Langsung ke konten

Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan

PERMENLHK No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-03-25

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah. 2. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. 3. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 4. Lahan Basah Buatan adalah ekosistem yang didesain khusus untuk memurnikan air tercemar dengan mengoptimalkan proses fisika dan biokimia yang melibatkan tanaman, mikroba, dan tanah yang tergenang air. 5. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 7. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 8. Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. --- Page 4 --- - 4 - 9. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 10. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 11. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media air. (2) Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan. (3) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. KBLI 0510 Pertambangan batu bara; b. KBLI 0520 Pertambangan lignit; c. KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi; d. KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia; dan e. KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia. --- Page 5 --- - 5 - (4) Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Air Limbah proses utama; dan b. Air Limbah proses penunjang. (5) Air Limbah proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. air limpasan; b. Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau c. Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian. (6) Air Limbah proses penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. Air Limbah Domestik di area Pertambangan; b. Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop); dan/atau c. Air Limbah dari laboratorium.

Pasal 3

Penerapan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. fasilitas; dan c. pemantauan.

Pasal 4

(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. lokasi berada di area Pertambangan; b. dapat diakses dengan kendaraan operasional; c. lokasi diutamakan berada pada calon lokasi disposal; d. tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi (high conservation value); --- Page 6 --- - 6 - e. lokasi Pengolahan Air Limbah paling sedikit berjarak: 1. 200 (dua ratus) meter dari permukiman dan kawasan wisata untuk menghindari kontak langsung dari Air Limbah dengan penduduk dan ternak; dan 2. 100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air untuk menghindari kontaminasi sumber air dari infiltrasi Air Limbah. f. terletak pada topografi yang datar dengan nilai kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen); g. memiliki tanah yang cukup padat untuk meminimalisir kebocoran ke air permukaan; h. tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air penerima; i. tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan j. tidak terletak pada situs arkeologi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan calon lokasi Lahan Basah Buatan. (3) Dalam hal calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi, dilakukan pembobotan.

Pasal 5

(1) Persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. sarana utama, meliputi: 1. unit prapengolahan; dan 2. unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan b. sarana pendukung, meliputi: 1. tanggul; 2. jalan inspeksi; dan 3. tempat penampungan lumpur. --- Page 7 --- - 7 - (2) Unit prapengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 digunakan sebagai: a. kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan b. kolam pengendapan untuk pengolahan padatan tersuspensi total. (3) Dalam hal volume kolam pengendapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jauh lebih besar dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat berfungsi sebagai kolam ekualisasi. (4) Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 digunakan sebagai: a. kolam pengolahan untuk pengolahan derajat keasaman dan/atau parameter logam; b. kolam pengolahan untuk pengolahan parameter organik; dan c. kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap Baku Mutu Air Limbah.

Pasal 6

Perancangan sarana utama dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penghitungan kebutuhan luasan lahan; b. penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan c. kriteria desain dan kriteria teknis.

Pasal 7

Persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari: a. fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit yang berlebihan; --- Page 8 --- - 8 - b. titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; c. sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; d. alat pemantauan mutu air secara otomatis terus menerus dan dalam jaringan; dan e. papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan mengenai: 1. titik penaatan dan koordinat; 2. simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan 3. nama dan kapasitas kolam.

Pasal 8

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pemeliharaan terhadap persyaratan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemeliharaan persyaratan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. sarana utama; dan b. sarana pendukung. (3) Pemeliharaan persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. alat pemantauan; dan b. lokasi pemantauan.

Pasal 9

Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam