Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEREDARAN HASIL HUTAN KAYU YANG TERCANTUM DALAM APENDIKS CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disebut CITES adalah konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.
2. Hasil Hutan Kayu adalah benda hayati berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari kawasan hutan atau areal penggunaan lain yang tumbuh alami dan/atau hasil budi daya.
3. Hasil Hutan Kayu Apendiks CITES yang selanjutnya disebut HHK Apendiks CITES adalah Hasil Hutan Kayu yang termasuk dalam HHK Apendiks CITES beserta produk turunannya.
4. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
5. Pengambilan HHK Apendiks CITES adalah kegiatan memperoleh HHK Apendiks CITES dengan cara menebang atau memanen dari kawasan hutan atau areal penggunaan lain.
6. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
7. Dokumen Angkutan adalah dokumen legalitas untuk pengangkutan atau peredaran HHK Apendiks CITES dalam negeri dan luar negeri.
8. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah Dokumen Angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.
9. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SATS-DN adalah dokumen peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk dalam negeri.
10. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah dokumen peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk luar negeri.
Pasal 2
(1) Apendiks CITES meliputi:
a. apendiks I;
b. apendiks II;
c. apendiks III;
(2) Apendiks I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daftar di dalam CITES yang memuat jenis Hasil Hutan Kayu yang telah terancam punah.
(3) Apendiks II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar di dalam CITES yang memuat jenis Hasil Hutan Kayu yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah jika perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
(4) Apendiks III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar di dalam CITES yang memuat jenis Hasil Hutan Kayu yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
Pasal 3
Perdagangan internasional HHK Appendiks CITES apendiks I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang berasal dari habitat hanya diperkenankan untuk kepentingan nonkomersial tertentu dengan izin khusus.
Pasal 4
(1) HHK Apendiks CITES bersumber dari kawasan hutan atau areal penggunaan lain.
(2) Selain bersumber pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) HHK Apendiks CITES dapat berasal dari hasil lelang.
(3) HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi HHK Apendiks CITES yang telah masuk dalam Appendiks II CITES dan Appendiks III CITES.
Pasal 5
(1) Pemanfaatan HHK Apendiks CITES dilaksanakan berdasarkan kuota pengambilan.
(2) Kuota pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rekomendasi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Pasal 6
(1) Kuota pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan persediaan atau stok
HHK Apendiks CITES secara nasional yang bersumber dari:
a. rencana penebangan atau pemanenan dalam rencana kerja tahunan pemegang perizinan berusaha;
b. laporan pemenuhan bahan baku industri dan laporan produksi pemegang perizinan berusaha pengolahan Hasil Hutan Kayu;
c. hasil inventarisasi potensi di hutan hak oleh dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
d. data dari unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan/atau
e. dokumen kajian lainnya yang menjelaskan pemanfaatan secara berkelanjutan (non detriment finding).
(2) Persediaan atau stok HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan.
Pasal 7
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem menyampaikan kuota pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Sekretariat CITES.
Pasal 8
Peredaran HHK Apendiks CITES terdiri atas:
a. peredaran dalam negeri; dan
b. peredaran luar negeri.
Pasal 9
(1) Peredaran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan peredaran HHK Apendiks CITES untuk kepentingan pemanfaatan di wilayah INDONESIA.
(2) Peredaran HHK Apendiks CITES dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES.
Pasal 10
(1) Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa:
a. Surat keterangan sahnya hasil hutan;
b. Nota angkutan; atau
c. Nota perusahaan.
(2) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.
(3) Nota angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen angkutan yang digunakan dan menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil hutan tertentu.
(4) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen angkutan yang digunakan dan menyertai pengangkutan kayu olahan selain kayu gergajian, veneer, dan serpih dari dan/atau ke industri primer.
(5) Selain dokumen angkutan HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Surat angkutan lelang; atau
b. Surat angkutan kayu rakyat.
(6) Tata cara peredaran dan penerbitan dokumen angkutan HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Pasal 11
(1) Peredaran luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan peredaran HHK Apendiks CITES untuk kepentingan pemanfaatan ke luar negeri.
(2) Peredaran HHK Apendiks CITES luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES.
(3) Selain dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peredaran HHK Apendiks CITES luar negeri juga harus dilengkapi dokumen V-legal atau Lisensi Flegt.
(4) Peredaran HHK Apendiks CITES luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk mengedarkan HHK Apendiks CITES luar negeri untuk tujuan komersial.
Pasal 12
(1) Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa SATS-LN.
(2) SATS-LN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(3) Persyaratan untuk menerbitkan dokumen SATS-LN peredaran luar negeri HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES dalam negeri pemohon;
b. rekapitulasi mutasi atau asal-usul HHK Apendiks CITES pemohon; dan
c. rekomendasi kepala unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(4) Tata cara peredaran dan penerbitan dokumen SATS-LN HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Pasal 13
(1) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dimaksudkan untuk memastikan asal-usul HHK Apendiks CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan berasal dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.
(2) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh:
a. dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
b. unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari; dan
c. unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(3) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan polisi kehutanan.
(3) Hasil pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem setiap 6 (enam) bulan, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 15); dan
b. Izin Pengedar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/Kpts-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1613/Kpts-II/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/KPTS-IV/2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
