Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

PERMENLHK No. 15 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Wana Lestari adalah penghargaan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah, dan badan usaha atas prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas dan menjadi teladan dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan. 4. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah PNS dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 5. Manggala Agni adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 6. Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. 7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PNS tertentu dalam lingkup instansi lingkungan hidup dan kehutanan pusat dan daerah yang oleh UNDANG-UNDANG diberikan wewenang khusus penyidikan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 8. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. 9. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKS adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. 10. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara INDONESIA yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. 11. Kader Konservasi Alam yang selanjutnya disingkat KKA adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam secara sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat. 12. Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi, atau prestasi di bidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem. 13. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan adalah perorangan, kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, atau koperasi masyarakat setempat yang mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi dengan pemanfaatan utamanya untuk memberdayakan masyarakat. 14. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah lembaga desa yang mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi untuk kesejahteraan desa. 15. Pengelola Hutan Adat adalah masyarakat hukum adat yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah dan melakukan pengelolaan hutan adat yang berada di wilayah adatnya. 16. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 17. Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disebut Pengelola KHDTK adalah pengelola kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta religi dan budaya. 18. Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat Pemegang PBPHH adalah pemegang perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil hutan. 19. Dinas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan lingkungan hidup dan kehutanan. 20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Penghargaan Wana Lestari diberikan berdasarkan kategori. (2) Kategori Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyuluh Kehutanan PNS; b. Polhut; c. PKSM; d. PKS; e. KTH; f. KKA; g. KPA; h. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; i. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa; j. Manggala Agni; k. PPLH; l. PPNS; m. Pengelola Hutan Adat; n. MPA; o. Pengelola KHDTK; dan p. Pemegang PBPHH. (3) Pelaksanaan pemberian Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan.

Pasal 3

Calon penerima Penghargaan Wana Lestari harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus.

Pasal 4

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling singkat 3 (tiga) tahun kecuali untuk kategori PPLH dan MPA; c. berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan; dan d. belum pernah menjadi penerima penghargaan pemenang pertama, kedua, dan ketiga lomba dan apresiasi wana lestari tingkat nasional dalam kategori yang sama.

Pasal 5

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk setiap kategori diatur dengan ketentuan: a. Penyuluh Kehutanan PNS, dengan ketentuan untuk: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional penyuluh kehutanan secara terus-menerus paling singkat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan 2. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. Polhut, dengan ketentuan: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional Polhut secara terus- menerus paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; 2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3. memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional Polhut yang masih berlaku; c. PKSM, dengan ketentuan: 1. telah ditetapkan menjadi PKSM oleh Dinas paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 2. secara swadaya menggerakkan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. PKS, dengan ketentuan: 1. telah ditetapkan oleh pelaku usaha sebagai PKS; 2. telah melaksanakan tugas sebagai PKS/ memberdayakan masyarakat paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 3. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. KTH, dengan ketentuan: 1. memiliki nomor registrasi KTH dari Dinas; 2. didirikan paling singkat 3 (tiga) tahun; 3. memiliki kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan 4. telah berhasil memberdayakan masyarakat melalui usaha kegiatan kelompok; f. KKA, dengan ketentuan: 1. telah mengikuti pendidikan KKA; 2. memiliki surat keputusan dan/atau nomor anggota penetapan sebagai KKA; 3. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; 4. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan 5. memiliki kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA; g. KPA, dengan ketentuan: 1. bernaung di bawah perguruan tinggi, sekolah menengah atas/sederajat, dan organisasi kepemudaan/keagamaan; 2. mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga sebagai organisasi pecinta alam; 3. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan 4. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; h. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, dengan ketentuan: 1. memiliki kelembagaan kelompok/gabungan kelompok/koperasi sesuai ketentuan yang berlaku; 2. memiliki keputusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; 3. memiliki rencana kerja kegiatan; dan 4. memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan; i. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, dengan ketentuan: 1. mempunyai susunan pengurus lembaga desa; 2. telah menjalankan pengelolaan hutan desa paling singkat 2 (dua) tahun; 3. memiliki rencana kerja kegiatan; dan 4. memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan; j. Manggala Agni, dengan ketentuan: 1. telah bekerja sebagai Manggala Agni pada daerah operasi Manggala Agni paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 2. menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan; k. PPLH, dengan ketentuan: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPLH secara terus-menerus paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; dan 2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. PPNS, dengan ketentuan: 1. PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPNS secara terus-menerus paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan 2. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; m. Pengelola Hutan Adat, dengan ketentuan: 1. diakui dan ditetapkan keberadaan serta haknya sebagai masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah; 2. memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan status hutan adat; dan 3. melakukan kegiatan dalam pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kearifan lokalnya; n. MPA, dengan ketentuan: 1. telah menjadi anggota MPA paling singkat 2 (dua) tahun; 2. ditetapkan oleh instansi pusat maupun daerah yang bertanggung jawab dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan 3. menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan; o. Pengelola KHDTK, dengan ketentuan: 1. melaksanakan kewajiban sebagai pengelola KHDTK; 2. memiliki rencana pengelolaan KHDTK jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; 3. memiliki organisasi dan susunan pengelola KHDTK dengan uraian tugas yang jelas; dan 4. melaksanakan kegiatan pengelolaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan KHDTK, kerjasama pengelolaan KHDTK, pemanfaatan hutan pada areal KHDTK, pembangunan prasarana dan sarana pendukung KHDTK, serta pelaporan pengelolaan KHDTK; dan p. Pemegang PBPHH, dengan ketentuan: 1. memiliki kinerja produksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari kapasitas izin yang dimiliki dan tertib melakukan pelaporan melalui sistem informasi rencana pemenuhan bahan baku pengolahan hasil hutan; 2. menggunakan bahan baku kayu budi daya baik dari hutan rakyat maupun areal perhutanan sosial dan memiliki sertifikat legalitas kayu; 3. melakukan pembinaan terhadap mitra sumber bahan baku; dan 4. memiliki inovasi produk.

Pasal 6

(1) Penghargaan Wana Lestari untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat: a. provinsi; dan b. nasional. (2) Penghargaan Wana Lestari untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan pada tingkat nasional.

Pasal 7

Pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan: a. pemberitahuan; b. penjaringan peserta; c. penilaian; dan d. penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari.

Pasal 8

Kategori Penghargaan Wana Lestari yang dilaksanakan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diawali dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada kepala Dinas.

Pasal 9

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepala Dinas melakukan penjaringan peserta yang telah memenuhi persyaratan. (2) Terhadap peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Dinas melakukan penilaian tingkat provinsi. (3) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.

Pasal 10

Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan mulai bulan April sampai dengan bulan Mei tahun berjalan.

Pasal 11

(1) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas; dan b. unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan kategori penghargaan. (3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai mengusulkan 3 (tiga) peringkat terbaik pada setiap kategori kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi.

Pasal 12

(1) Berdasarkan penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), kepala Dinas menyampaikan peringkat pertama pada setiap kategori untuk diusulkan dalam penilaian tingkat nasional kepada Kepala Badan. (2) Peyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi wana lestari.

Pasal 13

Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan mulai bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun berjalan.

Pasal 14

(1) Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian sesuai kategori. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap usulan dari Dinas.

Pasal 15

(1) Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui: a. pengecekan dokumen portofolio; b. wawancara; dan c. kunjungan lapangan. (2) Dalam hal kategori Polhut, penilaian ditambahkan seleksi kompetensi khusus. (3) Penilaian tingkat nasional dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.

Pasal 16

(1) Berdasarkan hasil penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tim penilai dapat mengusulkan paling banyak 6 (enam) peringkat terbaik pada setiap kategori kepada Kepala Badan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat nasional. (3) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan peringkat terbaik kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diawali dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian. (2) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian melakukan penjaringan peserta untuk setiap kategori. (3) Penjaringan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh setiap unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian.

Pasal 18

(1) Terhadap peserta yang telah terpilih dalam tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan penilaian. (2) Dalam hal diperlukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kunjungan lapangan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.

Pasal 19

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian sesuai kategori. (4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melakukan penilaian terhadap peserta yang terpilih dalam tahap penjaringan; b. melakukan pemeringkatan hasil penilaian; dan c. menyampaikan usulan calon penerima Penghargaan Wana Lestari.

Pasal 20

(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tim penilai melakukan pemeringkatan untuk setiap kategori yang diatur paling banyak 3 (tiga) peserta untuk setiap kategori. (2) Pemeringkatan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim penilai kepada Kepala Badan melalui pusat penyuluhan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bulan Juli pada tahun berjalan. (4) Kepala Badan menyampaikan pemeringkatan hasil penilaian calon penerima Penghargaan Wana Lestari kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 21

Blangko penilaian untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 22

(1) Peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. piala; b. plakat; c. piagam penghargaan; dan/atau d. penghargaan lain yang sesuai untuk setiap kategori.

Pasal 23

(1) Penghargaan Wana Lestari untuk tingkat nasional diserahkan pada acara temu karya penerima Penghargaan Wana Lestari. (2) Acara temu karya penerima Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepala Badan.

Pasal 24

Penyerahan Penghargaan Wana Lestari untuk tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.

Pasal 25

Pendanaan penyelenggaraan Penghargaan Wana Lestari bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 648), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж