TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan
mengenai standar perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak
lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan
perundang-undangan.
1. Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah
standar yang ditetapkan sebagai acuan bagi Usaha
---
dan/atau Kegiatan tertentu untuk pencegahan
pencemaran lingkungan.
1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai
dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu
Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta
termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan
dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan
dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai
prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.
1. Penapisan Secara Mandiri adalah penapisan yang
dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan untuk menentukan kelengkapan
permohonan Persetujuan Teknis.
1. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu
wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai
tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
1. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
1. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada
---
atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam air.
1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
1. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya
zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara
Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
1. Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari
kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya
ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai
potensi Pencemaran Udara.
1. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara
maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan
ke dalam Udara Ambien.
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan
yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera
yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical
salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.
1. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut
SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan
mengenai standar perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan:
- pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan
- pembuangan Emisi.
AIR LIMBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-**
UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau
pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki:
- Persetujuan Teknis; dan
- SLO.
**(2) Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air**
Limbah meliputi:
- pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
- pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
- pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
- pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah;
dan
- pembuangan Air Limbah ke Laut.
---
Bagian Kedua
Persetujuan Teknis
Pasal 4
Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan pembuangan dan/atau
pemanfaatan Air Limbah harus melakukan:
- Penapisan Secara Mandiri; dan
- permohonan Persetujuan Teknis.
Pasal 5
**(1) Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf a dilakukan untuk menentukan
kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa:
- kajian teknis; atau
- Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah.
**(2) Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Baku Mutu Air Limbah; dan/atau
- standar teknologi.
**(3) Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan**
rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
- wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun
kajian teknis; atau
- wajib memenuhi Standar Teknis yang Ditetapkan
oleh Pemerintah, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan menyusun dokumen pemenuhan
standar teknis.
**(4) Dalam hal Standar Teknis yang Ditetapkan oleh**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
tersedia, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
menyusun kajian teknis.
**(5) Tata cara Penapisan Secara Mandiri tercantum dalam**
