Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMENLHK No. 25 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 3. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 4. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 5. Data Keuangan adalah Data yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 6. Data Utama adalah Data yang dikumpulkan berdasarkan bisnis proses utama, manajerial, dan pendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mendukung terlaksananya tugas dan fungsi pada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. 7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 11. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA. 13. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Koordinator adalah unit kerja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas pada bidang data pada unit pimpinan tinggi madya. 15. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 16. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 17. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi Pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data. 19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 20. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 22. Unit Pimpinan Tinggi Madya adalah unit kerja pada sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan, dan jabatan lain yang setara eselon I pada lingkup Kementerian. 23. Unit Pimpinan Tinggi Pratama adalah unit kerja pada biro, sekretariat direktorat jenderal, direktorat, sekretariat inspektorat jenderal, inspektorat, sekretariat badan, kepala pusat, dan jabatan lain yang setara eselon II pada lingkup Kementerian.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis pada Kementerian, dalam pengelolaan dan pengembangan Data lingkungan hidup dan kehutanan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis Data dan prinsip Satu Data INDONESIA; b. penyelenggara tata kelola Satu Data INDONESIA; c. partisipasi dan kerja sama; d. sumber daya Satu Data INDONESIA lingkungan hidup dan kehutanan; e. pembinaan, penilaian kepatuhan, monitoring dan evaluasi; dan f. pendanaan.

Pasal 4

(1) Jenis Data pada Kementerian meliputi Data: a. kesekretariatan; b. planologi kehutanan dan tata lingkungan; c. konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; e. pengelolaan hutan lestari; f. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; g. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; h. pengendalian perubahan iklim; i. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; j. penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; k. pengawasan; l. penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; m. standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; dan n. data lain yang diperlukan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Data Geospasial; b. Data Statistik; c. Data Keuangan; dan d. Data lainnya. (3) Bentuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. digital; dan b. cetak. (4) Ketentuan mengenai tata kelola Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilaksanakan berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA sebagai berikut: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pasal 6

(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disusun oleh Kementerian. (2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian kepada Pembina Data tingkat pusat untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Standar Data. (3) Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan.

Pasal 7

(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun oleh Kementerian. (2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian kepada Pembina Data tingkat pusat untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Metadata. (3) Metadata yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai struktur dan format yang baku.

Pasal 8

(1) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. konsisten sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Pasal 9

Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditentukan sesuai hasil kesepakatan dalam pembahasan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.

Pasal 10

Penyelenggara tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian terdiri atas: a. Produsen Data; b. Koordinator; dan c. Walidata.

Pasal 11

Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diselenggarakan oleh Unit Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas: a. melaksanakan pengumpulan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan menyimpan Data; b. menyusun rancangan daftar Data; c. menyusun rancangan Data Prioritas; d. menyusun rancangan Standar Data; e. menyusun rancangan Metadata; f. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; g. melaksanakan standar Interoperabilitas Data; dan h. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Produsen Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Koordinator. (3) Produsen Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data dan Menteri.

Pasal 13

(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan Unit Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di setiap Unit Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Biro Umum; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; g. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; h. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; i. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; j. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; k. Sekretaris Inspektorat Jenderal; l. Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan m. Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 14

Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. MENETAPKAN Data Utama lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya; b. menyusun Standar Data dan Metadata lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya dan mengusulkan kepada Walidata; c. melaksanakan standar Interoperabilitas Data; d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sudah ditetapkan oleh Walidata; e. melaksanakan sosialisasi Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi atau Data Induk berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA; f. melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan kinerja Produsen Data Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya; g. melakukan pemantauan kinerja proses pendataan, kepatuhan, dan kelengkapan Data sesuai bidang Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya. h. melakukan penetapan, koordinasi, pembinaan, dan pemantauan kinerja pengolah Data dan validator bidang; i. melakukan verifikasi Data; j. melakukan validasi Data; dan k. melakukan analisis pelaksanaan tugas Koordinator di bawah koordinasi Walidata.

Pasal 15

Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian.

Pasal 16

Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas: a. menyusun dan menentukan daftar Data, Data Prioritas, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk, interoperabilitas yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. melakukan penyebarluasan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; c. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, rancangan Data Prioritas, dan rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA yang bersumber dari Produsen Data; d. mengoordinasikan pengelolaan Data Utama; e. melakukan penyimpanan Data; f. melakukan pembatasan akses Data; g. menganalisis dan menyajikan Data; h. melakukan pelayanan Data; i. menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data; j. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; k. berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Walidata di kementerian/lembaga lainnya, dan Walidata di instansi daerah; l. menyediakan dan melakukan pengelolaan sistem teknologi informasi Portal Satu Data lingkup Kementerian; m. melakukan pembinaan teknis pengelolaan Data, pemantauan, dan evaluasi yang dilakukan oleh Produsen Data; n. melakukan penilaian kepatuhan terhadap Unit Pimpinan Tinggi Madya; dan o. melakukan reviu penyelenggaraan Satu Data secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k, Walidata berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat melalui Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (2) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. daftar Data yang akan dikumpulkan oleh Produsen Data pada tahun selanjutnya; b. daftar Data Kementerian yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya; c. rencana aksi Satu Data INDONESIA; d. Kode Referensi dan Data Induk; e. instansi pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk; f. calon Pembina Data untuk Data lainnya; g. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; h. permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data INDONESIA; dan i. melaksanakan tata kelola Satu Data INDONESIA yang diatur dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. (2) Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan lembaga negara dan/atau badan. (3) Mekanisme kerja tata kelola penyelenggaraan Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan c. saran dan evaluasi; (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara tertulis maupun media elektronik melalui Produsen Data. (4) Selain melalui Prosuden Data, partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui Walidata.

Pasal 20

(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Walidata dapat berkerja sama dengan pihak: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan e. pihak lainnya yang terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, kecuali dalam hal Data yang menjadi objek kerja sama telah tersedia dalam Portal Satu Data INDONESIA Kementerian. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan Data; b. penerimaan Data; dan/atau c. pertukaran Data. (4) Penyediaan Data, penerimaan Data, dan/atau pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melalui infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (5) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian. (2) Pelaksana tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya ditunjuk atau ditetapkan oleh Koordinator sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi oleh Produsen Data, Koordinator, dan Walidata.

Pasal 23

(1) Kementerian bertanggung jawab terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan, serta pendidikan formal dan/atau non formal.

Pasal 24

(1) Tata kelola Satu Data lingkup Kementerian harus didukung dengan ketersediaan teknologi informasi. (2) Teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian. (3) Produsen Data atau Koordinator dalam menyediakan teknologi informasi harus berkoordinasi dengan Walidata. (4) Ketentuan mengenai teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

Pembinaan, penilaian kepatuhan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh: a. Walidata; dan b. Koordinator.

Pasal 26

(1) Walidata bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap Koordinator. (2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. koordinasi dan sosialisasi pengalokasian anggaran dalam kegiatan Satu Data; c. koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan Data di seluruh unit kerja Kementerian sesuai dengan kebijakan dan prinsip Satu Data; dan d. koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja Produsen Data.

Pasal 27

(1) Walidata melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data tahun berikutnya.

Pasal 28

(1) Koordinator bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap Produsen Data dan unit kerja Kementerian. (2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. koordinasi; b. sosialisasi; dan c. bimbingan teknis pengelolaan Satu Data.

Pasal 29

(1) Koordinator melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data oleh Produsen Data dan unit kerja Kementerian. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Koordinator menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walidata.

Pasal 30

Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. kerja sama tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian yang sudah ada, dinyatakan masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. permohonan kerja sama tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian yang belum ditandatangani, prosesnya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata kelola Data lingkup Kementerian selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO