Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Lingkungan Hidup adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
2. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan Penyuluhan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Penyuluhan Lingkungan Hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.
4. Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jumlah dan jenjang jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup yang diperlukan oleh suatu unit kerja penyuluhan lingkungan hidup untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
5. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara secara vertikal, horizontal, maupun diagonal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan serta
persyaratan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja pada setiap instansi pemerintah.
6. Volume Kegiatan adalah volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun.
7. Waktu Penyelesaian Volume adalah waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun.
8. Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan adalah waktu yang dibutuhkan oleh Penyuluh Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan setiap butir kegiatan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
12. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
b. penentuan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
c. pembinaan dan evaluasi Formasi Jabatan Fungsional
Penyuluh Lingkungan Hidup.
Pasal 3
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan pada tingkat:
a. pusat; dan
b. daerah.
(2) Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli pertama;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli muda; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli madya.
Pasal 4
(1) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar:
a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
dan
b. Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
(3) Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi;
b. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi; dan
c. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan/atau
d. penataan personil lingkup unit organisasi.
Pasal 5
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi kegiatan;
b. penghitungan Volume Kegiatan; dan
c. pemetaan jabatan.
(3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 6
(1) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi inventarisasi terhadap:
a. unsur;
b. sub unsur; dan
c. butir kegiatan, dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. tugas pokok unit organisasi;
b. rencana strategis;
c. rencana kerja; dan
d. kebutuhan unit organisasi.
(3) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Hasil inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai dasar penghitungan Volume Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil penghitungan Volume Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penghitungan Waktu Penyelesaian Volume pada seluruh kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penghitungan Waktu Penyelesaian Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Waktu
Penyelesaian Butir Kegiatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Penghitungan Waktu Penyelesaian Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil penghitungan Waktu Penyelesaian Volume pada seluruh kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pimpinan unit organisasi memperoleh jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(2) Penghitungan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan untuk:
a. nilai setelah koma kurang dari 50 (lima puluh), maka nilai sebelum koma tetap; atau
b. nilai setelah koma lebih besar atau sama dengan nilai 50 (lima puluh), maka nilai sebelum koma ditambahkan 1 (satu) angka nilai.
(3) Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam Peta Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui kedudukan dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan yang dituangkan dalam Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk tingkat pusat; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian daerah untuk tingkat daerah.
(2) Berdasarkan hasil penetapan penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. tingkat pusat, Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara; dan
b. tingkat daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian daerah mengajukan permohonan kepada Instansi
Pembina, untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan Peta Jabatan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada sekretaris jenderal Kementerian.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil penetapan penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur dengan ditembuskan kepada Instansi Pembina.
(2) Permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 12
Berdasarkan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Pasal 13
(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk tingkat pusat; dan
b. pimpinan unit kerja di daerah yang membidangi Penyuluhan Lingkungan Hidup, untuk tingkat daerah.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
b. instrumen penyusunan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
(4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan monitoring dan evaluasi pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada sekretaris jenderal Kementerian.
Pasal 14
Pendanaan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
