Langsung ke konten

TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN

PERMENLHK No. 5 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 1. Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah standar yang ditetapkan sebagai acuan bagi Usaha --- dan/atau Kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan. 1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 1. Penapisan Secara Mandiri adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis. 1. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 1. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan. 1. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada --- atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. 1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 1. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 1. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 1. Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. 1. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien. 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 1. Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu. 1. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan: - pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan - pembuangan Emisi.

Pasal 3

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: - Persetujuan Teknis; dan - SLO. (2) Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi: - pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan; - pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu; - pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu; - pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan - pembuangan Air Limbah ke Laut. --- Bagian Kedua Persetujuan Teknis

Pasal 4

Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah harus melakukan: - Penapisan Secara Mandiri; dan - permohonan Persetujuan Teknis.

Pasal 5

(1) Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa: - kajian teknis; atau - Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - Baku Mutu Air Limbah; dan/atau - standar teknologi. (3) Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan: - wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis; atau - wajib memenuhi Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis. (4) Dalam hal Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun kajian teknis. (5) Tata cara Penapisan Secara Mandiri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 6

(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, dan memuat: - standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: 1. deskripsi kegiatan; 1. rona lingkungan awal; 1. prakiraan dampak; 1. rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi; dan 1. rencana pemantauan lingkungan, dan - internalisasi biaya lingkungan. (2) Ketentuan mengenai muatan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dokumen pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, dan memuat: - standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: 1. deskripsi kegiatan; 1. rujukan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri; dan 1. rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah; dan 1. rencana pemantauan lingkungan, dan - internalisasi biaya lingkungan. --- (2) Ketentuan mengenai muatan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan cara: - bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan; atau - sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL- UPL mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan: - kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a atau dokumen pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; dan - sistem manajemen lingkungan. (4) Tata cara penyusunan sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 9

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan - gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi lingkungan hidup. (3) Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan Persetujuan Teknis: - lengkap dan benar; atau - tidak lengkap dan/atau tidak benar. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (5) Berita acara disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan batal. ---

Pasal 11

(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan penilaian substansi: - kajian teknis, untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang harus dilengkapi dengan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan ayat (4); atau - standar teknis, untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang harus dilengkapi dengan dokumen pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b. (2) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penilai dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian Pencemaran Air. (3) Penilaian substansi dilakukan terhadap: - kesesuaian isi kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan: - besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah; - sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah; - beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan - rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan, dan - kesesuaian isi standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan: 1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah; --- 1. Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau standar teknologi; dan 1. rencana pemantauan lingkungan. (4) Dalam hal hasil penilaian substansi menyatakan: - kesesuaian terpenuhi, pejabat penilai menerbitkan Persetujuan Teknis; atau - kesesuaian tidak terpenuhi, pejabat penilai menolak menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan alasan penolakan. (5) Hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dalam Berita Acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 13

(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a memuat: - standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; - standar kompetensi sumber daya manusia; - sistem manajemen lingkungan; dan - periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi. (2) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan persyaratan penerbitan dan --- menjadi bagian dari persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. (2) Tata cara permohonan dan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah. (2) Perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - perubahan desain dan/atau teknologi instalasi pengolahan Air Limbah; - pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah; dan/atau - perubahan pengelolaan Air Limbah. (3) Ketentuan mengenai teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Perubahan Persetujuan Teknis harus dilengkapi dengan: - kajian teknis, jika perubahan teknis kegiatan mengubah luas sebaran dampak; atau - dokumen pemenuhan standar teknis, jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah luas sebaran dampak. (2) Tata cara permohonan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis muntandis untuk permohonan perubahan dan penerbitan Persetujuan Teknis. --- Bagian Ketiga Surat Kelayakan Operasional

Pasal 17

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib memiliki sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi yang telah mendapatkan SLO. (2) Untuk mendapatkan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengenai penyelesaian: - pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi; dan - uji coba Air Limbah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: - Perizinan Berusaha; - Persetujuan Lingkungan; - Persetujuan Teknis; - hasil pemantauan Air Limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance /quatity control) mengenai tata cara uji Air Limbah; dan - sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.

Pasal 18

(1) Pengujian Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d harus dilakukan dalam periode waktu uji coba yang ditetapkan dalam Persetujuan --- Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d. (2) Dalam hal periode waktu uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang membuang dan/atau memanfaatkan Air Limbah sampai mendapatkan arahan perbaikan atau penerbitan SLO.

Pasal 19

(1) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi instalasi pengolahan Air Limbah paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima. (2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - Menteri menugaskan menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; atau - gubernur atau bupati/wali kota menugaskan pejabat yang membidangi lingkungan hidup.

Pasal 20

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan untuk: - melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah; dan - memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis.

Pasal 21

(1) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan untuk kegiatan: --- - pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan; - pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu; - pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu; - pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan/atau - pembuangan Air Limbah ke Laut. (2) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan pembuangan Air Limbah ke Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: - desain sistem instalasi pengolahan Air Limbah dan lumpur hasil pengolahan Air Limbah; - kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah; - alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan; - titik penaatan dengan nama dan titik koordinat; - titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat; dan - titik pemantauan pada Badan Air permukaan dan/atau Air Laut dengan nama dan titik koordinat. (3) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kegiatan pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - alat monitoring debit injeksi; - alat monitoring tekanan injeksi; - pompa injeksi; - fasilitas pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi; - fasilitas kepala sumur injeksi; dan - sumur pantau. --- (4) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: - desain sistem instalasi pengolahan Air Limbah dan lumpur hasil pengolahan Air Limbah; - kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah; - alat ukur debit atau alat ukur yang setara; - titik penaatan dengan nama dan titik koordinat; - lokasi pemanfaatan dengan nama dan titik koordinat; dan - titik pemantauan pada tanah dan air tanah dengan nama dan titik koordinat.

Pasal 22

(1) Untuk memastikan berfungsinya sarana dan prasarana serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan cara: - mengevaluasi sistem pengolahan Air Limbah sesuai dengan standar operasional prosedur; dan - membandingkan hasil uji Air Limbah paling lama 2 (dua) bulan terakhir dengan nilai Baku Mutu Air Limbah. (2) Uji Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Hasil verifikasi Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 disusun dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 24

(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berisi pernyataan Usaha dan/atau Kegiatan: - sesuai Persetujuan Teknis; atau - tidak sesuai Persetujuan Teknis. (2) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan: - sesuai Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menerbitkan SLO; atau - tidak sesuai Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menyampaikan arahan: 1. perbaikan sarana dan prasarana; 1. perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau 1. jangka waktu perbaikan. (3) Penerbitan SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi. (4) SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 25

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) untuk dilakukan verifikasi. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan: - tidak memenuhi arahan perbaikan sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau - telah sesuai Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan SLO.

Pasal 26

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah menyelesaikan proses penegakan hukum, menyampaikan kembali laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disertai surat keterangan yang menyatakan telah selesainya proses penegakan hukum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

(1) SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan Pasal 25 ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar: - dimulainya operasional Usaha dan/atau Kegiatan; dan - pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha. (2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

Pasal 28

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi wajib memiliki: - Persetujuan Teknis; dan - SLO. Bagian Kedua Persetujuan Teknis

Pasal 29

Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan: - Penapisan Secara Mandiri; dan - permohonan Persetujuan Teknis.

Pasal 30

(1) Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan berdasarkan: - lokasi kegiatan berada pada WPPMU kelas I; dan - dampak Emisi tinggi; atau - dampak Emisi rendah. (2) Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa: - kajian teknis; atau - standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. (3) Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan: --- - wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis; atau - wajib standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis untuk memenuhi Baku Mutu Emisi yang sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatannya. (4) Dalam hal Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun kajian teknis. (5) Tata cara Penapisan Secara Mandiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dan ayat (4) memuat: - deskripsi kegiatan; - rona awal lingkungan; - desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi; - prakiraan dampak; - rencana pemantauan lingkungan; dan - internalisasi biaya lingkungan. (2) Ketentuan mengenai muatan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan Emisi, dan memuat: --- - deskripsi kegiatan; - rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan Menteri; - desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi; - rencana pemantauan lingkungan; dan - internalisasi biaya lingkungan. (2) Ketentuan mengenai muatan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan cara: - bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan; atau - sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan: - kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dan ayat (4) atau dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b; dan --- - sistem manajemen lingkungan. (4) Tata cara penyusunan sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - Menteri, menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan - gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup. (3) Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan Persetujuan Teknis: - lengkap dan benar; atau - tidak lengkap dan/atau tidak benar. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat yang memeriksa permohonan menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (5) Berita acara disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan batal.

Pasal 36

(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melakukan penilaian substansi terhadap: - kajian teknis; atau - standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. (2) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi pengendalian Pencemaran Udara. (3) Penilaian substansi dilakukan terhadap: - kesesuaian isi Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dengan: 1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan beban Emisi; 1. sistem alat pengendali Emisi; 1. sumber Emisi; dan 1. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan, dan - kesesuaian isi standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan: 1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan beban Emisi ; 1. rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan oleh Menteri; 1. desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi; dan --- 1. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan. (4) Dalam hal hasil penilain substansi menyatakan: - kesesuaian terpenuhi, pejabat penilai menerbitkan Persetujuan Teknis; atau - kesesuaian tidak terpenuhi, pejabat penilai menolak menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan alasan penolakan. (5) Hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dalam Berita Acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 38

(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf a memuat: - standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi; - standar kompetensi sumber daya manusia; - sistem manajemen lingkungan; dan - periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi. (2) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 merupakan persyaratan penerbitan dan menjadi --- bagian dari Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. (2) Tata cara permohonan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan Emisi. (2) Perubahan teknis kegiatan pembuangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - perubahan desain dan/atau alat pengendali Emisi; - pembangunan alat pengendali Emisi; dan/atau - perubahan proses kegiatan. (3) Ketentuan mengenai teknis kegiatan pembuangan Emisi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Perubahan Persetujuan Teknis harus dilengkapi dengan: - kajian teknis, jika perubahan teknis kegiatan mengubah luas sebaran dampak; atau - dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi, jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah luas sebaran dampak. (2) Tata cara permohonan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis muntandis untuk permohonan perubahan dan penerbitan Persetujuan Teknis. --- Bagian Ketiga Surat Kelayakan Operasional

Pasal 42

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi wajib memiliki instalasi pengendali Emisi yang telah mendapatkan SLO. (2) Untuk mendapatkan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan telah diselesaikannya pembangunan alat pengendali Emisi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: - Perizinan Berusaha; - Persetujuan Lingkungan; - Persetujuan Teknis; - hasil pemantauan Emisi; - dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance /quatity control) mengenai tata cara uji Emisi; dan - sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.

Pasal 43

(1) Hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan: - merupakan Emisi yang dihasilkan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d; dan - diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- (2) Dalam hal Emisi yang dipantau telah mencapai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang membuang Emisi ke udara ambien sampai mendapatkan arahan perbaikan atau penerbitan SLO.

Pasal 44

(1) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima. (2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - Menteri menugaskan Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; atau - gubernur atau bupati/wali kota menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.

Pasal 45

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan untuk: - memastikan kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara; dan - memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis.

Pasal 46

Kesesuaian standar teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 45 huruf a meliputi: - desain sistem instalasi pengelolaan Emisi; - kapasitas instalisasi pengelolaan Emisi; --- - dimensi dan ketinggian cerobong berdasarkan Persetujuan Teknis atau standar teknis; - sarana dan prasarana sampling; - lokasi titik penaatan dengan nama dan titik koordinat; dan - lokasi pemantauan kualitas udara ambien dengan nama dan titik koordinat.

Pasal 47

(1) Untuk memastikan berfungsinya sarana dan prasarana serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan dengan cara: - mengevaluasi parameter operasional sistem pengendalian Emisi; - mengevaluasi efisiensi sistem pengendalian Emisi; - membandingkan hasil uji Emisi paling lama 2 (dua) bulan terakhir dengan nilai Baku Mutu Emisi; dan - alat pengendali beroperasi normal. (2) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Hasil verifikasi Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 disusun dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berisi pernyataan Usaha dan/atau Kegiatan: - sesuai Persetujuan Teknis; atau - tidak sesuai Persetujuan Teknis. --- (2) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan: - sesuai Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) menerbitkan SLO; atau - tidak sesuai Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) menyampaikan arahan: 1. perbaikan sarana dan prasarana; 1. perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau 1. jangka waktu perbaikan. (3) Penerbitan SLO dan arahan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi. (4) SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 50

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kembali kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) untuk dilakukan verifikasi. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan: - tidak memenuhi arahan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau - telah sesuai Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan SLO. ---

Pasal 51

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah menyelesaikan proses penegakan hukum, menyampaikan kembali laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) disertai surat keterangan yang menyatakan telah selesainya proses penegakan hukum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 52

(1) SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dan Pasal 50 ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar bagi: - dimulainya operasional Usaha dan/atau Kegiatan; dan - pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha. (2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Usaha dan/atau Kegiatan: - yang telah memiliki perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Usaha dan/atau Kegiatan; --- - yang sedang dalam proses permohonan perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah baru atau perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; atau - yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang telah mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: - perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau - terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal belum mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya. (4) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Peraturan ini. (5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. ---

Pasal 54

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut; - Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi; - Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Lampiran V; - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1701); - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit; dan - Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 268 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR --- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENAPISAN SECARA MANDIRI - PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE BADAN AIR PERMUKAAN Penapisan pembuangan air limbah ke Badan Air permukaan sebagaimana bagan alir di bawah ini. Tahapan penapisan sebagai berikut: - Pertanyaan 1: Apakah Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam daftar Usaha dan/dan Kegiatan dengan potensi pencemar air tinggi sebagaimana tabel di bawah ini? --- 1. bila ya, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun kajian teknis. Kajian teknis bagi Usaha Menengah dan Kecil dapat dibantu Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; 1. bila tidak, masuk ke pertanyaan 2. Tabel Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Berpotensi Pencemaran Air Tinggi A. Bidang Perindustrian No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 101 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Daging Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging. 1. 10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk- produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 102 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut. 1. 10219 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan iradiator. 1. 103 Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah Buahan Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacang-kacangan dengan gula (lihat 107). 1. 104 Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani. Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari kacang-kacangan, biji- bijian dan sayuran, pembuatan margarin, melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan, dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses kimia. 1. 107 Industri Makanan Lainnya Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula, pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan, pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama. 1. 110 Industri Minuman Golongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi tidak disuling; --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir, ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam botol/kemasan. 1. 13131 Industri Penyempurnaan Benang Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. 1. 13132 Industri Penyempurnaan Kain Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain. 1. 13133 Industri Percetakan Kain Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik. 1. 13134 Industri Batik Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis. 1. 139 Industri Tekstil Lainnya Golongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang- barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, kain pita, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung 1. 15 Industri Kulit, Barang Dari Kulit Dan Alas Kaki Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, seperti pembuatan koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian dan peralatan hewan yang terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan termasuk disini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk kulit dibuat (koper), dan biasanya di produksi oleh unit yang sama. 1. 17 Industri Kertas Dan Barang Dari Kertas Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena merupakan suatu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu pertama, pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas. Kedua, pembuatan kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaran-lembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan-bahan lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan, termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat merupakan bahan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama. Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut. 1. 191 Industri Produk Dari Batu Bara Golongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi kokas, dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi kokas. 1. 192 Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi Golongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan aspal dan produk turunannya. Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapus jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain-lain). 1. 20; Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia Kecuali Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organic 20292; dan non organic mentah dengan proses kimia dan 20295 pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya. 1. 20111 Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774. 1. 20112 Industri kimia dasar anorganik gas industri Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis- jenis gas industri lainnya. --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 20113 Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium. 1. 20114 Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak. 1. 20115 Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (ivo) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer - bioplastik dari bahan terbarukan). 1. 20116 Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. 1. 20117 Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar. 1. 20118 Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus. Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya. 1. 20119 Industri Kimia Dasar Organik Lainnya Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet. 1. 20121 Industri Pupuk Alam/Non Sintetis Hara Makro Primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik). 1. 20122 Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan kalsium sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah. 1. 20123 Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer Kelompok Ini Mencakup Usaha Pembuatan Pupuk Yang Mengandung Minimal 2 Unsur Hara Makro Primer Melalui Proses Reaksi Kimia Seperti Mono Amonium Fosfat (Pupuk Buatan Majemuk Nitrogen Fosfat), Kalium Amonium Khlorida (Pupuk Buatan Majemuk Nitrogen Kalium), Kalium Metafosfat (Pupuk Buatan Majemuk Fosfat Kalium) Dan Amonium Kalium. Fosfat (Pupuk Buatan Majemuk Nitrogen Fosfat Kalium). Total Kandungan Unsur Hara Makro Primer Minimal 10 Persen Sampai Dengan 30 Persen. 1. 20124 Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen. 1. 20125 Industri Pupuk Hara Makro Sekunder Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg). 1. 20126 Industri Pupuk Hara Mikro Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron Dan Molybdenum. 1. 20127 Industri pupuk pelengkap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen). --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 20128 Industri Media Tanam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral. 1. 20129 Industri pupuk lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun. 1. 20131 Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (pe), polipropilen (pp), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800. 1. 20132 Industri Karet Buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti Styrene Butadiene Rubber (Sbr), Polychloroprene (Neoprene), Acrylonitrile Butadine Rubber (Nitrile Rubber), Silicone Rubber (Polysiloxane) Dan Isoprene Rubber. 1. 20211 Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, Seperti Buthyl Phenyl Methyl Carbamat (Bpmc), Methyl Isopropyl Carbamat (Mipc), Diazinon, Carbofuran, Glyphosate, Monocrotophos, Arsentrioxyde Dan Copper Sulphate. 1. 20212 Industri Pemberantas Hama (Formulasi) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti Insektisida, Fungisida, Rodentisida, Herbisida, Nematisida, Molusida Dan Akarisida. Termasuk --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya. 1. 20213 Industri Zat Pengatur Tumbuh Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti Atonik, Ethrel, Cepha, Dekamon, Mixtalol, Hidrasil Dan Sitozim. 1. 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik. 1. 20221 Industri Cat Dan Tinta Cetak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis. 1. 20222 Industri Pernis (Termasuk Mastik) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk mastik. 1. 20223 Industri Lak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis. 1. 20231 Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok. 1. 20232 Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi. 1. 20233 Industri Kosmetik Untuk Hewan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya. --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 20234 Industri Perekat Gigi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi. 1. 20291 Industri Perekat/Lem Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi. 1. 20293 Industri Tinta Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus. 1. 20294 Industri Minyak Atsiri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah- rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput- rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun. 1. 20296 Industri minyak atsiri rantai tengah Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut dari minyak atsiri yang masuk pada kbli 20294 menjadi aneka produk hilir minyak atsiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan perisa/wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak atsiri. Termasuk didalamnya industri bioaditif bahan bakar minyak dari minyak atsiri. Contoh minyak atsiri rantai tengah/hilir yaitu turunan minyak cengkeh antara lain carryophyllene, eugenol, methyl eugenol, vaniline; turunan minyak sereh wangi antara lain citronellol, --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan geraniol, citronellal, rodinol, dsb 1. 20299 Industri Barang Kimia Lainnya Ytdl Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi. 1. 20301 Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat, benang, atau strip filamen buatan dalam bentuk gulungan tow, seperti poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. 1. 20302 Industri Serat Stapel Buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek. 1. 21011 Industri bahan farmasi untuk manusia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat- obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparate homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat (antibiotic, vitamin , salisilik dan asam o- asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain. --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 21012 Industri Produk Farmasi Untuk Manusia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik. 1. 22122 Industri Remilling Karet Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). 1. 22123 Industri Karet Remah (Crumb Rubber) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa). 1. 24; Industri Logam Dasar Kecuali Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan 24101; penyulingan baik logam yang mengandung besi maupun 24102; tidak dari bijih, potongan atau bungkahan dengan 24103; menggunakan bermacam Teknik metalurgi. Golongan 24203; pokok ini juga mencakup pembuatan logam campuran. 24204 Hasil dari peleburan dan pemurnian biasanya dalam bentuk batang logam (ingot) yang biasanya digunakan dalam pekerjaan rolling, penarikan dan pengambilan pada pembuatan produk seperti plat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat dan bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain. 1. 24201 Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya. 1. 24202 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium). 1. 24205 Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja. 1. 24206 Industri Pengolahan Uranium Dan Bijih Uranium Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut. 1. 24310 Industri Pengecoran Besi Dan Baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang. 1. 24320 Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Dan Baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi. 1. 25111 Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, Menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120. 1. 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya. 1. 25119 Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113. 1. 27201 Industri Batu Baterai Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah. Termasuk penggunaan untuk baterai HP dan baterai laptop. 1. 29 Industri Kendaraan Bermotor, Trailer Dan Semi Trailer Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau semi- trailer, sedangkan perawatan dan perbaikan kendaraan di klasifikasikan di tempat lain. 1. 6813 Kawasan Industri Subgolongan ini mencakup : - Pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. - Pengusahaan lahan Kawasan industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan. --- B. Sektor Ketenaganukliran No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 07210 Pertambangan Bijih Uranium dan Torium Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake. 1. 26601 Industri Peralatan Radiasi/Sinar X, Perlengkapan dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada bidang kesehatan dan industri, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan, peralatan pengukuran (gauging), dan peralatan pengeboran (well logging). Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet. 1. 32906 Industri Produksi Radioisotop Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan pembuatan radioisotop hasil dari aktivasi akselerator (pemercepat partikel) atau iradiasi dari reaktor nuklir. 1. 38220 Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya yang berupa Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparate lainnya --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dna pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif. 1. 43294 Instalasi Nuklir Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi terhadap reaktor nuklir dan instalasi nuklir non reaktor. 1. 43293 Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi terhadap fasilitas sumber radiasi pengion. C. Sektor Pertanian No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. D. Sektor Ketenagalistrikan No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, --- angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage. Dikecualikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel. E. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 05 Pertambangan Batu Bara dan Lignit Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui pertambangan bawah tanah atau pertambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini. 1. 06100 Pertambangan Minyak Bumi Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lainlain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211. 1. 06201 Pertambangan Gas Alam Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane). --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 07 Pertambangan Bijih Logam Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain- lain. Kegiatan ini juga mencakup peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan), calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi). 1. 08993 Pertambangan Aspal Alam Kelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. 1. 08911 Pertambangan Belerang Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114. 1. 08912 Pertambangan Fosfat Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat. 1. 08913 Pertambangan Nitrat Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat. Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat. 1. 08914 Pertambangan Yodium Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut. 1. 08915 Pertambangan Potash (Kalium Karbonat) Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut. 1. 08919 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite --- No KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan dan whiterit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth colour, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawasm diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi. 1. 08920 Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat) Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. 1. 08991 Pertambangan Batu Mulia Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata. 1. 08994 Pertambangan Asbes Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya. 1. 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak. F. Sektor Pariwisata No. KBLI Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. 5511 Hotel Bintang Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. - Pertanyaan 2, apakah Air Limbahnya akan dibuang ke Badan Air permukaan? 1. Bila ya, masuk ke pertanyaan 3. 1. Bila tidak, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak wajib menyusun Persetujuan Teknis, dengan ketentuan: --- - Air Limbah wajib masuk ke instalasi pengolahan air limbah Terpadu (melalui saluran atau pengangkutan); dan - Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memasukkan pengelolaan Air Limbahnya ke dokumen lingkungan. - Pertanyaan 3, apakah pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan tersebut sudah ditetapkan standar teknologinya? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun standar teknis. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 4. - Pertanyaan 4, apakah Badan Air permukaan sebagai badan penerima Air Limbah telah ditetapkan alokasi beban pencemar airnya? 1. Bila ya, masuk ke pertanyaan 5. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 6. - Pertanyaan 5, apakah alokasi beban pencemar airnya terlampaui? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib membuat kajian: - pemanfaatan air limbah. Penapisan kajian ini mengikuti penapisan pemanfaatan air limbah; atau - alternatif kompensasi dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 6. - Pertanyaan 6, apakah Baku Mutu Air pada Badan Air permukaan sebagai badan penerima Air Limbah terlampaui? 1. Bila ya, masuk ke pertanyaan 7. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 8. - Pertanyaan 7, apakah parameter Baku Mutu Air yang terlampaui sama dengan parameter kunci Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air permukaan? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib membuat kajian: - pemanfaatan air limbah. Penapisan kajian ini mengikuti penapisan pemanfaatan air limbah; atau - alternatif kompensasi dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain. --- 1. Bila tidak, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib membuat kajian teknis dengan menggunakan Baku Mutu Air Limbah in situ atau lokal (berdasarkan hasil perhitungan yang mempertimbangkan Baku Mutu Air); - Pertanyaan 8, apakah Usaha dan/atau Kegiatan sudah ada Baku Mutu Air Limbah spesifik yang ditetapkan oleh Menteri? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib membuat standar teknis sesuai Baku Mutu Air Limbah spesifik. 1. Bila tidak, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun: - standar teknis dengan Baku Mutu Air Limbah Umum; atau - kajian teknis untuk menentukan Baku Mutu Air Limbah spesifik sesuai karakteristik Air Limbahnya. 2. PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu wajib menyusun kajian teknis. 3. PEMANFAATAN AIR LIMBAH UNTUK APLIKASI KE TANAH Penapisan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah sebagaimana bagan alir di bawah ini. Tahapan penapisan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah sebagai berikut: - Pertanyaan 1, apakah Air Limbah yang akan dimanfaatkan mengadung polutan infeksius? --- 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun kajian teknis. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 2. - Pertanyaan 2, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk proses? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak diperlukan Persetujuan Teknis, pengelolaan Air Limbah terintegrasi dalam dokumen lingkungan. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 3. - Pertanyaan 3, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk penunjang? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak diperlukan Persetujuan Teknis, pengelolaan Air Limbah terintegrasi dalam dokumen lingkungan. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 4. - Pertanyaan 4, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk produk samping? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak diperlukan Persetujuan Teknis, pengelolaan Air Limbah terintegrasi dalam dokumen lingkungan. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 5. - Pertanyaan 5, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk menambah nutrisi pada tanah? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun kajian teknis. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 6. - Pertanyaan 6, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk penyiraman dan pencucian? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib penyusun standar teknis. 1. Bila tidak, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib penyusun kajian teknis. 4. PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU Penapisan pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu sebagaimana bagan alir di bawah ini. --- Tahapan penapisan pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu sebagai berikut: - Pertanyaan 1, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk proses? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak diperlukan Persetujuan Teknis, dengan ketentuan pengelolaan Air Limbah terintegrasi dalam dokumen lingkungan. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 2. - Pertanyaan 2, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk imbuhan air tanah dengan cara injeksi? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun kajian teknis. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 3. - Pertanyaan 3, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk imbuhan air tanah dengan cara diresapkan ke formasi tertentu? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun kajian teknis. 1. Bila tidak, masuk ke pertanyaan 4. - Pertanyaan 4, apakah Air Limbah akan dimanfaatkan untuk imbuhan air tanah dengan cara diresapkan ke permukaan tanah? 1. Bila ya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun standar teknis. 1. Bila tidak, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun kajian teknis. --- 5. PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT PENAPISAN PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH YANG DIBUANG KE LAUT Daftar Usaha dan/atau Kegiatan/KBLI Daftar usaha dengan Tidak Karakteristik air limbah Tidak kajian teknis dan tidak ada dalam daftar mengandung parameter usaha dengan standar toksik ? teknis Ya Ya Ya Lokasi berdekatan Kajian Teknis dengan area sensitif ? Tidak Ya Daya bilas air laut rendah ? Tidak Ya Mutu air melebihi Baku Mutu air laut ? Tidak Ya Baku Mutu air Tidak limbah belum Standar Teknis spesifik ? KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA UNTUK PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT Tabel Daftar Usaha dan/atau Kegiatan dengan Kajian Teknis NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI 1. 35111 Pembangkitan Tenaga Kelompok ini mencakup usaha Listrik memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi --- energy storage. (Dikecualikan untuk PLTD, PLTG dan PLTMG menggunakan standar teknis) 1. 06100 Pertambangan Minyak Persetujuan Pemroduksian Minyak Bumi Bumi pada Sumur Tua 1. 06202 Pengusahaan Tenaga Kelompok ini mencakup usaha Panas Bumi pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panasbumi sampai ke tempat pemanfaatannya, 1. 19211 Industri Bahan Bakar Izin Pengolahan Minyak dan Gas Dari Pemurnian Dan Bumi Pengilangan Minyak Bumi 1. 19214 Industri Pengolahan Izin Pengolahan Minyak dan Gas Minyak Pelumas Bumi Bekas Menjadi Bahan Bakar 1. 35201 Pengadaan Gas Alam Izin Pengolahan Minyak dan Gas Dan Buatan Bumi 1. 19100 Industri Produk Dari Kelompok ini mencakup usaha Batu Bara industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran --- dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103 1. 19292 Industri Briket Batu Kelompok ini mencakup usaha Bara pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain. 1. 24202 Industri Pembuatan Kelompok ini mencakup usaha Logam Dasar Bukan pemurnian, peleburan, pemaduan Besi dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) 1. 24320 Industri Pengecoran Kelompok ini mencakup usaha Logam Bukan Besi peleburan, pemaduan dan Dan Baja pengecoran atau penuangan logam- logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, --- magnesium, titanium, seng dan lain- lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi. 1. 24310 Industri Pengecoran Kelompok ini mencakup usaha Besi Dan Baja peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang 1. 20221 Industri Cat Dan Kelompok ini mencakup usaha Tinta Cetak pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis. --- 1. 25920 Jasa Industri Untuk Kelompok ini mencakup kegiatan jasa Berbagai Pengerjaan industri untuk pelapisan, pemolesan, Khusus Logam Dan pewarnaan, pengukiran, pengerasan, Barang Dari Logam pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang- barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser 1. 20231 Industri Sabun Dan Kelompok ini mencakup usaha Bahan Pembersih pembuatan sabun dalam berbagai Keperluan Rumah bentuk, baik padat, bubuk, cream Tangga atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan --- kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok. 1. 20118 Industri Kimia Dasar Kelompok ini mencakup usaha Organik Yang industri kimia dasar organik yang Menghasilkan Bahan menghasilkan bahan kimia khusus, Kimia Khusus seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya 1. 26120 Industri Semi Kelompok ini mencakup pembuatan Konduktor Dan semi konduktor dan komponen Komponen elektronik lainnya, seperti transistor Elektronika Lainnya dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis --- komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard. 1. 26490 Industri Peralatan Kelompok ini mencakup pembuatan Audio Dan Video peralatan elektronika untuk rumah Elektronik Lainnya tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya 1. 19291 Industri Produk Dari Kelompok ini mencakup usaha Hasil Kilang Minyak industri pengolahan aspal/ter, Bumi bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol). 1. 20302 Industri Serat Stapel Kelompok ini mencakup usaha --- Buatan pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus- putus 1. 23919 Industri Barang Kelompok ini mencakup usaha Tahan Api Dari Tanah pembuatan macam-macam barang Liat/Keramik Lainnya tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit. 1. 20131 Industri Damar Kelompok ini mencakup usaha Buatan (Resin pembuatan damar buatan dan bahan Sintetis) Dan Bahan baku plastik (bijih plastik murni), Baku Plastik seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800. 1. 10434 Industri Pemurnian Kelompok ini mencakup pemurnian Minyak Mentah minyak mentah dari kelapa sawit --- Kelapa Sawit Dan menjadi minyak murni kelapa sawit Minyak Mentah Inti (Refined Bleached Deodorized Palm Kelapa Sawit Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut 1. 10435 Industri Kelompok ini mencakup usaha Pemisahan/Fraksinasi pemisahan fraksi padat dan fraksi Minyak Murni Kelapa cair dari minyak murni kelapa sawit Sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin). 1. 10436 Industri Kelompok ini mencakup usaha Pemisahan/Fraksinasi pemisahan fraksi padat dan fraksi Minyak Murni Inti cair dari minyak murni inti kelapa Kelapa Sawit sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin). 1. 10490 Industri Minyak Kelompok ini mencakup usaha Mentah Dan Lemak pengolahan lainnya untuk minyak Nabati Dan Hewani dan lemak, yang belum tercakup Lainnya pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia Laut. --- 1. 10795 Industri Krimer Nabati Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. 1. 10433 Industri Kelompok ini mencakup pemisahan Pemisahan/Fraksinasi fraksi padat dan fraksi cair dari Minyak Mentah minyak mentah kelapa sawit menjadi Kelapa Sawit Dan minyak mentah kelapa sawit olein Minyak Mentah Inti (Crude Palm Olein) dan minyak Kelapa Sawit mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut. 1. 10411 Industri Minyak Kelompok ini mencakup usaha Mentah Dan Lemak pengolahan bahan-bahan dari nabati Nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. 1. 10412 Industri Margarine Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarin dari minyak makan nabati. 1. 20111 Industri Kimia Dasar Kelompok ini mencakup usaha Anorganik Khlor Dan industri kimia dasar yang --- Alkali menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 10774 1. 17011 Industri Bubur Kertas Kelompok ini mencakup usaha (Pulp) pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas 1. 17012 Industri Kertas Kelompok ini mencakup usaha Budaya pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak. 1. 17019 Industri Kertas Kelompok ini mencakup usaha Lainnya pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa. 1. 17021 Industri Kertas Dan Kelompok ini mencakup usaha Papan Kertas pembuatan kertas konstruksi (kertas Bergelombang isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, --- ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex). 1. 17022 Industri Kemasan Dan Kelompok ini mencakup usaha Kotak Dari Kertas Dan pembuatan segala macam kemasan Karton dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya. 1. 17091 Industri Kertas Tissue Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper 1. 17099 Industri Barang Dari Kelompok ini mencakup usaha Kertas Dan Papan pembuatan barang dari kertas dan --- Kertas Lainnya Yang papan kertas atau karton yang belum Tidak Dapat tercakup dalam subgolongan lain, Diklasifikasikan Di seperti industri kertas tulis dan Tempat Lain kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas --- pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 58110 1. 20115 Industri Kimia Dasar Kelompok ini mencakup usaha Organik Yang industri kimia dasar organik yang Bersumber Dari Hasil menghasilkan bahan kimia dari hasil Pertanian pertanian termasuk kayu dan dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya 1. 27201 Industri Batu Baterai Kelompok ini mencakup usaha Kering (Batu Baterai pembuatan segala macam batu Primer) baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel- sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah. Termasuk penggunaan untuk baterai HP dan baterai laptop 1. 21011 Industri Bahan Kelompok ini mencakup usaha Farmasi pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti --- bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o- asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain. 1. 21012 Industri Produk Kelompok ini mencakup usaha Farmasi Untuk pembuatan dan pengolahan obat- Manusia obatan, suplemen kesehatan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik. 1. 23122 Industri Alat-Alat Kelompok ini mencakup usaha Laboratorium, pembuatan macam-macam alat Farmasi Dan laboratorium, farmasi dan kesehatan Kesehatan Dari Kaca dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan --- dessicator 1. 20119 Industri Kimia Dasar Kelompok ini mencakup usaha Organik Lainnya industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet 1. 20211 Industri Bahan Baku Kelompok ini mencakup usaha Pemberantas Hama pembuatan bahan baku untuk (Bahan Aktif) pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. 1. 20212 Industri Pemberantas Kelompok ini mencakup usaha Hama (Formulasi) pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya. 1. 20122 Industri Pupuk Kelompok ini mencakup usaha Buatan Tunggal Hara pembuatan pupuk hara makro Makro Primer primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah --- 1. 20123 Industri Pupuk Kelompok ini mencakup usaha Buatan Majemuk pembuatan pupuk yang mengandung Hara Makro Primer minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen. 1. 20123 Industri Pupuk Kelompok ini mencakup usaha Buatan Campuran pembuatan pupuk yang mengandung Hara Makro Primer minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen 1. 15112 Industri Penyamakan Kelompok ini mencakup usaha Kulit penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, --- kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya 1. 10431 Industri Minyak Kelompok ini mencakup usaha Mentah Kelapa Sawit pengolahan kelapa sawit menjadi (Crude Palm Oil) minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. 1. 10432 Industri Minyak Kelompok ini mencakup usaha Mentah Inti Kelapa pengolahan inti kelapa sawit menjadi Sawit (Crude Palm minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil) Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain 1. 22122 Industri Remilling Kelompok ini mencakup usaha Karet pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). 1. 22123 Industri Karet Remah Kelompok ini mencakup usaha (Crumb Rubber) pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa) 1. 20132 Industri Karet Buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber 1. 16211 Industri Kayu Lapis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis --- konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya 1. 16212 Industri Kayu Lapis Kelompok ini mencakup usaha Laminasi, Termasuk pembuatan kayu lapis yang Decorative Plywood dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi. 1. 10320 Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha Dan Pengawetan pengolahan dan pengawetan buah- Buah-Buahan Dan buahan dan sayuran melalui proses Sayuran Dalam pengalengan, seperti nanas dalam Kaleng kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan 1. 10423 Industri Minyak Kelompok ini mencakup usaha Goreng Kelapa pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa. 1. 10721 Industri Gula Pasir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya Tabel Daftar Usaha dan/atau Kegiatan dengan Standar Teknis NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI 1. 35111 Pembangkitan Kelompok ini mencakup usaha Tenaga Listrik memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage. (Kelompok ini untuk Usaha dan/atau Kegiatan PLTD, PLTG dan PLTMG). 1. 35202 Pengadaan Gas Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Alam Dan Buatan Bumi (kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa) 1. 52104 Penyimpanan Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Minyak dan Gas Bumi (Termasuk Terminal Bahan Bumi Bakar Minyak) 1. 10772 Industri Bumbu Kelompok ini mencakup usaha Masak Dan pembuatan bumbu masak dalam Penyedap Masakan keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI bumbu-bumbu, saus dan rempah- rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, dan sauce selada. 1. 33142 Reparasi Baterai dan Kelompok ini mencakup reparasi dan Akumulator Listrik perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272. 1. 26512 Industri Alat Ukur Kelompok ini mencakup usaha dan Alat Uji Elektrik pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. 1. 26513 Industri Alat Ukur Kelompok ini mencakup usaha dan Alat Uji pembuatan alat-alat laboratorium, Elektronik alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan- peralatan tersebut. 1. 26602 Industri Peralatan Kelompok ini mencakup pembuatan Elektromedikal dan peralatan dan perlengkapan Elektroterapi elektromedikal dan elektroterapi, --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung. 1. 27120 Industri Peralatan Kelompok ini mencakup usaha Pengontrol dan pembuatan panel listrik dan switch Pendistribusian gear serta komponen/bagiannya, Listrik seperti control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase), panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik, peralatan pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter 1. 27900 Industri Peralatan Kelompok ini mencakup pembuatan Listrik Lainnya dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya). Termasuk --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. 1. 23921 Industri Batu Bata Kelompok ini mencakup usaha dari Tanah pembuatan macam-macam batu bata Liat/Keramik seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat. 1. 23922 Industri Genteng Kelompok ini mencakup usaha dari Tanah pembuatan macam-macam genteng Liat/Keramik tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur. 1. 23923 Industri Peralatan Kelompok ini mencakup usaha Saniter Dari pembuatan macam-macam peralatan Porselen saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain. 1. 23929 Industri Bahan Kelompok ini mencakup usaha Bangunan Dari pembuatan barang dari tanah Tanah Liat/Keramik liat/keramik untuk keperluan bahan Bukan Batu Bata bangunan bukan batu bata, genteng Dan Genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. 1. 23931 Industri Kelompok ini mencakup usaha Perlengkapan pembuatan macam-macam --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI Rumah Tangga Dari perlengkapan rumah tangga dari Porselen porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci. 1. 23932 Industri Kelompok ini mencakup usaha Perlengkapan pembuatan macam-macam barang Rumah Tangga Dari dari tanah liat untuk perlengkapan Tanah Liat/Keramik rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain. 1. 23933 Industri Alat Kelompok ini mencakup usaha Laboratorium Dan membuatan macam-macam alat Alat Listrik/Teknik laboratorium, listrik dan teknik serta Dari Porselen perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial. --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI 1. 23939 Industri Barang Kelompok ini mencakup usaha Tanah Liat/ Keramik pembuatan macam-macam barang Dan Porselen dari tanah liat/keramik dan porselen Lainnya Bukan lainnya bukan bahan bangunan yang Bahan Bangunan belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, ytdl. 1. 13111 Industri Persiapan Kelompok ini mencakup usaha Serat Tekstil persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia. 1. 13921 Industri Barang Jadi Kelompok ini mencakup usaha Tekstil Untuk pembuatan barang-barang jadi Keperluan Rumah tekstil, seperti selimut, seprei, taplak Tangga meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. 1. 13922 Industri Barang Jadi Kelompok ini mencakup usaha Tekstil Sulaman barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge. 1. 13929 Industri Barang Jadi Kelompok ini mencakup usaha Tekstil Lainnya pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI penyelamat dan lain-lain. 1. 10621 Industri Pati Ubi Kelompok ini mencakup usaha Kayu pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioca 1. 10510 Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha Susu Segar Dan Iidustri pengolahan susu cair segar, Krim susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi. 1. 10520 Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha Susu Bubuk Dan industri pengolahan susu bubuk atau Susu Kental susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat. 1. 11040 Industri Minuman Kelompok ini mencakup usaha Ringan industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur. 1. 11031 Industri Minuman Kelompok ini mencakup industri Beralkohol Hasil minuman beralkohol dari malt, Fermentasi Malt seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI kelompok 82920. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol. 1. 10213 Industri Pembekuan Kelompok ini mencakup usaha Ikan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217). 1. 10219 Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha Dan Pengawetan pengolahan dan pengawetan ikan Lainnya Untuk Ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. 1. 10298 Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha Rumput Laut pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering olahan (alkali --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya. 1. 10773 Industri Produk Kelompok ini mencakup usaha Masak Dari Kelapa pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa. 1. 10130 Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha Dan Pengawetan pengolahan dan pengawetan produk Produk Daging Dan daging dan daging unggas dengan Daging Unggas cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. 1. 10771 Industri Kecap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI termasuk kecap ikan dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang- kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). 1. 10392 Industri Tahu Kelompok ini mencakup usaha Kedelai pembuatan tahu dari kedelai. 1. 10391 Industri Tempe Kelompok ini mencakup usaha Kedelai pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399. 1. 21022 Industri Produk Kelompok ini mencakup usaha Obat Tradisional pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu seperti temulawak, beras kencur, kunyit asam dan lainnya. 1. 01411 Pembibitan Dan Kelompok ini mencakup usaha Budidaya Sapi peternakan yang melakukan kegiatan Potong pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI potong, semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap potong. 1. 01412 Pembibitan Dan Kelompok ini mencakup usaha Budidaya Sapi Perah peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan. 1. 01450 Peternakan Babi Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong. 1. 10722 Industri Gula Merah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI kelapa dan sejenisnya). 1. 10723 Industri Sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722. 1. 12011 Industri Kretek Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa,yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/ tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan filter, dan kretek mesin. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920. 1. 12012 Industri Rokok Putih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920. 1. 12019 Industri Rokok Kelompok ini mencakup usaha Lainnya pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff). 1. 10761 Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha Kopi penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti pengganti. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823. 1. 1072 Industri Gula Subgolongan ini mencakup : - Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren - Industri sirup gula - Industri molasse (harum manis) - Produksi sirup dan gula maple Sub golongan ini tidak mencakup : - Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062. 1. 10110 Kegiatan Rumah Kelompok ini mencakup kegiatan Potong Dan operasional rumah potong hewan Pengepakan Daging yang berkaitan dengan kegiatan Bukan Unggas pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. 1. 10120 Kegiatan Rumah Kelompok ini mencakup kegiatan Potong Dan operasional rumah potong unggas Pengepakan Daging dan pengepakan daging unggas, Unggas termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. 1. 55110 Hotel Bintang Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. 1. 55120 Hotel Melati Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. 1. 86101 Aktivitas Rumah Kelompok ini mencakup kegiatan Sakit Pemerintah perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah. 1. 86102 Aktivitas Puskesmas Kelompok ini merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan tambahan pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya. 1. 03254 Pembesaran Kelompok ini mencakup kegiatan Crustasea Air Payau pembesaran crustasea air payau (Kegiatan seperti udang galah, udang windu, Pertambakan) udang putih (vanaamei) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. --- NO KBLI KODE KBLI DESKRIPSI 1. 86103 Aktivitas Rumah Kelompok ini mencakup kegiatan Sakit Swasta perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. 1. 86104 Aktivitas Klinik Kelompok ini mencakup kegiatan Pemerintah perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap. 1. 86105 Aktivitas Klinik Kelompok ini mencakup kegiatan Swasta perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap. 1. 86109 Aktivitas Rumah Kelompok ini mencakup kegiatan Sakit Lainnya perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN KAJIAN TEKNIS Tata cara di bawah ini sebagai acuan Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melakukan penapisan secara mandiri dengan hasil perlu menyusun kajian teknis. Adapun muatan teknis untuk masing-masing kajian teknis disesuaikan dengan jenis Usaha dan/atau kegiatan, sebagai berikut: A. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - deskripsi kegiatan: 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan; Bagian ini menguraikan jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan; Bagian ini menguraikan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan Air Limbah; Bagian ini menguraikan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang --- dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain; Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, serta karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah); - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah; - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; dan (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). - Rona Lingkungan Awal. Rona lingkungan yang dijelaskan fokus pada komponen lingkungan yang terkait, antara lain: 1. perhitungan kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah; Komponen lingkungan yang diperlukan dalam perhitungan kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah seperti curah hujan, terutama untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang mempunyai area terbuka dan luas, serta Air Limbah yang dihasilkan dipengaruhi oleh air hujan, misalnya pertambangan, kilang minyak, petrokimia. 1. keperluan perhitungan prakiraan dampak; komponen lingkungan ini misalnya untuk model numerik, antara lain: suhu udara, kecepatan angin, titik embun, dan intensitas radiasi matahari. 1. komponen lingkungan yang terkena dampak; Komponen lingkungan yang terkena dampak antara lain Badan Air permukaan sebagai Badan Air penerima Air --- Limbah. Jelaskan jenis Badan Air permukaannya, antara lain: saluran Air Limbah, kanal, sungai, danau, rawa, dan lain- lain. Air limbah yang direncanakan tidak diperbolehkan dibuang pada saluran drainase, saluran irigasi, saluran air baku air minum atau saluran dengan peruntukan tertentu, karena saluran tersebut tidak diperuntukan sebagai Badan Air penerima air limbah. Dalam hal lokasi pembuangan terdekat adalah saluran tersebut atau lokasi kegiatan jauh dari Badan Air permukaan, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pemanfaatan air limbah, atau dikelola oleh pihak ketiga, yaitu membuang pada saluran air limbah yang terkoneksi dengan pengolahan air limbah terpadu. Komponen lingkungan yang terkena dampak, meliputi: - Badan Air permukaan Bagian ini menguraikan data yang dibutuhkan untuk kajian pada segmen Badan Air permukaan penerima Air Limbah. Segmentasi menggunakan batasan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang alokasi beban Pencemaran Air. Dalam hal alokasi beban pencemar air belum ditetapkan, maka wilayah kajian menggunakan batasan hulu (upstream) dan hilir (downstream) untuk sungai dan sejenisnya terhadap lokasi rencana pembuangan Air Limbah, sedangkan untuk danau dan sejenisnya menggunakan prediksi sebaran polutan. Data yang diperlukan, antara lain: (1) Mutu air; Bagian ini menguraikan: (a) parameter mutu air; Parameter yang digunakan adalah parameter sebagaimana tercantum dalam Baku Mutu Air Nasional. Data hasil contoh uji dibandingkan dengan Baku Mutu Air Nasional. Dalam hal Baku Mutu Air pada Badan Air permukaan sebagai --- penerima Air Limbah belum ditetapkan, maka menggunakan Baku Mutu Air kelas 2. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang akan membuang Air Limbahnya di danau dan sejenisnya, ditambahkan status trofik. (b) lokasi pengambilan contoh uji; Penetapan lokasi titik pengambilan contoh uji ditetapkan berdasarkan pada: - lokasi pembuangan Air Limbah (outfall) di sungai dan sejenisnya; Bagian hulu: titik pengambilan contoh uji diambil diantara lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hulu dengan rencana pembuangan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatannya. Bagian hilir: titik pengambilan contoh uji diambil sebelum lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hilir. - lokasi hasil prediksi persebaran polutan di danau dan sejenisnya. (2) debit; Bagian ini menguraikan debit Badan Air permukaan yang mencakup debit bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) termasuk fluktuasinnya. Data mutu air dan debit: (a) harus mewakili musim hujan dan musim kemarau; (b) harus mewakili data pada saat pasang dan surut, untuk lokasi yang terpengaruh pasang surut; dan/atau (c) dapat menggunakan data primer maupun sekunder. (3) alokasi beban pencemar air; dan Bagian ini menguraikan: --- (a) ada atau tidaknya Keputusan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota tentang alokasi beban pencemar air untuk Badan Air permukaan yang digunakan sebagai Badan Air penerima Air Limbah; (b) terlampaui atau tidaknya alokasi beban pencemar airnya; dan/atau (c) besaran alokasi beban pencemar air yang tersedia atau terlampaui untuk masing-masing sektor. (4) mutu sedimen. Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang mempunyai potensi pencemar air tinggi, diperlukan data mutu sedimen. Lokasi pengambilan contoh uji dilakukan pada lokasi kontrol dan lokasi yang diperkirakan akan terjadi akumulasi sedimen pada Badan Air penerima Air Limbah. - hidrologi dan morfologi Badan Air permukaan; Bagian ini menguraikan penampang Badan Air permukaan yang mencakup lebar dan kedalaman, kemiringan dasar, koefisien kekasaran Manning, kecepatan dan arah aliran beserta parameter morfologi Badan Air permukaan lainnya. Untuk danau menjelaskan volume, kedalaman rata-rata dan laju penggantian air. - biota air; Bagian ini menguraikan tentang plankton, benthos dan nekton, terutama adanya spesies yang unik dan endemik, atau adanya spesies yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, atau adanya spesies kunci dalam struktur ekosistem tersebut. - ekosistim yang memiliki nilai penting, antara lain: (1) adanya daerah pemijahan, jalur perpindahan spesies migratori, atau daerah yang memiliki nilai penting dalam siklus hidup spesies tertentu; (2) adanya lokasi akuatik khusus, termasuk kawasan suaka alam; dan/atau --- (3) keberadaan atau potensi lokasi sebagai daerah rekreasi atau perikanan dan lainnya. - Air tanah. Bagian ini menguraikan kondisi air tanah, antara lain mutu dan tinggi muka air tanah. Lokasi pengambilan sampling air tanah mewakili bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream), terutama untuk lokasi air tanah yang berada pada jenis akuifer bebas (un-confined) atau air tanah dari kedalaman kurang dari 40 m. - Prakiraan Dampak. 1. Perhitungan Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, perlu mempertimbangkan Baku Mutu Air pada segmen Badan Air permukaan sebagai penerima Air Limbah. Baku Mutu Air Limbah tersebut terdiri dari: - jenis parameter; Jenis parameter harus memperhatikan karakteristik Air Limbahnya sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi kegiatan di atas. Jenis parameter yang dikaji adalah parameter kunci dari Usaha dan/atau Kegiatannya. - kadar parameter; Kadar parameter dihitung dengan memperhatikan Baku Mutu Air dan/atau alokasi beban pencemar air. - debit; Debit dihitung berdasarkan neraca air dan Baku Mutu Air Limbah yang mencantumkan debit atau volume Air Limbah per satuan produk. - beban pencemar air; Beban pencemar air dihitung berdasarkan alokasi beban pencemar air (bila telah ditetapkan) atau hasil perkalian kadar parameter sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan debit sebagaimana dimaksud pada huruf c). Cara perhitungan Baku Mutu Air Limbah sebagai berikut: - perhitungan dengan alokasi beban pencemar air yang belum terlampaui atau masih tersedia; --- Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perhitungan Baku Mutu Air Limbah dengan menggunakan kombinasi Baku Mutu Air Limbah spesifik untuk industri tersebut dan alokasi beban pencemar air dari sektor industri pada segmen tersebut. - perhitungan dengan alokasi beban pencemar air yang terlampaui; Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perhitungan Baku Mutu Air Limbah dengan menggunakan kombinasi Baku Mutu Air Limbah spesifik untuk industri tersebut dan prosentase penurunan beban pencemar air dari sektor industri pada segmen tersebut. - perhitungan dengan Baku Mutu Air. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perhitungan Baku Mutu Air Limbah lokal menggunakan metode perhitungan didasarkan parameter pencemarnya, sebagai contoh: (1) Neraca massa; (2) Model numerik; atau (3) Model analitik. Untuk polutan konservatif/inert atau dianggap konservatif (toksik organik, logam) dapat menggunakan model neraca massa dan numerik. Untuk polutan non konservatif (konvensional), seperti BOD, COD, TSS, Nitogen, Fosfat, Amonia-N, dapat menggunakan model numerik dan analitik, sedangkan metode neraca masa dapat digunakan untuk prediksi persebaran polutan apabila jarak antara lokasi pembuangan air limbah (outfall) dengan titik pantau kurang dari 1 (satu) kilometer. Metoda Neraca Massa: CR = Σ Ci Qi = Σ Mi Σ V i Σ Vi --- CR : konsentrasi rata-rata konstituen untuk aliran gabungan Ci : konsentrasi konstituen pada aliran ke-I Qi : debit aliran ke-I Mi : massa konstituen pada aliran ke-I Data yang diperlukan: (1) debit Badan Air permukaan di hulu (upstream) lokasi pembuangan Air Limbah termasuk fluktuasinnya; (2) data mutu air Badan Air permukaan hulu (upstream) dan hilir (downstream) lokasi pembuangan Air Limbah. Model Numerik: Pemodelan Mutu Air dimulai dengan mencari model yang cocok untuk diaplikasikan pada suatu Badan Air permukaan. Model tersebut sebaiknya sederhana dengan input yang diperlukan tidak banyak, namun hasil yang diperoleh cukup akurat. Model Mutu Air yang dikenal, contohnya: QUAL2KW, QUAL-2K, WASP, HECRAS, MODQUAL atau CE-QUAL-W2 yang mensimulasikan proses adveksi, dispersi dan reaksi kinetik pada Badan Air permukaan. Data dan informasi yang diperlukan: (1) debit Badan Air permukaan di hulu (upstream) lokasi pembuangan Air Limbah termasuk fluktuasinnya, penampang Badan Air permukaan (lebar dan kedalaman air), kemiringan dasar Badan Air permukaan, koefisien kekasaran Manning, kecepatan aliran beserta parameter morfologi Badan Air permukaan lainnya; dan (2) data Mutu Air pada hulu (upstream) dan hilir (downstream) lokasi pembuangan Air Limbah. --- Model Analitik Persebaran polutan konvensional (biodegradable pollutant) pada Badan Air merupakan hasil dari berpindahkannya polutan akibat terbawa aliran air yang disebut dengan adveksi ditambah dengan perubahan konsentrasi polutan akibat reaksi kinetik (misalnya: penguraian, sedimentasi). (1) Sungai dan sejenisnya Proses adveksi dan reaksi kinetik polutan konvensional di sungai yang dapat digunakan untuk menetapkan Baku Mutu Air Limbah Lokal dapat dihitung menggunakan persamaan matematika berikut ini: (a) Parameter BOD 𝒅𝑳 BOD (L) 𝒅𝒕= −(𝑲𝟏+ 𝑲𝟑)𝑳+ 𝑩 𝑩 𝑩 𝑳= [𝑳𝒐− (𝑲𝟏+𝑲𝟑)] 𝒆−(𝑲𝟏+𝑲𝟑)𝒕+ (𝑲𝟏+𝑲𝟑) [1] (b) Parameter COD 𝒅𝑳𝟐 COD (L2)= 𝒅𝒕= −(𝑲𝟓+ 𝑲𝟑)𝑳𝟐+ 𝑩 𝑩) 𝒆−(𝑲𝟓+𝑲𝟑)𝒕+ 𝑩 [2] 𝑳𝟐= [𝑳𝟐𝒐− (𝑲𝟓+𝑲𝟑)] (𝑲𝟓+𝑲𝟑) (c) Senyawa Nitrogen 𝒅𝑵𝒐 Org-N (No) : 𝒅𝒕= − (o - 3)No + 1.( - 1)A [3] 𝒅𝑵𝟏 𝝈𝟑 Amonia total (N1): 𝒅𝒕= −1N1 + oNo + 1..A + 𝑨𝒙 [4] 𝒅𝑵𝟐 Nitrit (N2) : 𝒅𝒕= −2N2 + 1N1 [5] 𝒅𝑵𝟑 Nitrat (N3) : 𝒅𝒕= −𝟏𝐀𝐀 −𝟒. 𝐍𝟐+ 𝟐𝑵𝟐 [6] Total-N (N) = Org-N(No)+Amonia total (N1) +Nirit(N2) +Nitrat(N3) [7] (d) Senyawa Fosfat 𝒅𝑷𝒐 𝝈𝟐 Ortho-P (Po) : 𝒅𝒕= − 2.(- ).A - 𝑨𝒙−fde -fad - 4 [8] 𝒅𝑷𝟏 Org-P (P1) : 𝒅𝒕= −2.P1 + 2.1A - fde -fad [9] --- Total-P (P) = Ortho-P (Po) + Org.-P (P1) [10] (e) Bakteri Koli 𝒅𝑭 Coliform (F) : 𝒅𝒕= −𝑲𝒅𝑭 [11] (f) Algae 𝒅𝑨 𝝈𝟏 Algae (A) : 𝒅𝒕= −(𝝆−𝝁𝑨+ 𝑫𝒂) A [12] Keterangan: L Kadar BOD dalam air [mg/L] L0 Kadar awal BOD dalam air [mg/L] L2 Kadar COD dalam air [mg/L] K1 koef. decay BOD [1/hari] K3 koef. pengendapan BOD [1/hari] K5 koef. pengendapan COD [1/hari] B Kebutuhan oksigen dasar [gO2/m3/hari] t Travel time (jarak/kecepatan air) [hari} Rentang nilai Parameter Kinetik dan Stoikiometri pada suhu 15o-35o (kondisi di Indonesia) dapat dilihat pada tabel berikut: --- (2) Danau dan sejenisnya Persebaran polutan konvensional khususnya parameter fosfat di danau, waduk situ dan sejenisnya yang dapat digunakan untuk menetapkan Baku Mutu Air Limbah Lokal dapat dihitung menggunakan persamaan matematika berikut ini: --- Morfologi dan hidrologi danau Ž = 100 x V / A (1) Ž - Kedalaman rata-rata danau (m)V - Volume air danau (juta m3) A - Luas perairan danau (Ha) ρ = Qo / V (2) ρ - Laju pembilasan air danau (1/tahun) Qo - Jumlah debit air keluar danau (juta m3/tahun) Alokasi parameter P pada air danau L = P Ž ρ / (1- R) (3) R = 1 / (1 + 0,747 ρ 0.507) (4) La = L x A /100 = P A Ž ρ /100 (1- R) (5) P – kadar parameter P (ug/L atau mg /m3) L- alokasi limbah P per satuan luas danau (mg P/m2.tahun) La- jumlah alokasi beban limbah parameter P pada perairan danau (kg P/tahun) R- bagian total P yang tinggal bersama sedimen 1. sebaran Air Limbah Kajian atau model sebaran Air Limbah sebagaimana tersebut di atas, dapat menggambarkan beberapa hal sebagai berikut: - penyebaran Air Limbah di Badan Air; - kajian harus dapat mengidentifikasi kondisi yang paling kritis akibat variasi kondisi biologi, jumlah/volume dan komposisi serta potensi bioakumulasi atau persistensi dari air limbah yang dibuang; - penentuan Zone of Initial Dilution (ZID) yaitu suatu zona di mana organisme, termasuk bentos dapat terpapar oleh pencemar dengan konsentrasi yang melebihi Baku Mutu Air secara terus menerus; - potensi perpindahan polutan melalui proses biologi, fisika atau kimiawi; - komposisi dan kerentanan komunitas biologi yang --- memungkinkan terpapar oleh Air Limbah, termasuk adanya spesies yang unik dan endemik, atau adanya spesies yang dilindungi oleh peraturan perundang- undangan, atau adanya spesies kunci dalam struktur ekosistem tersebut; - nilai penting Badan Air penerima Air Limbah terhadap komunitas biologi di sekitarnya, termasuk adanya daerah pemijahan, jalur perpindahan spesies migratori, atau daerah yang memiliki nilai penting dalam siklus hidup spesies tertentu; - adanya lokasi akuatik khusus, termasuk kawasan suaka alam; - keberadaan atau potensi lokasi sebagai daerah rekreasi atau perikanan dan lainnya; dan/atau - potensi dampak terhadap kesehatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung. 1. Sifat penting dampak. Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. --- - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. 1. Penetapan titik pemantauan air pada Badan Air permukaan berdasarkan hasil prakiraan sebaran Air Limbah dan luas persebaran dampaknya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan; Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah yang direncanakan berdasarkan Baku Mutu Air Limbah hasil perhitungan pada prakiraan dampak, yang memuat: - kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah; Kapasitas ditentukan berdasarkan debit dan mutu Air Limbah yang akan diolah (inlet) untuk mendapatkan target Baku Mutu Air Limbah yang akan dicapai. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang terbuka, misalnya pertambangan, kapasitas tergantung dari karakteristik dan debit Air Limbah, serta curah hujan. - teknologi sistem pengolahan Air Limbah; Penentuan teknologi sistem pengolahan Air Limbah dilakukan dengan pendekatan kelompok pencemar, antara lain: organik terurai (biodegradable organics), organik sulit terurai (non biodegradable organics), nutrien, sedimen, padatan tersuspensi, apungan (floatable material), logam berat, anorganik terlarut, asam basa, patogen, warna, senyawa toksik atau inhibitor. Contoh pilihan teknologi dengan pendekatan kelompok pencemar sebagaimana disajikan dalam tabel berikut. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengidentifikasi pilihan teknologi selain dari tabel tersebut. --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi 1 Organik Terurai - Terdiri dari BOD Umumnya (Biodegradable berbagai diolah dengan Organics) senyawa organik metode yang dapat mikrobiologis, diuraikan oleh baik aerob mikroba: maupun karbohidrat, anaerob protein, sukrosa, glukosa dan lemak. - Menimbulkan dampak spesifik yaitu pembusukan Badan Air, sehingga memiliki kondisi septik yang hitam dan berbau 2 Organik Sulit - Terdiri dari COD Umumnya Terurai (Non berbagai kombinasi dari Biodegradable senyawa organik proses kimia, Organics) yang sulit fisika dan diuraikan oleh biologi mikroba: pestisida, herbisida, deterjen, minyak dan oli. - Untuk mengelompokka n jenis senyawa organik yang tidak termasuk ke dalam organik terurai - Walau tidak menimbulkan dampak pembusukan air, beberapa jenis ini bersifat toksik bagi makhluk hidup/mikroba --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi 3 Nutrien - Terdiri dari TN, TP, Umumnya berbagai unsur Amoniak, proses biologi kimia yang Nitrit, (aerobik, dibutuhkan Nitrat, anaerobik, tumbuhan, Fosfat anoksik), fisika seperti pospat, untuk nitrogen parameter - Menimbulkan amoniak, kimia- dampak spesifik fisika untuk seperti parameter fosfat eutrofikasi atau alga bloom di Badan Air. 4 Sedimen - Terdiri dari SV30/SV60 Umumnya berbagai jenis dipisahkan padatan yang melalui proses karena beratnya pengendapan akan mengendap yang hanya dengan mengandalkan sendirinya, gaya gravitasi. seperti pasir, tanah dan lumpur. - Merupakan jenis padatan yang tidak termasuk sebagai padatan tersuspensi maupun padatan terlarut 5 Padatan - Terdiri dari jenis TSS, Umumnya Tersuspensi padatan yang Turbiditas dipisahkan (Suspended tidak cukup melalui proses Solids) besar dan berat pengendapan untuk yang dibantu mengendap dengan dengan senyawa sendirinya koagulan- - Menyebabkan flokulan, bisa kekeruhan dengan filter atau membran. --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi 6 Apungan - Terdiri dari Minyak dan Umumnya (Floatable berbagai jenis Lemak, dapat Material) cairan atau MBAS, dipisahkan padatan yang dengan unit berat jenisnya flotasi, gravitasi, lebih rendah dari oil separator, air sehingga khusus untuk mengambang di parameter permukaan air MBAS bisa - Menyebabkan dengan proses gangguan fisika-kimia- estetika, biologi menghalangi laju cahaya, dan menghalangi laju deoksigenasi 7 Logam Berat - Memiliki Raksa (Hg), Umumnya (Heavy Metals) kesamaan Kadmium dengan proses karakteristik (Cd) dan presipitasi kimia, yaitu Krom (Cr), unsur logam dll Parameter yang berat khusus contoh molekulnya Selenium (Se) tinggi dan Krom - Menimbulkan Valensi 6 (Cr6+) dampak harus diolah kesehatan kronis spesifik yang serius 8 Anorganik - Memiliki TDS, unsur Parameter Ca, Terlarut kesamaan anorganik, Mg umumnya (Dissolved karakteristik seperti menggunakan Inorganics) kimia kalsium softener, - Menyebabkan (Ca), parameter TDS gangguan magnesium dengan proses terhadap rasa (Mg), dll RO, evaporasi air, tingkat atau elektro korosivitas koagulasi 9 Asam Basa - Memiliki senyawa Umumnya kesamaan asam atau dengan prinsip reaksi senyawa penambahan - Mempengaruhi basa, asam atau basa nilai pH Air seperti (netralisasi) Limbah asam sulfat, kapur --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi (CaO), dan soda kostik (NaOH) 10 Patogen - Menimbulkan bakteri, Umumnya dampak spesifik virus, diolah dengan yaitu penyakit protozoa metode pada manusia, oksidasi, baik khususnya menggunakan penyakit diare klor, ozon maupun sinar uv 11 Warna - Mengganggu PtCo, ADMI Umumnya fotosintesa Unit dengan proses - Mengganggu kimia, fisika, estetika biologi - Dapat bersifat toksik 12 Senyawa Toksik Bersifat Toksik Senyawa Umumnya Atau Inhibitor spesifik dengan proses misalnya fisika, kimia, Sianida biologi (CN), pestisida, penol, toluen, dll - unit proses atau unit operasi Bagian ini menguraikan unit proses atau unit operasi yang akan digunakan. Contoh identifikasi tipe teknologi pada unit proses/unit operasi sebagaimana disajikan dalam tabel berikut. Unit No Proses/Unit Parameter Desain Tipe Teknologi Operasi 1. Screening lebar bukaan bar screen, mechanic screen, rotary (opening), Head screen, Arc screen, basket screen, loss, Velocity dan lain-lain 1. Grease Waktu Tinggal, Konvensional (Bak skat), CPI Trap/Oil Velocity (Corrugated plate interseptor), OWS Removal (Oil Water Sparator), DAF (Dissolved Air Flotation), Rotary Plate, Oil Skimmer, dan lain-lain. --- Unit No Proses/Unit Parameter Desain Tipe Teknologi Operasi 1. Ekualisasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing,Tanpa Mixing, dan lain-lain. (Mechanical atau Pneumatic) 1. Netralisasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- lain. 1. Koagulasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- lain. 1. Flokulasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- lain. 1. Presipitasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Bahan Kimia Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- Pembantu, Power lain. Mixing 1. Sedimentasi Hydraulic Surface Konvensional, Tube/Plate Settler, Loading (HSL), dan lain-lain Kedalaman, Perhitungan lumpur 1. Flotasi Hydraulic Surface Compressor Bubble Generator, Loading (HSL), Saturation Pump Bubble Generator, A/S Ratio, dan lain-lain. Perhitungan lumpur 1. Biologi Organic Loading Suspended Growth: Anaerobic Anaerob Rate, Volumetric Lagoon, Anaerobic Digester, Septic Loading Rate, Tank, Baffled Reactor, CSTR, IC, Perhitungan gas dan lain-lain. methan Attached Growth: Anaerobic Filter, Fluidized Bed, UASB, EGSB, dan lain-lain. --- Unit No Proses/Unit Parameter Desain Tipe Teknologi Operasi 1. Biologi Organic Loading Suspended Growth: Activated Aerob Rate, Volumetric Sludge, Oxidation Ditch, Aerated Loading Rate, Lagoon, SBR (Sequancing Batch Perhitungan Reactor), dan lain-lain. lumpur Attached Growth: RBC, Trickling Khusus untuk Filter, Contact Aeration, MBR, dan sistem lain-lain tersuspensi: Ratio F/M, Kebutuhan Hybrid: MBBR, IFAST, dan lain-lain oksigen, MLSS atau MLVSS 1. Secondary Tipe Teknologi, Konvensional, Tube/Plate Settler, clarifier Hydraulic Surface dan lain-lain Loading (HSL), Kedalaman, Perhitungan RAS, Sludge age 1. Filtrasi Kecepatan filtrasi, Media Filter: Slow Filter, Rapid Media Filter, Filter, Pressure Filter, dan lain-lain Jenis Membran Membran Filter: RO, Nano Filtration, Ultra Filtration, Micro Filtration, dan lain-lain 1. Desinfeksi Dosis, Waktu Ozon, UV, Chlorine, dan lain-lain kontak, Residual (Klorinasi) 1. Sludge Kadar Air Thickener, Sludge Drying Bed, Plate handling and Frame Filter Press, Belt Press, Screw Press, Decanter Centrifuge, Geotube, dan lain-lain - kriteria desain setiap unit proses Bagian ini menguraikan kriteria desain setip unit proses atau unit operasi. Contoh kriteria desain untuk setiap unit proses sebagai tabel berikut. --- 1. Bar Screen (1)Qasim, S. 1985 Kriteria Desain Pembersihan Pembersihan manual mekasnis Kecepatan aliran melalui 0,3 patan 0,6 patan screen (m/det) Ukuran Bar (batang) Lebar (mm) 4-Aug 8-Oct Tebal (mm) 25-50 50 - 75 Jarak antar Bar(mm) 25 - 75 10 - 75 Slope dengan horizontal 45o – tao 75o 5talo Headloss yang dibolehkan, clogged 150 150 screen (mm) Maksimum Headloss, 800 800 clogged screen (mm) 1. Saringan Halus Saringan halus mempunyai = 2,3 an hal bukan (opening screen) Jarak antar batang = 1,5 antar b (Said, N. 2017) 1. Proses Koagulasi Parameter Nilai Waktu Tinggal Air Bersih Air Limbah 30-60 detik 2-5 menit Pengadukan cepat 100-150 rpm 1. Flokulasi Parameter Nilai Waktu Tinggal Air Bersih Air Limbah 10-15 menit 10-20 menit Pengadukan cepat 10-50 rpm 1. Dissolved Air Floatation Parameter Nilai Hydraulic Loading Rate (HLR) 2-5 m3/m2.hour Sumber: R-WEF, MOP --- 1. Anaerobic Tank (CSTR): COD Loading Laju Volume Pembebanan Biological Process (m3/ton (kg COD/m3/d) COD.d) CSTR (Continuous Stirred Tank 1-5 333 Reactor) Anaerobic Anaerobic Filter 4-10 260 UASB 5-15 100 EGSB / IC 10-30 30 - 60 /Aquatyx 1. Pengolahan Lumpur Aktif (Activated Sludge) Parameter Satuan 1Metcalf & Eddy. F/M kg/kg.hari 0,05 - 1,0 Umur Sel Hari 3,0 - 15 BOD-Volume loading kg/m3.hari 0,3 - 3 Konsentrasi MLSS mg/l 1500 - 10000 Waktu detensi Jam 4,0 - 8,0 Sumber:1Eckenfelder. 2000; 2Metcalf & Eddy. 1991; 3Tchobanoglous 1985 1. FM Ratio of Aerobic System New Model Aerobic System FM ratio (BOD) SBR = Sequence Batch Reactor 0,05 Sequ MBR = Membran Bio Reactor 0,04 Membr MBBR = Moving Bed Bio Reactor 1.1 RBC = Rotating Biological Contactor 0,16 Rota Trickling Filter 0,6 kling 1. Process Loading Process MCRT, days F/M ratio (BOD) High rate 3-5 0,4-1,5 Conventional rate 5-15 0,2-0,4 Low rate 15-30 0,05-0,2 --- 1. Tipikal Desain Bak Clarifier No Parameter 1Tom. Reynolds, 2Tchobanoglous et 1 Over flow rate 200 flow rateetak o2 8,0 flow ra3/m2hari 2 Kedalaman 3,6 laman r 3,5 laman 3 Solids loading 20 ids loadingeta2 1,0 ds loading2 4 Waktu tinggal 1 ktu ting - Sumber: 1Tom. Reynolds, 1982 ; 2Tchobanoglous et al, 1985 1. Kriteria Desain Filtrasi Kriteria No. Parameter Satuan Saringan Saringan Pressure Lambat Cepat Filter 1. Media Pasir Pasir Pasir Ukuran Media (ES) mm 0,15 - 0,35 0,4 - 0,8 0,4 - 0,8 < 2, < 2, < 3, typical typical typical Uniformity ( EC) 2 1,5 1,5 Ketebalan Media m 1 - 1,5 0,5 - 0,7 0,6 - 0,9 Kecepatan Operasional m/jam 0,1 - 0,3 7-Oct 15 - 20 Kecepatan Backwash m/jam - 20 - 30 30 - 40 Headloss m 2,7 - 4,5 15 - 20 Sumber: Martin Darman Setiawan - alur proses dan layout instalasi pengolahan Air Limbah Bagian ini menguraikan: (1) alur proses teknologi pengolahan Air Limbah yang dipilih dari pre-treatment sampai dengan pengolahan akhir Air Limbah; dan (2) layout mulai dari inlet sampai lokasi pembuangan (outfall) yang meliputi lokasi unit-unit proses instalasi pengolahan Air Limbah, pemipaan jalur air limbah, titik penaatan, titik pembuangan, titik pemantauan; dan - pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan. Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari proses pengolahan --- Air Limbah. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Pemantauan dapat dilakukan secara manual dan/atau otomatis, terus menerus dan dalam jaringan. Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan untuk melakukan pemantauan secara terus menerus dan dalam jaringan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang perlu diuraikan dalam rencana pemantauan lingkungan adalah: - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Titik pembuangan Air Limbah (outfall) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik pembuangan Air Limbah (outfall) dan koordinat. - Titik pemantauan Badan Air permukaan Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik pemantauan Badan Air permukaan dan koordinat. Penetapan titik pemantauan ini berdasarkan hasil perhitungan atau modeling sebagaimana telah dilakukan pada prakiraan sebaran Air Limbah. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: 1. mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar, debit dan beban pencemar air berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak 1. metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Mutu air pada Badan Air permukaan yang dipantau. Bagian ini menjelaskan: 1. mutu air pada Badan Air permukaan yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar; 1. Baku Mutu Air yang diacu, disesuaikan dengan kelas air pada Badan Air permukaan sebagai --- penerima Air Limbah; dan 1. metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Mutu air tanah yang dipantau Bagian ini menjelaskan: 1. mutu air tanah yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar; 1. Baku Mutu Air tanah yang diacu; dan 1. metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan baik mutu Air Limbah, mutu air pada Badan Air permukaan dan/atau air tanah. Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan kebutuhan. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat, pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem --- pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. B. Pembuangan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Kajian pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. Jenis, sumber, volume, karakteristik Air Limbah Menjelaskan secara rinci jenis, laju alir sumber fluida yang akan diinjeksi, perkiraan volume total yang akan dinjeksi dan karakteristik Air Limbah dari masing-masing sumber. 1. Pengolahan air limbah dan/atau fasiltas injeksi dan layout; menjelaskan pengolahan air limbah dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan mengolah air limbah dari berbagai sumber dan mekanisme kerja fasilitas injeksi disertai dengan layout. --- 1. Data sumur injeksi dan zona target injeksi Menjelaskan jumlah sumur injeksi, nama sumur, koordinat sumur injeksi, zona target injeksi dan kedalaman zona target injeksi dan karakteristik serta properti reservoir zona injeksi (ketebalan, porositas, permeabilitas, tekanan inisial). 1. Volume Kumulatif, Debit dan Tekanan Injeksi Maksimum - Batasan Volume Injeksi Ukuran batasan daya tampung atau volume reservoir yang menjadi target injeksi dapat dihitung dengan menggunakan pemodelan statik dan/atau dinamik. Pemodelan statik didasarkan pada perhitungan metode volumetrik, sedangkan pemodelan dinamik didasarkan pada metode simulasi reservoir ataupun material balance. - Luas dan daerah kajian injeksi Perhitungan luas daerah kajian injeksi dapat dilakukan dengan menggunakan peta struktur dan peta isopach. - Batas Tekanan Injeksi Batas maksimum tekanan injeksi di lubang sumur yang diperbolehkan harus lebih kecil dari tekanan rekah formasi. Besarnya tekanan rekah formasi dapat mengacu dari hasil data Leak Off Test (LOT) pada saat pemboran. - Batas Laju Alir atau Debit Injeksi Batas laju alir injeksi dapat diperkirakan dengan metode Darcy ataupun Nodal Analysis. Metode tersebut memperhitungkan parameter reservoir seperti permeabilitas, ketebalan, viskositas fluida, factor skin, tekanan reservoir, tekanan lubang sumur, juga memperhitungkan parameter tubing dan selubung sumur. - Batas Tekanan Kepala Sumur Batas tekanan maksimum di kepala sumur dihitung berdasarkan tekanan maksimum lubang sumur yang lebih kecil dari tekanan rekah dengan mempertimbangkan gradient fluida injeksi dan kehilangan tekanan akibat friksi yang terjadi. --- 1. Uji integritas Untuk melihat kelayakan integritas mekanik sumur injeksi dapat dilakukan dengan beberapa metode, antara lain: - Multifinger Imaging Tool (MIT) adalah sebuah metode yang menggunakan E-Line Unit untuk mengukur diameter dalam (ID – Inner Diameter) lubang bor, dan mampu mendeteksi perubahan kondisi permukaan internal yang sangat kecil dengan tingkat akurasi yang tinggi. Alat ini memiliki jajaran jari yang permukaannya keras, masing-masing jari bersentuhan dengan dinding bagian dalam pipa yang mengukur radius dengan resolusi dan akurasi yang tepat. Pengujian dengan MIT dilakukan dengan uji langsung pada sumur dengan menggunakan Caliper Survey. - Injectivity Test merupakan serangkaian pengujian tekanan yang diberlakukan terhadap reservoir secara bertahap untuk melihat performa injeksi di masing- masing sumur untuk mengetahui perkiraan rate injeksi dan tekanan yang digunakan. Evaluasi integritas mekanik dengan metode ini dilakukan dengan pemompaan fluida pada tubular sumur injeksi secara berjenjang dari rate (barel per minute / BPM) yang kecil dimana diharapkan tekanan akan meningkat secara linear terhadap volume fluida yang dipompa, kemudian dilihat tekanan yang dihasilkan dan begitu seterusnya sampai mendapatkan tekanan yang stabil. Prosedur injectivity test adalah sebagai berikut: - penempatan dan pemasangan unit pompa; - menginjeksikan air ke dalam tubing sumur; - melakukan positive test di tubing produksi sumur dan memonitor apakah ada perubahan Tekanan Casing Sumur (Casing Head Pressure/CHP) pada saat terjadi perubahan Tekanan di Kepala Sumur (Wellhead Pressure/WHP); --- - menurunkan tekanan kepala sumur secara perlahan-lahan; - melakukan negative test dan memonitor tekanan di kepala sumur dan casing sumur; dan - melepas pumping unit dari sistem. 1. Cement Bond Log (CBL), CBL adalah informasi mengenai kualitas bonding cement pada masing-masing sumur, dimana dengan bonding cement yang baik akan mencegah terjadinya komunikasi antara zona produktif dengan zona lainnya. Cement Bond Log (CBL) adalah log yang dihasilkan dari pengukuran tingkat kerapatan semen pada batuan formasi terhadap selubung. Pada Cement Bond Log, biasanya terdapat beberapa jenis log yang disertakan yaitu: 1. Gamma Ray Log, 2. Computed CCL Log, 3. CBL Amplitude Log, VDL Amplitude Log, dan log lainnya yang sekiranya diperlukan. Gamma Ray Log digunakan untuk mengorelasikan posisi semen terhadap jenis batuan di formasi seperti batu pasir dan batu lempung. Log ini memiliki satuan API. CCL Log digunakan untuk mengorelasikan kedalaman sumur dengan jumlah joint atau sambungan dari setiap pipa di dalam sumur. VDL Amplitude Log atau Variable Density Log adalah log yang dihasilkan dari gelombang akustik dan disajikan dalam gradasi warna abu abu. Semakin tinggi nilai amplitude dari VDL Log maka tingkat isolasi atau kerapatan semen di batuan terhadap formasi semakin baik ditunjukkan oleh VDL log yang semakin gelap. CBL Amplitude Log adalah log yang digunakan untuk melihat tingkat kerapatan semen pada batuan formasi terhadap --- selubung pada kedalaman tertentu. CBL Amplitude Log memiliki satuan mV (milivolt). - Rona Lingkungan Awal Rona lingkungan yang diperlukan, antara lain 1. Kondisi sekitar lokasi sumur injeksi, antara lain: pemukiman, Usaha dan/atau Kegiatan, mata air, sungai dan Badan Air terdekat; 1. Formasi Zona Target Injeksi, Kedalaman Injeksi, dan Lapisan Pelindung Menjelaskan karakteristik zona target injeksi pada masing- masing sumur injeksi, antara lain ketebalan dan kedalaman (lapisan zona target injeksi, lapisan zona kedap dan lapisan zona penyangga), memastikan struktur tidak terkoneksi dengan akuifer. 1. Cekungan air tanah Menjelaskan cekungan air tanah dan keberadaan akuifer di bagian atas dari zona formasi target dimana lokasi sumur injeksi berada. Data cekungan air tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Posisi dan Aliran air tanah Menjelaskan posisi kedalaman atau kedudukan muka air tanah dan arah aliran air tanah pada lokasi sumur injeksi (lokasi kajian). 1. Mutu air tanah Menjelaskan mutu air tanah yang diambil dari sumur pantau eksisting atau sumur pantau terdekat dengan memperhatikan aliran air tanahnya. Mutu air tanah diambil dari sumur di upstream (hulu) dan downstream (hilir) posisi aliran dari lokasi sumur injeksi. - Prakiraan Dampak 1. sebaran Air Limbah Bagian ini menjelaskan prakiraan sebaran Air Limbah pada zona target injeksi. Prakiraan dampak dapat menggunakan pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan --- mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam sistem akuifer, melalui zona permeable, seperti patahan yang terhubung ke zona yang lebih dangkal. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan dalam air tanah yang dapat digunakan antara lain MODFLOW, MT3DMS, atau FEFLOW. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan: - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan - Rencana Pengelolaan Lingkungan 1. menjelaskan proses pengolahan Air Limbah, mulai dari penerimaan Air Limbah sampai dengan pemenuhan --- Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan sebelum diinjeksikan ke dalam sumur injeksi; 1. konstruksi sumur injeksi; dan 1. penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya. - Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah 1. Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. 1. Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (a) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik Air Limbah. Jelaskan Baku Mutu Air Limbah yang diacu berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak; (b) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter; dan (c) frekuensi pemantauan disesuaikan dengan paramter dipantau. Untuk sumur injeksi: 1. Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan untuk masing-masing sumur injeksi. 1. Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan debit injeksi, tekan di kepala sumur dan volume kumulatif Air Limbah yang diinjeksikan. 1. Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan debit injeksi, tekanan di kepala sumur dan volume kumulatif Air Limbah yang diinjeksikan. Untuk air tanah 1. Sumur pantau --- Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili upstream dan downstream dari lokasi sumur injeksi. 1. Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter air limbah yang dimasukkan seperti TDS, pH, logam berat terlarut, dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C. 1. frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Setidaknya periode pemantauan mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau setidaknya setiap 2 kali dalam satu tahun. - sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. - Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. - Periode waktu uji coba --- Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. C. Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Kajian bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air Laut memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah - Deskripsi kegiatan meliputi: 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan; Bagian ini menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang --- digunakan; Bagian ini menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan; Bagian ini menjelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, serta karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah); - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: 1. lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; dan 1. instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). 1. pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air Laut. Bagian ini menguraikan: - jumlah, nama dan lokasi sumur injeksi; - debit yang akan diinjeksikan; - zona target injeksi. - Rona lingkungan Menjelaskan komponen lingkungan yang relevan untuk mengkaji pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air Laut, antara --- lain: 1. Stratigrafi dan karakteristik akuifer; 1. Kedalaman muka air tanah (peta kontur); 1. Pola dan aliran air tanah; 1. Interface air Laut dan air tawar; dan 1. Cekungan air tanah. - Baku Mutu Air Limbah Air Limbah yang akan diinjeksikan wajib memenuhi Baku Mutu Air kelas 2. - Prakiraan Dampak 1. Sebaran Air Limbah Prakiraan sebaran Air Limbah di lokasi injeksi atau pemanfaatan. Prediksi perkiraan dampak dapat menggunakan pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam sistem akuifer, melalui zona patahan yang permeable. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan di air tanah, antara lain MODFLOW, MT3DMS, FEFLOW atau SEAWAT. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila --- ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan - Instalasi pengolahan Air Limbah yang direncanakan sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, yaitu sesuai Baku Mutu Air kelas 2. - Pemanfaatan dapat dilakukan dengan 2 cara: (1) Pompa dan sumur injeksi untuk akuifer bebas maupun tertekan Jelaskan konstruksi dan desain sumur injeksi yang direncanakan dan penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya; atau (2) pond untuk akuifer bebas dan berpasir Jelaskan kapasitas dan desain pond yang direncanakan 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik Air Limbah. Jelaskan Baku Mutu Air Limbah yang diacu berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- --- masing parameter. (3) Frekuensi pemantauan disesuiakan dengan parameter yang dipantau. Untuk sumur injeksi - Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan untuk masing-masing sumur. - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan debit, tekan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan debit, tekanan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan. Untuk air tanah - Sumur pantau Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream) dari lokasi sumur injeksi - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter air limbah yang dimasukkan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Setidaknya periode pemantauan mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau setidaknya setiap 2 kali dalam satu tahun. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya --- struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah ; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha --- dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kajian bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan ke formasi tertentu memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan; Bagian ini menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. Proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan; Bagian ini menjelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan dan yang akan diinjeksikan atau diresapkan. --- - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah, dan karakteristik Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: 1. lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; 1. instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). 1. pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan dan resapan ke formasi tertentu. Untuk imbuhan, menjelaskan: - Jumlah, nama dan lokasi sumur injeksi; - debit yang akan diinjeksikan; - zona target imbuhan. Untuk resapan, menjelaskan: - luas area resapan; - volume Air Limbah yang diresapkan. - Baku Mutu Air Limbah Air Limbah yang dimanfaatkan untuk imbuhan dan resapan wajib memenuhi Baku Mutu Air kelas 2. - Rona lingkungan Bagian ini menjelaskan komponen lingkungan yang relevan untuk mengkaji pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan dan resapan, antara lain: 1. Stratigrafi dan karakteristik akuifer; 1. Kedalaman muka air tanah (peta kontur); 1. Pola aliran air tanah; dan/atau 1. Cekungan air tanah. - Prakiraan Dampak 1. Sebaran Air Limbah Prakiraan sebaran Air Limbah di lokasi injeksi atau lokasi resapan Air Limbah. Prediksi perkiraan dampak dapat menggunakan pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam --- sistem akuifer, melalui zona permeable. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan di air tanah antara lain MODFLOW, MT3DMS, atau FEFLOW. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Bagian ini menjelaskan: - Sistem pengolahan Air Limbah yang direncanakan sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, yaitu sesuai Baku Mutu Air kelas 2. - Rencana pemanfaatan Air Limbah ini dapat dilakukan --- dengan 2 cara: (1) Pompa dan sumur injeksi untuk akuifer bebas maupun tertekan. Perlu dijelaskan konstruksi dan desain sumur injeksinya; atau (2) pond untuk akuifer bebas dan berpasir. Perlu dijelaskan kapasitas dan desain pond yang direncanakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pond antara lain: (1) jarak dasar pond ke permukaan air tanah > 5m; dan (2) lokasi resapan bukan merupakan daerah karst. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik Air Limbah. Jelaskan Baku Mutu Air Limbah yang diacu berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak; (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter; dan (3) Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. - Untuk sumur injeksi dan resapan (1) Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinatnya titik penaatan untuk masing-masing sumur. (2) Parameter yang dipantau --- Bagian ini menjelaskan debit, tekan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan atau luas dan volume pond untuk resapan. (3) Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan debit, tekan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan atau volume pond untuk resapan. - Untuk air tanah (1) Sumur pantau Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili hulu (upstream) dan hulu (downstream) dari lokasi sumur injeksi. (2) Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter air limbah yang dimasukkan seperti TDS, pH, logam berat terlarut, dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C. (3) Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Pemantauan air tanah harus mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. - sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, --- pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. - Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. - Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- D. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah Kajian teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong Menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik Air Limbahnya. 1. Proses usaha dan/atau kegiatan Beberapa hal yang perlu dijelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, serta karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah); - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah; - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; dan --- (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pemanfaatan Air Limbah. 1. Efisiensi penggunaan Air; Jelaskan efisiensi penggunaan Air dengan adanya pemanfaatan Air Limbah. Pemanfaatan air limbah untuk menambah nutrisi untuk budidaya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Lokasi pemanfaatan dapat dilakukan di lahan milik sendiri dan/atau milik orang lain, dengan ketentuan masing-masing lahan harus telah mendapat persetujuan lingkungan. 1. dilakukan pada areal yang memenuhi ketentuan: - bukan lahan gambut; - lahan dengan permeabilitas 1,5 – 15 cm/jam; - kedalaman air tanah lebih dari 2 meter; dan - lahan dengan kelerengan < 30%. Baku Mutu Air limbah yang akan dimanfaatkan mengacu peraturan perundang-undangan dan/atau sesuai hasil kajian. - Rona Lingkungan Awal Pada bagian ini menjelaskan komponen lingkungan yang terkait dengan pemanfaatan Air Limbah ke tanah: 1. Topografi Bagian ini berisi gambaran menyeluruh tentang kelerengan (kemiringan lereng). Kondisi topografi ini akan sangat berpengaruh terhadap arah aliran air tanah dan air permukaan yang secara tidak langsung akan mempengaruhi arah aliran Air Limbah yang dimanfaatkan di permukaan tanah. Kemiringan lereng diwujudkan dalam bentuk Peta Kemiringan Lereng. Peta Kemiringan Lereng harus memuat informasi kelas lereng dan kontur ketinggian. Lahan yang dipersyaratkan dengan kelerengan < 30%. 1. Kondisi Tanah Komponen tanah dikelompokkan ke dalam sifat-sifat fisik kimia dan sifat geofisik tanah, yang mencakup: --- - Sifat fisik tanah meliputi: (1) Jenis tanah Menjelaskan jenis tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol, misal: gambut, padsolik, latosol dan lain-lain. Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi pada tanah dilarang dilakukan pada lahan gambut. (2) Permeabilitas Menjelaskan permeabilitas tanah pada lahan yang akan diaplikasikan dan lahan kontrol. Lahan yang dapat diaplikasikan hanya pada lahan dengan permeabilitas 1,5 – 15 cm/jam. (3) Porositas tanah Menjelaskan porositas tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol. (4) Tekstur tanah Menjelaskan tekstur tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol, tergambar dari prosentase debu, pasir dan liat, misal: pasir, lempung, lempung berpasir, dan lain-lain. (5) kecepatan infiltrasi dan kapasitas infiltrasi. (6) Kedalaman Solum Tanah Menjelaskan kedalaman solum tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol. Kelas kedalaman solum tanah yang digunakan adalah sebagai berikut: (a) Sangat dangkal = 0-30 cm (b) Dangkal = 30-60 cm (c) Sedang = 60-90 cm (d) Dalam = 90-150 cm (e) Sangat dalam = > 150 cm - Sifat Kimia Tanah Sifat kimia tanah menggambarkan tingkat kesuburan tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol. Pada bagian ini beberapa komponen penting yang harus tergambar adalah kandungan bahan organik, pH tanah, --- kandungan hara/logam (N, P, K, Ca, Mg dan lain-lain), dan mineralogi tanah dari hasil uji XRD. 1. Hidrogeologi Air tanah adalah air yang berada pada zona jenuh air yang berada di bawah permukaan tanah, dengan data sebagai berikut: - Peta Hidrogeologi regional; - Peta kontur kedalaman dan elevasi muka air tanah; - tipe akuifer; - peta pola dan aliran air tanah; dan - mutu air tanah. 1. Iklim Data tentang iklim diperlukan untuk mengetahui pengaruh iklim terhadap kelayakan pemanfaatan Air Limbah dan dampak pemanfaatan Air Limbah terhadap lingkungan. Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan iklim adalah: - Komponen iklim yang perlu ditelaah, antara lain: curah hujan, jumlah hari hujan, arah dan kecepatan angin serta iklim. Dosis aplikasi air limbah harus disesuaikan dengan curah hujan setempat dan karakteristik tanah di lokasi aplikasi. Perlu dilengkapi dengan prosedur aplikasi air limbah untuk meyakinkan tidak terjadi run off. - Penelaahaan yang dilakukan untuk setiap komponen iklim adalah rata-rata bulanan dan tahunan minimal selama lima tahun terakhir. Untuk arah dan kecepatan angin yang perlu ditelaah hanya pada ketinggian yang umum untuk kawasan pemukiman. - Perubahan-perubahan pola iklim juga perlu ditelaah, terutama yang menimbulkan pengaruh yang sangat nyata, misalnya menyebabkan terjadinya banjir atau tanah longsor. - Data komponen-komponen iklim diambil dari stasiun klimatologi atau Badan Meteorologi dan Geofisika sistem pengamatan terdekat. --- - Prakiraan dampak 1. Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Air Limbah ditetapkan berdasarkan: - Baku Mutu Air Limbah Nasional untuk pemanfaatan; ii. Kajian pemanfaatan Air Limbah yang mempertimbangkan: (a) sumber Air Limbah; (b) tanaman. 1. Dosis, debit dan rotasi pemanfaatan Air Limbah Mekanisme perhitungan dosis, debit, kebutuhan lokasi dan rotasi penyiraman atau pemanfaatan Air Limbah dapat menggunakan contoh perhitungan untuk industri kelapa sawit sebagai berikut Luas Lokasi = Debit Air Limbah (m3/tahun) Dosis Air Limbah (m3/ha/tahun ) Debit Air Limbah = Kapasitas olah Pabrik Kelapa Sawit x Rasio produksi Air Limbah terhadap Produksi TBS. Rasio ini berkisar antara 0,6 – 0,8 (m3 limbah/ton TBS diproduksi) Dosis Air Limbah (contoh) ≈ 10 cm rey (rain equivalent per year) Contoh perhitungan dosis: (a) Kapasitas olah PKS : 250.000 ton Tandan Buah Segar/tahun (b) Apabila dosis Air Limbah = 10 cm rey = 1000 m3 pertahun/ha (c) Kebutuhan = 250.000 ton TBS/tahun x 0,6 Lokasi 1000 m3 = 150 ha Kekerapan Pemanfaatan Dengan dasar flatbed mengisi 1/6 luas lokasi Jumlah yang dimanfaatkan kedalam flatbed --- = 10 cm x 6 = 60 cm Oleh karena jumlah pada setiap pemanfaatan adalah 10 cm kekerapan pemanfaatan (rotasi pemanfaatan/penyiraman) = 60 cm/10 cm = 6 kali per tahun atau sekali/2 bulan. 1. Sebaran Air Limbah Bagian ini menguraikan tentang prakiraan sebaran Air Limbah di lokasi pemanfaatan Air Limbah, untuk melihat seberapa jauh dampak pemanfaatan Air Limbah terhadap air tanah yang dilengkapi dengan data hasil analisa contoh uji air tanah. Prakiraan dampak dapat menggunakan peta kontur tinggi muka air tanah yang menunjukkan arah aliran air tanah atau pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam sistem akuifer, melalui zona permeable. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan di air tanah antara lain MODFLOW, MT3DMS, atau FEFLOW. Pada bagian ini juga mengkaji penetapan lokasi sumur pantau yang ditentukan berdasarkan arah aliran air tanah, topografi, jarak dari lokasi pemanfaatan Air Limbah, kedalaman air tanah, dan kecepatan infiltrasi. 1. Dampak terhadap tanah Pada bagian ini dijelaskan tentang ada atau tidaknya pencemaran tanah. 1. Dampak terhadap tanaman Bagian ini menguraikan hasil pengamatan dampak pemanfaatan Air Limbah pada tanah terhadap tanaman pokok. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. --- - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan - Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang akan dimanfaatkan, yang memuat: (1) menjelaskan proses pengolahan Air Limbah, mulai dari penerimaan Air Limbah sampai dengan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan sebelum diaplikasikan ke tanah; (2) pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari instalasi pengolahan Air Limbah. - Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya Bagian ini menjelaskan: --- (1) karakteristik Air Limbah yang akan dimanfaatkan Menjelaskan karakteristik air limbah secara umum serta kandungan unsur hara dan mineral yang terdapat dalam Air Limbah yang dibutuhkan untuk tanaman. (2) Lahan yang dimanfaatkan Pada bagian ini menjelaskan: (a) lokasi pemanfaatan lokasi untuk memanfaatan harus mendapat persetujuan dari karyawan pabrik dan masyarakat yang berada pada radius 500 meter dari lokasi pemanfaatan. (b) luas seluruh lokasi lahan yang akan digunakan untuk pemanfaatan Air Limbah. (3) karakteristik, jenis dan usia tanam pohon (4) Metode pemanfaatan Air Limbah pada tanah Bagian ini menjelaskan metode pemanfaatan air limbah pada tanah. Beberapa contoh metode pemanfaatan air limbah pada tanah: (a) metode irigasi dengan: flatbed system, furrow system, dan long bed system - Flatbed system atau sistem parit data adalah sistem irigasi yang ditampung dengan kolam-kolam datar bersambung untuk lahan dengan ketinggian relatif tidak sama atau terasiring. - Furrow system atau sistem parit/saluran alir tertutup. Sistem furrow sendiri ada dua (2) macam, yaitu: zig-zag furrow dan straight furrow. Zig-zag furrow digunakan di area dimana kecuramannya relatif tinggi (lebih dari 30 derajat), hal ini dimaksudkan untuk memperlambat aliran dan mengurangi erosi di area yang lebih tinggi dan mengurangi genangan di area yang lebih rendah dimana dengan begitu --- diharapkan distribusi yang rata. Straight furrow digunakan di area yang kecuramannya lebih rendah (di bawah 30 derajat). - Long Bed system atau sistem saluran panjang berbaris untuk lahan denga ketinggian sama atau rata dan tanah dengan permeabilitas rendah (daya serap ke dalam tanah tidak bagus). (b) penyiraman pada tiap pohon dengan trucking. - layout pengelolaan Air Limbah Pada bagian ini menguraikan tentang layout secara keseluruhan mulai dari penermaan Air Limbah, pengolahan Air Limbah sampai dengan pemanfaatan Air Limbah. - prosedur operasional standar pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya, diantaranya: (1) tata cara dan jadwal rotasi pengaliran Air Limbah ke tanah; (2) tata cara dan jadwal pembersihan sisa endapan pada tanah yang diaplikasikan; dan (3) logbook pemantauan. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan - pemantauan Air Limbah: 1. Lokasi pengambilan contoh uji Air Limbah diambil di outlet terakhir menuju ke lahan pemanfaatan Air Limbah; 1. mutu Air Limbah, meliputi parameter dan kadar, berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan; 1. dosis, debit dan rotasi pemanfaatan Air Limbah berdasarkan hasil perhitungan prakiraan dampak; dan --- 1. Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. - pemantauan mutu air tanah 1. Lokasi: sumur pantau yang mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream); 1. Parameter mutu air tanah Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter Air Limbah yang dimasukkan; dan 1. Frekuensi pemantauan air tanah dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan memperhatikan musim hujan dan kemarau. - Pemantauan tanah 1. lokasi pengambilan sampel ditetapkan berdasarkan: (a) lahan yang terpengaruh dampak, dan (b) lahan kontrol, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit pada 3 (tiga) lokasi yaitu di parit irigasi (rorak), antara parit dan tanaman (antar rorak), dan lahan kontrol. Pengambilan contoh uji tanah dilakukan pada 6 (enam) kedalaman sebagai berikut: (a) 0 - 20 cm (b) 20 - 40 cm (c) 40 - 60 cm (d) 60 - 80 cm (e) 80 - 100 cm 1. Untuk meneliti sifat-sifat fisika kimia tanah diperlukan dua jenis contoh uji tanah yaitu: (a) lahan yang terpengaruh dampak, dan (b) lahan kontrol. 1. Parameter Parameter yang dipantau meliputi: pH, C-organik, N Total, P tersedia, Kation dapat ditukar K, Na, Ca, Mg, Kapasitas tukar kation, Kejenuhan Basa --- (Ca+Mg+K+Na)/KTK, Logam-logam berat (Pb, Cu, Cd, Zn), Tekstur (pasir, debu, liat), Minyak lemak Soklet 1. Frekuensi pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 1. Pemeliharaan lahan Lahan yang diaplikasi harus dilakukan pemeliharaan dengan cara pembersihan sisa endapan hasil aplikasi sebelum dilakukan rotasi berikutnya. - Kebauan: Bagian ini menjelaskan lokasi pemantauan kebauan. Lokasi ditetapkan berdasarkan arah angin dominan. Parameter kebauan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. --- 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: (1) penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; (2) penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah ; dan/atau (3) kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. E. Pembuangan Air Limbah ke Laut Rincian kajian teknis untuk permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut. - Deskripsi kegiatan 1. Identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah; - Identifikasi sumber Air Limbah meliputi : 1. Daftar sumber Air Limbah yang akan dibuang ke Laut 1. Kuantitas atau debit Air Limbah yang akan dibuang ke Laut. --- 1. Nama dan titik koordinat penaatan (outlet) 1. Nama dan titik koordinat pembuangan Air Limbah. - Karakteristik Air Limbah yang akan dibuang berdasarkan spesifikasi alat yang digunakan atau informasi lain yang relevan dan dapat dipercaya. Bagi kegiatan yang sudah beroperasi dapat menggunakan data pemantauan kualitas dan kuantitas Air Limbah dalam periode 6 bulan terakhir. 1. Identifikasi Laut penerima Air Limbah; Menyebutkan nama lokasi pembuangan Air Limbah (nama Laut, selat atau teluk) 1. Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah; Tata letak atau Layout menggambarkan lokasi kegiatan dan unit-unit didalamnya antara lain lokasi/titik koordinat pengambilan bahan baku air (intake), lokasi IPAL dan saluran Air Limbah, Titik koordinat inlet IPAL, Titik Koordinat Penaatan (Outlet), Titik koordinat Pembuangan Air Limbah ke Laut (outfall) dan Titik koordinat pemantauan air Laut (Gambar tidak perlu berskala). Gambar dalam bentuk sederhana dan mudah dipahami dan bukan gambar dari google map. 1. Data sirkulasi Air Laut musiman Merupakan data dan deskripsi sirkulasi arus air Laut musiman. Data tersebut minimal harus menjelaskan : - 10 Persentil terendah dari kecepatan arus; - Kecepatan arus dominan berdasarkan musim; - Periode stratifikasi maksimum; - Periode pasang surut (jangka waktu dan frekuensi); - Profil densitas pada periode stratifikasi maksimum; dan - Bathymetri. - Pengelolaan Air Limbah 1. Neraca air yang menggambarkan keseluruhan system pengelolaan Air Limbah --- Neraca air berupa diagram (Flowchart) yang menjelaskan volume kebutuhan air yang diperlukan untuk proses produksi termasuk untuk keperluan domestik dan keperluan lainnya sampai jumlah yang menjadi Air Limbah yang diolah di IPAL dan dibuang ke Laut. Neraca air harus balance atau sama antara air yang yang diambil dengan air yang digunakan untuk proses produksi, penguapan (habis) dan penggunaan lainnya dan dinyatakan dalam satuan m3/hari atau m3/jam. 1. Informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah Instalasi Pegolahan Air Limbah (IPAL) atau Waste Water Treatment Plant (WWTP) digambarkan dalam bentuk flowchart atau diagram alir proses pengolahan Air Limbah dan disekripsikan dengan jelas dari proses awal sampai dengan akhir baik secara fisikia, kimia dan biologi sehingga Air Limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Design pengolahan Air Limbah biasanya berdasarkan karakteristik Air Limbah yang akan diolah serta debitnya agar kapasitas pengolahan terpasang memenuhi persyaratan. 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah Sebutkan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan manusia, navigasi, dan estetika selama pembuangan Air Limbah ke Laut. 1. Prosedur operasional standar tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah Merupakan flowchart beserta penjelasan atau deskripsi alur kerja apabila terjadi permasalahan dalam system pengolahan Air Limbah --- 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah Menyebutkan upaya-upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah, termasuk pengelolaan sisa dari IPAL yang berupa sludge. - Prediksi sebaran Air Limbah 1. Kualitas Air Laut penerima Air Limbah Merupakan data kualitas air Laut dengan parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Baku Mutu Air Laut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disesuaikan dengan peruntukannya. Data yang disampaikan harus dapat memberikan gambaran tentang kualitas air Laut disekitar intake, outlet dan satu titik kontrol. Titik kontrol adalah titik pemantauan yang mewakili kondisi kualitas air Laut yang tidak terpengaruh oleh aktifitas kegiatan dari perusahaan yang mengajukan ijin. Data kualitas air Laut juga dapat diambil pada titik-titik yang potensial untuk digunakan sebagai titik pemantauan kualita air Laut pada saat dilakukan pembuangan Air Limbah. 1. Area sensitif Menyampaikan lokasi keberadaan area sensitif disekitar lokasi industry dan pembuangan Air Limbah. 1. Penentuan parameter kunci yang akan dijadikan prediksi sebaran Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah. Menentukan parameter-parameter kunci Air Limbah yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap lingkungan sesuai dengan jenis industrinya. 1. Prediksi sebaran Air Limbah di Laut termasuk penentuan zona of initial dilution. Prediksi sebaran Air Limbah menggunakan pemodelan yang menggambarkan sejauhmana sebaran Air Limbah untuk parameter kunci dan debit Air Limbah yang dibuang pada --- kondisi hydrodinamika Laut pasang, surut, musim barat dan musim timur. Dari pemodelan tersebut ditentukan zona of initial dilution (ZID) yang merupakan lokasi yang diperkirakan terkena dampak pembuangan Air Limbah. - Pemantauan lingkungan 1. Usulan titik pemantauan kualitas Air Laut berdasarkan hasii prediksi sebaran Air Limbah di Laut Titik pemantauan kualitas air Laut ditentukan berdasarkan hasil modeling ZID. Titik sampling air Laut pada titik terluar ZID dan titik kontrol diluar ZID paling sedikit masing-masing satu titik sampling pada masing-masing musim berdasarkan hasil modeling persebaran Air Limbah parameter kunci pada air Laut. Parameter kunci bisa dilihat dari jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. Informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut Merupakan informasi uraian kegiatan yang akan dilakukan apabila terjadi pencemaran di Laut akibat dari aktifitas industri sampai dengan kegiatan pemulihan Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun standar teknis, perlu menyesuaikan dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatannya. Komponen standar teknis antara lain berisi informasi sebagai berikut: A. Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan memuat: 1. Standar teknis yang meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini menguraikan jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan. Bagian ini menguraikan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik Air Limbahnya. 1. Proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan Air Limbah. - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. --- Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan flow diagram proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, dan karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah). - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). - Baku Mutu Air Limbah Bagian ini menguraikan Baku Mutu Air Limbah Nasional, yaitu parameter, kadar dan beban pencemar air. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah yang direncanakan berdasarkan Baku Mutu Air Limbah atau standar teknologi yang telah ditetapkan, yang memuat: - Kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah Kapasitas ditentukan berdasarkan debit dan mutu Air Limbah yang akan diolah (inlet) untuk mendapatkan target Baku Mutu Air Limbah yang akan dicapai. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang terbuka, antara lain pertambangan, kapasitas tergantung dari karakteristik dan debit Air Limbah, curah hujan. - teknologi sistem pengolahan Air Limbah Penentuan teknologi sistem pengolahan Air Limbah dilakukan dengan pendekatan kelompok pencemar, --- antara lain organik terurai (biodegradable organics), organik sulit terurai (non biodegradable organics), nutrien, sedimen, padatan tersuspensi, apungan (floatable material), logam berat, anorganik terlarut, asam basa, patogen, warna, senyawa toksik atau inhibitor. - unit proses/unit operasi Bagian ini menguraikan unit proses atau unit operasi yang akan digunakan. - kriteria desain setiap unit proses Bagian ini menguraian kriteria desain setiap unit proses atau unit operasi. - alur proses dan layout IPAL Bagian ini menguraikan: (1) alur proses teknologi pengolahan Air Limbah yang dipilih dari pre-treatment sampai dengan pengolahan akhir Air Limbah; dan (2) layout mulai dari inlet sampai lokasi pembuangan (outfall) yang meliputi lokasi unit-unit proses instalasi pengolahan Air Limbah, pemipaan jalur air limbah, titik penaatan, titik pembuangan, titik pemantauan; dan - pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari proses pengolahan Air Limbah. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Beberapa hal yang perlu diuraikan dalam rencana pemantauan lingkungan adalah: - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Titik pembuangan Air Limbah (outfall) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik pembuangan Air Limbah (outfall) dan koordinat. --- - Titik pemantauan Badan Air permukaan Sungai dan sejenisnya Bagian hulu: titik pengambilan contoh uji diambil diantara lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hulu dengan rencana pembuangan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatannya. Bagian hilir: titik pengambilan contoh uji diambil sebelum lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hilir. Danau dan sejenisnya Lokasi berdasarkan hasil prediksi persebaran polutan yang ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Persetujuan Teknis. - Mutu Air Limbah yang dipantau Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar, debit dan beban pencemar air. (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Mutu air pada Badan Air permukaan yang dipantau Bagian ini menjelaskan: (1) mutu air pada Badan Air permukaan yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar. (2) Baku Mutu Air yang diacu, disesuaikan dengan kelas air pada segmen Badan Air permukaan sebagai Badan Air penerima. (3) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan mutu Air Limbah dan mutu air pada Badan Air permukaan. Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. --- 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: (1) penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; --- (2) penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau (3) kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. B. Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Standart teknis bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk resapan ke permukaan tanah memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan Bagian ini menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. Proses produksi atau kegiatan yang direncanakan Bagian ini menjelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain: Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya --- produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan flow diagram proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan dan yang akan diresapkan. - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah, dan karakteristik Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). 1. pemanfaatan Air Limbah untuk resapan ke formasi tertentu Bagian ini menjelaskan: - luas area resapan; dan - volume Air Limbah yang diresapkan. - Baku Mutu Air Limbah Air Limbah yang dimanfaatkan untuk resapan wajib memenuhi Baku Mutu Air kelas 3. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Bagian ini menjelaskan: - Sistem pengolahan air limbah yang direncanakan sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, yaitu sesuai Baku Mutu Air kelas 3. - Pemanfaatan dilakukan dengan cara pond untuk akuifer bebas dan berpasir. Perlu dijelaskan kapasitas dan desain pond yang direncanakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pond antara lain: (1) jarak dasar pond ke permukaan air tanah > 5m; dan --- (2) lokasi resapan bukan merupakan daerah karst. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. (3) Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. Untuk pond resapan - Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan. - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan luas pond dan volume Air Limbah yang diresapkan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi: (1) 6 (enam) bulan sekali untuk luas pond; dan (2) 1 (satu) bulan sekali untuk volume Air Limbah. Untuk pemantauan air tanah - Sumur pantau Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream) dari lokasi resapan. - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang --- dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter Air Limbah yang dimasukkan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Pemantauan air tanah harus mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. internalisasi biaya lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi --- Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. C. Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah Standar teknis pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman atau pencucian memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong Menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik Air Limbahnya. 1. Proses Usaha dan/atau Kegiatan. Beberapa hal yang perlu dijelaskan: --- - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan air limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan flow diagram proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan dan yang akan diaplikasikan ke tanah. - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah, dan karakteristik Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pemanfaatan Air Limbah. 1. Efisiensi penggunaan Air; Jelaskan efisiensi penggunaan Air dengan adanya pemanfaatan Air Limbah. - Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Air Limbah mengacu Baku Mutu Air Limbah Nasional. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan - Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang akan --- dimanfaatkan, yang memuat: (1) menjelaskan proses pengolahan Air Limbah, mulai dari penerimaan Air Limbah sampai dengan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan sebelum digunakan untuk penyiraman dan pencucian; (2) pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari instalasi pengolahan Air Limbah. - Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman dan pencucian Bagian ini menjelaskan: (1) karakteristik Air Limbah yang akan dimanfaatkan Menjelaskan karakteristik air limbah secara umum serta kandungan unsur hara dan mineral yang terdapat dalam Air Limbah yang dibutuhkan untuk tanaman. (2) Lahan yang dimanfaatkan Pada bagian ini menjelaskan lokasi pemanfaatan yang menjelaskan luas seluruh lahan yang akan digunakan untuk untuk penyiraman atau pencucian. (3) karakteristik, jenis dan usia tanam pohon (bila untuk penyiraman) atau jenis benda/barang/objek yang akan dicuci. (4) Metode pemanfaatan Air Limbah pada tanah Bagian ini menjelaskan metode penyiraman atau pencucian yang direncanakan. - layout pengelolaan Air Limbah Pada bagian ini menguraikan tentang layout secara keseluruhan mulai dari penerimaan Air Limbah, pengolahan Air Limbah sampai dengan pemanfaatan Air Limbah. - prosedur operasional standar pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman atau pencucian, diantaranya: --- (1) tata cara dan jadwal rotasi pengaliran Air Limbah ke tanah; (2) tata cara dan jadwal pembersihan sisa endapan pada tanah yang diaplikasikan; dan (3) logbook pemantauan. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan - pemantauan Air Limbah (1) Lokasi pengambilan contoh uji Air Limbah diambil di outlet terakhir menuju ke lahan yang disiram atau lokasi pencucian. (2) mutu Air Limbah, meliputi parameter dan kadar, berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. (3) dosis, debit dan rotasi untuk penyiraman atau volume Air Limbah yang digunakan untuk pencucian. (4) Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. - pemantauan mutu air tanah; (1) Lokasi: sumur pantau yang mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream). (2) Parameter mutu air tanah Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter Air Limbah yang dimasukkan. (3) Frekuensi pemantauan air tanah dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan memperhatikan musim hujan dan kemarau. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya --- struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: (1) penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; (2) penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau (3) kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian --- tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. D. Pembuangan Air Limbah ke Laut Rincian standar teknis untuk permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut. - Deskripsi kegiatan 1. Identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah; - Identifikasi sumber Air Limbah meliputi : 1. Daftar sumber Air Limbah yang akan dibuang ke Laut; 1. Kuantitas atau debit Air Limbah yang akan dibuang ke Laut; 1. Nama dan titik koordinat penaatan (outlet); dan 1. Nama dan titik koordinat pembuangan Air Limbah. - Karakteristik Air Limbah yang akan dibuang berdasarkan spesifikasi alat yang digunakan atau informasi lain yang relevan dan dapat dipercaya. 1. Identifikasi Laut penerima Air Limbah; Menyebutkan nama lokasi pembuangan Air Limbah (nama Laut, selat atau teluk). 1. Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah; Tata letak atau Layout menggambarkan lokasi kegiatan dan unit-unit didalamnya antara lain lokasi/titik koordinat pengambilan bahan baku air (intake), lokasi IPAL dan saluran Air Limbah, Titik koordinat inlet IPAL, Titik Koordinat Penaatan (Outlet), Titik koordinat Pembuangan Air Limbah ke Laut (outfall) dan Titik koordinat pemantauan air Laut (Gambar tidak perlu berskala). Gambar dalam bentuk sederhana dan mudah dipahami dan bukan gambar dari google map. - Pengelolaan Air Limbah 1. Neraca air yang menggambarkan keseluruhan system pengelolaan Air Limbah Neraca air berupa diagram (Flowchart) yang menjelaskan volume kebutuhan air yang diperlukan untuk proses produksi termasuk untuk keperluan domestik dan keperluan lainnya sampai jumlah yang menjadi Air Limbah yang diolah di IPAL dan --- dibuang ke Laut. Neraca air harus balance atau sama antara air yang yang diambil dengan air yang digunakan untuk proses produksi, penguapan (habis) dan penggunaan lainnya dan dinyatakan dalam satuan m3/hari atau m3/jam. 1. Informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau waste water treatment plant (WWTP) digambarkan dalam bentuk flowchart atau diagram alir proses pengolahan Air Limbah dan disekripsikan dengan jelas dari proses awal sampai dengan akhir baik secara fisikia, kimia dan biologi sehingga Air Limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Design pengolahan Air Limbah biasanya berdasarkan karakteristik Air Limbah yang akan diolah serta debitnya agar kapasitas pengolahan terpasang memenuhi persyaratan. 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah. Berisi upaya untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan manusia, navigasi, dan estetika selama pembuangan Air Limbah ke Laut. 1. Prosedur operasional standar tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah Merupakan flowchart beserta penjelasan atau deskripsi alur kerja apabila terjadi permasalahan dalam system pengolahan Air Limbah. 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah Menyebutkan upaya-upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah, termasuk pengelolaan sisa dari IPAL yang berupa sludge. - Pemantauan lingkungan 1. Usulan titik pemantauan kualitas Air Laut. 1. Informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut --- Merupakan informasi uraian kegiatan yang akan dilakukan apabila terjadi pencemaran di Laut akibat dari aktifitas industri sampai dengan kegiatan pemulihan Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Sistem manajemen lingkungan dilakukan melalui tahapan: 1. perencanaan; 1. pelaksanaan; 1. pemeriksaan; dan 1. tindakan. Sistem manajemen lingkungan disusun berdasarkan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Rincian tahapan penyusunan sistem manajemen lingkungan adalah sebagai berikut: 1. Perencanaan: - menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - memastikan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - memastikan adanya struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; - menentukan aspek menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan --- dampaknya; - identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; - merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; dan/atau - menetapkan sasaran menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut menentukan indikator dan proses untuk mencapainya. 1. Pelaksanaan: - menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; - menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Air; - menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal; - memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi; - menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; dan - menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 1. Pemeriksaan: - memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - melakukan internal audit secara berkala; dan - mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. --- 1. Tindakan: - melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan - melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN TEKNIS PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH Nomor Registrasi : ………. (1) Tanggal Registrasi : ………. (2) Layanan : ………. (3) Sub Layanan : ………. (4) Nama Perusahaan : ………. (5) NIB : ………. (6) No Persyaratan Kajian Data Validasi Keterangan (7) (8) (9) (10) (11) 1 2 3 4 5 6 7 8 Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (2) diisi dengan tanggal registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (3) diisi dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan dan dimohonkan penetapan Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau --- pemanfaatan Air Limbah. 1. Pada nomor (4) diisi dengan jenis kegiatan detil dari nomor (3): pembuangan Air Limbah ke air permukaan/ pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu/pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu/ pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah dan/atau pembuangan Air Limbah ke Laut. 1. Pada nomor (5) diisi dengan nama perusahaan. 1. Pada nomor (6) diisi dengan Nomor Induk Berusaha. 1. Pada nomor (7) diisi dengan nomor urut. 1. Pada nomor (8) diisi dengan persyaratan kajian disesuaikan dengan masing-masing kegiatan yang dimohonkan penetapan Permohonan Teknis. 1. Pada nomor (9) diisi dengan keterangan data atau dokumen yang disampaikan Usaha dan/atau Kegiatan. 1. Pada nomor (10) diisi dengan tanda (√) atau (x). Pada kolom (11) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN SUBSTANSI KOP INSTANSI BERITA ACARA NOMOR: ……………………………………………… PEMBAHASAN TEKNIS PENILAIAN SUBSTANSI PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN/PEMANFAATAN*) AIR LIMBAH DENGAN CARA ……… PT ……………………………….. Pada hari ini ……, tanggal ….., bulan ……, tahun ……, pukul …. WIB, menyelenggarakan …….. atau melalui teleconference, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : …. Instansi : … NIP : … Jabatan : … secara bersama-sama telah melakukan pembahasan penilaian substansi Persetujuan Teknis (Pembuangan/Pemanfaatan)* air limbah ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* PT……..…. yang dihadiri oleh: 1. …. 1. … 1. … 1. dst Pembahasan penilaian substansi Persetujuan Teknis (Pembuangan/Pemanfaatan)* air limbah ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* PT. ……. menyepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. …. 1. …. --- Tindak lanjut: … 1. … … dst. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Mengetahui, Nama Peserta Instansi Tanda Tangan 1. …. 1. …. 1. dst Keterangan: (*) Pilih salah satu Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah terdiri atas: 1. Surat Persetujuan Teknis 1. Lampiran surat Persetujuan Teknis Berikut format Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah: 1. Format surat Persetujuan Teknis KOP INSTANSI Jakarta, …………. Nomor : Lampiran : Perihal : Yth. Pimpinan Perusahaan PT di ……… Berdasarkan surat Saudara nomor…….. tanggal …… perihal ………………, diberikan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang (dibuang/dimanfaatkan)* ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* kepada: Nama Badan Usaha dan/atau Kegiatan : ..... --- Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ..... Nomor Induk Berusaha : ….. Nama Penanggung Jawab Usaha : ..... dan/atau Kegiatan Jabatan : ..... Alamat Kantor dan Lokasi Usaha : ….. dan/atau kegiatan No. Telepon : ….. Alamat email : ….. Persetujuan Teknis (Pembuangan/Pemanfaatan)* air limbah ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) Tembusan Yth. 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (jika pemberi Persetujuan Teknis adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri) 1. Gubernur …… (jika pemberi Persetujuan Teknis adalah pejabat yang ditugaskan oleh Gubernur) 1. **) Keterangan: (*) Pilih salah satu (**) sesuai kebutuhan --- 1. Format Lampiran Surat Persetujuan Teknis - Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE BADAN AIR PERMUKAAN PT ................................. (Muatan Persetujuan Teknis untuk masing-masing persetujuan disesuaikan dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan). A. Standar teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 1. Deskripsi Bagian ini menguraikan: - jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan; - sumber dan jenis Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air permukaan; - neraca air, mulai dari sumber dan volume air baku sampai dengan pembuangan Air Limbah; 1. Baku Mutu Air Limbah. Bagian ini menguraikan parameter, kadar, debit dan beban pencemar Air Limbah yang ditetapkan. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) Bagian ini menguraikan: - Teknologi pengolahan Air Limbah; - Kriteria desain pengolahan Air Limbah; - Kapasitas masing-masing unit pengolahan Air Limbah; dan - Layout IPAL sampai dengan titik pembuangan Air Limbah. --- 1. Lokasi pemantauan - Titik Penaatan (outlet) dengan nama dan titik koordinat. Layout IPAL yang dilengkapi dengan nama, lokasi penaatan dan titik koordinat; - Titik pembuangan Air Limbah (outfall) dan titik koordinat Layout lokasi pembuangan Air Limbah dilengkapi dengan nama, lokasi pembuangan dan titik koordinat. - Titik pemantauan mutu air pada Badan Air permukaan Layout lokasi pemantauan mutu air dilengkapi dengan nama, lokasi pemantauan dan titik koordinat. 1. Internalisasi biaya lingkungan hidup. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Kewajiban, paling sedikit memuat: - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit; - memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah; - melakukan pemantauan air limbah dan badan air; - menyampaikan laporan secara lisan dan secara tertulis jika terjadi keadaan darurat; dan - melakukan penanggulangan Pencemaran Air dan pemulihan Mutu Air jika terjadi Pencemaran Air. 1. larangan, paling sedikit memuat: - membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan; --- - mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; dan - membuang Air Limbah di luar titik penaatan. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) --- - Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU (PEMBUANGAN AIR LIMBAH SECARA INJEKSI) PT ................................. A. Standar teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 1. Deskripsi kegiatan Bagian ini menguraikan: - jenis, sumber, volume, karakteristik air limbah yang akan diinjeksikan ke sumur injeksi; - pengolahan air limbah dan/atau fasiltas injeksi, serta layout- nya; - data sumur injeksi (nama, lokasi, zona target injeksi); - luas dan daerah kajian injeksi yang menggambarkan lokasi sumur injeksi terkait dengan jarak terhadap sumur penduduk, akuifer yang digunakan oleh penduduk sebagai air baku air minum, mata air, sungai dan Badan Air terdekat; - karakteristik zona target injeksi, mencakup ketebalan dan kedalaman lapisan zona target injeksi, lapisan zona kedap dan lapisan zona penyangga. 1. Baku Mutu Air Limbah dan Air Tanah - Air Limbah yang diinjeksikan Menjelaskan parameter dan kadar Air Limbah hasil pengolahan Air Limbah yang ditetapkan (bila ada pengolahan Air Limbahnya); - Volume, debit dan tekanan yang diinjeksikan --- 1. volume/kapasitas tampung zona injeksi; 1. debit dan tekanan injeksi maksimum pada kepala sumur; dan 1. tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap sehingga menyebabkan perpindahan cairan Air Limbah dan cairan formasi ke sumber air minum bawah tanah. - Air tanah Menjelaskan parameter dan kadar yang ditetapkan untuk dipantau. 1. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan - Rencana Pengelolaan Lingkungan 1. konstruksi sumur injeksi; 1. hasil uji integritas mekanik terhadap sumur injeksi; 1. rencana penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya; dan 1. sarana prasarana dan sistem tanggap darurat. - Rencana Pemantauan Lingkungan 1. Lokasi pemantauan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan untuk masing-masing parameter dan sumur pantau; 1. Parameter pemantauan sebagaimana angka 2 di atas; 1. Frekuensi pemantauan. 1. Kewajiban, paling sedikit memuat: - memastikan terpasangnya dan berfungsinya dengan baik alat monitoring, yaitu berupa: 1. alat ukur debit injeksi; dan 1. alat ukur tekanan injeksi dan alat ukur tekanan pipa selubung; di kepala sumur; - melakukan pemantauan dan pencatatan: 1. tekanan injeksi pada titik penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada lokasi titik penaatan di kepala sumur injeksi; 1. tekanan pipa selubung pada titik penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tekanan selubung --- melebihi 100 psi selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka wajib melaporkan kepada: - Menteri; - menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral; - gubernur; dan - bupati/wali kota; dan melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi; 1. debit injeksi harian pada lokasi titik penaatan di kepala sumur; 1. volume kumulatif Air Limbah yang diinjeksi pada lokasi titik penaatan dari masing-masing sumur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu; dan 1. membuat dan melaporkan evaluasi tekanan injeksi dan kumulatif fluida injeksi dengan menggunakan metode Hall Plot. - melakukan pemantauan dan pencatatan: 1. tinggi muka air tanah; dan 1. mutu air tanah dengan berdasarkan parameter sesuai dengan karakteristik limbah pencemar, dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C, yang ditetapkan dengan frekuensi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali pada lokasi sumur pantau air tanah yang ditetapkan. Dalam hal terjadi kecenderungan peningkatan konsentrasi parameter kimia dalam 4 (empat) kali pengukuran berturut-turut, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan kajian penyebab kenaikan konsentrasi tersebut; - melakukan analisa kualitas Air Limbah dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan parameter sesuai dengan karakteristik limbah pencemar, dan dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C --- - menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar: 1. penutupan sumur jika sumur injeksi tidak digunakan lagi; atau 1. perubahan penggunaan sumur untuk kegiatan lain (misal untuk pressure maintenance); - mencegah terjadinya Pencemaran Air tanah yang disebabkan oleh fasilitas sumur injeksi yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada huruf e; - membersihkan ceceran minyak atau limbah lain yang timbul akibat proses penutupan sumur sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan - melaporkan kepada: 1. Menteri; 1. menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral; 1. gubernur; dan 1. bupati/wali kota. 1. Larangan, paling sedikit memuat: - melakukan injeksi Air Limbah pada tekanan injeksi yang menyebabkan terjadinya perpindahan cairan Air Limbah atau cairan formasi ke sumber air minum bawah tanah; - melakukan injeksi Air Limbah di antara ujung pipa selubung yang melindungi sumber air tanah dan lubang sumur; - melampaui batasan debit, tekanan injeksi, dan total volume kumulatif zona target injeksi; dan - melakukan dual function sebagai sumur injeksi Air Limbah sekaligus sebagai sumur produksi terhadap sumur injeksi. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: --- - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) --- - Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU (PEMANFAATAN UNTUK MENAHAN INTRUSI AIR LAUT) PT ................................. A. Standar teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 1. Deskrips Kegiatan. Bagian ini menguraikan secara singkat: - jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan; - Proses Usaha dan/atau Kegiatan, mulai dari bahan baku dan/atau bahan penolong, proses, sampai dengan produk dan Air Limbah yang dihasilkan (termasuk karakteristik air limbah yang dihasilkan) dan mekanisme pemanfaatan air limbah untuk menahan instrusi air Laut). Proses ini digambarkan dalam diagram alir proses, layout proses dan pemanfaatannya. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kebutuhan air baku, kebutuhan masing-masing unit proses, air limbah yang dihasilkan dan diinjeksikan ke lokasi injeksi. Neraca digambarkan dalam bagan alir dan/atau tabulasi; 1. Baku Mutu Air Limbah Bagian ini menguraikan: - Air Limbah 1. parameter dan kadar parameter Air Limbah; dan 1. debit dan/atau volume Air Limbah yang akan diinjeksikan. - Air tanah 1. parameter dan kadar parameter air tanah; dan 1. tinggi muka air tanah. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah Bagian ini menguraikan mekanisme pemanfaatan air limbah : - pompa dan sumur injeksi (konstruksi dan desain sumur injeksi) untuk akuifer bebas maupun tertekan; atau --- - pond (desain dan kapasitas) untuk akuifer bebas dan berpasir. 1. Titik Penaatan Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan. 1. Titik pemanfaatan Air Limbah. Bagian ini menguraikan lokasi pemanfaatan air limbah (lokasi injeksi atau lokasi pond), disertai nama dan koordinat lokasinya. 1. Titik pemantauan sumur pantau Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat sumur pantau. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. kewajiban, paling sedikit memuat: - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit; dan - memiliki sistem tanggap darurat dalam rangka pengendalian Pencemaran Air. 1. larangan, paling sedikit memuat: - melakukan injeksi di luar lokasi yang ditetapkan; - mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. --- 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) --- - Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMANFAATAN AIR LIMBAH UNTUK APLIKASI KE TANAH PT ................................. A. Pemenuhan standar teknis 1. Deskripsi kegiatan Bagian ini menguraikan: - jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan - Proses Usaha dan/atau Kegiatan, mulai dari bahan baku dan/atau bahan penolong, proses, sampai dengan produk dan Air Limbah yang dihasilkan (termasuk karakteristik air limbah yang dihasilkan) dan mekanisme pemanfaatan air limbah untuk menahan instrusi air Laut). Proses ini digambarkan dalam diagram alir proses dan layout proses dan pemanfaatannya; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kebutuhan air baku, kebutuhan masing-masing unit proses, air limbah yang dihasilkan dan dimanfaatkan ke tanah. Neraca digambarkan dalam bagan alir dan/atau tabulasi. 1. Baku Mutu Air limbah Bagian ini menguraikan: - Air Limbah 1. parameter dan kadar parameter Air Limbah; dan 1. debit dan/atau volume Air Limbah yang akan diaplikasikan. - Air tanah 1. parameter dan kadar parameter air tanah; dan 1. tinggi muka air tanah. - dosis, rotasi dan frekuensi pengaliran Air Limbah. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah Bagian ini menguraikan: --- - proses pengolahan Air Limbah secara keseluruhan mulai dari bahan baku dan/atau bahan penolong, proses, produk dan air limbah yang dihasilkan dan layout; - mekanisme dan teknologi pemanfaatan Air Limbah dan/atau - Pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan. 1. Titik Penaatan Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan. 1. Titik pemanfaatan Air Limbah. Bagian ini menguraikan lokasi pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, disertai nama dan koordinat lokasinya. 1. Titik pemantauan sumur pantau Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat sumur pantau, baik hulu maupun hilir. 1. Titik pemanfaatan Air Limbah Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat pemanfaatan Air Limbah ke tanah. 1. kewajiban, paling sedikit memuat: - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit; - memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah; - dilakukan pada lahan selain lahan gambut; - dilakukan pada lahan dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam; - dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam; - melakukan pemantauan air limbah yang dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali; - melakukan pemantauan pada sumur pantau setiap 6 (enam) bulan sekali; dan - melakukan pemantauan kualitas tanah setiap 1 (satu) tahun sekali. --- 1. larangan, paling sedikit memuat: - membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pada lahan yang diaplikasikan; - mengencerkan Air Limbah yang akan dimanfaatkan; - membuang Air Limbah pada tanah di luar lokasi yang ditetapkan; - membuang Air Limbah ke Badan Air permukaan bila kadar Air Limbah melebihi ketentuan yang ditetapkan; dan - adanya air larian (run off) yang masuk ke Badan Air permukaan; - dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 (dua) meter. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi --- lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota) (...................................) - Pembuangan Air Limbah ke Laut Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT PT ................................. A. Pemenuhan standar teknis 1. Parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah : - Sebutkan seluruh sumber Air Limbah yang akan dibuang ke Laut; - parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah; dan - debit Air Limbah. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah Sebutkan dan gambarkan proses pengolahan Air Limbah. Ditampilkan dalam bentuk diagram atau skema, dan dilengkapi dengan deskripsi/narasi yang menggambarkan aliran Air Limbah, proses pengolahan Air Limbah, titik penaatan sampai dengan titik pembuangan untuk masing-masing jenis Air Limbah. 1. Titik Penaatan , Titik Pembuangan dan Titik Pantau Air Laut dengan nama dan titik koordinat 1. Peta lokasi/Tata Letak pembuangan Air Limbah dengan menggambarkan tata letak Usaha dan/atau Kegiatan, dan unit-unit yang berkaitan dengan inlet, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil Air Limbah, unit pengolahan Air Limbah, titik penaatan/outlet, saluran pembuangan/outfall dan titik pemantauan kualitas air Laut. --- 1. kewajiban: - melaksanakan pemantauan: 1. Air Limbah di titik penaatan (outlet) setiap bulan; 1. Air Limbah di titik inlet setiap 6 (enam) bulan sekali; 1. kualitas air Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk peruntukan pelabuhan/wisata bahari/biota Laut setiap 6 (enam) bulan sekali, 1. menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; - mencatat debit harian air limbah - melaporkan hasil: 1. pemantauan kualitas air limbah setiap 3 (tiga) bulan sekali; 1. pemantauan kualitas air Laut setiap 6 (enam) bulan sekali; 1. perhitungan beban Air Limbah bulanan dari titik koordinat penaatan (outlet) Air Limbah setiap 3 (tiga) bulan sekali; 1. perhitungan beban Air Limbah bulanan dari inlet Air Limbah setiap 6 (enam) bulan sekali; 1. perhitungan efisiensi pengolahan Air Limbah setiap 6 (enam) bulan sekali - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit atau alat ukur yang setara; dan - memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah; - sistem tanggap darurat pencemaran Laut; dan 1. larangan: - membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan; - mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; - membuang Air Limbah di luar titik penaatan. --- B. Pemenuhan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha dan/atau Kegiatan mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan (Sistem manajemen lingkungan dilakukan sesuai dengan kompleksitas perusahaan) Sistem manajemen lingkungan terdiri dari: 1. perencanaan; 1. pelaksanaan; 1. pemeriksaan; dan 1. tindakan. 1. Perencanaan yang meliputi: - menentukan lingkup sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; - menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan struktur organisasi yang menangani Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; - menentukan aspek Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan dampaknya; - mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; --- - merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; - menetapkan sasaran pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; - memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi; - menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau - menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 1. Pelaksanaan yang meliputi: - memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - mendokumentasikan hasil pemantauan Air Limbah dan kualitas Air Laut; - melakukan evaluasi hasil pemantauan Air Limbah mengacu pada Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Teknis atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Air Limbah; dan melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. 1. Pemeriksaan yang meliputi: - mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - melakukan internal audit secara berkala; dan mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektivan. 1. Tindakan yang meliputi: - melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan - melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk --- meningkatkan kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota (...................................) Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI PERSETUJUAN TEKNIS KOP INSTANSI BERITA ACARA VERIFIKASI PEMENUHAN PERSETUJUAN TEKNIS PT. ………….……. Nomor: BA-..................... Pada hari ini, ..... Tanggal ..... Bulan ..... Tahun ..... pukul ..... WIB, di Kab/Kota …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Instansi : NIP. : Jabatan : Beserta anggota: Nama NIP Jabatan Secara bersama-sama telah melakukan verifikasi terhadap: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Telp. / Fax. : E-Mail : Pihak Perusahaan Nama : Jabatan : No. HP : E-Mail : Verifikasi dilakukan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Persetujuan Teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan selama pelaksanaan verifikasi disajikan dalam Lampiran Berita Acara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara verifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. Mengetahui, Nama Anggota Instansi Tanda Tangan --- Lampiran Berita Acara Verifikasi Nomor : ...... Tanggal : …… Berikut ini adalah hasil Verifikasi yang telah dilakukan terhadap data-data teknis perusahaan: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Data pada Hasil Kesesuaian No Penilaian Substansi Persetujuan Pemeriksaan (Ya/Tidak) Teknis (1) (2) (3) (4) (5) Contoh: penilaian kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan. 1 Desain sistem instalasi … … … pengolahan Air Limbah dan lumpur hasil pengolahan Air Limbah 2 Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah 3 Alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan 4 Titik penaatan dengan nama dan titik koordinat 5 Titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat 6 Titik pemantauan pada Badan Air permukaan dan/atau Air Laut dengan nama dan titik koordinat Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor urut. 1. Pada nomor (2) diisi dengan substansi yang akan dinilai kesesuaiannya dengan Persetujuan Teknis. Subtansi yang akan dinilai disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dimohonkan pada Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. 1. Pada nomor (3) diisi dengan data yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (4) diisi dengan data hasil pemeriksaan instalasi pengolahan air limbah 1. Pada nomor (5) diisi dengan hasil penilaian kesesuaian. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL KOP INSTANSI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA/DINAS…….. SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL PT. …………………. NOMOR: …………………… Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) huruf a, diberikan kelayakan operasional Sistem Pengolahan Air Limbah/Fasilitas Injeksi* kepada: Nama Badan Usaha dan/atau kegiatan : ……………. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Nomor Induk Berusaha : ……………. Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Jabatan : ……………. Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau kegiatan : ……………. No. Telepon : ……………. Alamat email : ……………. …………, … ………………… Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Yang Membidangi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan / Kepala Dinas … (Nama Lengkap) *coret yang tidak perlu --- Lampiran surat kelayakan operasional No Aspek Kelayakan Operasi Keterangan (1) (2) (3) Contoh: untuk kegiatan pembuangan air limbah ke Badan Air permukaan 1. Desain sistem instalasi pengolahan Air Limbah yang meliputi unit proses: - screening; - grease strap; - ekualisasi; - dst 1. Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah ……. m3 per hari 1. Alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan yang meliputi: - Jenis alat ukur debit: - Titik koordinat: - dst 1. Titik penaatan dengan nama dan titik koordinat: - Nama titik penaatan: - Titik koordinat: - dst 1. Titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat: - Nama titik pembuangan: - Titik koordinat: - dst 1. Titik pemantauan pada Badan Air permukaan dan titik koordinat: - Nama titik pemantauan di Badan Air permukaan: - Titik koordinat: - dst Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor urut. 1. Pada nomor (2) diisi dengan aspek / substansi yang telah memenuhi kelayakan operasional. 1. Pada nomor (3) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENAPISAN UNTUK KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI A. Bagan Alir Penapisan Mandiri B. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Dengan Dampak Emisi Tinggi NO Kode KBLI Deskripsi B-Pertambangan dan Penggalian 1 05100 PERTAMBANGAN BATUBARA Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan --- penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank). 2 06100 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lainlain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211. 3 07101 PERTAMBANGAN PASIR BESI Kelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya. 4 07102 PERTAMBANGAN BIJIH BESI Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya. 5 07210 PERTAMBANGAN RADIOAKTIF Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake. 6 07291 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah. 7 07292 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam. 8 07293 PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT/ALUMINIUM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan --- penampungan bijih bauksit. 9 07294 PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. 10 07295 PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel. 11 07296 PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan. 12 07299 PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismuth, molibdenum, raksa, wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, cesium, niobium, hafnium, scandium, ruthenium, selenium, telluride, stronium, germanium, zenotin, dan sejenisnya. 13 07301 PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak. 14 07309 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. 15 08101 PERTAMBANGAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya. 16 08102 PERTAMBANGAN BATU KAPUR/GAMPING Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau --- gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. 17 08103 PERTAMBANGAN KERIKIL (SIRTU) Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil. 18 08104 PERTAMBANGAN PASIR Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya. 19 08105 PERTAMBANGAN TANAH DAN TANAH LIAT Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug. 20 08106 PERTAMBANGAN GIPS Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya. 21 08107 PERTAMBANGAN TRAS Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. 22 08108 PERTAMBANGAN BATU APUNG Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. 23 08109 PERTAMBANGAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam --- kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya. 24 08911 PERTAMBANGAN BELERANG Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114. 25 08912 PERTAMBANGAN FOSFAT Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat. 26 08913 PERTAMBANGAN NITRAT Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat. Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat. 27 08914 PERTAMBANGAN YODIUM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut. 28 08915 PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT) Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut. 29 08919 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan --- dan sortasi. 30 08991 PERTAMBANGAN BATU MULIA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata. 31 08992 PERTAMBANGAN FELDSPAR DAN KALSIT Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. 32 08993 PERTAMBANGAN ASPAL ALAM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. 33 08994 PERTAMBANGAN ASBES Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya. 34 08995 PERTAMBANGAN KUARSA/PASIR KUARSA Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. 35 08999 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya. C-Industri Pengolahan 36 10422 INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi --- minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. 37 10423 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa. 38 10434 INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut. 39 10435 INDUSTRI PEMISAHAN / FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin). 40 10436 INDUSTRI PEMISAHAN / FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin). 41 17011 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non --- pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton- linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas. 42 19100 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103. 43 19211 INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi. 44 19212 INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak. 45 19214 INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI BAHAN BAKAR Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak. 46 20122 INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain --- yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah. 47 20123 INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen. 48 20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen. 49 20132 INDUSTRI KARET BUATAN Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber. 50 20211 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. 51 20212 INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga --- pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya. 52 20292 INDUSTRI BAHAN PELEDAK Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket. 53 20302 INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek. 54 23941 INDUSTRI SEMEN Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya. 55 24101 INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi. 56 24103 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI --- Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings. 57 24201 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya. 58 24202 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium). 59 24203 INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam. --- 60 24204 INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten. 61 24205 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja. 62 24310 INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang. 63 24320 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi. 64 25200 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI Kelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, --- pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya. D-Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin 65 35111 PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage. 66 35112 TRANSMISI TENAGA LISTRIK Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. 67 35115 PEMBANGKIT, TRANSMISI, DISTRIBUSI DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. --- 68 35116 PEMBANGKIT, TRANSMISI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. 69 35117 PEMBANGKIT, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. 70 35201 PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain. 71 35202 DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 1. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. --- 72 35301 PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. G-Perdagangan Besar dan Eceran 73 46641 PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen. 74 46642 PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIF Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral radio aktif seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya. H-Pengangkutan dan Pergudangan 75 49300 ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa. 76 52104 PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau --- di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MUATAN KAJIAN TEKNIS PEMBUANGAN EMISI Deskripsi kajian teknis pembuangan Emisi sumber tidak bergerak No Isi Kajian teknis Ruang lingkup 1. Deskripsi kegiatan identifikasi sumber Emisi (Menjelaskan sumber Emisi dari kegiatan proses, penunjang, dan/atau utilitas). perhitungan neraca massa (bagi industri yang kegiatannya mempunyai proses produksi) dari penggunaan bahan baku dan bahan penunjang atau perhitungan stoikiometri bahan baku dan penunjang (jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan) (opsional) Proses produksi 1. jenis dan kapasitas produksi atau kegiatan yang direncanakan; 1. proses produksi atau kegiatan yang direncanakan (pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi); 1. jenis proses kegiatan: - gasifikasi - insinerasi - pirolisis - non pembakaran dll konsumsi energi yang digunakan untuk proses dan alat pengendalai emisi yang digunakan. Penggunaan bahan bakar terdiri dari: 1. padatan, cairan, dan gas --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup 1. penggunaan energi listrik 1. Sumber bahan baku penunjang energi yang digunakan. 1. Lokasi bahan baku penunjang energi yang digunakan contohnya wilayah pengambilan batu bara/minyak 2 Rona awal Wilayah udara ambien penerima sesuai WPPMU lingkungan (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara) (bila sudah ada penetapan WPPMU) Informasi data meteorologi Kondisi meteorologi merupakan salah satu faktor penentu proses Pencemaran Udara karena merupakan media perantara dan penyebaran pencemar hingga ke penerima/reseptor. Unsur unsur meteorologi yang berhubungan dengan proses Pencemaran Udara meliputi: 1. arah dan kecepatan angin, 1. suhu udara, 1. radiasi matahari, 1. kelembaban udara, 1. tekanan udara serta 1. curah hujan. informasi rona awal kawasan terdampak (mis. antara lain kawasan yang berbatasan dengan pemukiman masyarakat, rumah sakit, pendidikan) 3 Desain sarana dan Alat pengendali emisi yang digunakan: prasarana sistem 1. desain alat pengendali Emisi (SO2, NOx, PM, NH3, pengendalian emisi H2S, Cl2, CS2, HF dan logam-logam (misal Hg)), 1. informasi kriteria desain, dimensi operasional sistem pengendali emisi 1. infrastruktur alat pengendali Emisi: - bahan bakar, bahan baku, bahan penolong, - temperatur, tekanan, oksigen pada alat pengendali, --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup - tempat penampungan hasil reduksi Emisi (contoh: silo), - pengelolaan debu yang dihasilkan. 1. Sifat emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. perhitungan efisiensi alat pengendali terhadap parameter Baku Mutu Emisi 1. teknologi alat pengendali Emisi dan prinsip kerja 1. layout sumber Emisi. Usulan nilai mutu emisi, terdiri dari parameter, angka baku mutu dan/atau beban emisi yang mempertimbangkan teknologi pengolahan dan alat pengendali Emisi Perhitungan efisiensi dari alat pengendali Emisi yang digunakan dengan parameter emisi yang dikendalikan) Rencana pengelolaan emisi 1. Struktur organisasi 1. SDM yang bertugas mengelola Emisi 1. Rencana pengelolaan emisi fugitif antara lain: memastikan debu pada area bahan baku (cth. Stockpile) terkendali dengan baik; mendeteksi kebocoran pada saluran perpipaan dan cerobong; memastikan kegiatan proses beroperasi dan emisi terkendali; melaksanakan tata graha yang baik, dan mengalirkan Emisi dari proses kegiatan dengan memasang hood dan duct yang dilengkapi dengan alat pengendali Emisi. --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup 1. Tata laksana pemantauan Emisi manual dan/atau kontinu (CEMS): - kapasitas produksi; dan/atau - jenis sifat pencemar (bersifat toksik) 1. Pelaporan secara daring: - manual (melalui aplikasi SIMPEL) - kontinu (melalui aplikasi SIMPEL dan SISPEK) 4 Prakiraan dampak Perhitungan beban Emisi yang dihasilkan  Kecepatan alir dari masing–masing cerobong dikalikan dengan luas penampang cerobong  Konsentrasi emisi dari setiap cerobong Perhitungan simulasi dispersi untuk menetapkan kadar maksimum Kajian dispersi: - titik sebaran - potensi jatuhan Emisi Catatan: mempertimbangkan tinggi cerobong yang akan dibangun dan jumlah sumber Emisi besaran dampak pembuangan Emisi 1. Beban Emisi yang dihasilkan 1. Lokasi yang berdampak kepada masyarakat sekitar 5 Rencana Rencana pemantauan emisi pemantauan 1. Lokasi titik pemantauan emisi dengan nama dan lingkungan titik koordinat 1. diameter cerobong bulat atau panjang dan lebar cerobong untuk cerobong persegi 1. Tinggi cerobong dan posisi lubang sampling setiap cerobong (m). Titik pengambilan sampling Emisi yaitu posisi 8D dari aliran bawah setelah gangguan (belokan, pembesaran, dan penyempitan) dan 2D dari --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup aliran atas. 1. Tipe pemantauan emisi (manual/kontinu) 1. Frekuensi pemantauan sumber emisi (jika manual) 1. Perhitungan beban emisi yang dihasilkan 1. Laboratorium pengujian yang digunakan Rencana pemantauan kualitas udara ambien dan/atau gangguan: 1. Lokasi pemantauan dengan nama dan titik koordinat; 1. Parameter dan angka baku mutu udara ambien dan/atau gangguan; 1. Laboratorium pengujian yang digunakan; 1. Metode pengujian; 1. Frekuensi pemantauan; dan 1. Pengukuran parameter meteorologi (arah dan kecepatan angin, kelembaban, suhu udara, dan intensitas radiasi matahari) 6 Internalisasi biaya 1. Biaya pencegahan Pencemaran Udara; lingkungan 2. Biaya pengembangan teknologi terbaik rendah Emisi; 1. Biaya penggunaan bahan bakar bersih; 1. Biaya pengembangan sumber daya manusia; 1. Biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien; dan/atau 1. Biaya kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MUATAN STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI 1. Deskripsi kegiatan 1. Jenis kegiatan 1. Penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar 1. Proses kegiatan (pembakaran/non pembakaran) 1. Neraca massa 1. Rujukan Baku Mutu 1. Acuan Baku Mutu Emisi berdasarkan Emisi Peraturan Menteri - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi, Cl2, Opasitas, HF, Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb). - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) 1. Acuan baku mutu berdasarkan standar teknis - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi ) - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) 3 Desain sarana dan Teknologi pengendalian Emisi - Gas (seperti Scrubber, NSCR, SCR) prasarana sistem - Padatan (seperti ESP, Bag house filter, fabric filter, Cyclone) --- pengendali emisi Operasional pengendalian Emisi - Temperatur - tekanan - efisiensi alat pengendali (dari input dan output) - sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) - kecepatan alir 4 Rencana pemantauan 1. Jenis pemantauan - Manual - Otomatis dan terus – menerus 1. Frekuensi pemantauan - Proses (setiap 3 bulan atau 6 bulan) - Pendukung proses (setiap 3 tahun (khusus Genset), 1 tahun, dan 6 bulan) 1. Menggunakan laboratorium pengujian yang teregistrasi dan terakreditasi 5 Internalisasi biaya 1. Biaya pencegahan Pencemaran Udara; lingkungan 2. Biaya pengembangan teknologi terbaik rendah Emisi; 1. Biaya penggunaan bahan bakar bersih; 1. Biaya pengembangan sumber daya manusia; 1. Biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien; dan/atau 1. Biaya kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI Sistem manajemen lingkungan dilakukan melalui tahapan: 1. perencanaan; 1. pelaksanaan; 1. pemeriksanaan; dan 1. Tindakan. Rincian tahapan penyusunan sistem manajemen lingkungan adalah sebagai berikut: 1. Perencanaan yang meliputi: - menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan kebdakan pengendalian Pencemaran Udara; - menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; - memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; - menentukan aspek pengendalian Pencemaran Udara dan dampaknya; --- - mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; - merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; - menetapkan sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; - memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi; - menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau - menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 1. Pelaksanaan, yang meliputi: - memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Udara; dan - mengevaluasi hasil pemantauan Emisi yang dilakukan terhadap nilai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Emisi. 1. Pemeriksaan, yang meliputi: - mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; - melakukan internal audit secara berkala; dan - mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Udara untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. 1. Tindakan, yang meliputi: - melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan - melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Udara. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS Nomor Registrasi : (1) Tanggal Registrasi : (2) Layanan : (3) Sub Layanan : (4) Nama Perusahaan : (5) NIB : (6) No Persyaratan Kajian Data Validasi Keterangan (7) (8) (9) (10) (11) 1 Jenis produksi dan kapasitas produksi 2 Jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan 3 Jenis dan jumlah bahan penolong yang digunakan 4 Penggunaan Bahan Bakar dan Energi - Batu Bara (ton) - Gas (MMSCFD) - Minyak (Ton) - Biomasa (Ton) - Listrik (MW) 5 Detil Jumlah Sumber Emisi Proses Produksi --- - Proses Pembakaran - Proses Non Pembakaran 6 Detil Jumlah Sumber Emisi Penunjang Produksi 1. Boiler (ton steam) - Batu Bara (ton) - Gas (MMSCFD) - Minyak (Ton) - Biomasa (Ton) 1. Genset (MW) - Gas (MMSCFD) - Minyak( Ton) 7 Karakteristik Sumber Emisi 1. Proses Produksi - Jelaskan sumber Emisi Pembakaran - Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 1. Proses Penunjang Produksi - Jelaskan sumber Emisi Pembakaran - Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 8 Penggunaan Alat Pengendali Emisi - Partikulat - SO2 - NOx - NH3 - H2S - CS2 - CO - HF - HCl - Cl2 - TRS --- - Logam Berat - Organik (VOC, BTEX) 9 Detail Desain Alat Pengendali Emisi input dan output parameter Emisi yang direduksi - ESP - Bag House Filter - Fabric Filter - Cyclone - Multy Cyclone - Wet Scrubber - SCR - SNCR - FGD - FBC - Ammonia Scrubbing - Jenis lainnya sebutkan... (contoh combustion modification) 10 Detil jumlah padatan yang dihasilkan dari alat pengendali partikulat 11 Detil jumlah Emisi gas yang dikontrol alat pengendali gas (SO2, NOx, NH3, CS2, H2S, TRS, Cl2, dll) 12 Detil jumlah Emisi organik yang dikontrol alat pengendali organik (VOC, BTEX, dll) 13 Detil penggunaan bahan penunjang pada alat pengendali - Volume dan sumber air yang digunakan alat pengendali Emisi (contoh FGD, wet scrubber) - Banyaknya gypsum yang digunakan untuk penggunaan alat pengendali FGD --- - Banyaknya penggunaan Urea atau amonia untuk penggunaan alat pengendali SCR - Sebutkan secara detil penggunaan bahan untuk penunjang alat pengendali Emisi 14 Jenis katalis yang digunakan alat pengendali Emisi 15 Detil jumlah pemanfaatan sisa panas (waste heat) 16 Tinggi sumber Emisi cerobong (m) - Proses Produksi 1. Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan tinggi sumber Emisi non Pembakaran - Proses Penunjang 1. Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi non Pembakaran 17 Diameter cerobong untuk jenis bulat atau panjang dan lebar cerobong untuk cerobong persegi - Proses Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran - Proses Penunjang Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 18 Posisi Lubang Sampling setiap sumber Emisi --- - Sumber Emisi proses produksi - Sumber Emisi penunjang produksi 19 Perhitungan kecepatan alir Emisi yang dihasikan - Setiap sumber Emisi proses Produksi - Setiap sumber Emisi proses Penunjang Produksi 20 Sebutkan jarak jatuh parameter sumber Emisi 21 Perhitungan beban Emisi yang dihasikan - Proses Produksi - Proses Penunjang Produksi 22 Tipe pemantauan Emisi - Detil bagi sumber Emisi secara manual - Detil bagi sumber Emisi secara otomatis dan terus - menerus 23 Titik koordinat sumber Emisi 24 Lokasi kegiatan berada: - WPPMU (Kelas I, kelas II, kelas III) - Belum ditetapkan kelas WPPMU 25 Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (2) diisi dengan tanggal registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (3) diisi dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan dan --- dimohonkan penetapan Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah atau pembuangan Emisi. 1. Pada nomor (4) diisi dengan jenis kegiatan detil dari nomor (3). Misalkan pembuangan Emisi ke udara ambien. 1. Pada nomor (5) diisi dengan nama perusahaan. 1. Pada nomor (6) diisi dengan Nomor Induk Berusaha. 1. Pada kolom (7) diisi dengan nomor urut. 1. Pada kolom (8) diisi dengan persyaratan kajian disesuaikan dengan masing-masing kegiatan yang dimohonkan penetapan Permohonan Teknis. 1. Pada kolom (9) diisi dengan keterangan data atau dokumen yang disampaikan Usaha dan/atau Kegiatan. 1. Pada kolom (10) diisi dengan tanda (√) jika ada atau (x) jika tidak ada. 1. Pada kolom (11) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN SUBSTANSI KOP INSTANSI BERITA ACARA PENILAIAN SUBSTANSI…… PT…… Nomor: BA-..... Pada hari ini, ..... Tanggal ..... Bulan ..... Tahun ..... pukul ..... WIB, di Kota ……. Provinsi ……….., kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Instansi : NIP. : Jabatan : Beserta anggota : Nama NIP Jabatan Secara bersama-sama telah melakukan penilaian substansi terhadap: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Telp. / Fax. : E-Mail : Pihak Perusahaan Nama : Jabatan : No. HP : --- E-Mail : penilaian substansi dilakukan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Persetujuan Teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan selama pelaksanaan penilaian substansi disajikan dalam Lampiran Berita Acara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara penilaian substansi ini dibuat dengan sebenar- benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pihak Perusahaan Kehutanan Lampiran Berita penilaian substansi Nomor : BA-..... Tanggal : Berikut ini adalah hasil penilaian substansi yang telah dilakukan terhadap data-data teknis perusahaan: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : No. Penilaian Substansi Hasil Pemeriksaan - kesesuaian isi Kajian Teknis 1. kesesuaian besaran Usaha dan/atau Kegiatan terpenuhi / Tidak dengan dampak lingkungan yang dihasilkan terpenuhi 1. kesesuaian desain alat pengendali Emisi dengan terpenuhi / Tidak parameter yang dikendalikan terpenuhi 1. kesesuaian sumber Emisi dengan karakteristik terpenuhi / Tidak Emisi yang dihasilkan terpenuhi 1. kesesuaian rencana pengelolaan dan pemantauan terpenuhi / Tidak Emisi terpenuhi - kesesuaian isi standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi --- 1. Deskripsi kegiatan: terpenuhi / Tidak • Jenis kegiatan terpenuhi • Penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar • Proses kegiatan (pembakaran/non pembakaran) • Neraca massa • kesesuaian proses produksi dengan produksi senyatanya • kesesuaian konsumsi energi dengan Ton Oil Equivalent (TOE) 1. Rujukan Baku Mutu Emisi terpenuhi / Tidak terpenuhi • Acuan Baku Mutu Emisi berdasarkan Peraturan Menteri - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, BTEX, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi, CS2, Cl2, Opasitas, HF, Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb) - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) • Acuan baku mutu berdasarkan kajian teknis - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, BTEX, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi, Cl2, CS2 Opasitas, HF, Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb) - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) • kesesuaian perhitungan efisiensi dengan desain alat pengendali • kesesuaian perhitungan neraca massa dengan input bahan baku, proses dan Emisi yang dihasilkan 1. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terpenuhi / Tidak • Rencana pengelolaan terpenuhi - Pengelolaan Emisi sumber tidak bergerak --- - Pengelolaan Emisi fugitif - Pengelolaan udara ambien, kebisingan, kebauan dan getaran - kesesuaian perhitungan beban Emisi: 1. laju alir; 1. waktu operasi; 1. produksi; dan 1. dimensi cerobong • Rencana pemantauan sumber Emisi tidak bergerak: - Jenis pemantauan: - Manual - Otomatis dan terus – menerus - Frekuensi pemantauan - Proses (setiap 3 bulan atau 6 bulan) - Pendukung proses (setiap 3 tahun (khusus Genset), 1 tahun, dan 6 bulan) - Menggunakan laboratorium pengujian yang teregistrasi dan terakreditasi - kesesuaian sistem manajemen lingkungan dengan pelaksanaan pengelolaan Pencemaran Udara Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN EMISI KOP INSTANSI Jakarta, …………. Nomor : Lampiran : Perihal : Kepada Yth. Pimpinan Perusahaan …… di ……… Berdasarkan surat Saudara nomor……rdasarkan surat Saudara nomor diberikan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Emisi kepada: Nama Badan Usaha dan/atau kegiatan : ..... Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ..... Nomor Induk Berusaha : ………… Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ..... Jabatan : ..... Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau kegiatan : …… No. Telepon : ……….. Alamat email : ……………. Persetujuan Teknis dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana terlampir. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota --- 1. Lampiran Persetujuan Teknis dengan dasar kajian teknis Lampiran : Surat Nomor : Tanggal : A. Pemenuhan standar teknis 1. Parameter dan nilai Baku Mutu Emisi untuk: - proses produksi: 1. sebutkan jenis dan kapasitas produksi atau kegaiatan 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau; 1. parameter dan nilai baku mutu - proses penunjang produksi (utilitas, contoh boiler, genset) 1. sebutkan jenis dan kapasitas produksi atau kegaiatan yang akan direncanakan 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau 1. parameter dan nilai baku 1. Desain alat pengendali Emisi; sebutkan dan gambarkan proses pengolahan Emisi, ditampilkan dalam bentuk: - parameter yang dikendalikan; - jenis alat pengendali Emisi; - temperatur; dan - oksigen. 1. Lokasi titik pengambilan sampel; sebutkan titik koordinat pada masing-masing cerobong yang akan dilakukan pengambilan sampel. 1. sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat; --- 1. sarana prasarana pengambilan sampel; sebutkan sarana dan prasaranan yang akan digunakan dalam pengambilan sampel. 1. lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien; sebutkan lokasi dan titik koordinat yang akan dilakukan pemantauan udara ambien 1. kewajiban: - memiliki alat pengendali Emisi; - menaati Baku Mutu Emisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan; - memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi; - memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala, menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; - melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali; - memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; - melakukan perhitungan Beban Emisi; - memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan - melaporkan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan 1. larangan: - membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan; - melakukan pembuangan Emisi non-fugitiue tidak melalui cerobong; - menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau - tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan danlatau ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pemenuhan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha dan/atau Kegiatan mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara; --- 1. penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; dan 1. personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan menerapkan sistem manajemen lingkungan melalui: 1. memiliki komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki kebijakan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara; 1. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki rencana untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; 1. memiliki sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; 1. menyusun rencana audit internal secara regular dan mendokumentasikan hasil audit dan tindak lanjut perbaikannya. D. Periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota (...................................) --- 1. Lampiran Persetujuan Teknis dengan dasar standar teknis pemenuhan baku mutu Emisi Lampiran : Surat Nomor : Tanggal : A. Pemenuhan standar teknis 1. Parameter dan nilai Baku Mutu Emisi untuk: - proses produksi: 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau; 1. parameter dan nilai baku mutu. - proses penunjang produksi (utilitas, contoh boiler, genset) 1. sebutkan jenis dan kapasitas produksi atau kegaiatan yang akan direncanakan 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau 1. parameter dan nilai baku 1. Desain alat pengendali Emisi; sebutkan dan gambarkan proses pengolahan Emisi, ditampilkan dalam bentuk: - parameter yang dikendalikan; - jenis alat pengendali Emisi; - temperatur; dan - oksigen. 1. Lokasi titik pengambilan sampel; sebutkan titik koorninat pada masing-masing cerobong yang akan dilakukan pengambilan sampel. 1. sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat; 1. sarana prasarana pengambilan sampel; sebutkan sarana dan prasaranan yang akan digunakan dalam pengambilan sampel. --- 1. lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien; sebutkan lokasi dan titik koordinat yang akan dilakukan pemantauan udara ambien 1. kewajiban: - memiliki alat pengendali Emisi; - menaati Baku Mutu Emisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan; - memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi; - memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala, menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; - melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali; - memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; - melakukan perhitungan Beban Emisi; - memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan - melaporkan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan 1. larangan: - membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan; - melakukan pembuangan Emisi non-fugitiue tidak melalui cerobong; - menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau - tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan danlatau ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pemenuhan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha dan/atau Kegiatan mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara; 1. penanggung jawab operasional instalasi pengendalian Pencemaran Udara; dan 1. personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. --- C. Sistem Manajemen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan menerapkan sistem manajemen lingkungan melalui: 1. memiliki komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki kebijakan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara; 1. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki rencana untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; 1. memiliki sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; 1. menyusun rencana audit internal secara regular atau evaluasi kinerja dan mendokumentasikan hasil audit dan tindak lanjut perbaikannya. D. Periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota (...................................) Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI PEMENUHAN PERSETUJUAN TEKNIS KOP INSTANSI BERITA ACARA VERIFIKASI PEMENUHAN PERSETUJUAN TEKNIS PT. ……. Nomor: BA-..... Pada hari ini, ..... Tanggal ..... Bulan ..... Tahun ..... pukul ..... WIB, di Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Instansi : NIP. : Jabatan : Beserta anggota : Nama NIP Jabatan Secara bersama-sama telah melakukan verifikasi terhadap: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Telp. / Fax. : E-Mail : Pihak Perusahaan Nama : Jabatan : No. HP : E-Mail : verifikasi dilakukan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Persetujuan Teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan selama pelaksanaan verifikasi disajikan dalam Lampiran Berita Acara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. --- Demikian Berita Acara verifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pihak Perusahaan Kehutanan Lampiran Berita Acara Verifikasi Nomor : BA-..... Tanggal : Berikut ini adalah hasil Verifikasi yang telah dilakukan terhadap data-data teknis perusahaan: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : No Persyaratan Kajian Data Validasi Keterangan (7) (8) (9) (10) (11) 1 Jenis produksi dan kapasitas produksi 2 Jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan 3 Jenis dan jumlah bahan penolong yang digunakan 4 Penggunaan Bahan Bakar dan Energi - Batu Bara (ton) - Gas (MMSCFD) - Minyak (Ton) - Biomasa (Ton) - Listrik (MW) 5 Detil Jumlah Sumber Emisi dari Produksi --- - Proses Pembakaran - Proses Non Pembakaran 6 Detil Jumlah Sumber Emisi Penunjang Produksi - Boiler (ton steam) 1. Batu Bara (ton) 1. Gas (MMSCFD) 1. Minyak (Ton) 1. Biomasa (Ton) - Genset (MW) 1. Gas (MMSCFD) 1. Minyak( Ton) 7 Karakteristik Sumber Emisi - Proses Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran - Proses Penunjang Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 8 Penggunaan Alat Pengendali Emisi Jenis sumber Emisi - Partikulat 1. SO2 1. NOx 1. NH3 1. H2S 1. CS2 1. CO 1. HF 1. HCl --- 1. Cl2 1. TRS 1. Logam Berat 1. Organik (VOC, BTEX) 9 Detil desain alat pengendali Emisi input dan output parameter Emisi yang direduksi Jenis sumber Emisi - ESP Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Bag House Filter Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Fabric Filter Parameter operasi: --- 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Cyclone Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Multi Cyclone Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) --- - Wet Scrubber Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - SCR Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - SNCR Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) --- 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - FGD 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - FBC 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Ammonia Scrubbing 1. Temperatur 1. Tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari --- input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Jenis lainnya sebutkan... (contoh combustion modification) 10 Detil penggunaan bahan penunjang alat pengendali ) - Volume dan sumber air yang digunakan alat pengendali Emisi (cth. FGD, wet scrubber). - Banyaknya gypsum yang digunakan untuk penggunaan alat pengendali FGD. - Banyaknya penggunan Urea atau amonia untuk penggunaan alat pengendali SCR. - Sebutkan secara detil penggunaan bahan untuk penunjang alat pengendali Emisi. --- 11 Jenis katalis yang digunakan untuk alat pengendali Emisi (gas). 12 Detil jumlah pemanfaatan sisa panas (waste heat). 13 Tinggi titik penaatan cerobong (m). - Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi dari proses pembakaran. - Jelaskan tinggi sumber Emisi non Pembakaran. - Proses Penunjang. - Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi Pembakaran. - Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi non Pembakaran. 14 Diameter cerobong untuk jenis bulat atau panjang dan lebar cerobong untuk cerobong persegi. - Proses Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran. 1. Jelaskan sumber Emisi nonPembakaran. - Proses Penunjang Produksi. 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran. 1. Jelaskan sumber Emisi nonPembakaran. 15 Posisi Lubang Sampling setiap --- sumber Emisi . - Sumber Emisi proses produksi. - Sumber Emisi penunjang produksi. 16 Perhitungan kecepatan alir Emisi yang dihasikan. - Setiap sumber Emisi proses Produksi. - Setiap sumber Emisi proses Penunjang Produksi. 17 Sebutkan lokasi titik pemantauan dari sumber Emisi. 18 Perhitungan beban Emisi yang dihasikan. - Proses Produksi. - Proses Penunjang Produksi. 19 Tipe pemantauan Emisi. - Detil bagi sumber Emisi secara manual. - Detil bagi sumber Emisi secara kontinu dan otomatis. 20 Titik koordinat sumber Emisi yang dihasilkan. 21 Lokasi kegiatan berada: - WPPMU (Kelas I, kelas II, kelas III) - Belum ditetapkan kelas WPPMU 22 Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan. 23 Keterangan --- Berdasarkan hasil verifikasi yang terdapat di dalam Berita Acara ini, penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha dinyatakan sesuai/tidak sesuai. 1. Bila dinyatakan sesuai maka akan diterbitkan SLO (Surat Kelayakan Operasional) penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha. 1. Bila dinyatakan tidak sesuai maka penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha diwajibkan memperbaiki persyaratan teknis. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN XVIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL KOP INSTANSI SURAT KELAYAKAN OPERASI INTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH / ALAT PENGENDALI EMISI PT. …………………. NOMOR: …………………… berdasarkan hasil verifikasi Persetujuan Teknis Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) huruf a, Pasal 201 ayat (4) huruf a, dan/atau Pasal 258 ayat (4) huruf a*, diberikan kelayakan operasi kepada: Nama Badan Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Nomor Induk Berusaha : ……………. Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau : ……………. Kegiatan Jabatan : ……………. Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau : ……………. Kegiatan No. Telepon : ……………. Alamat email : ……………. …………, … ……… ………… Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Yang Membidangi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan / Kepala Dinas … (Nama Lengkap) --- * pilih kegiatan mana yang akan diberikan SLO Lampiran surat kelayakan operasional Aspek Kelayakan Operasi Keterangan 1. Besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan: - Kapasitas produksi - Bahan baku dan penolong - Konsumsi energi 1. Sumber Emisi dengan karakteristik Emisi yang dihasilkan: - parameter sumber Emisi - proses produksi 1. sumber Emisi Pembakaran 1. sumber Emisi non Pembakaran - proses penunjang 1. sumber Emisi Pembakaran 1. sumber Emisi non Pembakaran 1. Perhitungan neraca massa dengan input bahan baku, proses dan Emisi yang dihasilkan - Penggunaan bahan baku; dan - bahan penunjang; dan - Perhitungan stoikiometri 1. Perhitungan beban Emisi: - laju alir; - waktu operasi; - produksi; dan - dimensi cerobong 1. Simulasi dispersi : - titik sebaran; dan - konsentrasi ambien tertinggi 1. Desain alat pengendali Emisi dengan parameter yang dikendalikan: - Jenis alat pengendali - Kapasitas - Dimensi --- - teknologi alat pengendali Emisi dan prinsip kerja. - layout sumber Emisi 1. Perhitungan efisiensi (kinerja alat pengendali) dengan desain terpasang 1. Nilai mutu Emisi dengan acuan Baku Mutu Emisi: - Acuan parameter Baku Mutu Emisi spesifik atau kajian - Tata cara pemantauan - Frekuensi pemantauan 1. Proses produksi dengan produksi senyatanya 1. Konsumsi energi dengan Ton Oil Equivalent (TOE): - Batu bara - Minyak - Gas - Biomass - Biodiesel 1. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan - Rencana pengelolaan 1. Pengelolaan Emisi sumber tidak bergerak 1. Pengelolaan Emisi fugitif 1. Pengelolaan udara ambien, kebisingan, kebauan dan getaran 1. kesesuaian perhitungan beban Emisi: - laju alir; - waktu operasi; - produksi; dan - dimensi cerobong - Rencana pemantauan sumber Emisi tidak bergerak: 1. Jenis pemantauan: - Manual - Otomatis dan terus – menerus 1. Frekuensi pemantauan - Proses (setiap 3 bulan atau 6 bulan) - Pendukung proses (setiap 3 tahun --- (khusus Genset), 1 tahun, dan 6 bulan) 1. Menggunakan laboratorium pengujian yang teregistrasi dan terakreditasi 1. kesesuaian sistem manajemen lingkungan dengan pelaksanaan pengelolaan Pencemaran Udara 1. Sistem manajemen lingkungan dengan pelaksanaan pengelolaan Pencemaran Udara: - Dokumen perencanaan - Dokumen Standar Operasional dan Prosedur (SOP) - Dokumen pengendalian mutu dan jaminan mutu 1. Kompetensi sumber daya manusia dalam pengendalian Pencemaran Udara: - Penanggungjawab alat Pengendali Emisi - Penanggungjawab pengendalian Pencemaran Udara Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN KAJIAN TEKNIS Tata cara di bawah ini sebagai acuan Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melakukan penapisan secara mandiri dengan hasil perlu menyusun kajian teknis. Adapun muatan teknis untuk masing-masing kajian teknis disesuaikan dengan jenis Usaha dan/atau kegiatan, sebagai berikut: A. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - deskripsi kegiatan: 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan; Bagian ini menguraikan jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan; Bagian ini menguraikan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan Air Limbah; Bagian ini menguraikan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang --- dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain; Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, serta karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah); - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah; - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; dan (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). - Rona Lingkungan Awal. Rona lingkungan yang dijelaskan fokus pada komponen lingkungan yang terkait, antara lain: 1. perhitungan kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah; Komponen lingkungan yang diperlukan dalam perhitungan kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah seperti curah hujan, terutama untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang mempunyai area terbuka dan luas, serta Air Limbah yang dihasilkan dipengaruhi oleh air hujan, misalnya pertambangan, kilang minyak, petrokimia. 1. keperluan perhitungan prakiraan dampak; komponen lingkungan ini misalnya untuk model numerik, antara lain: suhu udara, kecepatan angin, titik embun, dan intensitas radiasi matahari. 1. komponen lingkungan yang terkena dampak; Komponen lingkungan yang terkena dampak antara lain Badan Air permukaan sebagai Badan Air penerima Air --- Limbah. Jelaskan jenis Badan Air permukaannya, antara lain: saluran Air Limbah, kanal, sungai, danau, rawa, dan lain- lain. Air limbah yang direncanakan tidak diperbolehkan dibuang pada saluran drainase, saluran irigasi, saluran air baku air minum atau saluran dengan peruntukan tertentu, karena saluran tersebut tidak diperuntukan sebagai Badan Air penerima air limbah. Dalam hal lokasi pembuangan terdekat adalah saluran tersebut atau lokasi kegiatan jauh dari Badan Air permukaan, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pemanfaatan air limbah, atau dikelola oleh pihak ketiga, yaitu membuang pada saluran air limbah yang terkoneksi dengan pengolahan air limbah terpadu. Komponen lingkungan yang terkena dampak, meliputi: - Badan Air permukaan Bagian ini menguraikan data yang dibutuhkan untuk kajian pada segmen Badan Air permukaan penerima Air Limbah. Segmentasi menggunakan batasan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang alokasi beban Pencemaran Air. Dalam hal alokasi beban pencemar air belum ditetapkan, maka wilayah kajian menggunakan batasan hulu (upstream) dan hilir (downstream) untuk sungai dan sejenisnya terhadap lokasi rencana pembuangan Air Limbah, sedangkan untuk danau dan sejenisnya menggunakan prediksi sebaran polutan. Data yang diperlukan, antara lain: (1) Mutu air; Bagian ini menguraikan: (a) parameter mutu air; Parameter yang digunakan adalah parameter sebagaimana tercantum dalam Baku Mutu Air Nasional. Data hasil contoh uji dibandingkan dengan Baku Mutu Air Nasional. Dalam hal Baku Mutu Air pada Badan Air permukaan sebagai --- penerima Air Limbah belum ditetapkan, maka menggunakan Baku Mutu Air kelas 2. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang akan membuang Air Limbahnya di danau dan sejenisnya, ditambahkan status trofik. (b) lokasi pengambilan contoh uji; Penetapan lokasi titik pengambilan contoh uji ditetapkan berdasarkan pada: - lokasi pembuangan Air Limbah (outfall) di sungai dan sejenisnya; Bagian hulu: titik pengambilan contoh uji diambil diantara lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hulu dengan rencana pembuangan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatannya. Bagian hilir: titik pengambilan contoh uji diambil sebelum lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hilir. - lokasi hasil prediksi persebaran polutan di danau dan sejenisnya. (2) debit; Bagian ini menguraikan debit Badan Air permukaan yang mencakup debit bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) termasuk fluktuasinnya. Data mutu air dan debit: (a) harus mewakili musim hujan dan musim kemarau; (b) harus mewakili data pada saat pasang dan surut, untuk lokasi yang terpengaruh pasang surut; dan/atau (c) dapat menggunakan data primer maupun sekunder. (3) alokasi beban pencemar air; dan Bagian ini menguraikan: --- (a) ada atau tidaknya Keputusan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota tentang alokasi beban pencemar air untuk Badan Air permukaan yang digunakan sebagai Badan Air penerima Air Limbah; (b) terlampaui atau tidaknya alokasi beban pencemar airnya; dan/atau (c) besaran alokasi beban pencemar air yang tersedia atau terlampaui untuk masing-masing sektor. (4) mutu sedimen. Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang mempunyai potensi pencemar air tinggi, diperlukan data mutu sedimen. Lokasi pengambilan contoh uji dilakukan pada lokasi kontrol dan lokasi yang diperkirakan akan terjadi akumulasi sedimen pada Badan Air penerima Air Limbah. - hidrologi dan morfologi Badan Air permukaan; Bagian ini menguraikan penampang Badan Air permukaan yang mencakup lebar dan kedalaman, kemiringan dasar, koefisien kekasaran Manning, kecepatan dan arah aliran beserta parameter morfologi Badan Air permukaan lainnya. Untuk danau menjelaskan volume, kedalaman rata-rata dan laju penggantian air. - biota air; Bagian ini menguraikan tentang plankton, benthos dan nekton, terutama adanya spesies yang unik dan endemik, atau adanya spesies yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, atau adanya spesies kunci dalam struktur ekosistem tersebut. - ekosistim yang memiliki nilai penting, antara lain: (1) adanya daerah pemijahan, jalur perpindahan spesies migratori, atau daerah yang memiliki nilai penting dalam siklus hidup spesies tertentu; (2) adanya lokasi akuatik khusus, termasuk kawasan suaka alam; dan/atau --- (3) keberadaan atau potensi lokasi sebagai daerah rekreasi atau perikanan dan lainnya. - Air tanah. Bagian ini menguraikan kondisi air tanah, antara lain mutu dan tinggi muka air tanah. Lokasi pengambilan sampling air tanah mewakili bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream), terutama untuk lokasi air tanah yang berada pada jenis akuifer bebas (un-confined) atau air tanah dari kedalaman kurang dari 40 m. - Prakiraan Dampak. 1. Perhitungan Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, perlu mempertimbangkan Baku Mutu Air pada segmen Badan Air permukaan sebagai penerima Air Limbah. Baku Mutu Air Limbah tersebut terdiri dari: - jenis parameter; Jenis parameter harus memperhatikan karakteristik Air Limbahnya sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi kegiatan di atas. Jenis parameter yang dikaji adalah parameter kunci dari Usaha dan/atau Kegiatannya. - kadar parameter; Kadar parameter dihitung dengan memperhatikan Baku Mutu Air dan/atau alokasi beban pencemar air. - debit; Debit dihitung berdasarkan neraca air dan Baku Mutu Air Limbah yang mencantumkan debit atau volume Air Limbah per satuan produk. - beban pencemar air; Beban pencemar air dihitung berdasarkan alokasi beban pencemar air (bila telah ditetapkan) atau hasil perkalian kadar parameter sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan debit sebagaimana dimaksud pada huruf c). Cara perhitungan Baku Mutu Air Limbah sebagai berikut: - perhitungan dengan alokasi beban pencemar air yang belum terlampaui atau masih tersedia; --- Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perhitungan Baku Mutu Air Limbah dengan menggunakan kombinasi Baku Mutu Air Limbah spesifik untuk industri tersebut dan alokasi beban pencemar air dari sektor industri pada segmen tersebut. - perhitungan dengan alokasi beban pencemar air yang terlampaui; Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perhitungan Baku Mutu Air Limbah dengan menggunakan kombinasi Baku Mutu Air Limbah spesifik untuk industri tersebut dan prosentase penurunan beban pencemar air dari sektor industri pada segmen tersebut. - perhitungan dengan Baku Mutu Air. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perhitungan Baku Mutu Air Limbah lokal menggunakan metode perhitungan didasarkan parameter pencemarnya, sebagai contoh: (1) Neraca massa; (2) Model numerik; atau (3) Model analitik. Untuk polutan konservatif/inert atau dianggap konservatif (toksik organik, logam) dapat menggunakan model neraca massa dan numerik. Untuk polutan non konservatif (konvensional), seperti BOD, COD, TSS, Nitogen, Fosfat, Amonia-N, dapat menggunakan model numerik dan analitik, sedangkan metode neraca masa dapat digunakan untuk prediksi persebaran polutan apabila jarak antara lokasi pembuangan air limbah (outfall) dengan titik pantau kurang dari 1 (satu) kilometer. Metoda Neraca Massa: CR = Σ Ci Qi = Σ Mi Σ V i Σ Vi --- CR : konsentrasi rata-rata konstituen untuk aliran gabungan Ci : konsentrasi konstituen pada aliran ke-I Qi : debit aliran ke-I Mi : massa konstituen pada aliran ke-I Data yang diperlukan: (1) debit Badan Air permukaan di hulu (upstream) lokasi pembuangan Air Limbah termasuk fluktuasinnya; (2) data mutu air Badan Air permukaan hulu (upstream) dan hilir (downstream) lokasi pembuangan Air Limbah. Model Numerik: Pemodelan Mutu Air dimulai dengan mencari model yang cocok untuk diaplikasikan pada suatu Badan Air permukaan. Model tersebut sebaiknya sederhana dengan input yang diperlukan tidak banyak, namun hasil yang diperoleh cukup akurat. Model Mutu Air yang dikenal, contohnya: QUAL2KW, QUAL-2K, WASP, HECRAS, MODQUAL atau CE-QUAL-W2 yang mensimulasikan proses adveksi, dispersi dan reaksi kinetik pada Badan Air permukaan. Data dan informasi yang diperlukan: (1) debit Badan Air permukaan di hulu (upstream) lokasi pembuangan Air Limbah termasuk fluktuasinnya, penampang Badan Air permukaan (lebar dan kedalaman air), kemiringan dasar Badan Air permukaan, koefisien kekasaran Manning, kecepatan aliran beserta parameter morfologi Badan Air permukaan lainnya; dan (2) data Mutu Air pada hulu (upstream) dan hilir (downstream) lokasi pembuangan Air Limbah. --- Model Analitik Persebaran polutan konvensional (biodegradable pollutant) pada Badan Air merupakan hasil dari berpindahkannya polutan akibat terbawa aliran air yang disebut dengan adveksi ditambah dengan perubahan konsentrasi polutan akibat reaksi kinetik (misalnya: penguraian, sedimentasi). (1) Sungai dan sejenisnya Proses adveksi dan reaksi kinetik polutan konvensional di sungai yang dapat digunakan untuk menetapkan Baku Mutu Air Limbah Lokal dapat dihitung menggunakan persamaan matematika berikut ini: (a) Parameter BOD 𝒅𝑳 BOD (L) 𝒅𝒕= −(𝑲𝟏+ 𝑲𝟑)𝑳+ 𝑩 𝑩 𝑩 𝑳= [𝑳𝒐− (𝑲𝟏+𝑲𝟑)] 𝒆−(𝑲𝟏+𝑲𝟑)𝒕+ (𝑲𝟏+𝑲𝟑) [1] (b) Parameter COD 𝒅𝑳𝟐 COD (L2)= 𝒅𝒕= −(𝑲𝟓+ 𝑲𝟑)𝑳𝟐+ 𝑩 𝑩) 𝒆−(𝑲𝟓+𝑲𝟑)𝒕+ 𝑩 [2] 𝑳𝟐= [𝑳𝟐𝒐− (𝑲𝟓+𝑲𝟑)] (𝑲𝟓+𝑲𝟑) (c) Senyawa Nitrogen 𝒅𝑵𝒐 Org-N (No) : 𝒅𝒕= − (o - 3)No + 1.( - 1)A [3] 𝒅𝑵𝟏 𝝈𝟑 Amonia total (N1): 𝒅𝒕= −1N1 + oNo + 1..A + 𝑨𝒙 [4] 𝒅𝑵𝟐 Nitrit (N2) : 𝒅𝒕= −2N2 + 1N1 [5] 𝒅𝑵𝟑 Nitrat (N3) : 𝒅𝒕= −𝟏𝐀𝐀 −𝟒. 𝐍𝟐+ 𝟐𝑵𝟐 [6] Total-N (N) = Org-N(No)+Amonia total (N1) +Nirit(N2) +Nitrat(N3) [7] (d) Senyawa Fosfat 𝒅𝑷𝒐 𝝈𝟐 Ortho-P (Po) : 𝒅𝒕= − 2.(- ).A - 𝑨𝒙−fde -fad - 4 [8] 𝒅𝑷𝟏 Org-P (P1) : 𝒅𝒕= −2.P1 + 2.1A - fde -fad [9] --- Total-P (P) = Ortho-P (Po) + Org.-P (P1) [10] (e) Bakteri Koli 𝒅𝑭 Coliform (F) : 𝒅𝒕= −𝑲𝒅𝑭 [11] (f) Algae 𝒅𝑨 𝝈𝟏 Algae (A) : 𝒅𝒕= −(𝝆−𝝁𝑨+ 𝑫𝒂) A [12] Keterangan: L Kadar BOD dalam air [mg/L] L0 Kadar awal BOD dalam air [mg/L] L2 Kadar COD dalam air [mg/L] K1 koef. decay BOD [1/hari] K3 koef. pengendapan BOD [1/hari] K5 koef. pengendapan COD [1/hari] B Kebutuhan oksigen dasar [gO2/m3/hari] t Travel time (jarak/kecepatan air) [hari} Rentang nilai Parameter Kinetik dan Stoikiometri pada suhu 15o-35o (kondisi di Indonesia) dapat dilihat pada tabel berikut: --- (2) Danau dan sejenisnya Persebaran polutan konvensional khususnya parameter fosfat di danau, waduk situ dan sejenisnya yang dapat digunakan untuk menetapkan Baku Mutu Air Limbah Lokal dapat dihitung menggunakan persamaan matematika berikut ini: --- Morfologi dan hidrologi danau Ž = 100 x V / A (1) Ž - Kedalaman rata-rata danau (m)V - Volume air danau (juta m3) A - Luas perairan danau (Ha) ρ = Qo / V (2) ρ - Laju pembilasan air danau (1/tahun) Qo - Jumlah debit air keluar danau (juta m3/tahun) Alokasi parameter P pada air danau L = P Ž ρ / (1- R) (3) R = 1 / (1 + 0,747 ρ 0.507) (4) La = L x A /100 = P A Ž ρ /100 (1- R) (5) P – kadar parameter P (ug/L atau mg /m3) L- alokasi limbah P per satuan luas danau (mg P/m2.tahun) La- jumlah alokasi beban limbah parameter P pada perairan danau (kg P/tahun) R- bagian total P yang tinggal bersama sedimen 1. sebaran Air Limbah Kajian atau model sebaran Air Limbah sebagaimana tersebut di atas, dapat menggambarkan beberapa hal sebagai berikut: - penyebaran Air Limbah di Badan Air; - kajian harus dapat mengidentifikasi kondisi yang paling kritis akibat variasi kondisi biologi, jumlah/volume dan komposisi serta potensi bioakumulasi atau persistensi dari air limbah yang dibuang; - penentuan Zone of Initial Dilution (ZID) yaitu suatu zona di mana organisme, termasuk bentos dapat terpapar oleh pencemar dengan konsentrasi yang melebihi Baku Mutu Air secara terus menerus; - potensi perpindahan polutan melalui proses biologi, fisika atau kimiawi; - komposisi dan kerentanan komunitas biologi yang --- memungkinkan terpapar oleh Air Limbah, termasuk adanya spesies yang unik dan endemik, atau adanya spesies yang dilindungi oleh peraturan perundang- undangan, atau adanya spesies kunci dalam struktur ekosistem tersebut; - nilai penting Badan Air penerima Air Limbah terhadap komunitas biologi di sekitarnya, termasuk adanya daerah pemijahan, jalur perpindahan spesies migratori, atau daerah yang memiliki nilai penting dalam siklus hidup spesies tertentu; - adanya lokasi akuatik khusus, termasuk kawasan suaka alam; - keberadaan atau potensi lokasi sebagai daerah rekreasi atau perikanan dan lainnya; dan/atau - potensi dampak terhadap kesehatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung. 1. Sifat penting dampak. Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. --- - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. 1. Penetapan titik pemantauan air pada Badan Air permukaan berdasarkan hasil prakiraan sebaran Air Limbah dan luas persebaran dampaknya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan; Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah yang direncanakan berdasarkan Baku Mutu Air Limbah hasil perhitungan pada prakiraan dampak, yang memuat: - kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah; Kapasitas ditentukan berdasarkan debit dan mutu Air Limbah yang akan diolah (inlet) untuk mendapatkan target Baku Mutu Air Limbah yang akan dicapai. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang terbuka, misalnya pertambangan, kapasitas tergantung dari karakteristik dan debit Air Limbah, serta curah hujan. - teknologi sistem pengolahan Air Limbah; Penentuan teknologi sistem pengolahan Air Limbah dilakukan dengan pendekatan kelompok pencemar, antara lain: organik terurai (biodegradable organics), organik sulit terurai (non biodegradable organics), nutrien, sedimen, padatan tersuspensi, apungan (floatable material), logam berat, anorganik terlarut, asam basa, patogen, warna, senyawa toksik atau inhibitor. Contoh pilihan teknologi dengan pendekatan kelompok pencemar sebagaimana disajikan dalam tabel berikut. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengidentifikasi pilihan teknologi selain dari tabel tersebut. --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi 1 Organik Terurai - Terdiri dari BOD Umumnya (Biodegradable berbagai diolah dengan Organics) senyawa organik metode yang dapat mikrobiologis, diuraikan oleh baik aerob mikroba: maupun karbohidrat, anaerob protein, sukrosa, glukosa dan lemak. - Menimbulkan dampak spesifik yaitu pembusukan Badan Air, sehingga memiliki kondisi septik yang hitam dan berbau 2 Organik Sulit - Terdiri dari COD Umumnya Terurai (Non berbagai kombinasi dari Biodegradable senyawa organik proses kimia, Organics) yang sulit fisika dan diuraikan oleh biologi mikroba: pestisida, herbisida, deterjen, minyak dan oli. - Untuk mengelompokka n jenis senyawa organik yang tidak termasuk ke dalam organik terurai - Walau tidak menimbulkan dampak pembusukan air, beberapa jenis ini bersifat toksik bagi makhluk hidup/mikroba --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi 3 Nutrien - Terdiri dari TN, TP, Umumnya berbagai unsur Amoniak, proses biologi kimia yang Nitrit, (aerobik, dibutuhkan Nitrat, anaerobik, tumbuhan, Fosfat anoksik), fisika seperti pospat, untuk nitrogen parameter - Menimbulkan amoniak, kimia- dampak spesifik fisika untuk seperti parameter fosfat eutrofikasi atau alga bloom di Badan Air. 4 Sedimen - Terdiri dari SV30/SV60 Umumnya berbagai jenis dipisahkan padatan yang melalui proses karena beratnya pengendapan akan mengendap yang hanya dengan mengandalkan sendirinya, gaya gravitasi. seperti pasir, tanah dan lumpur. - Merupakan jenis padatan yang tidak termasuk sebagai padatan tersuspensi maupun padatan terlarut 5 Padatan - Terdiri dari jenis TSS, Umumnya Tersuspensi padatan yang Turbiditas dipisahkan (Suspended tidak cukup melalui proses Solids) besar dan berat pengendapan untuk yang dibantu mengendap dengan dengan senyawa sendirinya koagulan- - Menyebabkan flokulan, bisa kekeruhan dengan filter atau membran. --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi 6 Apungan - Terdiri dari Minyak dan Umumnya (Floatable berbagai jenis Lemak, dapat Material) cairan atau MBAS, dipisahkan padatan yang dengan unit berat jenisnya flotasi, gravitasi, lebih rendah dari oil separator, air sehingga khusus untuk mengambang di parameter permukaan air MBAS bisa - Menyebabkan dengan proses gangguan fisika-kimia- estetika, biologi menghalangi laju cahaya, dan menghalangi laju deoksigenasi 7 Logam Berat - Memiliki Raksa (Hg), Umumnya (Heavy Metals) kesamaan Kadmium dengan proses karakteristik (Cd) dan presipitasi kimia, yaitu Krom (Cr), unsur logam dll Parameter yang berat khusus contoh molekulnya Selenium (Se) tinggi dan Krom - Menimbulkan Valensi 6 (Cr6+) dampak harus diolah kesehatan kronis spesifik yang serius 8 Anorganik - Memiliki TDS, unsur Parameter Ca, Terlarut kesamaan anorganik, Mg umumnya (Dissolved karakteristik seperti menggunakan Inorganics) kimia kalsium softener, - Menyebabkan (Ca), parameter TDS gangguan magnesium dengan proses terhadap rasa (Mg), dll RO, evaporasi air, tingkat atau elektro korosivitas koagulasi 9 Asam Basa - Memiliki senyawa Umumnya kesamaan asam atau dengan prinsip reaksi senyawa penambahan - Mempengaruhi basa, asam atau basa nilai pH Air seperti (netralisasi) Limbah asam sulfat, kapur --- Pilihan Kelompok Pencemar Penjelasan Parameter Teknologi (CaO), dan soda kostik (NaOH) 10 Patogen - Menimbulkan bakteri, Umumnya dampak spesifik virus, diolah dengan yaitu penyakit protozoa metode pada manusia, oksidasi, baik khususnya menggunakan penyakit diare klor, ozon maupun sinar uv 11 Warna - Mengganggu PtCo, ADMI Umumnya fotosintesa Unit dengan proses - Mengganggu kimia, fisika, estetika biologi - Dapat bersifat toksik 12 Senyawa Toksik Bersifat Toksik Senyawa Umumnya Atau Inhibitor spesifik dengan proses misalnya fisika, kimia, Sianida biologi (CN), pestisida, penol, toluen, dll - unit proses atau unit operasi Bagian ini menguraikan unit proses atau unit operasi yang akan digunakan. Contoh identifikasi tipe teknologi pada unit proses/unit operasi sebagaimana disajikan dalam tabel berikut. Unit No Proses/Unit Parameter Desain Tipe Teknologi Operasi 1. Screening lebar bukaan bar screen, mechanic screen, rotary (opening), Head screen, Arc screen, basket screen, loss, Velocity dan lain-lain 1. Grease Waktu Tinggal, Konvensional (Bak skat), CPI Trap/Oil Velocity (Corrugated plate interseptor), OWS Removal (Oil Water Sparator), DAF (Dissolved Air Flotation), Rotary Plate, Oil Skimmer, dan lain-lain. --- Unit No Proses/Unit Parameter Desain Tipe Teknologi Operasi 1. Ekualisasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing,Tanpa Mixing, dan lain-lain. (Mechanical atau Pneumatic) 1. Netralisasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- lain. 1. Koagulasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- lain. 1. Flokulasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Power Mixing Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- lain. 1. Presipitasi Waktu Tinggal, Mechanical Mixing, Pneumatic Bahan Kimia Mixing, Hydrolic Mixing, dan lain- Pembantu, Power lain. Mixing 1. Sedimentasi Hydraulic Surface Konvensional, Tube/Plate Settler, Loading (HSL), dan lain-lain Kedalaman, Perhitungan lumpur 1. Flotasi Hydraulic Surface Compressor Bubble Generator, Loading (HSL), Saturation Pump Bubble Generator, A/S Ratio, dan lain-lain. Perhitungan lumpur 1. Biologi Organic Loading Suspended Growth: Anaerobic Anaerob Rate, Volumetric Lagoon, Anaerobic Digester, Septic Loading Rate, Tank, Baffled Reactor, CSTR, IC, Perhitungan gas dan lain-lain. methan Attached Growth: Anaerobic Filter, Fluidized Bed, UASB, EGSB, dan lain-lain. --- Unit No Proses/Unit Parameter Desain Tipe Teknologi Operasi 1. Biologi Organic Loading Suspended Growth: Activated Aerob Rate, Volumetric Sludge, Oxidation Ditch, Aerated Loading Rate, Lagoon, SBR (Sequancing Batch Perhitungan Reactor), dan lain-lain. lumpur Attached Growth: RBC, Trickling Khusus untuk Filter, Contact Aeration, MBR, dan sistem lain-lain tersuspensi: Ratio F/M, Kebutuhan Hybrid: MBBR, IFAST, dan lain-lain oksigen, MLSS atau MLVSS 1. Secondary Tipe Teknologi, Konvensional, Tube/Plate Settler, clarifier Hydraulic Surface dan lain-lain Loading (HSL), Kedalaman, Perhitungan RAS, Sludge age 1. Filtrasi Kecepatan filtrasi, Media Filter: Slow Filter, Rapid Media Filter, Filter, Pressure Filter, dan lain-lain Jenis Membran Membran Filter: RO, Nano Filtration, Ultra Filtration, Micro Filtration, dan lain-lain 1. Desinfeksi Dosis, Waktu Ozon, UV, Chlorine, dan lain-lain kontak, Residual (Klorinasi) 1. Sludge Kadar Air Thickener, Sludge Drying Bed, Plate handling and Frame Filter Press, Belt Press, Screw Press, Decanter Centrifuge, Geotube, dan lain-lain - kriteria desain setiap unit proses Bagian ini menguraikan kriteria desain setip unit proses atau unit operasi. Contoh kriteria desain untuk setiap unit proses sebagai tabel berikut. --- 1. Bar Screen (1)Qasim, S. 1985 Kriteria Desain Pembersihan Pembersihan manual mekasnis Kecepatan aliran melalui 0,3 patan 0,6 patan screen (m/det) Ukuran Bar (batang) Lebar (mm) 4-Aug 8-Oct Tebal (mm) 25-50 50 - 75 Jarak antar Bar(mm) 25 - 75 10 - 75 Slope dengan horizontal 45o – tao 75o 5talo Headloss yang dibolehkan, clogged 150 150 screen (mm) Maksimum Headloss, 800 800 clogged screen (mm) 1. Saringan Halus Saringan halus mempunyai = 2,3 an hal bukan (opening screen) Jarak antar batang = 1,5 antar b (Said, N. 2017) 1. Proses Koagulasi Parameter Nilai Waktu Tinggal Air Bersih Air Limbah 30-60 detik 2-5 menit Pengadukan cepat 100-150 rpm 1. Flokulasi Parameter Nilai Waktu Tinggal Air Bersih Air Limbah 10-15 menit 10-20 menit Pengadukan cepat 10-50 rpm 1. Dissolved Air Floatation Parameter Nilai Hydraulic Loading Rate (HLR) 2-5 m3/m2.hour Sumber: R-WEF, MOP --- 1. Anaerobic Tank (CSTR): COD Loading Laju Volume Pembebanan Biological Process (m3/ton (kg COD/m3/d) COD.d) CSTR (Continuous Stirred Tank 1-5 333 Reactor) Anaerobic Anaerobic Filter 4-10 260 UASB 5-15 100 EGSB / IC 10-30 30 - 60 /Aquatyx 1. Pengolahan Lumpur Aktif (Activated Sludge) Parameter Satuan 1Metcalf & Eddy. F/M kg/kg.hari 0,05 - 1,0 Umur Sel Hari 3,0 - 15 BOD-Volume loading kg/m3.hari 0,3 - 3 Konsentrasi MLSS mg/l 1500 - 10000 Waktu detensi Jam 4,0 - 8,0 Sumber:1Eckenfelder. 2000; 2Metcalf & Eddy. 1991; 3Tchobanoglous 1985 1. FM Ratio of Aerobic System New Model Aerobic System FM ratio (BOD) SBR = Sequence Batch Reactor 0,05 Sequ MBR = Membran Bio Reactor 0,04 Membr MBBR = Moving Bed Bio Reactor 1.1 RBC = Rotating Biological Contactor 0,16 Rota Trickling Filter 0,6 kling 1. Process Loading Process MCRT, days F/M ratio (BOD) High rate 3-5 0,4-1,5 Conventional rate 5-15 0,2-0,4 Low rate 15-30 0,05-0,2 --- 1. Tipikal Desain Bak Clarifier No Parameter 1Tom. Reynolds, 2Tchobanoglous et 1 Over flow rate 200 flow rateetak o2 8,0 flow ra3/m2hari 2 Kedalaman 3,6 laman r 3,5 laman 3 Solids loading 20 ids loadingeta2 1,0 ds loading2 4 Waktu tinggal 1 ktu ting - Sumber: 1Tom. Reynolds, 1982 ; 2Tchobanoglous et al, 1985 1. Kriteria Desain Filtrasi Kriteria No. Parameter Satuan Saringan Saringan Pressure Lambat Cepat Filter 1. Media Pasir Pasir Pasir Ukuran Media (ES) mm 0,15 - 0,35 0,4 - 0,8 0,4 - 0,8 < 2, < 2, < 3, typical typical typical Uniformity ( EC) 2 1,5 1,5 Ketebalan Media m 1 - 1,5 0,5 - 0,7 0,6 - 0,9 Kecepatan Operasional m/jam 0,1 - 0,3 7-Oct 15 - 20 Kecepatan Backwash m/jam - 20 - 30 30 - 40 Headloss m 2,7 - 4,5 15 - 20 Sumber: Martin Darman Setiawan - alur proses dan layout instalasi pengolahan Air Limbah Bagian ini menguraikan: (1) alur proses teknologi pengolahan Air Limbah yang dipilih dari pre-treatment sampai dengan pengolahan akhir Air Limbah; dan (2) layout mulai dari inlet sampai lokasi pembuangan (outfall) yang meliputi lokasi unit-unit proses instalasi pengolahan Air Limbah, pemipaan jalur air limbah, titik penaatan, titik pembuangan, titik pemantauan; dan - pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan. Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari proses pengolahan --- Air Limbah. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Pemantauan dapat dilakukan secara manual dan/atau otomatis, terus menerus dan dalam jaringan. Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan untuk melakukan pemantauan secara terus menerus dan dalam jaringan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang perlu diuraikan dalam rencana pemantauan lingkungan adalah: - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Titik pembuangan Air Limbah (outfall) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik pembuangan Air Limbah (outfall) dan koordinat. - Titik pemantauan Badan Air permukaan Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik pemantauan Badan Air permukaan dan koordinat. Penetapan titik pemantauan ini berdasarkan hasil perhitungan atau modeling sebagaimana telah dilakukan pada prakiraan sebaran Air Limbah. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: 1. mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar, debit dan beban pencemar air berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak 1. metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Mutu air pada Badan Air permukaan yang dipantau. Bagian ini menjelaskan: 1. mutu air pada Badan Air permukaan yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar; 1. Baku Mutu Air yang diacu, disesuaikan dengan kelas air pada Badan Air permukaan sebagai --- penerima Air Limbah; dan 1. metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Mutu air tanah yang dipantau Bagian ini menjelaskan: 1. mutu air tanah yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar; 1. Baku Mutu Air tanah yang diacu; dan 1. metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan baik mutu Air Limbah, mutu air pada Badan Air permukaan dan/atau air tanah. Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan kebutuhan. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat, pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem --- pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. B. Pembuangan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Kajian pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. Jenis, sumber, volume, karakteristik Air Limbah Menjelaskan secara rinci jenis, laju alir sumber fluida yang akan diinjeksi, perkiraan volume total yang akan dinjeksi dan karakteristik Air Limbah dari masing-masing sumber. 1. Pengolahan air limbah dan/atau fasiltas injeksi dan layout; menjelaskan pengolahan air limbah dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan mengolah air limbah dari berbagai sumber dan mekanisme kerja fasilitas injeksi disertai dengan layout. --- 1. Data sumur injeksi dan zona target injeksi Menjelaskan jumlah sumur injeksi, nama sumur, koordinat sumur injeksi, zona target injeksi dan kedalaman zona target injeksi dan karakteristik serta properti reservoir zona injeksi (ketebalan, porositas, permeabilitas, tekanan inisial). 1. Volume Kumulatif, Debit dan Tekanan Injeksi Maksimum - Batasan Volume Injeksi Ukuran batasan daya tampung atau volume reservoir yang menjadi target injeksi dapat dihitung dengan menggunakan pemodelan statik dan/atau dinamik. Pemodelan statik didasarkan pada perhitungan metode volumetrik, sedangkan pemodelan dinamik didasarkan pada metode simulasi reservoir ataupun material balance. - Luas dan daerah kajian injeksi Perhitungan luas daerah kajian injeksi dapat dilakukan dengan menggunakan peta struktur dan peta isopach. - Batas Tekanan Injeksi Batas maksimum tekanan injeksi di lubang sumur yang diperbolehkan harus lebih kecil dari tekanan rekah formasi. Besarnya tekanan rekah formasi dapat mengacu dari hasil data Leak Off Test (LOT) pada saat pemboran. - Batas Laju Alir atau Debit Injeksi Batas laju alir injeksi dapat diperkirakan dengan metode Darcy ataupun Nodal Analysis. Metode tersebut memperhitungkan parameter reservoir seperti permeabilitas, ketebalan, viskositas fluida, factor skin, tekanan reservoir, tekanan lubang sumur, juga memperhitungkan parameter tubing dan selubung sumur. - Batas Tekanan Kepala Sumur Batas tekanan maksimum di kepala sumur dihitung berdasarkan tekanan maksimum lubang sumur yang lebih kecil dari tekanan rekah dengan mempertimbangkan gradient fluida injeksi dan kehilangan tekanan akibat friksi yang terjadi. --- 1. Uji integritas Untuk melihat kelayakan integritas mekanik sumur injeksi dapat dilakukan dengan beberapa metode, antara lain: - Multifinger Imaging Tool (MIT) adalah sebuah metode yang menggunakan E-Line Unit untuk mengukur diameter dalam (ID – Inner Diameter) lubang bor, dan mampu mendeteksi perubahan kondisi permukaan internal yang sangat kecil dengan tingkat akurasi yang tinggi. Alat ini memiliki jajaran jari yang permukaannya keras, masing-masing jari bersentuhan dengan dinding bagian dalam pipa yang mengukur radius dengan resolusi dan akurasi yang tepat. Pengujian dengan MIT dilakukan dengan uji langsung pada sumur dengan menggunakan Caliper Survey. - Injectivity Test merupakan serangkaian pengujian tekanan yang diberlakukan terhadap reservoir secara bertahap untuk melihat performa injeksi di masing- masing sumur untuk mengetahui perkiraan rate injeksi dan tekanan yang digunakan. Evaluasi integritas mekanik dengan metode ini dilakukan dengan pemompaan fluida pada tubular sumur injeksi secara berjenjang dari rate (barel per minute / BPM) yang kecil dimana diharapkan tekanan akan meningkat secara linear terhadap volume fluida yang dipompa, kemudian dilihat tekanan yang dihasilkan dan begitu seterusnya sampai mendapatkan tekanan yang stabil. Prosedur injectivity test adalah sebagai berikut: - penempatan dan pemasangan unit pompa; - menginjeksikan air ke dalam tubing sumur; - melakukan positive test di tubing produksi sumur dan memonitor apakah ada perubahan Tekanan Casing Sumur (Casing Head Pressure/CHP) pada saat terjadi perubahan Tekanan di Kepala Sumur (Wellhead Pressure/WHP); --- - menurunkan tekanan kepala sumur secara perlahan-lahan; - melakukan negative test dan memonitor tekanan di kepala sumur dan casing sumur; dan - melepas pumping unit dari sistem. 1. Cement Bond Log (CBL), CBL adalah informasi mengenai kualitas bonding cement pada masing-masing sumur, dimana dengan bonding cement yang baik akan mencegah terjadinya komunikasi antara zona produktif dengan zona lainnya. Cement Bond Log (CBL) adalah log yang dihasilkan dari pengukuran tingkat kerapatan semen pada batuan formasi terhadap selubung. Pada Cement Bond Log, biasanya terdapat beberapa jenis log yang disertakan yaitu: 1. Gamma Ray Log, 2. Computed CCL Log, 3. CBL Amplitude Log, VDL Amplitude Log, dan log lainnya yang sekiranya diperlukan. Gamma Ray Log digunakan untuk mengorelasikan posisi semen terhadap jenis batuan di formasi seperti batu pasir dan batu lempung. Log ini memiliki satuan API. CCL Log digunakan untuk mengorelasikan kedalaman sumur dengan jumlah joint atau sambungan dari setiap pipa di dalam sumur. VDL Amplitude Log atau Variable Density Log adalah log yang dihasilkan dari gelombang akustik dan disajikan dalam gradasi warna abu abu. Semakin tinggi nilai amplitude dari VDL Log maka tingkat isolasi atau kerapatan semen di batuan terhadap formasi semakin baik ditunjukkan oleh VDL log yang semakin gelap. CBL Amplitude Log adalah log yang digunakan untuk melihat tingkat kerapatan semen pada batuan formasi terhadap --- selubung pada kedalaman tertentu. CBL Amplitude Log memiliki satuan mV (milivolt). - Rona Lingkungan Awal Rona lingkungan yang diperlukan, antara lain 1. Kondisi sekitar lokasi sumur injeksi, antara lain: pemukiman, Usaha dan/atau Kegiatan, mata air, sungai dan Badan Air terdekat; 1. Formasi Zona Target Injeksi, Kedalaman Injeksi, dan Lapisan Pelindung Menjelaskan karakteristik zona target injeksi pada masing- masing sumur injeksi, antara lain ketebalan dan kedalaman (lapisan zona target injeksi, lapisan zona kedap dan lapisan zona penyangga), memastikan struktur tidak terkoneksi dengan akuifer. 1. Cekungan air tanah Menjelaskan cekungan air tanah dan keberadaan akuifer di bagian atas dari zona formasi target dimana lokasi sumur injeksi berada. Data cekungan air tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Posisi dan Aliran air tanah Menjelaskan posisi kedalaman atau kedudukan muka air tanah dan arah aliran air tanah pada lokasi sumur injeksi (lokasi kajian). 1. Mutu air tanah Menjelaskan mutu air tanah yang diambil dari sumur pantau eksisting atau sumur pantau terdekat dengan memperhatikan aliran air tanahnya. Mutu air tanah diambil dari sumur di upstream (hulu) dan downstream (hilir) posisi aliran dari lokasi sumur injeksi. - Prakiraan Dampak 1. sebaran Air Limbah Bagian ini menjelaskan prakiraan sebaran Air Limbah pada zona target injeksi. Prakiraan dampak dapat menggunakan pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan --- mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam sistem akuifer, melalui zona permeable, seperti patahan yang terhubung ke zona yang lebih dangkal. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan dalam air tanah yang dapat digunakan antara lain MODFLOW, MT3DMS, atau FEFLOW. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan: - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan - Rencana Pengelolaan Lingkungan 1. menjelaskan proses pengolahan Air Limbah, mulai dari penerimaan Air Limbah sampai dengan pemenuhan --- Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan sebelum diinjeksikan ke dalam sumur injeksi; 1. konstruksi sumur injeksi; dan 1. penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya. - Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah 1. Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. 1. Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (a) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik Air Limbah. Jelaskan Baku Mutu Air Limbah yang diacu berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak; (b) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter; dan (c) frekuensi pemantauan disesuaikan dengan paramter dipantau. Untuk sumur injeksi: 1. Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan untuk masing-masing sumur injeksi. 1. Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan debit injeksi, tekan di kepala sumur dan volume kumulatif Air Limbah yang diinjeksikan. 1. Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan debit injeksi, tekanan di kepala sumur dan volume kumulatif Air Limbah yang diinjeksikan. Untuk air tanah 1. Sumur pantau --- Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili upstream dan downstream dari lokasi sumur injeksi. 1. Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter air limbah yang dimasukkan seperti TDS, pH, logam berat terlarut, dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C. 1. frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Setidaknya periode pemantauan mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau setidaknya setiap 2 kali dalam satu tahun. - sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. - Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. - Periode waktu uji coba --- Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. C. Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Kajian bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air Laut memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah - Deskripsi kegiatan meliputi: 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan; Bagian ini menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang --- digunakan; Bagian ini menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan; Bagian ini menjelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, serta karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah); - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: 1. lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; dan 1. instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). 1. pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air Laut. Bagian ini menguraikan: - jumlah, nama dan lokasi sumur injeksi; - debit yang akan diinjeksikan; - zona target injeksi. - Rona lingkungan Menjelaskan komponen lingkungan yang relevan untuk mengkaji pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air Laut, antara --- lain: 1. Stratigrafi dan karakteristik akuifer; 1. Kedalaman muka air tanah (peta kontur); 1. Pola dan aliran air tanah; 1. Interface air Laut dan air tawar; dan 1. Cekungan air tanah. - Baku Mutu Air Limbah Air Limbah yang akan diinjeksikan wajib memenuhi Baku Mutu Air kelas 2. - Prakiraan Dampak 1. Sebaran Air Limbah Prakiraan sebaran Air Limbah di lokasi injeksi atau pemanfaatan. Prediksi perkiraan dampak dapat menggunakan pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam sistem akuifer, melalui zona patahan yang permeable. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan di air tanah, antara lain MODFLOW, MT3DMS, FEFLOW atau SEAWAT. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila --- ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan - Instalasi pengolahan Air Limbah yang direncanakan sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, yaitu sesuai Baku Mutu Air kelas 2. - Pemanfaatan dapat dilakukan dengan 2 cara: (1) Pompa dan sumur injeksi untuk akuifer bebas maupun tertekan Jelaskan konstruksi dan desain sumur injeksi yang direncanakan dan penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya; atau (2) pond untuk akuifer bebas dan berpasir Jelaskan kapasitas dan desain pond yang direncanakan 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik Air Limbah. Jelaskan Baku Mutu Air Limbah yang diacu berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- --- masing parameter. (3) Frekuensi pemantauan disesuiakan dengan parameter yang dipantau. Untuk sumur injeksi - Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan untuk masing-masing sumur. - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan debit, tekan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan debit, tekanan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan. Untuk air tanah - Sumur pantau Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream) dari lokasi sumur injeksi - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter air limbah yang dimasukkan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Setidaknya periode pemantauan mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau setidaknya setiap 2 kali dalam satu tahun. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya --- struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah ; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha --- dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kajian bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan ke formasi tertentu memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan; Bagian ini menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. Proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan; Bagian ini menjelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan dan yang akan diinjeksikan atau diresapkan. --- - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah, dan karakteristik Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: 1. lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; 1. instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). 1. pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan dan resapan ke formasi tertentu. Untuk imbuhan, menjelaskan: - Jumlah, nama dan lokasi sumur injeksi; - debit yang akan diinjeksikan; - zona target imbuhan. Untuk resapan, menjelaskan: - luas area resapan; - volume Air Limbah yang diresapkan. - Baku Mutu Air Limbah Air Limbah yang dimanfaatkan untuk imbuhan dan resapan wajib memenuhi Baku Mutu Air kelas 2. - Rona lingkungan Bagian ini menjelaskan komponen lingkungan yang relevan untuk mengkaji pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan dan resapan, antara lain: 1. Stratigrafi dan karakteristik akuifer; 1. Kedalaman muka air tanah (peta kontur); 1. Pola aliran air tanah; dan/atau 1. Cekungan air tanah. - Prakiraan Dampak 1. Sebaran Air Limbah Prakiraan sebaran Air Limbah di lokasi injeksi atau lokasi resapan Air Limbah. Prediksi perkiraan dampak dapat menggunakan pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam --- sistem akuifer, melalui zona permeable. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan di air tanah antara lain MODFLOW, MT3DMS, atau FEFLOW. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Bagian ini menjelaskan: - Sistem pengolahan Air Limbah yang direncanakan sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, yaitu sesuai Baku Mutu Air kelas 2. - Rencana pemanfaatan Air Limbah ini dapat dilakukan --- dengan 2 cara: (1) Pompa dan sumur injeksi untuk akuifer bebas maupun tertekan. Perlu dijelaskan konstruksi dan desain sumur injeksinya; atau (2) pond untuk akuifer bebas dan berpasir. Perlu dijelaskan kapasitas dan desain pond yang direncanakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pond antara lain: (1) jarak dasar pond ke permukaan air tanah > 5m; dan (2) lokasi resapan bukan merupakan daerah karst. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan karakteristik Air Limbah. Jelaskan Baku Mutu Air Limbah yang diacu berdasarkan hasil perhitungan Baku Mutu Air Limbah dalam prakiraan dampak; (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter; dan (3) Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. - Untuk sumur injeksi dan resapan (1) Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinatnya titik penaatan untuk masing-masing sumur. (2) Parameter yang dipantau --- Bagian ini menjelaskan debit, tekan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan atau luas dan volume pond untuk resapan. (3) Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan debit, tekan dan volume Air Limbah yang diinjeksikan atau volume pond untuk resapan. - Untuk air tanah (1) Sumur pantau Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili hulu (upstream) dan hulu (downstream) dari lokasi sumur injeksi. (2) Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter air limbah yang dimasukkan seperti TDS, pH, logam berat terlarut, dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C. (3) Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Pemantauan air tanah harus mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. - sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, --- pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. - Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. - Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- D. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah Kajian teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong Menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik Air Limbahnya. 1. Proses usaha dan/atau kegiatan Beberapa hal yang perlu dijelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan diagram alir proses; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses/kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, serta karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah); - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah; - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; dan --- (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pemanfaatan Air Limbah. 1. Efisiensi penggunaan Air; Jelaskan efisiensi penggunaan Air dengan adanya pemanfaatan Air Limbah. Pemanfaatan air limbah untuk menambah nutrisi untuk budidaya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Lokasi pemanfaatan dapat dilakukan di lahan milik sendiri dan/atau milik orang lain, dengan ketentuan masing-masing lahan harus telah mendapat persetujuan lingkungan. 1. dilakukan pada areal yang memenuhi ketentuan: - bukan lahan gambut; - lahan dengan permeabilitas 1,5 – 15 cm/jam; - kedalaman air tanah lebih dari 2 meter; dan - lahan dengan kelerengan < 30%. Baku Mutu Air limbah yang akan dimanfaatkan mengacu peraturan perundang-undangan dan/atau sesuai hasil kajian. - Rona Lingkungan Awal Pada bagian ini menjelaskan komponen lingkungan yang terkait dengan pemanfaatan Air Limbah ke tanah: 1. Topografi Bagian ini berisi gambaran menyeluruh tentang kelerengan (kemiringan lereng). Kondisi topografi ini akan sangat berpengaruh terhadap arah aliran air tanah dan air permukaan yang secara tidak langsung akan mempengaruhi arah aliran Air Limbah yang dimanfaatkan di permukaan tanah. Kemiringan lereng diwujudkan dalam bentuk Peta Kemiringan Lereng. Peta Kemiringan Lereng harus memuat informasi kelas lereng dan kontur ketinggian. Lahan yang dipersyaratkan dengan kelerengan < 30%. 1. Kondisi Tanah Komponen tanah dikelompokkan ke dalam sifat-sifat fisik kimia dan sifat geofisik tanah, yang mencakup: --- - Sifat fisik tanah meliputi: (1) Jenis tanah Menjelaskan jenis tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol, misal: gambut, padsolik, latosol dan lain-lain. Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi pada tanah dilarang dilakukan pada lahan gambut. (2) Permeabilitas Menjelaskan permeabilitas tanah pada lahan yang akan diaplikasikan dan lahan kontrol. Lahan yang dapat diaplikasikan hanya pada lahan dengan permeabilitas 1,5 – 15 cm/jam. (3) Porositas tanah Menjelaskan porositas tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol. (4) Tekstur tanah Menjelaskan tekstur tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol, tergambar dari prosentase debu, pasir dan liat, misal: pasir, lempung, lempung berpasir, dan lain-lain. (5) kecepatan infiltrasi dan kapasitas infiltrasi. (6) Kedalaman Solum Tanah Menjelaskan kedalaman solum tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol. Kelas kedalaman solum tanah yang digunakan adalah sebagai berikut: (a) Sangat dangkal = 0-30 cm (b) Dangkal = 30-60 cm (c) Sedang = 60-90 cm (d) Dalam = 90-150 cm (e) Sangat dalam = > 150 cm - Sifat Kimia Tanah Sifat kimia tanah menggambarkan tingkat kesuburan tanah pada lahan aplikasi dan lahan kontrol. Pada bagian ini beberapa komponen penting yang harus tergambar adalah kandungan bahan organik, pH tanah, --- kandungan hara/logam (N, P, K, Ca, Mg dan lain-lain), dan mineralogi tanah dari hasil uji XRD. 1. Hidrogeologi Air tanah adalah air yang berada pada zona jenuh air yang berada di bawah permukaan tanah, dengan data sebagai berikut: - Peta Hidrogeologi regional; - Peta kontur kedalaman dan elevasi muka air tanah; - tipe akuifer; - peta pola dan aliran air tanah; dan - mutu air tanah. 1. Iklim Data tentang iklim diperlukan untuk mengetahui pengaruh iklim terhadap kelayakan pemanfaatan Air Limbah dan dampak pemanfaatan Air Limbah terhadap lingkungan. Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan iklim adalah: - Komponen iklim yang perlu ditelaah, antara lain: curah hujan, jumlah hari hujan, arah dan kecepatan angin serta iklim. Dosis aplikasi air limbah harus disesuaikan dengan curah hujan setempat dan karakteristik tanah di lokasi aplikasi. Perlu dilengkapi dengan prosedur aplikasi air limbah untuk meyakinkan tidak terjadi run off. - Penelaahaan yang dilakukan untuk setiap komponen iklim adalah rata-rata bulanan dan tahunan minimal selama lima tahun terakhir. Untuk arah dan kecepatan angin yang perlu ditelaah hanya pada ketinggian yang umum untuk kawasan pemukiman. - Perubahan-perubahan pola iklim juga perlu ditelaah, terutama yang menimbulkan pengaruh yang sangat nyata, misalnya menyebabkan terjadinya banjir atau tanah longsor. - Data komponen-komponen iklim diambil dari stasiun klimatologi atau Badan Meteorologi dan Geofisika sistem pengamatan terdekat. --- - Prakiraan dampak 1. Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Air Limbah ditetapkan berdasarkan: - Baku Mutu Air Limbah Nasional untuk pemanfaatan; ii. Kajian pemanfaatan Air Limbah yang mempertimbangkan: (a) sumber Air Limbah; (b) tanaman. 1. Dosis, debit dan rotasi pemanfaatan Air Limbah Mekanisme perhitungan dosis, debit, kebutuhan lokasi dan rotasi penyiraman atau pemanfaatan Air Limbah dapat menggunakan contoh perhitungan untuk industri kelapa sawit sebagai berikut Luas Lokasi = Debit Air Limbah (m3/tahun) Dosis Air Limbah (m3/ha/tahun ) Debit Air Limbah = Kapasitas olah Pabrik Kelapa Sawit x Rasio produksi Air Limbah terhadap Produksi TBS. Rasio ini berkisar antara 0,6 – 0,8 (m3 limbah/ton TBS diproduksi) Dosis Air Limbah (contoh) ≈ 10 cm rey (rain equivalent per year) Contoh perhitungan dosis: (a) Kapasitas olah PKS : 250.000 ton Tandan Buah Segar/tahun (b) Apabila dosis Air Limbah = 10 cm rey = 1000 m3 pertahun/ha (c) Kebutuhan = 250.000 ton TBS/tahun x 0,6 Lokasi 1000 m3 = 150 ha Kekerapan Pemanfaatan Dengan dasar flatbed mengisi 1/6 luas lokasi Jumlah yang dimanfaatkan kedalam flatbed --- = 10 cm x 6 = 60 cm Oleh karena jumlah pada setiap pemanfaatan adalah 10 cm kekerapan pemanfaatan (rotasi pemanfaatan/penyiraman) = 60 cm/10 cm = 6 kali per tahun atau sekali/2 bulan. 1. Sebaran Air Limbah Bagian ini menguraikan tentang prakiraan sebaran Air Limbah di lokasi pemanfaatan Air Limbah, untuk melihat seberapa jauh dampak pemanfaatan Air Limbah terhadap air tanah yang dilengkapi dengan data hasil analisa contoh uji air tanah. Prakiraan dampak dapat menggunakan peta kontur tinggi muka air tanah yang menunjukkan arah aliran air tanah atau pemodelan simulasi numerik aliran air tanah, dengan mempertimbangkan jika limbah mengalir ke dalam sistem akuifer, melalui zona permeable. Beberapa perangkat lunak pemodelan aliran air tanah dan transport kontaminan di air tanah antara lain MODFLOW, MT3DMS, atau FEFLOW. Pada bagian ini juga mengkaji penetapan lokasi sumur pantau yang ditentukan berdasarkan arah aliran air tanah, topografi, jarak dari lokasi pemanfaatan Air Limbah, kedalaman air tanah, dan kecepatan infiltrasi. 1. Dampak terhadap tanah Pada bagian ini dijelaskan tentang ada atau tidaknya pencemaran tanah. 1. Dampak terhadap tanaman Bagian ini menguraikan hasil pengamatan dampak pemanfaatan Air Limbah pada tanah terhadap tanaman pokok. 1. sifat penting dampak Berdasarkan prakiraan dampak dijelaskan; - jumlah manusia yang terkena dampak, jelaskan berapa jumlah manusia yang memanfaatkan Badan Air permukaan penerima Air Limbah yang terpengaruh dampak pembuangan Air Limbah berdasarkan luas persebaran Air Limbah. --- - luas persebaran dampak, jelaskan luasan persebaran dampak berdasarkan perhitungan prakiraan sebaran Air Limbah. - intensitas dan lamanya dampak berlangsung, jelaskan intensitas dampak pembuangan Air Limbah dan lamanya pembuangan Air Limbah berlangsung (fluktuasi dan kontinuitasnya). - komponen lingkungan lain yang terkena dampak, jelaskan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat pembuangan Air Limbah atau dampak turunannya. Bila ada dampak turunannya, maka dampak turunan tersebut harus dikaji lebih lanjut. - kumulatif dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini bersifat kumulatif atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - berbalik atau tidaknya dampak, jelaskan apakah dampak pembuangan Air Limbah ini dapat berbalik atau tidak, jelaskan disertai dengan justifikasinya. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan - Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang akan dimanfaatkan, yang memuat: (1) menjelaskan proses pengolahan Air Limbah, mulai dari penerimaan Air Limbah sampai dengan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan sebelum diaplikasikan ke tanah; (2) pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari instalasi pengolahan Air Limbah. - Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya Bagian ini menjelaskan: --- (1) karakteristik Air Limbah yang akan dimanfaatkan Menjelaskan karakteristik air limbah secara umum serta kandungan unsur hara dan mineral yang terdapat dalam Air Limbah yang dibutuhkan untuk tanaman. (2) Lahan yang dimanfaatkan Pada bagian ini menjelaskan: (a) lokasi pemanfaatan lokasi untuk memanfaatan harus mendapat persetujuan dari karyawan pabrik dan masyarakat yang berada pada radius 500 meter dari lokasi pemanfaatan. (b) luas seluruh lokasi lahan yang akan digunakan untuk pemanfaatan Air Limbah. (3) karakteristik, jenis dan usia tanam pohon (4) Metode pemanfaatan Air Limbah pada tanah Bagian ini menjelaskan metode pemanfaatan air limbah pada tanah. Beberapa contoh metode pemanfaatan air limbah pada tanah: (a) metode irigasi dengan: flatbed system, furrow system, dan long bed system - Flatbed system atau sistem parit data adalah sistem irigasi yang ditampung dengan kolam-kolam datar bersambung untuk lahan dengan ketinggian relatif tidak sama atau terasiring. - Furrow system atau sistem parit/saluran alir tertutup. Sistem furrow sendiri ada dua (2) macam, yaitu: zig-zag furrow dan straight furrow. Zig-zag furrow digunakan di area dimana kecuramannya relatif tinggi (lebih dari 30 derajat), hal ini dimaksudkan untuk memperlambat aliran dan mengurangi erosi di area yang lebih tinggi dan mengurangi genangan di area yang lebih rendah dimana dengan begitu --- diharapkan distribusi yang rata. Straight furrow digunakan di area yang kecuramannya lebih rendah (di bawah 30 derajat). - Long Bed system atau sistem saluran panjang berbaris untuk lahan denga ketinggian sama atau rata dan tanah dengan permeabilitas rendah (daya serap ke dalam tanah tidak bagus). (b) penyiraman pada tiap pohon dengan trucking. - layout pengelolaan Air Limbah Pada bagian ini menguraikan tentang layout secara keseluruhan mulai dari penermaan Air Limbah, pengolahan Air Limbah sampai dengan pemanfaatan Air Limbah. - prosedur operasional standar pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya, diantaranya: (1) tata cara dan jadwal rotasi pengaliran Air Limbah ke tanah; (2) tata cara dan jadwal pembersihan sisa endapan pada tanah yang diaplikasikan; dan (3) logbook pemantauan. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan - pemantauan Air Limbah: 1. Lokasi pengambilan contoh uji Air Limbah diambil di outlet terakhir menuju ke lahan pemanfaatan Air Limbah; 1. mutu Air Limbah, meliputi parameter dan kadar, berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan; 1. dosis, debit dan rotasi pemanfaatan Air Limbah berdasarkan hasil perhitungan prakiraan dampak; dan --- 1. Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. - pemantauan mutu air tanah 1. Lokasi: sumur pantau yang mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream); 1. Parameter mutu air tanah Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter Air Limbah yang dimasukkan; dan 1. Frekuensi pemantauan air tanah dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan memperhatikan musim hujan dan kemarau. - Pemantauan tanah 1. lokasi pengambilan sampel ditetapkan berdasarkan: (a) lahan yang terpengaruh dampak, dan (b) lahan kontrol, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit pada 3 (tiga) lokasi yaitu di parit irigasi (rorak), antara parit dan tanaman (antar rorak), dan lahan kontrol. Pengambilan contoh uji tanah dilakukan pada 6 (enam) kedalaman sebagai berikut: (a) 0 - 20 cm (b) 20 - 40 cm (c) 40 - 60 cm (d) 60 - 80 cm (e) 80 - 100 cm 1. Untuk meneliti sifat-sifat fisika kimia tanah diperlukan dua jenis contoh uji tanah yaitu: (a) lahan yang terpengaruh dampak, dan (b) lahan kontrol. 1. Parameter Parameter yang dipantau meliputi: pH, C-organik, N Total, P tersedia, Kation dapat ditukar K, Na, Ca, Mg, Kapasitas tukar kation, Kejenuhan Basa --- (Ca+Mg+K+Na)/KTK, Logam-logam berat (Pb, Cu, Cd, Zn), Tekstur (pasir, debu, liat), Minyak lemak Soklet 1. Frekuensi pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 1. Pemeliharaan lahan Lahan yang diaplikasi harus dilakukan pemeliharaan dengan cara pembersihan sisa endapan hasil aplikasi sebelum dilakukan rotasi berikutnya. - Kebauan: Bagian ini menjelaskan lokasi pemantauan kebauan. Lokasi ditetapkan berdasarkan arah angin dominan. Parameter kebauan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. --- 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: (1) penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; (2) penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah ; dan/atau (3) kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. E. Pembuangan Air Limbah ke Laut Rincian kajian teknis untuk permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut. - Deskripsi kegiatan 1. Identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah; - Identifikasi sumber Air Limbah meliputi : 1. Daftar sumber Air Limbah yang akan dibuang ke Laut 1. Kuantitas atau debit Air Limbah yang akan dibuang ke Laut. --- 1. Nama dan titik koordinat penaatan (outlet) 1. Nama dan titik koordinat pembuangan Air Limbah. - Karakteristik Air Limbah yang akan dibuang berdasarkan spesifikasi alat yang digunakan atau informasi lain yang relevan dan dapat dipercaya. Bagi kegiatan yang sudah beroperasi dapat menggunakan data pemantauan kualitas dan kuantitas Air Limbah dalam periode 6 bulan terakhir. 1. Identifikasi Laut penerima Air Limbah; Menyebutkan nama lokasi pembuangan Air Limbah (nama Laut, selat atau teluk) 1. Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah; Tata letak atau Layout menggambarkan lokasi kegiatan dan unit-unit didalamnya antara lain lokasi/titik koordinat pengambilan bahan baku air (intake), lokasi IPAL dan saluran Air Limbah, Titik koordinat inlet IPAL, Titik Koordinat Penaatan (Outlet), Titik koordinat Pembuangan Air Limbah ke Laut (outfall) dan Titik koordinat pemantauan air Laut (Gambar tidak perlu berskala). Gambar dalam bentuk sederhana dan mudah dipahami dan bukan gambar dari google map. 1. Data sirkulasi Air Laut musiman Merupakan data dan deskripsi sirkulasi arus air Laut musiman. Data tersebut minimal harus menjelaskan : - 10 Persentil terendah dari kecepatan arus; - Kecepatan arus dominan berdasarkan musim; - Periode stratifikasi maksimum; - Periode pasang surut (jangka waktu dan frekuensi); - Profil densitas pada periode stratifikasi maksimum; dan - Bathymetri. - Pengelolaan Air Limbah 1. Neraca air yang menggambarkan keseluruhan system pengelolaan Air Limbah --- Neraca air berupa diagram (Flowchart) yang menjelaskan volume kebutuhan air yang diperlukan untuk proses produksi termasuk untuk keperluan domestik dan keperluan lainnya sampai jumlah yang menjadi Air Limbah yang diolah di IPAL dan dibuang ke Laut. Neraca air harus balance atau sama antara air yang yang diambil dengan air yang digunakan untuk proses produksi, penguapan (habis) dan penggunaan lainnya dan dinyatakan dalam satuan m3/hari atau m3/jam. 1. Informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah Instalasi Pegolahan Air Limbah (IPAL) atau Waste Water Treatment Plant (WWTP) digambarkan dalam bentuk flowchart atau diagram alir proses pengolahan Air Limbah dan disekripsikan dengan jelas dari proses awal sampai dengan akhir baik secara fisikia, kimia dan biologi sehingga Air Limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Design pengolahan Air Limbah biasanya berdasarkan karakteristik Air Limbah yang akan diolah serta debitnya agar kapasitas pengolahan terpasang memenuhi persyaratan. 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah Sebutkan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan manusia, navigasi, dan estetika selama pembuangan Air Limbah ke Laut. 1. Prosedur operasional standar tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah Merupakan flowchart beserta penjelasan atau deskripsi alur kerja apabila terjadi permasalahan dalam system pengolahan Air Limbah --- 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah Menyebutkan upaya-upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah, termasuk pengelolaan sisa dari IPAL yang berupa sludge. - Prediksi sebaran Air Limbah 1. Kualitas Air Laut penerima Air Limbah Merupakan data kualitas air Laut dengan parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Baku Mutu Air Laut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disesuaikan dengan peruntukannya. Data yang disampaikan harus dapat memberikan gambaran tentang kualitas air Laut disekitar intake, outlet dan satu titik kontrol. Titik kontrol adalah titik pemantauan yang mewakili kondisi kualitas air Laut yang tidak terpengaruh oleh aktifitas kegiatan dari perusahaan yang mengajukan ijin. Data kualitas air Laut juga dapat diambil pada titik-titik yang potensial untuk digunakan sebagai titik pemantauan kualita air Laut pada saat dilakukan pembuangan Air Limbah. 1. Area sensitif Menyampaikan lokasi keberadaan area sensitif disekitar lokasi industry dan pembuangan Air Limbah. 1. Penentuan parameter kunci yang akan dijadikan prediksi sebaran Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah. Menentukan parameter-parameter kunci Air Limbah yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap lingkungan sesuai dengan jenis industrinya. 1. Prediksi sebaran Air Limbah di Laut termasuk penentuan zona of initial dilution. Prediksi sebaran Air Limbah menggunakan pemodelan yang menggambarkan sejauhmana sebaran Air Limbah untuk parameter kunci dan debit Air Limbah yang dibuang pada --- kondisi hydrodinamika Laut pasang, surut, musim barat dan musim timur. Dari pemodelan tersebut ditentukan zona of initial dilution (ZID) yang merupakan lokasi yang diperkirakan terkena dampak pembuangan Air Limbah. - Pemantauan lingkungan 1. Usulan titik pemantauan kualitas Air Laut berdasarkan hasii prediksi sebaran Air Limbah di Laut Titik pemantauan kualitas air Laut ditentukan berdasarkan hasil modeling ZID. Titik sampling air Laut pada titik terluar ZID dan titik kontrol diluar ZID paling sedikit masing-masing satu titik sampling pada masing-masing musim berdasarkan hasil modeling persebaran Air Limbah parameter kunci pada air Laut. Parameter kunci bisa dilihat dari jenis Usaha dan/atau Kegiatan 1. Informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut Merupakan informasi uraian kegiatan yang akan dilakukan apabila terjadi pencemaran di Laut akibat dari aktifitas industri sampai dengan kegiatan pemulihan Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun standar teknis, perlu menyesuaikan dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatannya. Komponen standar teknis antara lain berisi informasi sebagai berikut: A. Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan memuat: 1. Standar teknis yang meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini menguraikan jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan. Bagian ini menguraikan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik Air Limbahnya. 1. Proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan Air Limbah. - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. --- Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan flow diagram proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit kerja (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan, dan karakteristik Air Limbah (mutu, sifat toksisitas dan patologis Air Limbah). - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). - Baku Mutu Air Limbah Bagian ini menguraikan Baku Mutu Air Limbah Nasional, yaitu parameter, kadar dan beban pencemar air. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah yang direncanakan berdasarkan Baku Mutu Air Limbah atau standar teknologi yang telah ditetapkan, yang memuat: - Kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah Kapasitas ditentukan berdasarkan debit dan mutu Air Limbah yang akan diolah (inlet) untuk mendapatkan target Baku Mutu Air Limbah yang akan dicapai. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang terbuka, antara lain pertambangan, kapasitas tergantung dari karakteristik dan debit Air Limbah, curah hujan. - teknologi sistem pengolahan Air Limbah Penentuan teknologi sistem pengolahan Air Limbah dilakukan dengan pendekatan kelompok pencemar, --- antara lain organik terurai (biodegradable organics), organik sulit terurai (non biodegradable organics), nutrien, sedimen, padatan tersuspensi, apungan (floatable material), logam berat, anorganik terlarut, asam basa, patogen, warna, senyawa toksik atau inhibitor. - unit proses/unit operasi Bagian ini menguraikan unit proses atau unit operasi yang akan digunakan. - kriteria desain setiap unit proses Bagian ini menguraian kriteria desain setiap unit proses atau unit operasi. - alur proses dan layout IPAL Bagian ini menguraikan: (1) alur proses teknologi pengolahan Air Limbah yang dipilih dari pre-treatment sampai dengan pengolahan akhir Air Limbah; dan (2) layout mulai dari inlet sampai lokasi pembuangan (outfall) yang meliputi lokasi unit-unit proses instalasi pengolahan Air Limbah, pemipaan jalur air limbah, titik penaatan, titik pembuangan, titik pemantauan; dan - pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari proses pengolahan Air Limbah. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Beberapa hal yang perlu diuraikan dalam rencana pemantauan lingkungan adalah: - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Titik pembuangan Air Limbah (outfall) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik pembuangan Air Limbah (outfall) dan koordinat. --- - Titik pemantauan Badan Air permukaan Sungai dan sejenisnya Bagian hulu: titik pengambilan contoh uji diambil diantara lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hulu dengan rencana pembuangan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatannya. Bagian hilir: titik pengambilan contoh uji diambil sebelum lokasi pembuangan air limbah Usaha dan/atau Kegiatan di sekitar yang telah beroperasi di bagian hilir. Danau dan sejenisnya Lokasi berdasarkan hasil prediksi persebaran polutan yang ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Persetujuan Teknis. - Mutu Air Limbah yang dipantau Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar, debit dan beban pencemar air. (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Mutu air pada Badan Air permukaan yang dipantau Bagian ini menjelaskan: (1) mutu air pada Badan Air permukaan yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar. (2) Baku Mutu Air yang diacu, disesuaikan dengan kelas air pada segmen Badan Air permukaan sebagai Badan Air penerima. (3) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan mutu Air Limbah dan mutu air pada Badan Air permukaan. Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. --- 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: (1) penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; --- (2) penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau (3) kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. B. Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Standart teknis bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk resapan ke permukaan tanah memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan Bagian ini menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik air limbahnya. 1. Proses produksi atau kegiatan yang direncanakan Bagian ini menjelaskan: - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain: Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya --- produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan flow diagram proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan dan yang akan diresapkan. - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah, dan karakteristik Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pembuangan Air Limbah (outfall). 1. pemanfaatan Air Limbah untuk resapan ke formasi tertentu Bagian ini menjelaskan: - luas area resapan; dan - volume Air Limbah yang diresapkan. - Baku Mutu Air Limbah Air Limbah yang dimanfaatkan untuk resapan wajib memenuhi Baku Mutu Air kelas 3. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Bagian ini menjelaskan: - Sistem pengolahan air limbah yang direncanakan sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan, yaitu sesuai Baku Mutu Air kelas 3. - Pemanfaatan dilakukan dengan cara pond untuk akuifer bebas dan berpasir. Perlu dijelaskan kapasitas dan desain pond yang direncanakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan pond antara lain: (1) jarak dasar pond ke permukaan air tanah > 5m; dan --- (2) lokasi resapan bukan merupakan daerah karst. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk sistem pengolahan Air Limbah - Titik penaatan (outlet) Bagian ini menjelaskan jumlah, nama, lokasi titik penaatan dan koordinat. - Mutu Air Limbah Bagian ini menjelaskan: (1) mutu Air Limbah yang wajib dipantau mencakup parameter, kadar dan beban pencemar air berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. (2) metode pengambilan contoh uji untuk masing- masing parameter. (3) Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. Untuk pond resapan - Titik penaatan Bagian ini menjelaskan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan. - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan luas pond dan volume Air Limbah yang diresapkan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi: (1) 6 (enam) bulan sekali untuk luas pond; dan (2) 1 (satu) bulan sekali untuk volume Air Limbah. Untuk pemantauan air tanah - Sumur pantau Bagian ini menjelaskan nama. lokasi dan koordinat sumur pantau. Sumur pantau paling sedikit mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream) dari lokasi resapan. - Parameter yang dipantau Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang --- dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter Air Limbah yang dimasukkan. - Frekuensi pemantauan Bagian ini menjelaskan frekuensi pemantauan air tanah. Pemantauan air tanah harus mewakili periode musim kering (kemarau) dan musim basah (hujan), atau paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; dan - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. internalisasi biaya lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi --- Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. C. Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah Standar teknis pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman atau pencucian memuat: 1. Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi: - Deskripsi kegiatan 1. jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan Menjelaskan tentang jenis dan kapasitas dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, misalnya: kapasitas produksi, jumlah kamar, dan lain-lain, tergantung jenis usaha dan/atau kegiatannya. 1. jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong Menjelaskan jenis dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolongnya yang digunakan dalam proses Usaha dan/atau Kegiatan. Hal ini diperlukan untuk melihat karakteritik Air Limbahnya. 1. Proses Usaha dan/atau Kegiatan. Beberapa hal yang perlu dijelaskan: --- - proses utama dan proses penunjang Usaha dan/atau Kegiatan secara keseluruhan. Proses penunjang yang dijelaskan diutamakan untuk kegiatan yang menghasilkan air limbah, seperti operasional boiler, aktivitas pekerja, pencucian kendaraan dan lain-lain. Proses Usaha dan/atau Kegiatan dijelaskan mulai dari awal hingga akhir proses, sampai dihasilkannya produk dan air limbahnya, dilengkapi juga dengan flow diagram proses. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kapasitas air baku yang dibutuhkan, penggunaan air baku pada masing-masing unit proses (sumber Air Limbah), Air Limbah yang dihasilkan dan yang akan diaplikasikan ke tanah. - fluktuasi atau kontinuitas produksi dan Air Limbah, dan karakteristik Air Limbah. - layout dengan skala memadai, yang menggambarkan: (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama unit kerja yang menghasilkan Air Limbah (sumber Air Limbah) beserta saluran drainase; (2) instalasi pengolahan air limbah, saluran Air Limbah serta lokasi pemanfaatan Air Limbah. 1. Efisiensi penggunaan Air; Jelaskan efisiensi penggunaan Air dengan adanya pemanfaatan Air Limbah. - Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Air Limbah mengacu Baku Mutu Air Limbah Nasional. - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1. Rencana Pengelolaan Lingkungan - Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagian ini menjelaskan sistem pengolahan Air Limbah berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang akan --- dimanfaatkan, yang memuat: (1) menjelaskan proses pengolahan Air Limbah, mulai dari penerimaan Air Limbah sampai dengan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan sebelum digunakan untuk penyiraman dan pencucian; (2) pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan Bagian ini menguraikan rencana pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan dari instalasi pengolahan Air Limbah. - Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman dan pencucian Bagian ini menjelaskan: (1) karakteristik Air Limbah yang akan dimanfaatkan Menjelaskan karakteristik air limbah secara umum serta kandungan unsur hara dan mineral yang terdapat dalam Air Limbah yang dibutuhkan untuk tanaman. (2) Lahan yang dimanfaatkan Pada bagian ini menjelaskan lokasi pemanfaatan yang menjelaskan luas seluruh lahan yang akan digunakan untuk untuk penyiraman atau pencucian. (3) karakteristik, jenis dan usia tanam pohon (bila untuk penyiraman) atau jenis benda/barang/objek yang akan dicuci. (4) Metode pemanfaatan Air Limbah pada tanah Bagian ini menjelaskan metode penyiraman atau pencucian yang direncanakan. - layout pengelolaan Air Limbah Pada bagian ini menguraikan tentang layout secara keseluruhan mulai dari penerimaan Air Limbah, pengolahan Air Limbah sampai dengan pemanfaatan Air Limbah. - prosedur operasional standar pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman atau pencucian, diantaranya: --- (1) tata cara dan jadwal rotasi pengaliran Air Limbah ke tanah; (2) tata cara dan jadwal pembersihan sisa endapan pada tanah yang diaplikasikan; dan (3) logbook pemantauan. 1. Rencana Pemantauan Lingkungan - pemantauan Air Limbah (1) Lokasi pengambilan contoh uji Air Limbah diambil di outlet terakhir menuju ke lahan yang disiram atau lokasi pencucian. (2) mutu Air Limbah, meliputi parameter dan kadar, berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. (3) dosis, debit dan rotasi untuk penyiraman atau volume Air Limbah yang digunakan untuk pencucian. (4) Frekuensi pemantauan disesuaikan dengan parameter yang dipantau. - pemantauan mutu air tanah; (1) Lokasi: sumur pantau yang mewakili hulu (upstream) dan hilir (downstream). (2) Parameter mutu air tanah Bagian ini menjelaskan parameter air tanah yang dipantau pada sumur pantau. Parameter air tanah yang dipantau meliputi kedalaman muka air tanah, parameter fisika-kimia yang sama dengan parameter Air Limbah yang dimasukkan. (3) Frekuensi pemantauan air tanah dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan memperhatikan musim hujan dan kemarau. 1. sistem penanggulangan keadaan darurat Bagian ini menjelaskan sistem penanggulangan keadaan darurat untuk pengendalian Pencemaran Air, antara lain: - uraian tentang unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat, termasuk di dalamnya --- struktur organisasi, peran dan tanggung jawab serta mekanisme pengambilan keputusan; - uraian tentang rencana dan prosedur tanggap darurat termasuk uraian detil peralatan dan lokasi, prosedur, pelatihan, prosedur peringatan dan sistem komunikasi. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia. 1. Periode waktu uji coba Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. 1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: - Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. - Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: (1) penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; (2) penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau (3) kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. 1. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan disesuaikan dengan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Muatan sistem manajemen lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian --- tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. D. Pembuangan Air Limbah ke Laut Rincian standar teknis untuk permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut. - Deskripsi kegiatan 1. Identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah; - Identifikasi sumber Air Limbah meliputi : 1. Daftar sumber Air Limbah yang akan dibuang ke Laut; 1. Kuantitas atau debit Air Limbah yang akan dibuang ke Laut; 1. Nama dan titik koordinat penaatan (outlet); dan 1. Nama dan titik koordinat pembuangan Air Limbah. - Karakteristik Air Limbah yang akan dibuang berdasarkan spesifikasi alat yang digunakan atau informasi lain yang relevan dan dapat dipercaya. 1. Identifikasi Laut penerima Air Limbah; Menyebutkan nama lokasi pembuangan Air Limbah (nama Laut, selat atau teluk). 1. Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah; Tata letak atau Layout menggambarkan lokasi kegiatan dan unit-unit didalamnya antara lain lokasi/titik koordinat pengambilan bahan baku air (intake), lokasi IPAL dan saluran Air Limbah, Titik koordinat inlet IPAL, Titik Koordinat Penaatan (Outlet), Titik koordinat Pembuangan Air Limbah ke Laut (outfall) dan Titik koordinat pemantauan air Laut (Gambar tidak perlu berskala). Gambar dalam bentuk sederhana dan mudah dipahami dan bukan gambar dari google map. - Pengelolaan Air Limbah 1. Neraca air yang menggambarkan keseluruhan system pengelolaan Air Limbah Neraca air berupa diagram (Flowchart) yang menjelaskan volume kebutuhan air yang diperlukan untuk proses produksi termasuk untuk keperluan domestik dan keperluan lainnya sampai jumlah yang menjadi Air Limbah yang diolah di IPAL dan --- dibuang ke Laut. Neraca air harus balance atau sama antara air yang yang diambil dengan air yang digunakan untuk proses produksi, penguapan (habis) dan penggunaan lainnya dan dinyatakan dalam satuan m3/hari atau m3/jam. 1. Informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau waste water treatment plant (WWTP) digambarkan dalam bentuk flowchart atau diagram alir proses pengolahan Air Limbah dan disekripsikan dengan jelas dari proses awal sampai dengan akhir baik secara fisikia, kimia dan biologi sehingga Air Limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Design pengolahan Air Limbah biasanya berdasarkan karakteristik Air Limbah yang akan diolah serta debitnya agar kapasitas pengolahan terpasang memenuhi persyaratan. 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah. Berisi upaya untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan manusia, navigasi, dan estetika selama pembuangan Air Limbah ke Laut. 1. Prosedur operasional standar tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah Merupakan flowchart beserta penjelasan atau deskripsi alur kerja apabila terjadi permasalahan dalam system pengolahan Air Limbah. 1. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah Menyebutkan upaya-upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah, termasuk pengelolaan sisa dari IPAL yang berupa sludge. - Pemantauan lingkungan 1. Usulan titik pemantauan kualitas Air Laut. 1. Informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut --- Merupakan informasi uraian kegiatan yang akan dilakukan apabila terjadi pencemaran di Laut akibat dari aktifitas industri sampai dengan kegiatan pemulihan Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Sistem manajemen lingkungan dilakukan melalui tahapan: 1. perencanaan; 1. pelaksanaan; 1. pemeriksaan; dan 1. tindakan. Sistem manajemen lingkungan disusun berdasarkan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatannya. Rincian tahapan penyusunan sistem manajemen lingkungan adalah sebagai berikut: 1. Perencanaan: - menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - memastikan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - memastikan adanya struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; - menentukan aspek menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan --- dampaknya; - identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; - merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; dan/atau - menetapkan sasaran menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut menentukan indikator dan proses untuk mencapainya. 1. Pelaksanaan: - menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; - menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Air; - menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal; - memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi; - menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; dan - menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 1. Pemeriksaan: - memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - melakukan internal audit secara berkala; dan - mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. --- 1. Tindakan: - melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan - melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN TEKNIS PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH Nomor Registrasi : ………. (1) Tanggal Registrasi : ………. (2) Layanan : ………. (3) Sub Layanan : ………. (4) Nama Perusahaan : ………. (5) NIB : ………. (6) No Persyaratan Kajian Data Validasi Keterangan (7) (8) (9) (10) (11) 1 2 3 4 5 6 7 8 Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (2) diisi dengan tanggal registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (3) diisi dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan dan dimohonkan penetapan Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau --- pemanfaatan Air Limbah. 1. Pada nomor (4) diisi dengan jenis kegiatan detil dari nomor (3): pembuangan Air Limbah ke air permukaan/ pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu/pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu/ pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah dan/atau pembuangan Air Limbah ke Laut. 1. Pada nomor (5) diisi dengan nama perusahaan. 1. Pada nomor (6) diisi dengan Nomor Induk Berusaha. 1. Pada nomor (7) diisi dengan nomor urut. 1. Pada nomor (8) diisi dengan persyaratan kajian disesuaikan dengan masing-masing kegiatan yang dimohonkan penetapan Permohonan Teknis. 1. Pada nomor (9) diisi dengan keterangan data atau dokumen yang disampaikan Usaha dan/atau Kegiatan. 1. Pada nomor (10) diisi dengan tanda (√) atau (x). Pada kolom (11) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL KOP INSTANSI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA/DINAS…….. SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL PT. …………………. NOMOR: …………………… Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) huruf a, diberikan kelayakan operasional Sistem Pengolahan Air Limbah/Fasilitas Injeksi* kepada: Nama Badan Usaha dan/atau kegiatan : ……………. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Nomor Induk Berusaha : ……………. Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Jabatan : ……………. Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau kegiatan : ……………. No. Telepon : ……………. Alamat email : ……………. …………, … ………………… Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Yang Membidangi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan / Kepala Dinas … (Nama Lengkap) *coret yang tidak perlu --- Lampiran surat kelayakan operasional No Aspek Kelayakan Operasi Keterangan (1) (2) (3) Contoh: untuk kegiatan pembuangan air limbah ke Badan Air permukaan 1. Desain sistem instalasi pengolahan Air Limbah yang meliputi unit proses: - screening; - grease strap; - ekualisasi; - dst 1. Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah ……. m3 per hari 1. Alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan yang meliputi: - Jenis alat ukur debit: - Titik koordinat: - dst 1. Titik penaatan dengan nama dan titik koordinat: - Nama titik penaatan: - Titik koordinat: - dst 1. Titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat: - Nama titik pembuangan: - Titik koordinat: - dst 1. Titik pemantauan pada Badan Air permukaan dan titik koordinat: - Nama titik pemantauan di Badan Air permukaan: - Titik koordinat: - dst Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor urut. 1. Pada nomor (2) diisi dengan aspek / substansi yang telah memenuhi kelayakan operasional. 1. Pada nomor (3) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENAPISAN UNTUK KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI A. Bagan Alir Penapisan Mandiri B. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Dengan Dampak Emisi Tinggi NO Kode KBLI Deskripsi B-Pertambangan dan Penggalian 1 05100 PERTAMBANGAN BATUBARA Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan --- penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank). 2 06100 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lainlain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211. 3 07101 PERTAMBANGAN PASIR BESI Kelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya. 4 07102 PERTAMBANGAN BIJIH BESI Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya. 5 07210 PERTAMBANGAN RADIOAKTIF Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake. 6 07291 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah. 7 07292 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam. 8 07293 PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT/ALUMINIUM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan --- penampungan bijih bauksit. 9 07294 PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. 10 07295 PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel. 11 07296 PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan. 12 07299 PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismuth, molibdenum, raksa, wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, cesium, niobium, hafnium, scandium, ruthenium, selenium, telluride, stronium, germanium, zenotin, dan sejenisnya. 13 07301 PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak. 14 07309 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. 15 08101 PERTAMBANGAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya. 16 08102 PERTAMBANGAN BATU KAPUR/GAMPING Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau --- gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. 17 08103 PERTAMBANGAN KERIKIL (SIRTU) Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil. 18 08104 PERTAMBANGAN PASIR Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya. 19 08105 PERTAMBANGAN TANAH DAN TANAH LIAT Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug. 20 08106 PERTAMBANGAN GIPS Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya. 21 08107 PERTAMBANGAN TRAS Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. 22 08108 PERTAMBANGAN BATU APUNG Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. 23 08109 PERTAMBANGAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam --- kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya. 24 08911 PERTAMBANGAN BELERANG Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114. 25 08912 PERTAMBANGAN FOSFAT Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat. 26 08913 PERTAMBANGAN NITRAT Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat. Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat. 27 08914 PERTAMBANGAN YODIUM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut. 28 08915 PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT) Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut. 29 08919 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan --- dan sortasi. 30 08991 PERTAMBANGAN BATU MULIA Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata. 31 08992 PERTAMBANGAN FELDSPAR DAN KALSIT Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. 32 08993 PERTAMBANGAN ASPAL ALAM Kelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. 33 08994 PERTAMBANGAN ASBES Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya. 34 08995 PERTAMBANGAN KUARSA/PASIR KUARSA Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. 35 08999 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya. C-Industri Pengolahan 36 10422 INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi --- minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. 37 10423 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa. 38 10434 INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut. 39 10435 INDUSTRI PEMISAHAN / FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin). 40 10436 INDUSTRI PEMISAHAN / FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin). 41 17011 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non --- pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton- linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas. 42 19100 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103. 43 19211 INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi. 44 19212 INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak. 45 19214 INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI BAHAN BAKAR Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak. 46 20122 INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain --- yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah. 47 20123 INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen. 48 20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen. 49 20132 INDUSTRI KARET BUATAN Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber. 50 20211 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. 51 20212 INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga --- pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya. 52 20292 INDUSTRI BAHAN PELEDAK Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket. 53 20302 INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek. 54 23941 INDUSTRI SEMEN Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya. 55 24101 INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi. 56 24103 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI --- Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings. 57 24201 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya. 58 24202 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium). 59 24203 INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam. --- 60 24204 INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten. 61 24205 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja. 62 24310 INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang. 63 24320 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi. 64 25200 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI Kelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, --- pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya. D-Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin 65 35111 PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage. 66 35112 TRANSMISI TENAGA LISTRIK Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. 67 35115 PEMBANGKIT, TRANSMISI, DISTRIBUSI DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. --- 68 35116 PEMBANGKIT, TRANSMISI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. 69 35117 PEMBANGKIT, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. 70 35201 PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain. 71 35202 DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 1. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. --- 72 35301 PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. G-Perdagangan Besar dan Eceran 73 46641 PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen. 74 46642 PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIF Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral radio aktif seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya. H-Pengangkutan dan Pergudangan 75 49300 ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa. 76 52104 PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau --- di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN SUBSTANSI KOP INSTANSI BERITA ACARA NOMOR: ……………………………………………… PEMBAHASAN TEKNIS PENILAIAN SUBSTANSI PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN/PEMANFAATAN*) AIR LIMBAH DENGAN CARA ……… PT ……………………………….. Pada hari ini ……, tanggal ….., bulan ……, tahun ……, pukul …. WIB, menyelenggarakan …….. atau melalui teleconference, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : …. Instansi : … NIP : … Jabatan : … secara bersama-sama telah melakukan pembahasan penilaian substansi Persetujuan Teknis (Pembuangan/Pemanfaatan)* air limbah ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* PT……..…. yang dihadiri oleh: 1. …. 1. … 1. … 1. dst Pembahasan penilaian substansi Persetujuan Teknis (Pembuangan/Pemanfaatan)* air limbah ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* PT. ……. menyepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. …. 1. …. --- Tindak lanjut: … 1. … … dst. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Mengetahui, Nama Peserta Instansi Tanda Tangan 1. …. 1. …. 1. dst Keterangan: (*) Pilih salah satu Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah terdiri atas: 1. Surat Persetujuan Teknis 1. Lampiran surat Persetujuan Teknis Berikut format Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah: 1. Format surat Persetujuan Teknis KOP INSTANSI Jakarta, …………. Nomor : Lampiran : Perihal : Yth. Pimpinan Perusahaan PT di ……… Berdasarkan surat Saudara nomor…….. tanggal …… perihal ………………, diberikan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang (dibuang/dimanfaatkan)* ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* kepada: Nama Badan Usaha dan/atau Kegiatan : ..... --- Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ..... Nomor Induk Berusaha : ….. Nama Penanggung Jawab Usaha : ..... dan/atau Kegiatan Jabatan : ..... Alamat Kantor dan Lokasi Usaha : ….. dan/atau kegiatan No. Telepon : ….. Alamat email : ….. Persetujuan Teknis (Pembuangan/Pemanfaatan)* air limbah ke (Badan Air permukaan/formasi tertentu/Laut/tanah)* dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) Tembusan Yth. 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (jika pemberi Persetujuan Teknis adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri) 1. Gubernur …… (jika pemberi Persetujuan Teknis adalah pejabat yang ditugaskan oleh Gubernur) 1. **) Keterangan: (*) Pilih salah satu (**) sesuai kebutuhan --- 1. Format Lampiran Surat Persetujuan Teknis - Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE BADAN AIR PERMUKAAN PT ................................. (Muatan Persetujuan Teknis untuk masing-masing persetujuan disesuaikan dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan). A. Standar teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 1. Deskripsi Bagian ini menguraikan: - jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan; - sumber dan jenis Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air permukaan; - neraca air, mulai dari sumber dan volume air baku sampai dengan pembuangan Air Limbah; 1. Baku Mutu Air Limbah. Bagian ini menguraikan parameter, kadar, debit dan beban pencemar Air Limbah yang ditetapkan. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) Bagian ini menguraikan: - Teknologi pengolahan Air Limbah; - Kriteria desain pengolahan Air Limbah; - Kapasitas masing-masing unit pengolahan Air Limbah; dan - Layout IPAL sampai dengan titik pembuangan Air Limbah. --- 1. Lokasi pemantauan - Titik Penaatan (outlet) dengan nama dan titik koordinat. Layout IPAL yang dilengkapi dengan nama, lokasi penaatan dan titik koordinat; - Titik pembuangan Air Limbah (outfall) dan titik koordinat Layout lokasi pembuangan Air Limbah dilengkapi dengan nama, lokasi pembuangan dan titik koordinat. - Titik pemantauan mutu air pada Badan Air permukaan Layout lokasi pemantauan mutu air dilengkapi dengan nama, lokasi pemantauan dan titik koordinat. 1. Internalisasi biaya lingkungan hidup. Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. Kewajiban, paling sedikit memuat: - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit; - memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah; - melakukan pemantauan air limbah dan badan air; - menyampaikan laporan secara lisan dan secara tertulis jika terjadi keadaan darurat; dan - melakukan penanggulangan Pencemaran Air dan pemulihan Mutu Air jika terjadi Pencemaran Air. 1. larangan, paling sedikit memuat: - membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan; --- - mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; dan - membuang Air Limbah di luar titik penaatan. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) --- - Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU (PEMBUANGAN AIR LIMBAH SECARA INJEKSI) PT ................................. A. Standar teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 1. Deskripsi kegiatan Bagian ini menguraikan: - jenis, sumber, volume, karakteristik air limbah yang akan diinjeksikan ke sumur injeksi; - pengolahan air limbah dan/atau fasiltas injeksi, serta layout- nya; - data sumur injeksi (nama, lokasi, zona target injeksi); - luas dan daerah kajian injeksi yang menggambarkan lokasi sumur injeksi terkait dengan jarak terhadap sumur penduduk, akuifer yang digunakan oleh penduduk sebagai air baku air minum, mata air, sungai dan Badan Air terdekat; - karakteristik zona target injeksi, mencakup ketebalan dan kedalaman lapisan zona target injeksi, lapisan zona kedap dan lapisan zona penyangga. 1. Baku Mutu Air Limbah dan Air Tanah - Air Limbah yang diinjeksikan Menjelaskan parameter dan kadar Air Limbah hasil pengolahan Air Limbah yang ditetapkan (bila ada pengolahan Air Limbahnya); - Volume, debit dan tekanan yang diinjeksikan --- 1. volume/kapasitas tampung zona injeksi; 1. debit dan tekanan injeksi maksimum pada kepala sumur; dan 1. tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap sehingga menyebabkan perpindahan cairan Air Limbah dan cairan formasi ke sumber air minum bawah tanah. - Air tanah Menjelaskan parameter dan kadar yang ditetapkan untuk dipantau. 1. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan - Rencana Pengelolaan Lingkungan 1. konstruksi sumur injeksi; 1. hasil uji integritas mekanik terhadap sumur injeksi; 1. rencana penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya; dan 1. sarana prasarana dan sistem tanggap darurat. - Rencana Pemantauan Lingkungan 1. Lokasi pemantauan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan untuk masing-masing parameter dan sumur pantau; 1. Parameter pemantauan sebagaimana angka 2 di atas; 1. Frekuensi pemantauan. 1. Kewajiban, paling sedikit memuat: - memastikan terpasangnya dan berfungsinya dengan baik alat monitoring, yaitu berupa: 1. alat ukur debit injeksi; dan 1. alat ukur tekanan injeksi dan alat ukur tekanan pipa selubung; di kepala sumur; - melakukan pemantauan dan pencatatan: 1. tekanan injeksi pada titik penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada lokasi titik penaatan di kepala sumur injeksi; 1. tekanan pipa selubung pada titik penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tekanan selubung --- melebihi 100 psi selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka wajib melaporkan kepada: - Menteri; - menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral; - gubernur; dan - bupati/wali kota; dan melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi; 1. debit injeksi harian pada lokasi titik penaatan di kepala sumur; 1. volume kumulatif Air Limbah yang diinjeksi pada lokasi titik penaatan dari masing-masing sumur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu; dan 1. membuat dan melaporkan evaluasi tekanan injeksi dan kumulatif fluida injeksi dengan menggunakan metode Hall Plot. - melakukan pemantauan dan pencatatan: 1. tinggi muka air tanah; dan 1. mutu air tanah dengan berdasarkan parameter sesuai dengan karakteristik limbah pencemar, dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C, yang ditetapkan dengan frekuensi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali pada lokasi sumur pantau air tanah yang ditetapkan. Dalam hal terjadi kecenderungan peningkatan konsentrasi parameter kimia dalam 4 (empat) kali pengukuran berturut-turut, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan kajian penyebab kenaikan konsentrasi tersebut; - melakukan analisa kualitas Air Limbah dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan parameter sesuai dengan karakteristik limbah pencemar, dan dan juga parameter trace (jejak), seperti Cl, Li, B, F, dan Br, serta isotop stabil seperti 18O, 2H, dan 13C --- - menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar: 1. penutupan sumur jika sumur injeksi tidak digunakan lagi; atau 1. perubahan penggunaan sumur untuk kegiatan lain (misal untuk pressure maintenance); - mencegah terjadinya Pencemaran Air tanah yang disebabkan oleh fasilitas sumur injeksi yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada huruf e; - membersihkan ceceran minyak atau limbah lain yang timbul akibat proses penutupan sumur sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan - melaporkan kepada: 1. Menteri; 1. menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral; 1. gubernur; dan 1. bupati/wali kota. 1. Larangan, paling sedikit memuat: - melakukan injeksi Air Limbah pada tekanan injeksi yang menyebabkan terjadinya perpindahan cairan Air Limbah atau cairan formasi ke sumber air minum bawah tanah; - melakukan injeksi Air Limbah di antara ujung pipa selubung yang melindungi sumber air tanah dan lubang sumur; - melampaui batasan debit, tekanan injeksi, dan total volume kumulatif zona target injeksi; dan - melakukan dual function sebagai sumur injeksi Air Limbah sekaligus sebagai sumur produksi terhadap sumur injeksi. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: --- - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) --- - Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE FORMASI TERTENTU (PEMANFAATAN UNTUK MENAHAN INTRUSI AIR LAUT) PT ................................. A. Standar teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 1. Deskrips Kegiatan. Bagian ini menguraikan secara singkat: - jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan; - Proses Usaha dan/atau Kegiatan, mulai dari bahan baku dan/atau bahan penolong, proses, sampai dengan produk dan Air Limbah yang dihasilkan (termasuk karakteristik air limbah yang dihasilkan) dan mekanisme pemanfaatan air limbah untuk menahan instrusi air Laut). Proses ini digambarkan dalam diagram alir proses, layout proses dan pemanfaatannya. - neraca air yang menggambarkan sumber dan kebutuhan air baku, kebutuhan masing-masing unit proses, air limbah yang dihasilkan dan diinjeksikan ke lokasi injeksi. Neraca digambarkan dalam bagan alir dan/atau tabulasi; 1. Baku Mutu Air Limbah Bagian ini menguraikan: - Air Limbah 1. parameter dan kadar parameter Air Limbah; dan 1. debit dan/atau volume Air Limbah yang akan diinjeksikan. - Air tanah 1. parameter dan kadar parameter air tanah; dan 1. tinggi muka air tanah. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah Bagian ini menguraikan mekanisme pemanfaatan air limbah : - pompa dan sumur injeksi (konstruksi dan desain sumur injeksi) untuk akuifer bebas maupun tertekan; atau --- - pond (desain dan kapasitas) untuk akuifer bebas dan berpasir. 1. Titik Penaatan Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan. 1. Titik pemanfaatan Air Limbah. Bagian ini menguraikan lokasi pemanfaatan air limbah (lokasi injeksi atau lokasi pond), disertai nama dan koordinat lokasinya. 1. Titik pemantauan sumur pantau Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat sumur pantau. 1. Internalisasi Biaya Lingkungan Bagian ini menjelaskan prosentase biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air terhadap investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Biaya tersebut, antara lain: biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, tanggap darurat pengembangan teknologi dan pengembangan sumberdaya manusia. 1. kewajiban, paling sedikit memuat: - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit; dan - memiliki sistem tanggap darurat dalam rangka pengendalian Pencemaran Air. 1. larangan, paling sedikit memuat: - melakukan injeksi di luar lokasi yang ditetapkan; - mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. --- 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota*) (...................................) --- - Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMANFAATAN AIR LIMBAH UNTUK APLIKASI KE TANAH PT ................................. A. Pemenuhan standar teknis 1. Deskripsi kegiatan Bagian ini menguraikan: - jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan - Proses Usaha dan/atau Kegiatan, mulai dari bahan baku dan/atau bahan penolong, proses, sampai dengan produk dan Air Limbah yang dihasilkan (termasuk karakteristik air limbah yang dihasilkan) dan mekanisme pemanfaatan air limbah untuk menahan instrusi air Laut). Proses ini digambarkan dalam diagram alir proses dan layout proses dan pemanfaatannya; - neraca air yang menggambarkan sumber dan kebutuhan air baku, kebutuhan masing-masing unit proses, air limbah yang dihasilkan dan dimanfaatkan ke tanah. Neraca digambarkan dalam bagan alir dan/atau tabulasi. 1. Baku Mutu Air limbah Bagian ini menguraikan: - Air Limbah 1. parameter dan kadar parameter Air Limbah; dan 1. debit dan/atau volume Air Limbah yang akan diaplikasikan. - Air tanah 1. parameter dan kadar parameter air tanah; dan 1. tinggi muka air tanah. - dosis, rotasi dan frekuensi pengaliran Air Limbah. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah Bagian ini menguraikan: --- - proses pengolahan Air Limbah secara keseluruhan mulai dari bahan baku dan/atau bahan penolong, proses, produk dan air limbah yang dihasilkan dan layout; - mekanisme dan teknologi pemanfaatan Air Limbah dan/atau - Pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan. 1. Titik Penaatan Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat titik penaatan. 1. Titik pemanfaatan Air Limbah. Bagian ini menguraikan lokasi pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, disertai nama dan koordinat lokasinya. 1. Titik pemantauan sumur pantau Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat sumur pantau, baik hulu maupun hilir. 1. Titik pemanfaatan Air Limbah Bagian ini menguraikan nama, lokasi dan koordinat pemanfaatan Air Limbah ke tanah. 1. kewajiban, paling sedikit memuat: - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit; - memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah; - dilakukan pada lahan selain lahan gambut; - dilakukan pada lahan dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam; - dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam; - melakukan pemantauan air limbah yang dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali; - melakukan pemantauan pada sumur pantau setiap 6 (enam) bulan sekali; dan - melakukan pemantauan kualitas tanah setiap 1 (satu) tahun sekali. --- 1. larangan, paling sedikit memuat: - membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pada lahan yang diaplikasikan; - mengencerkan Air Limbah yang akan dimanfaatkan; - membuang Air Limbah pada tanah di luar lokasi yang ditetapkan; - membuang Air Limbah ke Badan Air permukaan bila kadar Air Limbah melebihi ketentuan yang ditetapkan; dan - adanya air larian (run off) yang masuk ke Badan Air permukaan; - dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 (dua) meter. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Bagian ini menguraikan: 1. Struktur Organisasi Bagian ini menguraikan struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan adanya unit kerja yang menangani lingkungan hidup, khususnya pengendalian Pencemaran Air. 1. Sumberdaya manusia Bagian ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO, yaitu ketersediaan: - penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; - penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau - kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatannya. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. Bagian ini menguraikan jadwal pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan periode waktu uji cobanya. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi --- lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota) (...................................) - Pembuangan Air Limbah ke Laut Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut PT ……….. Surat Nomor : Tanggal : PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT PT ................................. A. Pemenuhan standar teknis 1. Parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah : - Sebutkan seluruh sumber Air Limbah yang akan dibuang ke Laut; - parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah; dan - debit Air Limbah. 1. Desain instalasi pengolahan Air Limbah Sebutkan dan gambarkan proses pengolahan Air Limbah. Ditampilkan dalam bentuk diagram atau skema, dan dilengkapi dengan deskripsi/narasi yang menggambarkan aliran Air Limbah, proses pengolahan Air Limbah, titik penaatan sampai dengan titik pembuangan untuk masing-masing jenis Air Limbah. 1. Titik Penaatan , Titik Pembuangan dan Titik Pantau Air Laut dengan nama dan titik koordinat 1. Peta lokasi/Tata Letak pembuangan Air Limbah dengan menggambarkan tata letak Usaha dan/atau Kegiatan, dan unit-unit yang berkaitan dengan inlet, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil Air Limbah, unit pengolahan Air Limbah, titik penaatan/outlet, saluran pembuangan/outfall dan titik pemantauan kualitas air Laut. --- 1. kewajiban: - melaksanakan pemantauan: 1. Air Limbah di titik penaatan (outlet) setiap bulan; 1. Air Limbah di titik inlet setiap 6 (enam) bulan sekali; 1. kualitas air Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk peruntukan pelabuhan/wisata bahari/biota Laut setiap 6 (enam) bulan sekali, 1. menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; - mencatat debit harian air limbah - melaporkan hasil: 1. pemantauan kualitas air limbah setiap 3 (tiga) bulan sekali; 1. pemantauan kualitas air Laut setiap 6 (enam) bulan sekali; 1. perhitungan beban Air Limbah bulanan dari titik koordinat penaatan (outlet) Air Limbah setiap 3 (tiga) bulan sekali; 1. perhitungan beban Air Limbah bulanan dari inlet Air Limbah setiap 6 (enam) bulan sekali; 1. perhitungan efisiensi pengolahan Air Limbah setiap 6 (enam) bulan sekali - memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; - memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; - memiliki alat ukur debit atau alat ukur yang setara; dan - memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah; - sistem tanggap darurat pencemaran Laut; dan 1. larangan: - membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan; - mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; - membuang Air Limbah di luar titik penaatan. --- B. Pemenuhan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha dan/atau Kegiatan mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; 1. penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah; dan/atau 1. kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan (Sistem manajemen lingkungan dilakukan sesuai dengan kompleksitas perusahaan) Sistem manajemen lingkungan terdiri dari: 1. perencanaan; 1. pelaksanaan; 1. pemeriksaan; dan 1. tindakan. 1. Perencanaan yang meliputi: - menentukan lingkup sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; - menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan struktur organisasi yang menangani Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; - menentukan aspek Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan dampaknya; - mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; --- - merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; - menetapkan sasaran pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; - memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi; - menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau - menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 1. Pelaksanaan yang meliputi: - memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - mendokumentasikan hasil pemantauan Air Limbah dan kualitas Air Laut; - melakukan evaluasi hasil pemantauan Air Limbah mengacu pada Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Teknis atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Air Limbah; dan melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. 1. Pemeriksaan yang meliputi: - mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; - melakukan internal audit secara berkala; dan mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektivan. 1. Tindakan yang meliputi: - melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan - melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk --- meningkatkan kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. D. Periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah provinsi/kabupaten/ kota (...................................) Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI PERSETUJUAN TEKNIS KOP INSTANSI BERITA ACARA VERIFIKASI PEMENUHAN PERSETUJUAN TEKNIS PT. ………….……. Nomor: BA-..................... Pada hari ini, ..... Tanggal ..... Bulan ..... Tahun ..... pukul ..... WIB, di Kab/Kota …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Instansi : NIP. : Jabatan : Beserta anggota: Nama NIP Jabatan Secara bersama-sama telah melakukan verifikasi terhadap: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Telp. / Fax. : E-Mail : Pihak Perusahaan Nama : Jabatan : No. HP : E-Mail : Verifikasi dilakukan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Persetujuan Teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan selama pelaksanaan verifikasi disajikan dalam Lampiran Berita Acara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara verifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. Mengetahui, Nama Anggota Instansi Tanda Tangan --- Lampiran Berita Acara Verifikasi Nomor : ...... Tanggal : …… Berikut ini adalah hasil Verifikasi yang telah dilakukan terhadap data-data teknis perusahaan: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Data pada Hasil Kesesuaian No Penilaian Substansi Persetujuan Pemeriksaan (Ya/Tidak) Teknis (1) (2) (3) (4) (5) Contoh: penilaian kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan. 1 Desain sistem instalasi … … … pengolahan Air Limbah dan lumpur hasil pengolahan Air Limbah 2 Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah 3 Alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan 4 Titik penaatan dengan nama dan titik koordinat 5 Titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat 6 Titik pemantauan pada Badan Air permukaan dan/atau Air Laut dengan nama dan titik koordinat Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor urut. 1. Pada nomor (2) diisi dengan substansi yang akan dinilai kesesuaiannya dengan Persetujuan Teknis. Subtansi yang akan dinilai disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dimohonkan pada Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. 1. Pada nomor (3) diisi dengan data yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (4) diisi dengan data hasil pemeriksaan instalasi pengolahan air limbah 1. Pada nomor (5) diisi dengan hasil penilaian kesesuaian. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MUATAN KAJIAN TEKNIS PEMBUANGAN EMISI Deskripsi kajian teknis pembuangan Emisi sumber tidak bergerak No Isi Kajian teknis Ruang lingkup 1. Deskripsi kegiatan identifikasi sumber Emisi (Menjelaskan sumber Emisi dari kegiatan proses, penunjang, dan/atau utilitas). perhitungan neraca massa (bagi industri yang kegiatannya mempunyai proses produksi) dari penggunaan bahan baku dan bahan penunjang atau perhitungan stoikiometri bahan baku dan penunjang (jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan) (opsional) Proses produksi 1. jenis dan kapasitas produksi atau kegiatan yang direncanakan; 1. proses produksi atau kegiatan yang direncanakan (pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi); 1. jenis proses kegiatan: - gasifikasi - insinerasi - pirolisis - non pembakaran dll konsumsi energi yang digunakan untuk proses dan alat pengendalai emisi yang digunakan. Penggunaan bahan bakar terdiri dari: 1. padatan, cairan, dan gas --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup 1. penggunaan energi listrik 1. Sumber bahan baku penunjang energi yang digunakan. 1. Lokasi bahan baku penunjang energi yang digunakan contohnya wilayah pengambilan batu bara/minyak 2 Rona awal Wilayah udara ambien penerima sesuai WPPMU lingkungan (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara) (bila sudah ada penetapan WPPMU) Informasi data meteorologi Kondisi meteorologi merupakan salah satu faktor penentu proses Pencemaran Udara karena merupakan media perantara dan penyebaran pencemar hingga ke penerima/reseptor. Unsur unsur meteorologi yang berhubungan dengan proses Pencemaran Udara meliputi: 1. arah dan kecepatan angin, 1. suhu udara, 1. radiasi matahari, 1. kelembaban udara, 1. tekanan udara serta 1. curah hujan. informasi rona awal kawasan terdampak (mis. antara lain kawasan yang berbatasan dengan pemukiman masyarakat, rumah sakit, pendidikan) 3 Desain sarana dan Alat pengendali emisi yang digunakan: prasarana sistem 1. desain alat pengendali Emisi (SO2, NOx, PM, NH3, pengendalian emisi H2S, Cl2, CS2, HF dan logam-logam (misal Hg)), 1. informasi kriteria desain, dimensi operasional sistem pengendali emisi 1. infrastruktur alat pengendali Emisi: - bahan bakar, bahan baku, bahan penolong, - temperatur, tekanan, oksigen pada alat pengendali, --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup - tempat penampungan hasil reduksi Emisi (contoh: silo), - pengelolaan debu yang dihasilkan. 1. Sifat emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. perhitungan efisiensi alat pengendali terhadap parameter Baku Mutu Emisi 1. teknologi alat pengendali Emisi dan prinsip kerja 1. layout sumber Emisi. Usulan nilai mutu emisi, terdiri dari parameter, angka baku mutu dan/atau beban emisi yang mempertimbangkan teknologi pengolahan dan alat pengendali Emisi Perhitungan efisiensi dari alat pengendali Emisi yang digunakan dengan parameter emisi yang dikendalikan) Rencana pengelolaan emisi 1. Struktur organisasi 1. SDM yang bertugas mengelola Emisi 1. Rencana pengelolaan emisi fugitif antara lain: memastikan debu pada area bahan baku (cth. Stockpile) terkendali dengan baik; mendeteksi kebocoran pada saluran perpipaan dan cerobong; memastikan kegiatan proses beroperasi dan emisi terkendali; melaksanakan tata graha yang baik, dan mengalirkan Emisi dari proses kegiatan dengan memasang hood dan duct yang dilengkapi dengan alat pengendali Emisi. --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup 1. Tata laksana pemantauan Emisi manual dan/atau kontinu (CEMS): - kapasitas produksi; dan/atau - jenis sifat pencemar (bersifat toksik) 1. Pelaporan secara daring: - manual (melalui aplikasi SIMPEL) - kontinu (melalui aplikasi SIMPEL dan SISPEK) 4 Prakiraan dampak Perhitungan beban Emisi yang dihasilkan  Kecepatan alir dari masing–masing cerobong dikalikan dengan luas penampang cerobong  Konsentrasi emisi dari setiap cerobong Perhitungan simulasi dispersi untuk menetapkan kadar maksimum Kajian dispersi: - titik sebaran - potensi jatuhan Emisi Catatan: mempertimbangkan tinggi cerobong yang akan dibangun dan jumlah sumber Emisi besaran dampak pembuangan Emisi 1. Beban Emisi yang dihasilkan 1. Lokasi yang berdampak kepada masyarakat sekitar 5 Rencana Rencana pemantauan emisi pemantauan 1. Lokasi titik pemantauan emisi dengan nama dan lingkungan titik koordinat 1. diameter cerobong bulat atau panjang dan lebar cerobong untuk cerobong persegi 1. Tinggi cerobong dan posisi lubang sampling setiap cerobong (m). Titik pengambilan sampling Emisi yaitu posisi 8D dari aliran bawah setelah gangguan (belokan, pembesaran, dan penyempitan) dan 2D dari --- No Isi Kajian teknis Ruang lingkup aliran atas. 1. Tipe pemantauan emisi (manual/kontinu) 1. Frekuensi pemantauan sumber emisi (jika manual) 1. Perhitungan beban emisi yang dihasilkan 1. Laboratorium pengujian yang digunakan Rencana pemantauan kualitas udara ambien dan/atau gangguan: 1. Lokasi pemantauan dengan nama dan titik koordinat; 1. Parameter dan angka baku mutu udara ambien dan/atau gangguan; 1. Laboratorium pengujian yang digunakan; 1. Metode pengujian; 1. Frekuensi pemantauan; dan 1. Pengukuran parameter meteorologi (arah dan kecepatan angin, kelembaban, suhu udara, dan intensitas radiasi matahari) 6 Internalisasi biaya 1. Biaya pencegahan Pencemaran Udara; lingkungan 2. Biaya pengembangan teknologi terbaik rendah Emisi; 1. Biaya penggunaan bahan bakar bersih; 1. Biaya pengembangan sumber daya manusia; 1. Biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien; dan/atau 1. Biaya kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MUATAN STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI 1. Deskripsi kegiatan 1. Jenis kegiatan 1. Penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar 1. Proses kegiatan (pembakaran/non pembakaran) 1. Neraca massa 1. Rujukan Baku Mutu 1. Acuan Baku Mutu Emisi berdasarkan Emisi Peraturan Menteri - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi, Cl2, Opasitas, HF, Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb). - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) 1. Acuan baku mutu berdasarkan standar teknis - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi ) - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) 3 Desain sarana dan Teknologi pengendalian Emisi - Gas (seperti Scrubber, NSCR, SCR) prasarana sistem - Padatan (seperti ESP, Bag house filter, fabric filter, Cyclone) --- pengendali emisi Operasional pengendalian Emisi - Temperatur - tekanan - efisiensi alat pengendali (dari input dan output) - sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) - kecepatan alir 4 Rencana pemantauan 1. Jenis pemantauan - Manual - Otomatis dan terus – menerus 1. Frekuensi pemantauan - Proses (setiap 3 bulan atau 6 bulan) - Pendukung proses (setiap 3 tahun (khusus Genset), 1 tahun, dan 6 bulan) 1. Menggunakan laboratorium pengujian yang teregistrasi dan terakreditasi 5 Internalisasi biaya 1. Biaya pencegahan Pencemaran Udara; lingkungan 2. Biaya pengembangan teknologi terbaik rendah Emisi; 1. Biaya penggunaan bahan bakar bersih; 1. Biaya pengembangan sumber daya manusia; 1. Biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien; dan/atau 1. Biaya kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TATA CARA PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI Sistem manajemen lingkungan dilakukan melalui tahapan: 1. perencanaan; 1. pelaksanaan; 1. pemeriksanaan; dan 1. Tindakan. Rincian tahapan penyusunan sistem manajemen lingkungan adalah sebagai berikut: 1. Perencanaan yang meliputi: - menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan kebdakan pengendalian Pencemaran Udara; - menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; - memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara; - menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; - menentukan aspek pengendalian Pencemaran Udara dan dampaknya; --- - mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; - merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; - menetapkan sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; - memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi; - menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau - menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 1. Pelaksanaan, yang meliputi: - memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Udara; dan - mengevaluasi hasil pemantauan Emisi yang dilakukan terhadap nilai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Emisi. 1. Pemeriksaan, yang meliputi: - mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; - melakukan internal audit secara berkala; dan - mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Udara untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. 1. Tindakan, yang meliputi: - melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan - melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Udara. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS Nomor Registrasi : (1) Tanggal Registrasi : (2) Layanan : (3) Sub Layanan : (4) Nama Perusahaan : (5) NIB : (6) No Persyaratan Kajian Data Validasi Keterangan (7) (8) (9) (10) (11) 1 Jenis produksi dan kapasitas produksi 2 Jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan 3 Jenis dan jumlah bahan penolong yang digunakan 4 Penggunaan Bahan Bakar dan Energi - Batu Bara (ton) - Gas (MMSCFD) - Minyak (Ton) - Biomasa (Ton) - Listrik (MW) 5 Detil Jumlah Sumber Emisi Proses Produksi --- - Proses Pembakaran - Proses Non Pembakaran 6 Detil Jumlah Sumber Emisi Penunjang Produksi 1. Boiler (ton steam) - Batu Bara (ton) - Gas (MMSCFD) - Minyak (Ton) - Biomasa (Ton) 1. Genset (MW) - Gas (MMSCFD) - Minyak( Ton) 7 Karakteristik Sumber Emisi 1. Proses Produksi - Jelaskan sumber Emisi Pembakaran - Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 1. Proses Penunjang Produksi - Jelaskan sumber Emisi Pembakaran - Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 8 Penggunaan Alat Pengendali Emisi - Partikulat - SO2 - NOx - NH3 - H2S - CS2 - CO - HF - HCl - Cl2 - TRS --- - Logam Berat - Organik (VOC, BTEX) 9 Detail Desain Alat Pengendali Emisi input dan output parameter Emisi yang direduksi - ESP - Bag House Filter - Fabric Filter - Cyclone - Multy Cyclone - Wet Scrubber - SCR - SNCR - FGD - FBC - Ammonia Scrubbing - Jenis lainnya sebutkan... (contoh combustion modification) 10 Detil jumlah padatan yang dihasilkan dari alat pengendali partikulat 11 Detil jumlah Emisi gas yang dikontrol alat pengendali gas (SO2, NOx, NH3, CS2, H2S, TRS, Cl2, dll) 12 Detil jumlah Emisi organik yang dikontrol alat pengendali organik (VOC, BTEX, dll) 13 Detil penggunaan bahan penunjang pada alat pengendali - Volume dan sumber air yang digunakan alat pengendali Emisi (contoh FGD, wet scrubber) - Banyaknya gypsum yang digunakan untuk penggunaan alat pengendali FGD --- - Banyaknya penggunaan Urea atau amonia untuk penggunaan alat pengendali SCR - Sebutkan secara detil penggunaan bahan untuk penunjang alat pengendali Emisi 14 Jenis katalis yang digunakan alat pengendali Emisi 15 Detil jumlah pemanfaatan sisa panas (waste heat) 16 Tinggi sumber Emisi cerobong (m) - Proses Produksi 1. Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan tinggi sumber Emisi non Pembakaran - Proses Penunjang 1. Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi non Pembakaran 17 Diameter cerobong untuk jenis bulat atau panjang dan lebar cerobong untuk cerobong persegi - Proses Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran - Proses Penunjang Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 18 Posisi Lubang Sampling setiap sumber Emisi --- - Sumber Emisi proses produksi - Sumber Emisi penunjang produksi 19 Perhitungan kecepatan alir Emisi yang dihasikan - Setiap sumber Emisi proses Produksi - Setiap sumber Emisi proses Penunjang Produksi 20 Sebutkan jarak jatuh parameter sumber Emisi 21 Perhitungan beban Emisi yang dihasikan - Proses Produksi - Proses Penunjang Produksi 22 Tipe pemantauan Emisi - Detil bagi sumber Emisi secara manual - Detil bagi sumber Emisi secara otomatis dan terus - menerus 23 Titik koordinat sumber Emisi 24 Lokasi kegiatan berada: - WPPMU (Kelas I, kelas II, kelas III) - Belum ditetapkan kelas WPPMU 25 Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan Petunjuk Pengisian: 1. Pada nomor (1) diisi dengan nomor registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (2) diisi dengan tanggal registrasi permohonan Persetujuan Teknis. 1. Pada nomor (3) diisi dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan dan --- dimohonkan penetapan Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah atau pembuangan Emisi. 1. Pada nomor (4) diisi dengan jenis kegiatan detil dari nomor (3). Misalkan pembuangan Emisi ke udara ambien. 1. Pada nomor (5) diisi dengan nama perusahaan. 1. Pada nomor (6) diisi dengan Nomor Induk Berusaha. 1. Pada kolom (7) diisi dengan nomor urut. 1. Pada kolom (8) diisi dengan persyaratan kajian disesuaikan dengan masing-masing kegiatan yang dimohonkan penetapan Permohonan Teknis. 1. Pada kolom (9) diisi dengan keterangan data atau dokumen yang disampaikan Usaha dan/atau Kegiatan. 1. Pada kolom (10) diisi dengan tanda (√) jika ada atau (x) jika tidak ada. 1. Pada kolom (11) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN SUBSTANSI KOP INSTANSI BERITA ACARA PENILAIAN SUBSTANSI…… PT…… Nomor: BA-..... Pada hari ini, ..... Tanggal ..... Bulan ..... Tahun ..... pukul ..... WIB, di Kota ……. Provinsi ……….., kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Instansi : NIP. : Jabatan : Beserta anggota : Nama NIP Jabatan Secara bersama-sama telah melakukan penilaian substansi terhadap: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Telp. / Fax. : E-Mail : Pihak Perusahaan Nama : Jabatan : No. HP : --- E-Mail : penilaian substansi dilakukan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Persetujuan Teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan selama pelaksanaan penilaian substansi disajikan dalam Lampiran Berita Acara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara penilaian substansi ini dibuat dengan sebenar- benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pihak Perusahaan Kehutanan Lampiran Berita penilaian substansi Nomor : BA-..... Tanggal : Berikut ini adalah hasil penilaian substansi yang telah dilakukan terhadap data-data teknis perusahaan: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : No. Penilaian Substansi Hasil Pemeriksaan - kesesuaian isi Kajian Teknis 1. kesesuaian besaran Usaha dan/atau Kegiatan terpenuhi / Tidak dengan dampak lingkungan yang dihasilkan terpenuhi 1. kesesuaian desain alat pengendali Emisi dengan terpenuhi / Tidak parameter yang dikendalikan terpenuhi 1. kesesuaian sumber Emisi dengan karakteristik terpenuhi / Tidak Emisi yang dihasilkan terpenuhi 1. kesesuaian rencana pengelolaan dan pemantauan terpenuhi / Tidak Emisi terpenuhi - kesesuaian isi standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi --- 1. Deskripsi kegiatan: terpenuhi / Tidak • Jenis kegiatan terpenuhi • Penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar • Proses kegiatan (pembakaran/non pembakaran) • Neraca massa • kesesuaian proses produksi dengan produksi senyatanya • kesesuaian konsumsi energi dengan Ton Oil Equivalent (TOE) 1. Rujukan Baku Mutu Emisi terpenuhi / Tidak terpenuhi • Acuan Baku Mutu Emisi berdasarkan Peraturan Menteri - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, BTEX, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi, CS2, Cl2, Opasitas, HF, Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb) - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) • Acuan baku mutu berdasarkan kajian teknis - Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, BTEX, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi, Cl2, CS2 Opasitas, HF, Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb) - Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir) • kesesuaian perhitungan efisiensi dengan desain alat pengendali • kesesuaian perhitungan neraca massa dengan input bahan baku, proses dan Emisi yang dihasilkan 1. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terpenuhi / Tidak • Rencana pengelolaan terpenuhi - Pengelolaan Emisi sumber tidak bergerak --- - Pengelolaan Emisi fugitif - Pengelolaan udara ambien, kebisingan, kebauan dan getaran - kesesuaian perhitungan beban Emisi: 1. laju alir; 1. waktu operasi; 1. produksi; dan 1. dimensi cerobong • Rencana pemantauan sumber Emisi tidak bergerak: - Jenis pemantauan: - Manual - Otomatis dan terus – menerus - Frekuensi pemantauan - Proses (setiap 3 bulan atau 6 bulan) - Pendukung proses (setiap 3 tahun (khusus Genset), 1 tahun, dan 6 bulan) - Menggunakan laboratorium pengujian yang teregistrasi dan terakreditasi - kesesuaian sistem manajemen lingkungan dengan pelaksanaan pengelolaan Pencemaran Udara Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS PEMBUANGAN EMISI KOP INSTANSI Jakarta, …………. Nomor : Lampiran : Perihal : Kepada Yth. Pimpinan Perusahaan …… di ……… Berdasarkan surat Saudara nomor……rdasarkan surat Saudara nomor diberikan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Emisi kepada: Nama Badan Usaha dan/atau kegiatan : ..... Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ..... Nomor Induk Berusaha : ………… Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ..... Jabatan : ..... Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau kegiatan : …… No. Telepon : ……….. Alamat email : ……………. Persetujuan Teknis dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana terlampir. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota --- 1. Lampiran Persetujuan Teknis dengan dasar kajian teknis Lampiran : Surat Nomor : Tanggal : A. Pemenuhan standar teknis 1. Parameter dan nilai Baku Mutu Emisi untuk: - proses produksi: 1. sebutkan jenis dan kapasitas produksi atau kegaiatan 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau; 1. parameter dan nilai baku mutu - proses penunjang produksi (utilitas, contoh boiler, genset) 1. sebutkan jenis dan kapasitas produksi atau kegaiatan yang akan direncanakan 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau 1. parameter dan nilai baku 1. Desain alat pengendali Emisi; sebutkan dan gambarkan proses pengolahan Emisi, ditampilkan dalam bentuk: - parameter yang dikendalikan; - jenis alat pengendali Emisi; - temperatur; dan - oksigen. 1. Lokasi titik pengambilan sampel; sebutkan titik koordinat pada masing-masing cerobong yang akan dilakukan pengambilan sampel. 1. sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat; --- 1. sarana prasarana pengambilan sampel; sebutkan sarana dan prasaranan yang akan digunakan dalam pengambilan sampel. 1. lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien; sebutkan lokasi dan titik koordinat yang akan dilakukan pemantauan udara ambien 1. kewajiban: - memiliki alat pengendali Emisi; - menaati Baku Mutu Emisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan; - memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi; - memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala, menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; - melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali; - memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; - melakukan perhitungan Beban Emisi; - memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan - melaporkan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan 1. larangan: - membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan; - melakukan pembuangan Emisi non-fugitiue tidak melalui cerobong; - menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau - tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan danlatau ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pemenuhan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha dan/atau Kegiatan mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara; --- 1. penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; dan 1. personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Sistem Manajemen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan menerapkan sistem manajemen lingkungan melalui: 1. memiliki komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki kebijakan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara; 1. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki rencana untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; 1. memiliki sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; 1. menyusun rencana audit internal secara regular dan mendokumentasikan hasil audit dan tindak lanjut perbaikannya. D. Periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota (...................................) --- 1. Lampiran Persetujuan Teknis dengan dasar standar teknis pemenuhan baku mutu Emisi Lampiran : Surat Nomor : Tanggal : A. Pemenuhan standar teknis 1. Parameter dan nilai Baku Mutu Emisi untuk: - proses produksi: 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau; 1. parameter dan nilai baku mutu. - proses penunjang produksi (utilitas, contoh boiler, genset) 1. sebutkan jenis dan kapasitas produksi atau kegaiatan yang akan direncanakan 1. sebutkan jenis dan bahan baku, serta bahan penolong yang digunakan 1. neraca massa; 1. sebutkan seluruh sumber Emisi wajib pantau 1. parameter dan nilai baku 1. Desain alat pengendali Emisi; sebutkan dan gambarkan proses pengolahan Emisi, ditampilkan dalam bentuk: - parameter yang dikendalikan; - jenis alat pengendali Emisi; - temperatur; dan - oksigen. 1. Lokasi titik pengambilan sampel; sebutkan titik koorninat pada masing-masing cerobong yang akan dilakukan pengambilan sampel. 1. sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat; 1. sarana prasarana pengambilan sampel; sebutkan sarana dan prasaranan yang akan digunakan dalam pengambilan sampel. --- 1. lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien; sebutkan lokasi dan titik koordinat yang akan dilakukan pemantauan udara ambien 1. kewajiban: - memiliki alat pengendali Emisi; - menaati Baku Mutu Emisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan; - memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi; - memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala, menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; - melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali; - memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; - melakukan perhitungan Beban Emisi; - memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan - melaporkan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan 1. larangan: - membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan; - melakukan pembuangan Emisi non-fugitiue tidak melalui cerobong; - menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau - tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan danlatau ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pemenuhan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha dan/atau Kegiatan mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai: 1. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara; 1. penanggung jawab operasional instalasi pengendalian Pencemaran Udara; dan 1. personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. --- C. Sistem Manajemen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan menerapkan sistem manajemen lingkungan melalui: 1. memiliki komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki kebijakan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara; 1. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; 1. memiliki rencana untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; 1. memiliki sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; 1. menyusun rencana audit internal secara regular atau evaluasi kinerja dan mendokumentasikan hasil audit dan tindak lanjut perbaikannya. D. Periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi. …………………, ………………. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan / kepala instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota (...................................) Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI PEMENUHAN PERSETUJUAN TEKNIS KOP INSTANSI BERITA ACARA VERIFIKASI PEMENUHAN PERSETUJUAN TEKNIS PT. ……. Nomor: BA-..... Pada hari ini, ..... Tanggal ..... Bulan ..... Tahun ..... pukul ..... WIB, di Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Instansi : NIP. : Jabatan : Beserta anggota : Nama NIP Jabatan Secara bersama-sama telah melakukan verifikasi terhadap: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : Telp. / Fax. : E-Mail : Pihak Perusahaan Nama : Jabatan : No. HP : E-Mail : verifikasi dilakukan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Persetujuan Teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan selama pelaksanaan verifikasi disajikan dalam Lampiran Berita Acara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. --- Demikian Berita Acara verifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pihak Perusahaan Kehutanan Lampiran Berita Acara Verifikasi Nomor : BA-..... Tanggal : Berikut ini adalah hasil Verifikasi yang telah dilakukan terhadap data-data teknis perusahaan: Perusahaan : Alamat : Jenis industri : No Persyaratan Kajian Data Validasi Keterangan (7) (8) (9) (10) (11) 1 Jenis produksi dan kapasitas produksi 2 Jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan 3 Jenis dan jumlah bahan penolong yang digunakan 4 Penggunaan Bahan Bakar dan Energi - Batu Bara (ton) - Gas (MMSCFD) - Minyak (Ton) - Biomasa (Ton) - Listrik (MW) 5 Detil Jumlah Sumber Emisi dari Produksi --- - Proses Pembakaran - Proses Non Pembakaran 6 Detil Jumlah Sumber Emisi Penunjang Produksi - Boiler (ton steam) 1. Batu Bara (ton) 1. Gas (MMSCFD) 1. Minyak (Ton) 1. Biomasa (Ton) - Genset (MW) 1. Gas (MMSCFD) 1. Minyak( Ton) 7 Karakteristik Sumber Emisi - Proses Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran - Proses Penunjang Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran 1. Jelaskan sumber Emisi non Pembakaran 8 Penggunaan Alat Pengendali Emisi Jenis sumber Emisi - Partikulat 1. SO2 1. NOx 1. NH3 1. H2S 1. CS2 1. CO 1. HF 1. HCl --- 1. Cl2 1. TRS 1. Logam Berat 1. Organik (VOC, BTEX) 9 Detil desain alat pengendali Emisi input dan output parameter Emisi yang direduksi Jenis sumber Emisi - ESP Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Bag House Filter Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Fabric Filter Parameter operasi: --- 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Cyclone Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Multi Cyclone Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) --- - Wet Scrubber Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - SCR Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - SNCR Parameter operasi: 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) --- 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - FGD 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - FBC 1. temperatur 1. tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Ammonia Scrubbing 1. Temperatur 1. Tekanan 1. efisiensi alat pengendali (dari --- input dan output) 1. sifat Emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 1. kecepatan alir 1. kebutuhan oksigen (sebagai pendinginan alat pengendali Emisi) - Jenis lainnya sebutkan... (contoh combustion modification) 10 Detil penggunaan bahan penunjang alat pengendali ) - Volume dan sumber air yang digunakan alat pengendali Emisi (cth. FGD, wet scrubber). - Banyaknya gypsum yang digunakan untuk penggunaan alat pengendali FGD. - Banyaknya penggunan Urea atau amonia untuk penggunaan alat pengendali SCR. - Sebutkan secara detil penggunaan bahan untuk penunjang alat pengendali Emisi. --- 11 Jenis katalis yang digunakan untuk alat pengendali Emisi (gas). 12 Detil jumlah pemanfaatan sisa panas (waste heat). 13 Tinggi titik penaatan cerobong (m). - Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi dari proses pembakaran. - Jelaskan tinggi sumber Emisi non Pembakaran. - Proses Penunjang. - Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi Pembakaran. - Jelaskan tinggi setiap sumber Emisi non Pembakaran. 14 Diameter cerobong untuk jenis bulat atau panjang dan lebar cerobong untuk cerobong persegi. - Proses Produksi 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran. 1. Jelaskan sumber Emisi nonPembakaran. - Proses Penunjang Produksi. 1. Jelaskan sumber Emisi Pembakaran. 1. Jelaskan sumber Emisi nonPembakaran. 15 Posisi Lubang Sampling setiap --- sumber Emisi . - Sumber Emisi proses produksi. - Sumber Emisi penunjang produksi. 16 Perhitungan kecepatan alir Emisi yang dihasikan. - Setiap sumber Emisi proses Produksi. - Setiap sumber Emisi proses Penunjang Produksi. 17 Sebutkan lokasi titik pemantauan dari sumber Emisi. 18 Perhitungan beban Emisi yang dihasikan. - Proses Produksi. - Proses Penunjang Produksi. 19 Tipe pemantauan Emisi. - Detil bagi sumber Emisi secara manual. - Detil bagi sumber Emisi secara kontinu dan otomatis. 20 Titik koordinat sumber Emisi yang dihasilkan. 21 Lokasi kegiatan berada: - WPPMU (Kelas I, kelas II, kelas III) - Belum ditetapkan kelas WPPMU 22 Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan. 23 Keterangan --- Berdasarkan hasil verifikasi yang terdapat di dalam Berita Acara ini, penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha dinyatakan sesuai/tidak sesuai. 1. Bila dinyatakan sesuai maka akan diterbitkan SLO (Surat Kelayakan Operasional) penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha. 1. Bila dinyatakan tidak sesuai maka penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha diwajibkan memperbaiki persyaratan teknis. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA --- # LAMPIRAN XVIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN FORMAT SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL KOP INSTANSI SURAT KELAYAKAN OPERASI INTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH / ALAT PENGENDALI EMISI PT. …………………. NOMOR: …………………… berdasarkan hasil verifikasi Persetujuan Teknis Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) huruf a, Pasal 201 ayat (4) huruf a, dan/atau Pasal 258 ayat (4) huruf a*, diberikan kelayakan operasi kepada: Nama Badan Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ……………. Nomor Induk Berusaha : ……………. Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau : ……………. Kegiatan Jabatan : ……………. Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau : ……………. Kegiatan No. Telepon : ……………. Alamat email : ……………. …………, … ……… ………… Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Yang Membidangi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan / Kepala Dinas … (Nama Lengkap) --- * pilih kegiatan mana yang akan diberikan SLO Lampiran surat kelayakan operasional Aspek Kelayakan Operasi Keterangan 1. Besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan: - Kapasitas produksi - Bahan baku dan penolong - Konsumsi energi 1. Sumber Emisi dengan karakteristik Emisi yang dihasilkan: - parameter sumber Emisi - proses produksi 1. sumber Emisi Pembakaran 1. sumber Emisi non Pembakaran - proses penunjang 1. sumber Emisi Pembakaran 1. sumber Emisi non Pembakaran 1. Perhitungan neraca massa dengan input bahan baku, proses dan Emisi yang dihasilkan - Penggunaan bahan baku; dan - bahan penunjang; dan - Perhitungan stoikiometri 1. Perhitungan beban Emisi: - laju alir; - waktu operasi; - produksi; dan - dimensi cerobong 1. Simulasi dispersi : - titik sebaran; dan - konsentrasi ambien tertinggi 1. Desain alat pengendali Emisi dengan parameter yang dikendalikan: - Jenis alat pengendali - Kapasitas - Dimensi --- - teknologi alat pengendali Emisi dan prinsip kerja. - layout sumber Emisi 1. Perhitungan efisiensi (kinerja alat pengendali) dengan desain terpasang 1. Nilai mutu Emisi dengan acuan Baku Mutu Emisi: - Acuan parameter Baku Mutu Emisi spesifik atau kajian - Tata cara pemantauan - Frekuensi pemantauan 1. Proses produksi dengan produksi senyatanya 1. Konsumsi energi dengan Ton Oil Equivalent (TOE): - Batu bara - Minyak - Gas - Biomass - Biodiesel 1. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan - Rencana pengelolaan 1. Pengelolaan Emisi sumber tidak bergerak 1. Pengelolaan Emisi fugitif 1. Pengelolaan udara ambien, kebisingan, kebauan dan getaran 1. kesesuaian perhitungan beban Emisi: - laju alir; - waktu operasi; - produksi; dan - dimensi cerobong - Rencana pemantauan sumber Emisi tidak bergerak: 1. Jenis pemantauan: - Manual - Otomatis dan terus – menerus 1. Frekuensi pemantauan - Proses (setiap 3 bulan atau 6 bulan) - Pendukung proses (setiap 3 tahun --- (khusus Genset), 1 tahun, dan 6 bulan) 1. Menggunakan laboratorium pengujian yang teregistrasi dan terakreditasi 1. kesesuaian sistem manajemen lingkungan dengan pelaksanaan pengelolaan Pencemaran Udara 1. Sistem manajemen lingkungan dengan pelaksanaan pengelolaan Pencemaran Udara: - Dokumen perencanaan - Dokumen Standar Operasional dan Prosedur (SOP) - Dokumen pengendalian mutu dan jaminan mutu 1. Kompetensi sumber daya manusia dalam pengendalian Pencemaran Udara: - Penanggungjawab alat Pengendali Emisi - Penanggungjawab pengendalian Pencemaran Udara Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA