Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON

PERMENLHK No. 21 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit Emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. 2. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 3. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 4. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu. 5. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun. 6. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment) adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi. 7. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. 8. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon. 9. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi. 10. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang yang menguntungkan. 11. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 12. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 13. Tata Laksana Penerapan NEK adalah keseluruhan sistem penyelenggaraan kegiatan pencapaian NDC yang mencakup kegiatan pencapaian NDC yang dilakukan melalui tata laksana NEK, penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. 14. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. 15. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada Sektor atau kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi. 16. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya. 17. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 18. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE-GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 19. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. 20. Pungutan atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. 21. Perdagangan Langsung adalah Perdagangan Karbon yang dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon. 22. Perdagangan Karbon Lintas Sektor adalah Perdagangan Karbon antar Sektor dan/atau Sub Sektor yang berbeda. 23. Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan. 24. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. 25. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di INDONESIA. 26. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 27. Sumber Daya adalah sarana pendukung implementasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk mencapai target NDC. 28. Validasi adalah proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 29. Verifikasi adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan Sumber Daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam SRN PPI. 30. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya. 31. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 32. Sub Sektor adalah sub Sektor yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 33. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor. 34. PTBAE bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam Periode Penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha. 35. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh SPE-GRK. 36. Periode Penaatan adalah periode yang ditetapkan oleh Menteri Terkait untuk mengukur ketaatan Pelaku Usaha dalam menurunkan Emisi GRK sesuai dengan Batas Atas Emisi GRK atau target yang telah ditetapkan. 37. Verifikator adalah pihak ketiga independen yang mendapat sertifikasi oleh lembaga Verifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan Verifikasi dalam penyelenggaraan NEK. 38. Validator adalah pihak ketiga independen yang telah mendapat sertifikasi oleh lembaga Validasi yang terakreditasi oleh komite akreditasi nasional untuk melakukan Validasi dalam penyelenggaraan NEK. 39. Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism yang selanjutnya disingkat CDM adalah mekanisme penurunan Emisi GRK dalam rangka kerja sama negara Annex I dengan negara non-Annex I sebagaimana diatur dalam Protokol Kyoto. 40. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 41. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. 42. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian Perubahan Iklim. 43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 44. Menteri Terkait adalah menteri yang menjadi koordinator pada Sektor atau penanggung jawab pada Sub Sektor dalam Tata Laksana Penerapan NEK.

Pasal 2

(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK. (2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor. (3) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. energi; b. limbah; c. proses industri dan penggunaan produk; d. pertanian; e. kehutanan; dan/atau f. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pembangkit; b. transportasi; c. bangunan; d. limbah padat; e. limbah cair; f. sampah; g. industri; h. persawahan; i. peternakan; j. perkebunan; k. kehutanan; l. pengelolaan gambut dan mangrove; dan/atau m. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi energi.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. (2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan atas Karbon; dan/atau d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 4

(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui: a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon luar negeri. (2) Dalam melakukan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan: a. sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon; b. menyediakan cadangan pengurangan emisi (buffer); dan c. berbentuk SPE-GRK untuk Perdagangan Karbon lintas Sektor. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Perdagangan Karbon luar negeri harus memenuhi ketentuan: a. dilakukan setelah Menteri Terkait MENETAPKAN dan menyampaikan rencana dan strategi pencapaian terkait NDC pada Sektor dan Sub Sektor kepada Menteri; b. telah mencapai target NDC pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor untuk Perdagangan Karbon luar negeri; dan c. mendapat otorisasi dari Menteri.

Pasal 5

(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Emisi; dan b. Offset Emisi GRK. (2) Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bursa karbon; dan/atau b. Perdagangan Langsung.

Pasal 6

(1) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sektor; atau b. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sub Sektor. (2) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. kriteria umum, paling sedikit memuat: 1. disagregasi Baseline Emisi GRK Sektor atau Sub Sektor tahunan; 2. disagregasi target pengurangan emisi nasional Sektor atau Sub Sektor tahunan; dan 3. hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa emisi aktual pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor; b. kriteria khusus terkait Perdagangan Emisi, paling sedikit memuat: 1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor; 2. sasaran Perdagangan Emisi; 3. strategi Perdagangan Emisi dalam negeri dan Perdagangan Emisi luar negeri; 4. periode waktu Perdagangan Emisi; 5. Periode Penaatan pengukuran kinerja; dan 6. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda; dan c. kriteria khusus terkait Offset Emisi GRK, paling sedikit memuat: 1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor; 2. sasaran Offset Emisi GRK; 3. penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha; 4. penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha; 5. periode Offset Emisi GRK; 6. Periode Penaatan pengukuran kinerja pengurangan Emisi GRK; 7. strategi perdagangan Offset Emisi GRK dalam dan luar negeri paling sedikit mencakup potensi dan tata waktu perdagangan Offset Emisi GRK; dan 8. harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda. (3) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. (4) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk uji kepatutan atas Perdagangan Emisi dan sebagai acuan dalam Offset Emisi GRK oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan penyisihan sejumlah Unit Karbon sebagai pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC akibat Perdagangan Karbon yang dilakukan sepanjang tahun sebelum tahun 2030. (2) Penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sebesar 0-5% (nol sampai lima persen) dari SPE- GRK, untuk Offset Emisi GRK dalam negeri; b. paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari SPE-GRK, untuk Offset Emisi GRK luar negeri; dan c. paling rendah 20% (dua puluh persen) dari SPE- GRK, untuk Offset Emisi GRK luar negeri diluar ruang lingkup NDC. (3) Besaran penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. (4) Besaran penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah secara periodik berdasarkan evaluasi hasil laporan capaian target NDC tahunan terverifikasi. (5) Dalam hal terdapat cadangan atau sisa cadangan, dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya setelah target NDC Sektor, Sub Sektor, dan sub Sub Sektor tercapai selama 2 (dua) tahun berturut-turut untuk selanjutnya dapat dilakukan Perdagangan Karbon. (6) Pengembalian cadangan atau sisa cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui mekanisme SRN PPI.

Pasal 8

Tata cara Perdagangan Karbon Sektor atau Sub Sektor ditetapkan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 9

(1) Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui PTBAE. (2) Penetapan PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan paling sedikit: a. nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK Sub Sektor atau sub Sub Sektor; dan b. berdasarkan peta jalan Perdagangan Karbon. (3) Menteri Terkait MENETAPKAN PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) PTBAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menjadi dasar Menteri Terkait dalam penetapan PTBAE- PU. (2) Penetapan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. usulan Pelaku Usaha; atau b. penetapan langsung. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengajuan permohonan PTBAE-PU kepada Menteri Terkait oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan informasi dan rencana usaha. (4) Informasi dan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. emisi aktual usaha dan kegiatan sesuai dengan karakteristik Sektor dan Sub Sektor dalam periode tertentu; dan b. rencana kegiatan yang rendah emisi dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (5) Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN PTBAE-PU dengan ketentuan: a. mempertimbangkan hasil telaahan terhadap informasi dan rencana usaha; b. MENETAPKAN PTBAE-PU dengan nilai sama dengan Batas Atas Emisi GRK atau dengan kuota emisi yang nilainya lebih kecil dari Batas Atas Emisi GRK; dan c. akumulasi Batas Atas Emisi GRK yang dialokasikan pada Pelaku Usaha tidak melebihi nilai PTBAE. (6) Penetapan langsung PTBAE-PU oleh Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan kriteria: a. emisi aktual 1 (satu) periode; dan b. akumulasi Batas Atas Emisi GRK yang dialokasikan pada Pelaku Usaha tidak melebihi nilai PTBAE Sub Sektor atau sub Sub Sektor

Pasal 11

PTBAE-PU yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait dapat diperdagangkan pada awal Periode Penaatan melalui Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pelaku Usaha melakukan pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan dengan menggunakan metodologi yang: a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau c. disepakati oleh negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change. (2) Berdasarkan hasil pengukuran emisi aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha menyusun laporan pelaksanaan PTBAE-PU yang memuat paling sedikit: a. pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan; dan b. pengukuran sisa Batas Atas Emisi GRK pada saat Periode Penaatan dengan melakukan pengurangan antara nilai Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi dengan emisi aktual. (3) Laporan pelaksanaan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator untuk menjamin mutu data hasil emisi aktual dan memastikan jumlah sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan. (4) Verifikator menyampaikan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaku Usaha. (5) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit: a. emisi aktual berada di atas PTBAE-PU; atau b. emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU. (6) Sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan: a. Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU; atau b. penyimpanan. (7) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah tahun penaatan. (8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi tidak dapat diperdagangkan kembali.

Pasal 13

(1) Dalam hal emisi aktual berada di atas PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, Pelaku Usaha harus melakukan pengimbangan. (2) Pengimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan membeli Unit Karbon dari Pelaku Usaha lain. (3) Dalam hal emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, Unit Karbon dapat diperdagangkan dalam negeri antar Pelaku Usaha dalam Sub Sektor atau sub Sub Sektor yang memiliki Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang sama. (4) Dalam hal emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK. (5) Pelaku Usaha yang memiliki SPE-GRK dapat melakukan Perdagangan Karbon dalam negeri, luar negeri, atau lintas Sektor.

Pasal 14

(1) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang: a. tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK; b. surplus emisi, dalam hal hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah target dan Baseline Emisi GRK yang ditetapkan; atau c. defisit emisi, dalam hal hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah Baseline Emisi GRK yang ditetapkan. (2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya MENETAPKAN Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi. (3) Penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaku usaha dapat menjual surplus emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada pihak lain. (5) Dalam hal terjadi defisit emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha dapat melakukan pengimbangan atas selisih emisi dengan membeli dari Pelaku Usaha yang memiliki surplus emisi.

Pasal 15

(1) Dalam melakukan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pelaku Usaha menyusun DRAM. (2) DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Validasi oleh Validator. (3) Hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha mencatatkan DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan pada SRN PPI.

Pasal 16

(1) Pelaku Usaha menyusun laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim setiap Periode Penaatan. (2) Laporan hasil pelaksanaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator. (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha mencatatkan laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada SRN PPI.

Pasal 17

(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Direktur Jenderal membentuk tim MRV untuk melakukan penelaahan akhir. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi, laporan hasil Verifikasi, DRAM, dan laporan hasil Validasi yang dicatatkan pada SRN PPI. (3) Berdasarkan hasil telaahan tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan SPE-GRK.

Pasal 18

(1) Menteri Terkait dapat melakukan kerja sama Perdagangan Karbon luar negeri untuk menghasilkan hasil capaian pengurangan Emisi GRK dalam rangka pencapaian target NDC pada Sub Sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Sebagian hasil capaian penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke negara mitra kerja sama luar negeri sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan mempertimbangkan: a. dalam rangka membantu negara berkembang dalam mencapai target NDC dan peningkatan ambisi; b. biaya pengurangan emisi pada Sektor yang terlibat (abatement cost); dan c. kinerja penurunan emisinya berada di bawah target emisi yang ditetapkan. (3) Dalam hal terdapat kondisi Perdagangan Karbon luar negeri yang tidak mengganggu tercapainya target NDC, dilakukan pengaturan khusus Perdagangan Karbon luar negeri termasuk dalam bentuk kerja sama investasi yang harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar dalam SRN PPI; b. tidak ada transfer Unit Karbon ke NDC negara lain; c. tidak ada klaim atas hasil penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. tidak dikaitkan dengan target penurunan emisi mitra kerja sama luar negeri. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan protokol Perdagangan Karbon luar negeri oleh Menteri.

Pasal 19

Pemindahan hasil capaian penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. mendapat persetujuan dan otorisasi dari Menteri; b. usaha dan/atau kegiatan berikut kinerja penurunan emisi wajib dicatatkan dalam SRN PPI; c. penyesuaian pencatatan (corresponding adjustment) dilakukan saat transfer pertama di sistem registri internasional di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change dan juga dicatat dalam SRN PPI untuk kesesuaian pencatatan di keduanya; d. Sektor atau Sub Sektor sebagai obyek kerja sama dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bermitra; e. hanya menggunakan GRK dalam satuan ton karbon dioksida equivalen (CO2e) dan sejalan dengan NDC; f. membayar segala pembiayaan dan pungutan berdasarkan keputusan sesuai dengan keputusan Internasional dibawah Persetujuan Paris; g. berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dapat mengalokasikan biaya dan kegiatan untuk kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim; h. menyusun laporan awal, informasi tahunan, dan informasi reguler atas hasil kerja sama; i. kinerja penurunan emisi dihitung berdasarkan Baseline Emisi GRK dan target capaian NDC pada Sub Sektor pertahun dan telah dilakukan penilaian oleh tim ahli yang ditunjuk oleh sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change; dan j. mematuhi persyaratan lain sesuai dengan keputusan konferensi para pihak Persetujuan Paris dan konferensi Perubahan Iklim.

Pasal 20

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan kerja sama Perdagangan Karbon dengan Pelaku Usaha di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung pencapaian target NDC dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan bagi kedua negara. (3) Hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh mitra kerja sama di luar negeri untuk memenuhi NDC setelah mendapat otorisasi dari Menteri.

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan Perdagangan Karbon luar negeri melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, Menteri membentuk designated national authority. (2) Designated national authority sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan telaahan terhadap usulan kerja sama luar negeri yang diusulkan dari Menteri Terkait; b. melakukan telaahan terhadap laporan hasil pelaksanaan kerja sama luar negeri untuk penerbitan SPE-GRK; c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk persetujuan kerja sama luar negeri; d. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan otorisasi pemindahan hak atas karbon ke luar negeri; dan e. melaporkan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kerja sama luar negeri kepada badan pengawas di bawah Persetujuan Paris. (3) Designated national authority sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sebagai national focal point untuk United Nations Framework Convention on Climate Change. (4) Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama luar negeri, para pihak menyusun dokumen rancangan proyek. (5) Dokumen rancangan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Validasi oleh designated operational entities. (6) Designated operational entities sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakreditasi oleh badan pengawas di bawah Persetujuan Paris. (7) Laporan hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama luar negeri yang disusun para pihak dilakukan Verifikasi oleh designated operational entities. (8) Laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan reviu oleh tim ahli yang ditunjuk oleh badan pengawas di bawah Persetujuan Paris.

Pasal 22

Ketentuan Perdagangan Karbon luar negeri melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Persetujuan Paris.

Pasal 23

(1) Perdagangan Karbon dapat dilakukan lintas Sektor. (2) Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perdagangan Karbon Lintas Sektor luar negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon Lintas Sektor dalam negeri. (3) Perdagangan Karbon Lintas Sektor luar negeri sebagaimana dimakud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal target pengurangan Emisi GRK Sub Sektor dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim telah tercapai. (4) Perdagangan Karbon Lintas Sektor dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kuota Perdagangan Karbon Lintas Sektor yang ditetapkan Menteri Terkait. (5) Penetapan kuota Perdagangan Karbon Lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan: a. pengutamaan Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor yang bersangkutan; b. biaya pengurangan emisi pada Sektor yang terlibat (abatement cost); c. metodologi pembuktian kinerja Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor yang terlibat; d. hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Tata Laksana Penerapan NEK pada setiap tahun; dan e. perbandingan capaian pengurangan emisi dengan target NDC pada tahun berjalan.

Pasal 24

(1) Untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan Pasal 20 ayat (1), Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan proposal dan rancangan perjanjian kerja sama Perdagangan Karbon. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan telaahan terhadap proposal dan rancangan perjanjian kerja sama Perdagangan Karbon dengan melibatkan Menteri Terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Menteri mengembalikan permohonan kepada Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Menteri menerbitkan persetujuan kerja sama luar negeri dalam Perdagangan Karbon.

Pasal 25

(1) Menteri memberikan otorisasi terhadap perpindahan Unit Karbon ke luar negeri. (2) Untuk memperoleh otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan: a. SPE-GRK yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal; atau b. sertifikat pengurangan emisi yang telah diterbitkan oleh lembaga penerbit sertifikat lainnya yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan telaahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Menteri mengembalikan permohonan kepada Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (5) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Menteri menerbitkan otorisasi.

Pasal 26

Persetujuan perjanjian kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Perdagangan Karbon melalui bursa karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon; b. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/atau c. administrasi transaksi karbon. (2) Bursa karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengenai Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon. (3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terhubung dengan bursa karbon internasional. (4) Pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon. (6) Perdagangan Karbon melalui bursa karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha. (2) Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun pedoman umum yang memuat: a. pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.

Pasal 29

Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan: a. hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau b. hasil verifikasi atas konservasi atau peningkatan cadangan karbon, yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 30

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan pada lingkup: a. internasional; b. nasional; dan c. provinsi. (2) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.

Pasal 31

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dari: a. internasional kepada pemerintah pusat; atau b. internasional kepada pemerintah daerah provinsi atas persetujuan pemerintah pusat. (2) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja dari internasional kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan kepada negara maju atau lembaga donor internasional. (4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, pemerintah pusat dan pemerintah negara maju atau lembaga donor internasional melakukan perjanjian kerja sama pengurangan Emisi GRK pada Sektor atau Sub Sektor tertentu. (5) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja dari internasional kepada pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan usulan kepada pemerintah pusat. (6) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, pemerintah pusat memberikan persetujuan melalui pembuatan perjanjian kerja sama pengurangan Emisi GRK pada Sektor atau Sub Sektor tertentu. (7) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan konvensi sidang Perubahan Iklim nasional (COP United Nation Framework Convention on Climate Change) Sektor terkait.

Pasal 32

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilakukan dari pemerintah pusat dapat memberikan kepada pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat. (2) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat. (3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja setelah ditanda tangani perjanjian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan melalui BPDLH setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 33

(1) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada lingkup nasional, dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang maritim dan investasi; dan b. pada lingkup provinsi, dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan disusun dalam bentuk laporan. (3) Laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Terkait atau gubernur sesuai kewenangannya kepada Menteri.

Pasal 34

(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengaturan manfaat meliputi: a. penerima manfaat, meliputi: 1. kementerian/lembaga; 2. pemerintah daerah; 3. Pelaku Usaha; dan 4. masyarakat; dan b. mekanisme pembagian manfaat. (2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk: a. kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai Sektor dan/atau Sub Sektor; dan/atau b. kegiatan pendukung, terdiri atas: 1. peningkatan kapasitas institusi; 2. peningkatan Sumber Daya manusia; 3. penguatan kebijakan; 4. penelitian dan pengembangan; dan/atau 5. penciptaan kondisi pemungkin (enabling condition) lainnya. (3) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV; b. penyaluran pendanaan dilakukan oleh BPDLH kepada penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan c. capaian kinerja pengurangan Emisi GRK tercatat di dalam SRN PPI untuk mengakses penyaluran pendanaan. (4) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH. (5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV. (6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim MRV mempertimbangkan: a. kontribusi pada kinerja pengurangan Emisi GRK, manfaat selain karbon, dan/atau kegiatan pendukung terkait dengan kinerja; b. ketersediaan dan kesiapan operasional perangkat pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk pengurangan Emisi GRK; dan c. kontribusi terhadap pencapaian target NDC. (7) Pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI. (8) Dalam pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan penilaian terhadap proposal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup.

Pasal 35

(1) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan: a. kandungan karbon; b. potensi emisi karbon; c. jumlah emisi karbon; dan/atau d. kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan atas Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.

Pasal 36

(1) Menteri MENETAPKAN mekanisme lain penyelenggaraan NEK sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Dalam MENETAPKAN mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus berkoordinasi dengan Menteri Terkait.

Pasal 37

(1) Menteri Terkait dapat mengusulkan mekanisme lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) kepada Menteri. (2) Usulan mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. kajian kebijakan terkait mekanisme baru penyelenggaraan NEK; dan b. usulan proposal memuat ruang lingkup, tujuan, kondisi saat ini, potensi pasar dan perkiraan manfaat ekonomi dan sosial, mekanisme, jenis penerimaan negara serta dukungan pencapaian target NDC.

Pasal 38

Pengukuran, pelaporan, dan Verifikasi penyelenggaraan NEK dilakukan terhadap pelaksanaan: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; dan c. mekanisme penyelenggara NEK lainnya.

Pasal 39

(1) Pelaku Usaha dan/atau pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai pelaksana NEK harus melakukan: a. penyusunan dokumen perencanaan; dan b. laporan hasil pelaksanaan. (2) Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data umum pelaksana NEK; b. pengukuran emisi terhadap Baseline Emisi GRK; c. pengukuran target penurunan Emisi GRK dan Serapan GRK; dan d. kebutuhan Sumber Daya keuangan, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Validasi untuk pengendalian mutu. (4) Hasil laporan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan NEK. (5) Pelaksanaan Validasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan hasil pelaksanaan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan Verifikasi untuk penjaminan mutu. (7) Laporan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan b. capaian penurunan Emisi GRK dengan membandingkan antara besaran Emisi GRK atau serapan aktual dengan target penurunan Emisi GRK.

Pasal 40

(1) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (6) dilakukan oleh Validator dan Verifikator. (2) Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; b. memiliki kompetensi sebagai Validator dan Verifikator capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam rangka NEK; dan c. tidak memiliki konflik kepentingan berupa keterlibatan langsung ataupun tidak langsung dalam pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (3) Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan kualifikasi: a. memiliki sertifikat sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA di bidang Validasi dan Verifikasi pengurangan Emisi GRK; b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam menangani isu Perubahan Iklim dan mekanisme penyelenggaraan NEK; c. memiliki bukti pendidikan formal di bidang Perubahan Iklim dan/atau pendidikan formal terkait dengan Perubahan Iklim; dan/atau d. memiliki sertifikat pelatihan di bidang Perubahan Iklim. (4) Validator dan Verifikator harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) kualifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mencukupi, Validasi, dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI. (6) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) kualifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 41

(1) Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan hasil pelaksanaan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) disampaikan kepada Verifikator. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan ketentuan: a. kriteria kelayakan yang ditetapkan dalam metodologi yang digunakan telah dipenuhi dengan baik; b. akurasi dan kredibilitas data yang digunakan dalam pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. tidak terdapat pendaftaran ganda di mekanisme sertifikasi lain; dan d. tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan dan pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui laporan yang paling sedikit memuat: a. ringkasan tentang proses dan ruang lingkup Verifikasi; b. ringkasan tentang hasil Verifikasi dan tingkat keyakinan yang diputuskan; c. rincian tentang anggota tim Verifikasi, tenaga ahli teknis, dan peninjau yang terlibat, serta peran masing dalam kegiatan Verifikasi dan rincian personil yang melakukan peninjauan lapangan; d. temuan hasil tinjauan data sekunder (desk review) dan tinjauan lapangan; dan e. tanggal pembuatan laporan. (4) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan ketidaksesuaian, penyelenggara NEK harus melengkapi dokumen sesuai rekomendasi Verifikator. (5) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan kesesuaian, Verifikator menerbitkan pernyataan capaian pengurangan Emisi GRK kepada penyelenggara NEK. (6) Penyelenggara NEK harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil Verifikasi diterima. (7) Jangka waktu yang diperlukan dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan bagi penyelenggara NEK dalam melengkapi data untuk klarifikasi.

Pasal 42

(1) Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. (2) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. (3) Pencatatan penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup data dan informasi: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan atas Karbon; dan d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Pencatatan penyelenggaraan NEK dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. Validasi laporan perencanaan; dan c. Verifikasi laporan hasil pelaksanaan. (5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

Menteri Terkait dapat melakukan interaksi dan/atau bagi- pakai antara sistem data dan informasi berbasis web pada kementerian/lembaga masing-masing dengan SRN PPI.

Pasal 44

(1) Penyelenggara NEK yang terlibat dalam mekanisme Perdagangan Emisi mencatatkan: a. kementerian/lembaga terkait mencatatkan: 1. peta jalan Perdagangan Emisi oleh Menteri Terkait; 2. PTBAE pada saat diterbitkan; dan 3. data Pelaku Usaha yang menerima PTBAE-PU; dan b. Pelaku Usaha mencatatkan: 1. data Pelaku Usaha yang memuat informasi: a) deskripsi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan; b) identitas Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang akan digunakan dalam registri; dan c) proposal penerbitan PTBAE-PU. 2. PTBAE-PU; 3. hasil transaksi PTBAE-PU; 4. rencana monitoring dan evaluasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; 5. hasil capaian pengurangan emisi pada Periode Penaatan pengukuran atas PTBAE-PU; 6. hasil Verifikasi oleh Verifikator; 7. SPE-GRK; 8. perpindahan SPE-GRK dalam negeri maupun luar negeri; dan 9. perpindahan hasil capaian pengurangan emisi sesama pemilik PTBAE-PU. (2) Bursa karbon yang terlibat dalam mekanisme Perdagangan Emisi mencatatkan: a. transfer pertama Unit Karbon baik dalam negeri maupun luar negeri; dan b. transfer terakhir Unit Karbon pada akhir tahun untuk perdagangan PTBAE-PU, hasil capaian penurunan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK.

Pasal 45

(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri menyusun laporan Perdagangan Emisi tahunan. (2) Laporan Perdagangan Emisi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perpindahan Unit Karbon dalam negeri dari PTBAE- PU, hasil capaian penurunan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK; b. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri saat dilakukan pencatatan penyesuaian (corresponding adjustment); c. Sumber Daya Perubahan Iklim dari Perdagangan Emisi; dan d. hasil total pengurangan Emisi GRK dari Perdagangan Emisi. (3) Laporan Perdagangan Emisi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan ke dalam SRN PPI.

Pasal 46

(1) Penyelenggara NEK yang melaksanakan mekanisme Offset Emisi GRK harus mencatatkan: a. kementerian/lembaga terkait mencatatkan: 1. peta jalan Offset Emisi GRK oleh Menteri Terkait; dan 2. penetapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK; b. gubernur mencatatkan: 1. peta jalan Offset Emisi GRK sesuai dengan kewenangannya pada Sektor NDC; dan 2. penetapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK; c. bupati/wali kota mencatatkan: 1. peta jalan Offset Emisi GRK sesuai dengan kewenangannya pada Sektor NDC: dan 2. penerapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK; dan d. Pelaku Usaha Offset Emisi GRK mencatatkan: 1. data Pelaku Usaha yang memuat inforrmasi: a) deskripsi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan; b) identitas Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang akan digunakan dalam registri; dan c) proposal penerbitan PTBAE-PU; 2. laporan hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada setiap periode pengukuran, pelaporan, dan Verifikasi; 3. hasil Validasi oleh Validator; 4. hasil Verifikasi oleh Verifikator; 5. jumlah SPE-GRK yang dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK; 6. perpindahan SPE-GRK dalam negeri; 7. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri saat transfer pertama; dan 8. hasil Perdagangan Langsung SPE-GRK;. (2) Operator bursa karbon yang terlibat dalam mekanisme Offset Emisi GRK mencatatkan: a. perdagangan Offset Emisi GRK di bursa karbon untuk transfer pertama SPE-GRK baik dalam negeri maupun luar negeri; dan b. perdagangan Offset Emisi GRK di bursa karbon pada transaksi akhir, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah SPE-GRK diterbitkan.

Pasal 47

(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Menteri menyusun laporan Offset Emisi GRK tahunan. (2) Laporan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perpindahan SPE-GRK dalam negeri; b. perpindahan SPE-GRK saat transfer pertama ke luar negeri melalui pencatatan penyesuaian (corresponding adjusment); c. perpindahan SPE-GRK ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama; d. Sumber Daya Perubahan Iklim dari mekanisme Offset Emisi GRK; dan e. total pengurangan Emisi GRK dari mekanisme Offset Emisi GRK. (3) Laporan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan ke dalam SRN PPI.

Pasal 48

(1) Penyelenggara NEK yang melaksanakan mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja harus mencatatkan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil Pembayaran Berbasis Kinerja pada SRN PPI. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. Baseline Emisi GRK atau tingkat rujukan emisi paling tinggi yang dapat dilakukan; b. target pengurangan emisi; c. dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; e. laporan Validasi dan laporan Verifikasi; dan f. hasil Pembayaran Berbasis Kinerja.

Pasal 49

(1) Dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil: a. Mitigasi Perubahan Iklim menjadi bagian dari capaian target NDC; b. Verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau c. Verifikasi atas konservasi atau peningkatan cadangan karbon. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. batas atas emisi atau tingkat acuan emisi (reference level) yang dilakukan pada Sektor atau Sub Sektor, dan nilainya berada di bawah target pengurangan emisi pada Sektor atau Sub Sektor bersangkutan; b. strategi nasional memuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk menurunkan Emisi GRK sampai dengan tahun 2030; c. safeguard yang ditujukan sebagai rencana pencegahan dampak negatif yang terjadi; dan d. menggunakan metodologi yang: 1. ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan/atau 2. ditetapkan Badan Standarisasi nasional. (3) Dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 50

(1) Pelaksanaan Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan pencatatan dalam SRN PPI. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan Menteri menyusun laporan tahunan penyelenggaraan NEK dari mekanisme Pungutan atas Karbon.

Pasal 51

Pencatatan dan pelaporan mekanisme lainnya pada SRN PPI paling sedikit memuat: a. data penyelenggara NEK; b. Baseline Emisi GRK dan target penurunan Emisi GRK yang ditetapkan Menteri Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; c. PTBAE; d. PTBAE-PU; e. DRAM; f. laporan hasil monitoring pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; g. hasil capaian pengurangan Emisi GRK; h. laporan hasil Validasi oleh Validator; i. laporan hasil Verifikasi oleh Verifikator; j. penerbitan SPE-GRK; dan k. perpindahan Unit Karbon.

Pasal 52

(1) Penyelenggara NEK melakukan pencatatan Unit Karbon dalam registri karbon. (2) Pencatatan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil capaian emisi berada di atas PTBAE-PU atau hasil capaian emisi berada di bawah PTBAE-PU; b. SPE-GRK; dan c. hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja. (3) Pencatatan hasil capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi tentang: a. penerbitan SPE-GRK dan PTBAE-PU; b. perpindahan Unit Karbon dalam negeri; c. perpindahan Unit Karbon ke luar negeri saat transfer pertama di SRN oleh Menteri; d. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh dengan cara menjumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan Unit Karbon dari PTBAE-PU dan hasil capaian pengurangan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK yang transfer pertama ke luar negeri; e. perpindahan Unit Karbon atau sertifikat pengurangan emisi saat transfer pertama ke luar negeri melalui sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian; f. transfer pertama bursa karbon baik dalam negeri maupun luar negeri; dan g. hasil akhir untuk Perdagangan Emisi PTBAE-PU maupun SPE-GRK di bursa karbon. (4) Pencatatan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. data pemegang SPE-GRK; b. kinerja pengurangan emisi pada setiap periode pengukuran, pelaporan, dan verifikasi; c. jumlah SPE-GRK yang dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK; d. perpindahan SPE-GRK dalam negeri; e. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri dicatat saat transfer pertama di SRN PPI; f. hasil Perdagangan Langsung SPE-GRK pada akhir tahun; g. perpindahan SPE-GRK saat transfer pertama ke luar negeri ke sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian; h. perpindahan SPE-GRK ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama, diikuti pencatatan saat transfer pertama di sistem registri internasional; dan i. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh jumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK, Offset Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK ke negara maupun mitra kerja sama di luar negeri. (5) Pencatatan hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi: a. kinerja pengurangan Emisi GRK; b. insentif yang diterima dari Pembayaran Berbasis Kinerja; dan c. insentif yang diterima dari manfaat selain karbon.

Pasal 53

(1) Penerbitan, pengalihan, dan penggunaan SPE-GRK dan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dicatat dalam akun operasional registri karbon SRN PPI yang sesuai. (2) Akun operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh penyelenggara NEK yang menerima penerbitan SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU.

Pasal 54

(1) Penerbitan SPE-GRK dan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang telah digunakan oleh penyelenggara NEK dipindahkan oleh Direktur Jenderal ke akun pembatalan di dalam registri karbon SRN PPI. (2) Akun pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam informasi paling sedikit memuat: a. jumlah SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU yang digunakan; b. tujuan penggunaan; dan c. pihak yang menggunakan SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU dalam hal pengguna bukan pemilik akun operasional yang menjadi asal SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU.

Pasal 55

Ketentuan mengenai keamanan data dalam penyelenggaraan SRN PPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) SRN PPI menyediakan Informasi Publik mengenai penyelenggaraan NEK. (2) Informasi Publik dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. grafik; b. tabel; dan c. peta sebaran aksi dan Sumber Daya Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim. (3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan NEK; b. informasi terkait kegiatan dan/atau usaha yang menyelenggarakan NEK termasuk peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon; c. dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan laporan ketercapaian NDC tahunan melalui penyelenggaraan NEK; d. laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK; dan/atau e. informasi tentang kelompok tenaga ahli di bidang Perubahan Iklim (roster of experts). (4) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diumumkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melalui SRN PPI.

Pasal 57

Terhadap pelaksanaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 masyarakat dapat berperan serta: a. memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Publik terkait NEK; b. memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau pelaporan terkait penyelenggaraan NEK kepada Menteri dan/atau Menteri Terkait melalui forum pengaduan baik secara daring dan luring; c. memperoleh informasi tentang partisipasi dalam penyelenggaraan NEK; dan d. memperoleh informasi terkait pembagian manfaat (benefit sharing) dalam penyelenggaraan NEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Sertifikasi pengurangan emisi digunakan dalam penyelenggaraan NEK. (2) Sertifikasi pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai alat untuk: a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK; b. Perdagangan Karbon; c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. kompensasi Emisi GRK; dan e. bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan yang berwawasan lingkungan untuk mendapatkan pembiayaan dari skema bond dan sukuk. (3) Kegiatan pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK yang dapat diusulkan untuk memperoleh SPE-GRK berasal dari Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi senyawa: a. karbon dioksida (CO2); b. metana (CH4); c. dinitro oksida (N2O); d. hidrofluorokarbon (HFCs); e. perfluorokarbon (PFCs); f. sulfur heksafluorida (SF6); dan g. senyawa lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Setiap SPE-GRK yang diterbitkan mewakili pengurangan Emisi GRK atau peningkatan penyerapan GRK yang setara dengan 1 (satu) ton karbon dioksida equivalen (CO2e).

Pasal 59

(1) Dalam melaksanakan sertifikasi pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan tim MRV. (3) Tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan telaahan usulan penerbitan sertifikat penurunan emisi INDONESIA. (4) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan SPE-GRK.

Pasal 60

(1) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) harus memenuhi ketentuan yang meliputi: a. pengurangan Emisi GRK dan kinerja dari sisa PTBAE-PU harus nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor dan dilaporkan; b. pengurangan Emisi GRK dan kinerja dari sisa PTBAE-PU dihasilkan dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan dari rencana kegiatan yang rendah dan/atau Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tidak dapat didaftarkan sebagai kredit karbon dalam skema yang lain; dan d. transparan, akurat, konsisten, komprehensif, dan komparabel. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan SPE-GRK dari Offset Emisi GRK harus memenuhi persyaratan: a. menyusun DRAM; b. berlokasi di INDONESIA; c. durasi proyek dan Periode Penaatan pengukuran hasil capaian pengurangan Emisi GRK sesuai dengan karakteristik Sektor; d. dicatatkan dalam SRN PPI; e. sesuai dengan ketentuan: 1. panduan panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change terbaru; 2. standar internasional atau standar nasional INDONESIA; dan 3. peraturan perundang-undangan; f. menggunakan metodologi yang: 1. ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 2. ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau 3. disetujui oleh United Nations Framework Convention on Climate Change; g. melakukan publikasi dan konsultasi publik; dan h. berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Pasal 61

(1) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilakukan pada: a. kinerja dari sisa PTBAE-PU; dan b. kinerja pengurangan Emisi GRK. (2) Penerbitan SPE-GRK untuk kinerja dari sisa PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran di SRN PPI; b. memiliki rencana kegiatan yang rendah emisi dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. pelaporan hasil pelaksanaan PTBAE-PU oleh Pelaku Usaha; d. Verifikasi oleh Verifikator; e. penerbitan kinerja sisa PTBAE-PU dalam bentuk SPE-GRK. (3) Penerbitan SPE-GRK dari kinerja pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran di SRN PPI; b. perencanaan dan penyusunan DRAM; c. Validasi DRAM oleh Validator; d. pelaksanaan dan pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; e. Verifikasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim oleh Verifikator; dan f. penerbitan SPE-GRK dan pencatatan di SRN PPI.

Pasal 62

(1) Penyelenggara NEK mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK kepada Direktorat Jenderal melalui SRN PPI dengan melampirkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (2) Permohonan penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. data pemohon; b. laporan monitoring, evaluasi, pelaksanaan Offset Emisi GRK dan Perdagangan Emisi; c. laporan Validasi oleh Validator; d. laporan Verifikasi oleh Verifikator; dan e. jumlah SPE-GRK yang diminta.

Pasal 63

(1) Penyelenggara NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus membuat perencanaan dan menyusun DRAM. (2) Penyusunan DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. penjelasan tentang Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang diusulkan; b. penerapan metodologi yang telah disetujui oleh tim panel metodologi GRK; c. perhitungan penurunan Emisi GRK; d. analisis dampak lingkungan; e. Sumber Daya Perubahan Iklim; f. riwayat perbaikan DRAM; g. struktur pelaksanaan pemantauan; h. proses konsultasi publik yang telah dilakukan serta hasil yang diperoleh; i. daftar pustaka; dan j. lampiran pendukung. (3) DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 64

(1) DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan Validasi oleh Validator. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak DRAM diterima Validator. (3) Hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan kelayakan aksi untuk didaftarkan sebagai Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

Pasal 65

(1) Penyelenggara NEK menyusun laporan hasil pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (2) Laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan diterima. (4) Hasil Verifikasi disampaikan kepada penyelenggara NEK untuk dicatat dalam SRN PPI. (5) Validasi dan Verifikasi penerbitan SPE-GRK disusun berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 66

(1) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, penyelenggara NEK dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Menteri Terkait dan melakukan telaahan melalui tim MRV. (3) Dalam hal hasil telaahan tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan SPE-GRK. (4) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil penelaahan diterima dan dinyatakan sesuai. (5) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK yang merupakan penerimaan negara bukan pajak. (6) Besaran dan/atau komponen tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dicatatkan dengan menggunakan kode unik yang dapat ditelusuri melalui akun penyelenggara NEK yang bersangkutan di dalam SRN PPI.

Pasal 68

(1) Sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lain dapat dinyatakan setara dengan SPE-GRK setelah dilakukan kerja sama saling pengakuan dengan Menteri. (2) Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Perdagangan Karbon luar negeri. (3) Pengelolaan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tindakan: a. saling membuka informasi penggunaan standar MRV; b. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional dan/atau standar nasional INDONESIA; c. pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/atau standar nasional INDONESIA; d. membuat dan melaksanakan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition); dan e. mempublikasikan sertifikasi yang diakui kedua belah pihak di SRN PPI.

Pasal 69

(1) Informasi penggunaan standar MRV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a memuat: a. informasi mengenai prinsip dan persyaratan, standar dan/atau pendekatan yang digunakan dalam melakukan perhitungan Baseline Emisi GRK; b. informasi mengenai pemantauan Emisi GRK, Validasi, dan Verifikasi; c. standar kompetensi Validator atau Verifikator; dan d. sistem pencatatan dan penelusuran atau registri. (2) Penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b merujuk pada: a. metodologi yang diakui oleh panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change; dan b. hasil Validasi dan Verifikasi yang dilakukan oleh Validator dan Verifikator terakreditasi di tingkat internasional.

Pasal 70

(1) Dalam melakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Menteri sebagai ketua bidang NEK dan NDC dalam komite pengarah dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja untuk menyusun bahan kebijakan dan kriteria penilaian kesesuaian. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas usulan kerja sama saling pengakuan dan melaporkan hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/atau standar nasional INDONESIA. (4) Berdasarkan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan kerja sama saling pengakuan yang dipublikasikan di dalam SRN PPI.

Pasal 71

(1) Penyelenggara NEK yang berasal dari luar negeri harus mencatatkan SPE-GRK yang akan dimasukkan dalam skema kerja sama saling pengakuan dan data pendukungnya dalam SRN PPI. (2) Sertifikat penurunan Emisi GRK yang berasal dari luar negeri dan telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam Perdagangan Karbon dalam negeri. (3) Dalam hal terjadi kerja sama saling pengakuan maka kedua belah pihak mengunggah dokumen kerja sama ke dalam sistem registri masing-masing untuk akuntabilitas dan keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 72

(1) Dalam melaksanakan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal. (2) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar negara dan/atau antar skema sertifikasi. (3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Pengelolaan dana atas Perdagangan Karbon meliputi: a. pengelolaan dana oleh BPDLH; b. pungutan dan penggunaan dana hasil Perdagangan Karbon, dan Pungutan atas Karbon; dan c. tata cara pembagian manfaat. (2) Pengelolaan dana oleh BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahap: a. penghimpunan; b. pemupukan; dan c. penyaluran dana.

Pasal 74

(1) Pengelolaan dana penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a berupa dana hasil dari Perdagangan Karbon. (2) Dana hasil dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pungutan atas: a. transaksi Perdagangan Karbon; dan b. jasa penerbitan SPE-GRK. (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk kepada pola penyusunan rencana strategis bisnis terkait dengan pengendalian Emisi GRK dalam pencapaian NDC. (4) Pengelolaan dana dan pembagian manfaat penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Pungutan dari Perdagangan Karbon dikenakan atas: a. transaksi dari SPE-GRK; b. transaksi dari PTBAE-PU dalam Perdagangan Karbon; dan c. jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPDLH. (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan prioritas utama untuk pengendalian Emisi GRK dalam pencapaian NDC. (4) Jenis dan besaran pungutan dari Perdagangan Karbon pada Sektor atau Sub Sektor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

Pungutan dana dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 digunakan untuk kegiatan paling sedikit: a. peningkatan pelayanan; b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

Pasal 77

(1) Penyaluran dana hasil Perdagangan Karbon yang dikelola oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan kepada: a. menteri/lembaga yang melaksanakan Perdagangan Karbon; dan/atau b. pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan bursa karbon. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Terkait. (3) Selain penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penyaluran melalui proporsi bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dana hasil Perdagangan Karbon dapat digunakan oleh BPDLH untuk mempercepat pelaksanaan Perdagangan Karbon. (5) Penggunaan dana hasil Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.

Pasal 78

(1) Menteri dan Menteri Terkait dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan NEK. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah daerah provinsi; b. pemerintah daerah kabupaten/kota; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. (3) Peningkatan partisipasi para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan informasi; b. peningkatan kapasitas; dan/atau c. apresiasi dan penghargaan.

Pasal 79

(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. Tata Laksana Penerapan NEK; b. peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon; c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, Sektor, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha; e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan; f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; g. nilai bukan karbon, termasuk biodiversitas, pariwisata, nilai air dan jasa lingkungan lainnya; dan h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau media non elektronik.

Pasal 80

(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf b dilakukan melalui bimbingan teknis. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. Inventarisasi Emisi GRK; b. kemampuan penurunan Emisi GRK; c. upaya peningkatan ketahanan iklim; dan/atau d. penyediaan Sumber Daya Perubahan Iklim.

Pasal 81

Apresiasi dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c dapat berupa materiel atau non materiel.

Pasal 82

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dilakukan oleh: a. Menteri, untuk pemantauan dan evaluasi nasional; b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor; dan c. gubernur dan bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 83

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 disusun dalam laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor disusun oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dan disampaikan kepada Menteri; dan/atau b. laporan hasil pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dan disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah.

Pasal 84

(1) Menteri menyusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kinerja pengurangan Emisi GRK dari mekanisme Perdagangan Karbon; b. kinerja pengurangan Emisi GRK dari Pembayaran Berbasis Kinerja; c. kinerja pengurangan Emisi GRK dari Pungutan atas Karbon; d. kinerja pengurangan Emisi GRK dari mekanisme NEK lainnya; e. total kinerja pengurangan emisi dari penyelenggaraan NEK; dan f. pemantauan dan evaluasi SRN PPI. (3) Penyampaian laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dapat digunakan sebagai: a. bahan penyusunan dokumen komunikasi nasional Perubahan Iklim; b. bahan penyusunan dokumen pemutakhiran data 2 (dua) tahunan Perubahan Iklim (biennial updated report/biennial transparency report); dan/atau c. bahan penyusunan kebijakan pengendalian Perubahan Iklim nasional.

Pasal 85

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY