Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMENLHK No. 25 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan sesuai dengan tujuan organisasi. 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP-AP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang dijalankan oleh organisasi pemerintah. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Kepala Unit Organisasi adalah pimpinan unit kerja pemilik kegiatan pada Proses Bisnis pada tiap level.

Pasal 2

(1) Setiap unit organisasi lingkup Kementerian harus menyusun Proses Bisnis. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi tata hubungan kerja dalam melaksanakan setiap kegiatan.

Pasal 3

(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan memenuhi ketentuan: a. definitif; b. urutan; c. pelanggan atau pengguna layanan; d. nilai tambah; e. keterkaitan; f. fungsi silang; g. sederhana representatif; dan h. konsensus subyektif. (2) Ketentuan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun secara bertahap. (2) Tahapan penyusunan Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. mengidentifikasi ruang lingkup organisasi yang akan dipetakan berdasarkan mandat dari visi, misi, dan tujuan; b. mengidentifikasikan fungsi berdasarkan analisis dokumen pendukung dan analisis visi, misi, dan tujuan; c. pembuatan pedoman; d. sosialisasi dan pendampingan teknis; e. verifikasi dan validasi; f. sinkronisasi; g. penyusunan dan penetapan Proses Bisnis; dan h. distribusi.

Pasal 5

(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun menggunakan metode level. (2) Metode level sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Proses Bisnis: a. level 0; b. level 1; c. level 2; d. level 3; dan e. level 4. (3) Untuk efektivitas penerapan Proses Bisnis, setiap unit eselon I lingkup Kementerian harus membuat SOP-AP berdasarkan Proses Bisnis level 4, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) SOP-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Tinggi Madya.

Pasal 6

(1) Proses Bisnis level 0 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan dalam peta Proses Bisnis. (2) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan peta Proses Bisnis Level 1 sampai dengan level 4. (3) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan Level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi fungsi: a. planologi kehutanan dan tata lingkungan; b. konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. pengelolaan hutan lestari; e. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; f. pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun; g. pengendalian perubahan iklim; h. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; i. penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; j. penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; k. standarisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; l. dukungan manajemen; m. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas; n. dukungan substansi teknis lainnya; dan o. sekretariat.

Pasal 8

(1) Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh setiap unit eselon I sesuai dengan kewenangannya. (2) Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

(1) Penerapan peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Pengoordinasian peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. menyimpan 1 (satu) set peta Proses Bisnis induk sebagai file induk dari sistem ketatalaksanaan organisasi; dan b. melakukan monitoring secara rutin sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi harus melakukan evaluasi terhadap Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, Kepala Unit Organisasi dapat mengusulkan usulan perubahan Proses Bisnis yang telah ditetapkan. (2) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terjadinya perubahan arah strategis yaitu visi, misi, dan strategi yang berdampak pada atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran unit organisasi; b. adanya kebutuhan atau dorongan internal maupun dari masyarakat untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik; c. hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Proses Bisnis; d. adanya usulan atau inisiatif perubahan yang datang dari unit organisasi; dan/atau e. adanya tindak lanjut dari hasil evaluasi atas implementasi peta Proses bisnis. (4) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1911), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY