Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
Ditetapkan: 2022-03-25
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi
dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat
racun pada Air Limbah.
2.
Standar
Teknologi
Pengolahan
Air
Limbah
adalah
teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air
Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum,
eksplorasi,
studi
kelayakan,
konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
4.
Lahan Basah Buatan adalah ekosistem yang didesain
khusus
untuk
memurnikan
air
tercemar
dengan
mengoptimalkan
proses
fisika
dan
biokimia
yang
melibatkan
tanaman,
mikroba,
dan
tanah
yang
tergenang air.
5.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
6.
Klasifikasi
Baku
Lapangan
Usaha
Indonesia
yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
7.
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
8.
Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal
dari
aktivitas
hidup
sehari-hari
manusia
yang
berhubungan dengan pemakaian air.
--- Page 4 ---
- 4 -
9.
Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu
wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai
tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
10. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan
hidup
atau
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
11. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah
sebelum dibuang ke media air.
(2)
Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat
menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah
dengan cara Lahan Basah Buatan.
(3)
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
KBLI 0510 Pertambangan batu bara;
b.
KBLI 0520 Pertambangan lignit;
c.
KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
d.
KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang
tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam
mulia; dan
e.
KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia.
--- Page 5 ---
- 5 -
(4)
Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Air Limbah proses utama; dan
b.
Air Limbah proses penunjang.
(5)
Air Limbah proses utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a.
air limpasan;
b.
Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau
c.
Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian.
(6)
Air Limbah proses penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi:
a.
Air Limbah Domestik di area Pertambangan;
b.
Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop);
dan/atau
c.
Air Limbah dari laboratorium.
Pasal 3
Penerapan
Standar
Teknologi
Pengolahan
Air
Limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a.
lokasi;
b.
fasilitas; dan
c.
pemantauan.
Pasal 4
(1)
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi:
a.
lokasi berada di area Pertambangan;
b.
dapat diakses dengan kendaraan operasional;
c.
lokasi
diutamakan
berada
pada
calon
lokasi
disposal;
d.
tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai
konservasi tinggi (high conservation value);
--- Page 6 ---
- 6 -
e.
lokasi
Pengolahan
Air
Limbah
paling
sedikit
berjarak:
1.
200 (dua ratus) meter dari permukiman dan
kawasan wisata untuk menghindari kontak
langsung dari Air Limbah dengan penduduk
dan ternak; dan
2.
100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air
untuk menghindari kontaminasi sumber air
dari infiltrasi Air Limbah.
f.
terletak pada topografi yang datar dengan nilai
kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen);
g.
memiliki
tanah
yang
cukup
padat
untuk
meminimalisir kebocoran ke air permukaan;
h.
tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih
tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil
pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air
penerima;
i.
tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan
j.
tidak terletak pada situs arkeologi.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menentukan calon lokasi Lahan Basah Buatan.
(3)
Dalam hal calon lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi, dilakukan
pembobotan.
Pasal 5
(1)
Persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a.
sarana utama, meliputi:
1.
unit prapengolahan; dan
2.
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan
Basah Buatan;
dan
b.
sarana pendukung, meliputi:
1.
tanggul;
2.
jalan inspeksi; dan
3.
tempat penampungan lumpur.
--- Page 7 ---
- 7 -
(2)
Unit
prapengolahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a angka 1 digunakan sebagai:
a.
kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang
masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air
Limbah Lahan Basah Buatan; dan
b.
kolam pengendapan untuk pengolahan padatan
tersuspensi total.
(3)
Dalam hal volume kolam pengendapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b jauh lebih besar
dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat
berfungsi sebagai kolam ekualisasi.
(4)
Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2 digunakan sebagai:
a.
kolam
pengolahan
untuk
pengolahan
derajat
keasaman dan/atau parameter logam;
b.
kolam pengolahan untuk pengolahan parameter
organik; dan
c.
kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap
Baku Mutu Air Limbah.
Pasal 6
Perancangan
sarana
utama
dan
sarana
pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
a.
penghitungan kebutuhan luasan lahan;
b.
penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan
c.
kriteria desain dan kriteria teknis.
Pasal 7
Persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a.
fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau
kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit
yang berlebihan;
--- Page 8 ---
- 8 -
b.
titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan
alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada
outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan;
c.
sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra
pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air
Limbah Lahan Basah Buatan;
d.
alat pemantauan mutu air secara otomatis terus
menerus dan dalam jaringan; dan
e.
papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan mengenai:
1.
titik penaatan dan koordinat;
2.
simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan
3.
nama dan kapasitas kolam.
Pasal 8
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
pemeliharaan
terhadap
persyaratan
fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Pemeliharaan
persyaratan
fasilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
sarana utama; dan
b.
sarana pendukung.
(3)
Pemeliharaan persyaratan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
alat pemantauan; dan
b.
lokasi pemantauan.
Pasal 9
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam
