Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMENLHK No. 24 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 3. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 4. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 6. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 7. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrator; c. Jabatan Pengawas; d. Jabatan Fungsional; dan e. Jabatan Pelaksana. (3) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga terdapat jabatan lainnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c memiliki Kelas Jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, serta ayat (3) memiliki Kelas Jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan pada keputusan pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas didasarkan pada keputusan pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. (3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan pada: a. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional; b. Keputusan pengangkatan melalui penyetaraan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional; atau c. Keputusan kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional.

Pasal 4

(1) Kelas Jabatan menjadi dasar perhitungan pembayaran tunjangan kinerja. (2) Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dialihkan menjadi pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Kelas Jabatan Fungsional lebih rendah dari kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Kelas Jabatan disetarakan dengan Kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang sebelumnya diduduki; dan b. dalam hal Kelas Jabatan Fungsional lebih tinggi dari kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Kelas Jabatan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kelas Jabatan Fungsional. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 585), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY