Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN

PERMENLHK No. 19 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang selanjutnya disingkat BPSKL adalah UPT yang menyelenggarakan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.

Pasal 2

(1) BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 3

(1) BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan pengelolaan perhutanan sosial; b. pemetaan konflik tenurial kawasan hutan; c. pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal; d. fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial; e. fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial; f. fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial; g. pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan; h. penetapan pendamping perhutanan sosial; i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial; j. fasilitasi pendampingan perhutanan sosial; k. penyediaan data dan informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; l. pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan m. penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 4

(1) Struktur organisasi BPSKL terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 6

Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, fasilitasi kemitraan lingkungan, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.

Pasal 7

Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kepala BPSKL menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPSKL.

Pasal 11

Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 18

(1) Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 19

Pejabat administrator dan pengawas pada BPSKL di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY