Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat BPKHTL adalah UPT yang menyelenggarakan pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pasal 2
(1) BPKHTL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BPKHTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 3
(1) BPKHTL mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKHTL menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas,
dan pemetaan kawasan hutan;
b. pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
d. penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;
e. pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
f. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
g. penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan;
h. penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan;
i. pelaksanaan verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
j. fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
k. pelaksanaan pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah;
l. pelaksanaan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah;
m. pelaksanaan diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah; dan
n. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1) Struktur organisasi BPKHTL terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan;
c. Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BPKHTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penataan batas, rekonstruksi batas dan pemetaan kawasan hutan;
inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan; penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu.
Pasal 7
Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan; inventarisasi hutan skala nasional di wilayah; pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan; verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah; dan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah;
dan diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah.
Pasal 8
Pada BPKHTL dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKHTL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional.
(3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Kepala BPKHTL menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPKHTL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPKHTL harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPKHTL.
Pasal 12
Kepala BPKHTL harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
Pasal 13
Setiap unsur di lingkungan BPKHTL dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPKHTL maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan BPKHTL harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntablilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
(1) Kepala BPKHTL merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 20
Pejabat administrator dan pengawas pada BPKHTL di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) BPKHTL terdiri atas 22 (dua puluh dua) balai.
(2) Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BPKHTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja BPKHTL dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada balai pemantapan kawasan hutan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 203), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
