Langsung ke konten

TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN

PERMENLHK No. 5 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 1. Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah standar yang ditetapkan sebagai acuan bagi Usaha --- dan/atau Kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan. 1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 1. Penapisan Secara Mandiri adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis. 1. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 1. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan. 1. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada --- atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. 1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 1. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 1. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 1. Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. 1. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien. 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 1. Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu. 1. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan: - pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan - pembuangan Emisi. AIR LIMBAH Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-** UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: - Persetujuan Teknis; dan - SLO. **(2) Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air** Limbah meliputi: - pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan; - pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu; - pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu; - pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan - pembuangan Air Limbah ke Laut. --- Bagian Kedua Persetujuan Teknis

Pasal 4

Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah harus melakukan: - Penapisan Secara Mandiri; dan - permohonan Persetujuan Teknis.

Pasal 5

**(1) Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf a dilakukan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa: - kajian teknis; atau - Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah. **(2) Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - Baku Mutu Air Limbah; dan/atau - standar teknologi. **(3) Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan** rencana Usaha dan/atau Kegiatan: - wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis; atau - wajib memenuhi Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis. **(4) Dalam hal Standar Teknis yang Ditetapkan oleh** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun kajian teknis. **(5) Tata cara Penapisan Secara Mandiri tercantum dalam**