Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PERMENLHK No. 15 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 4. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 5. lzin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 6. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan -- 3 -- pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 8. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 12. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 13. Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat TSL adalah semua tumbuhan dan/atau satwa liar yang masih mempunyai sifat liar yang hidup di darat, air, dan/atau udara baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 14. Buku Induk (studbook) adalah buku catatan atau rekaman silsilah/generasi dan sejarah keturunan individu TSL. 15. Buku Catatan Kegiatan (logbook) adalah catatan kegiatan yang berisi aktifitas rutin pemeliharaan dan perawatan TSL. 16. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), yang dilaksanakan oleh badan usaha. 17. Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Penangkaran Jenis TSL adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran TSL dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. 18. Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Peredaran Jenis TSL Dalam -- 4 -- Negeri adalah kegiatan mengedarkan spesimen TSL ke dalam negeri berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen TSL yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan. 19. Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri yang selanjutnya disebut Peredaran Jenis TSL Luar Negeri adalah kegiatan mengedarkan spesimen TSL ke luar negeri berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen TSL yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan. 20. Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Peragaan Jenis TSL adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap spesimen TSL yang dilindungi di dalam negeri maupun di luar negeri. 21. Spesimen adalah fisik, bagian, turunan dari bagian, atau produk yang di dalam label/kemasannya dinyatakan mengandung bagian tertentu dari TSL, baik dalam keadaan hidup atau mati, yang secara visual maupun dengan teknik yang ada masih dapat dikenali. 22. Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Dilindungi adalah semua jenis TSL, baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai TSL yang dilindungi. 23. Pengembangbiakan TSL Terkontrol adalah kegiatan berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin maupun tidak kawin dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi. 24. Unit Penangkaran adalah satuan usaha penangkaran TSL yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan obyek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial yang berhubungan dengan Penangkaran Jenis TSL yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran. 25. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disingkat CITES adalah konvensi/perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional Spesimen. 26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 27. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara -- 5 -- Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 30. Sekretaris Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang diserahi tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 31. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 32. Kepala Balai adalah kepala balai besar atau balai konservasi sumber daya alam.

Pasal 2

(1) Pemanfaatan jenis TSL dilakukan melalui Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 3

(1) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan tingkat risiko. (2) Penentuan tingkat resiko Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Pasal 4

(1) Hasil analisis risiko Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tingkat risiko: a. menengah tinggi; dan b. tinggi. (2) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Perizinan Berusaha: a. Penangkaran Jenis TSL; b. Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; c. Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan -- 6 -- d. Peragaan Jenis TSL. (3) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (4) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. NIB; dan b. Izin.

Pasal 5

(1) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha: a. orang perseorangan; atau b. badan usaha. (2) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan kepada Pelaku Usaha badan usaha. (3) Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Pasal 6

(1) Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data pemohon, kode dan judul KBLI. (3) Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan dengan judul usaha kehutanan lainnya. (4) Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaku Usaha menggunakan kode dan judul KBLI yang terbaru bidang pemanfaatan jenis TSL.

Pasal 7

Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa: a. dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan b. Persetujuan Lingkungan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen Persetujuan Lingkungan.

Pasal 8

Pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan b. Persetujuan Lingkungan, -- 7 -- dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum mempunyai fungsi utama sebagai tempat Pengembangbiakan TSL Terkontrol dan/atau penyelamatan TSL dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis sebagai cadangan genetik untuk mendukung populasi in situ. (2) Selain fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum mempunyai fungsi sebagai tempat: a. pendidikan; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. peragaan; d. penitipan sementara; e. sumber indukan untuk mendukung populasi in situ dan ex situ; dan/atau f. sarana rekreasi yang sehat.

Pasal 10

(1) Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. (2) Prinsip etika dan kesejahteraan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berbentuk: a. kebun binatang; b. taman safari; c. taman satwa; d. taman satwa khusus; e. museum zoologi; f. kebun botani; g. taman tumbuhan khusus; atau h. herbarium. (2) Kriteria bentuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 8 --

Pasal 12

Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.

Pasal 13

(1) Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; atau d. koperasi.

Pasal 14

(1) Permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh badan usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan persiapan teknis; c. pertimbangan teknis; d. Persetujuan Lingkungan; e. rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; f. rencana tapak (site plan); g. bukti kepemilikan atau legalitas atas lahan dan/atau legalitas bangunan gedung yang sah sesuai fungsinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pakta integritas dalam bentuk akta notaris; i. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; dan j. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. -- 9 --

Pasal 15

(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. data badan usaha; b. kelengkapan dokumen legalitas lahan dan/atau bangunan; dan c. rencana pembangunan. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan hasil pengecekan persyaratan dan lapangan oleh Kepala Balai. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan pemohon. (3) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kesesuaian persyaratan; b. kesesuaian luas lahan dan/atau bangunan yang dimohon; dan c. kesesuaian lahan dan/atau bangunan dengan program dan kegiatan serta rencana TSL koleksi. (4) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan persiapan teknis yang ditandatangani oleh pemohon dan tim teknis balai. (5) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diterbitkan oleh Kepala Balai berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proposal kegiatan; dan b. peta lokasi rencana kegiatan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai paling lambat 7 (tujuh) Hari melakukan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan. (4) Dalam melakukan penelaahan permohonan, Kepala Balai dapat melakukan pengecekan lapangan.

Pasal 18

(1) Berdasarkan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 -- 10 -- ayat (3) Kepala Balai paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan hasil penelaahan dokumen berupa: a. telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian. (2) Dalam hal hasil penelaahan dokumen telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kepala Balai menerbitkan pertimbangan teknis. (3) Dalam hal hasil penelaahan dokumen tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Kepala Balai menerbitkan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis. (4) Pertimbangan teknis Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan harus ditindaklanjuti dengan proses atau tahap berikutnya.

Pasal 20

Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e disahkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penyusunan rencana karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama Kepala Balai dengan direktorat yang membidangi konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik. (3) Rencana karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Rencana tapak (site plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f berupa rencana penataan sarana dan prasarana sesuai dengan bentuk Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. -- 11 --

Pasal 23

(1) Bukti kepemilikan atau legalitas atas lahan dan/atau bangunan gedung yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. hak milik; b. hak pakai; atau c. hak guna bangunan. (2) Dalam hal hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerja sama, perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu paling singkat 26 (dua puluh enam) tahun.

Pasal 24

Pakta integritas dalam bentuk akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h paling sedikit kesanggupan untuk: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. memenuhi semua kewajiban.

Pasal 25

(1) Pemohon Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah surat perintah pembayaran diterima; dan b. bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. -- 12 --

Pasal 26

(1) Pemohon Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi. (3) Jangka waktu Sistem OSS Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dimulai sejak pemenuhan persyaratan diunggah dan disampaikan melalui Sistem OSS.

Pasal 27

(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari.

Pasal 28

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kebijakan strategis nasional. (2) Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. (3) Notifikasi persetujuan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal untuk tahap atau proses selanjutnya. (4) Notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan persyaratan. (5) Notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon. -- 13 -- (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.

Pasal 29

(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, Sekretaris Jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.

Pasal 31

Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 32

(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.

Pasal 33

(1) Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) termasuk perizinan untuk melakukan Peragaan Jenis TSL di dalam areal Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. -- 14 -- (2) Dalam hal Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum ingin melakukan Peragaan TSL di luar areal Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, harus mempunyai Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 34

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berhak: a. memperoleh koleksi jenis TSL dan Spesimen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memanfaatkan hasil pengembangbiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan kerja sama dengan lembaga konservasi lain, di dalam atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memperoleh manfaat hasil penelitian jenis TSL; dan e. menerima keuntungan atas kegiatan usahanya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengembangan ilmu pengetahuan; b. tukar menukar jenis TSL; c. Peragaan Jenis TSL; dan d. peminjaman satwa dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan).

Pasal 35

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum wajib: a. membuat rencana karya 5 (lima) tahunan; b. membuat rencana karya tahunan; c. melakukan pembangunan infrastruktur; d. mengelola secara intensif lembaga konservasi sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa; dan e. membuat dan menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan mengenai perkembangan pengelolaan TSL kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai setempat. (2) Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa: a. kantor pengelola; b. fasilitas kesehatan TSL; dan c. sarana pemeliharaan Spesimen. (3) Mengelola secara intensif lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. penandaan terhadap jenis TSL dan Spesimen yang dikelola; -- 15 -- b. membuat Buku Induk (studbook) dan Buku Catatan Kegiatan (logbook) masing-masing jenis TSL dan Spesimen yang dikelola; c. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya; d. melakukan pemeriksaan kesehatan jenis satwa dan Spesimen secara reguler, membuat rekam medis, dan pencegahan penularan penyakit; e. melakukan pengelolaan limbah dan tata kelola lingkungan; dan f. melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung, petugas, dan TSL.

Pasal 36

Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum harus: a. memberdayakan masyarakat setempat; dan b. mengoleksi spesies asli INDONESIA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah total TSL.

Pasal 37

Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilarang: a. menjual jenis TSL dan Spesimen; b. melakukan pertukaran jenis TSL dan Spesimen tanpa persetujuan dari: 1. Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan untuk jenis TSL dan Spesimen yang dilindungi; atau 2. Kepala Balai untuk jenis TSL dan Spesimen yang tidak dilindungi; c. melakukan persilangan antar jenis TSL yang menjadi koleksinya; d. melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan; e. menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa; f. memindahtangankan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum kepada pihak lain; dan g. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan/atau abnormal.

Pasal 38

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. -- 16 -- (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara pelayanan dari Kementerian bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e; atau b. penghentian sementara kegiatan berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan huruf d.

Pasal 39

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f dikenai sanksi administratif berupa denda. (3) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.

Pasal 40

(1) Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.

Pasal 41

(1) Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha kepada pemberi Perizinan Berusaha; atau c. dicabut. (2) Berakhirnya Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada -- 17 -- ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan b. melaksanakan pemeliharaan TSL dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Perizinan Berusaha; (3) Jangka waktu pemeliharaan TSL setelah berakhirnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diselesaikan lebih awal dalam hal pemerintah telah siap untuk menampung TSL.

Pasal 42

Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dalam hal terdapat perubahan berupa: a. perluasan areal usaha; b. pengurangan areal usaha; c. perubahan sebagian lokasi areal usaha; dan/atau d. perubahan data Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 43

Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.

Pasal 44

Persyaratan permohonan perluasan areal usaha, pengurangan areal usaha dan perubahan sebagian lokasi areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai setempat; d. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah; e. rencana karya pengelolaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum Perubahan; f. Persetujuan Lingkungan; g. pakta integritas dalam bentuk akta notaris; h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; dan i. membayar iuran perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Perizinan Berusaha Lembaga -- 18 -- Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 45

(1) Perubahan data pemegang Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud alam Pasal 42 huruf d meliputi perubahan: a. nama dan/atau nomor induk kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; c. status penanaman modal semula penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing atau sebaliknya; d. kepemilikan dan susunan pemegang saham; e. susunan pengurus/penanggung jawab; f. maksud dan tujuan; g. alamat perusahaan; dan/atau h. alamat surat elektronik. (2) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pargaraf 2 Pemenuhan Persyaratan

Pasal 46

Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 47

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 48

Perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS. -- 19 --

Pasal 49

(1) Perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berakhir dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang lama dan proposal; b. laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum selama 5 (lima) tahun terakhir. c. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tim evaluasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; d. rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; e. Persetujuan Lingkungan; f. bukti kepemilikan atau legalitas atas lahan dan/atau legalitas bangunan gedung yang sah sesuai fungsinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pakta integritas dalam bentuk akta notaris; h. persetujuan teknis dari Kepala Balai dilampiri berita acara pemeriksaan persiapan teknis; dan i. bukti pembayaran iuran perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.

Pasal 50

Laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum selama 5 (lima) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi: a. pelaporan pelaksanaan rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; dan b. laporan kondisi jumlah koleksi TSL di Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 51

(1) Laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c meliputi aspek teknis, administrasi, dan pemanfaatan. (2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana -- 20 -- tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

Penyusunan dan penyampaian dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Pakta integritas dalam bentuk akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf g berisi paling sedikit kesanggupan untuk: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. memenuhi semua kewajiban.

Pasal 54

Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 55

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.

Pasal 56

Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam -- 21 -- Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.

Pasal 57

(1) Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. perseroan terbatas; e. persekutuan komanditer; f. badan usaha milik desa; dan g. koperasi.

Pasal 58

(1) Permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (4) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan standar.

Pasal 59

(1) Pemenuhan persyaratan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) meliputi: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai; c. pertimbangan teknis dari Kepala Balai; d. dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; e. Persetujuan Lingkungan; f. pakta integritas yang bermeterai; g. surat pernyataan komitmen dilampiri dengan rekening koran; dan h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -- 22 -- disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 60

(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data pemohon; b. rencana pelaksanaan Penangkaran Jenis TSL; dan c. data sarana dan prasarana yang akan digunakan sebagai Unit Penangkaran. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 61

(1) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b diajukan berdasarkan permohonan kepada Kepala Balai. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data pemohon atau Unit Penangkaran; b. kelengkapan dokumen persyaratan; c. pemeriksaan teknis penangkaran; dan d. pengesahan. (3) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pengecekan persyaratan dan lapangan oleh Kepala Balai. (4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersama dengan pemohon. (5) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. kesesuaian persyaratan; b. kesesuaian jenis TSL; dan c. kesesuaian rencana pengembangan sarana, prasarana, dan pengembangan TSL. (6) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan persiapan teknis yang ditandatangani oleh pemohon dan tim teknis balai. (7) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Kepala Balai berdasarkan berita acara pemeriksaan persiapan teknis. (2) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Balai paling lambat 7 -- 23 -- (tujuh) Hari melakukan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan. (3) Dalam melakukan penelaahan permohonan, Kepala Balai dapat melakukan pengecekan lapangan.

Pasal 63

(1) Berdasarkan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Kepala Balai paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan hasil penelaahan dokumen berupa: a. telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian. (2) Dalam hal hasil penelaahan dokumen telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kepala Balai menerbitkan pertimbangan teknis. (3) Dalam hal hasil penelaahan dokumen tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Kepala Balai menerbitkan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis. (4) Pertimbangan teknis Kepala Balai dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 64

(1) Pertimbangan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) memuat paling sedikit: a. nama jenis TSL yaitu nama ilmiah dan nama INDONESIA; b. sumber perolehan indukan; dan c. persetujuan untuk diproses lebih lanjut. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (3) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan harus ditindaklanjuti dengan proses atau tahap berikutnya.

Pasal 65

Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d berupa: a. surat penetapan kuota penangkapan atau pengambilan dalam hal TSL berasal dari alam; b. surat pernyataan tidak dapat dilepaskan kembali ke alam dari Kepala Balai, dalam hal TSL berasal dari penyerahan; c. surat pernyataan tidak dapat dilepaskan kembali ke alam dari Kepala Balai dan putusan pengadilan telah -- 24 -- dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dalam hal TSL berasal dari sitaan, rampasan, dan/atau temuan; d. import permit dan/atau the cerificate of origin, dalam hal TSL berasal dari luar negeri; dan/atau e. surat angkut TSL dalam negeri, kuitansi pembelian, dan/atau sertifikat hasil penandaan, dalam hal TSL berasal dari penangkar lain.

Pasal 66

Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Pakta integritas yang bermeterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf f berisi paling sedikit kesanggupan untuk: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. memenuhi semua kewajiban.

Pasal 68

(1) Surat pernyataan komitmen dilampiri dengan rekening koran sesuai dengan taksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf g merupakan pernyataan kesanggupan pemohon untuk menjamin pengelolaan TSL selama Perizinan Berusaha berlaku. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri rekening koran sebagai dana jaminan. (3) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kumpulan dana yang diadministrasikan dan dikelola oleh pemegang Perizinan Berusaha yang akan digunakan untuk membiayai penjaminan TSL. (4) Besaran dana jaminan untuk Pelaku Usaha Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL paling sedikit sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk pelaku badan usaha paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 69

(1) Pemohon Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang telah menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha -- 25 -- Penangkaran Jenis TSL paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; dan b. bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 70

(1) Pemohon Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang telah menyelesaikan kelengkapan pemenuhan standar Sertifikasi Standar yang belum terverifikasi harus menyampaikan pemenuhan standar melalui Sistem OSS. (2) Pemohon harus melakukan pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi standar dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Pasal 71

(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pemenuhan persyaratan.

Pasal 72

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak -- 26 -- memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (2) Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS. (3) Notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal untuk tahap persetujuan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (4) Notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan persyaratan. (5) Notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.

Pasal 73

(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan Sekretaris Jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 74

(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.

Pasal 75

Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. -- 27 --

Pasal 76

Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL berhak: a. melakukan kegiatan Penangkaran Jenis TSL; b. memperoleh indukan hasil penangkapan atau pengambilan jenis TSL dari unit penangkar lain, habitat alam, hasil penegakan hukum, dan/atau penyerahan masyarakat; c. menjual hasil Penangkaran Jenis TSL untuk tujuan komersial, baik dalam negeri maupun luar negeri dengan ketentuan setelah memenuhi standar kualifikasi penangkaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penangkaran Jenis TSL

Pasal 77

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL wajib: a. mempunyai sarana dan prasarana; b. menyampaikan laporan yang disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; c. membuat Buku Induk (studbook) dan Buku Catatan Kegiatan (logbook) masing-masing jenis TSL; d. melakukan penandaan jenis TSL, pencatatan jenis TSL, dan/atau sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menerapkan prinsip kesejahteraan satwa. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. fasilitas kandang; dan b. fasilitas pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi perubahan pada hasil penangkaran termasuk kelahiran, perbanyakan, kematian, dan/atau penjualan untuk setiap generasi.

Pasal 78

Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dilarang: a. memindahkan TSL ke penangkar atau pengedar lain tanpa dilengkapi dokumen yang sah; b. memperoleh induk, benih, atau bibit penangkaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa persetujuan Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan -- 28 -- kewenangan; dan c. melakukan Penangkaran Jenis TSL melebihi jumlah yang ditentukan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 79

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf e; atau b. penghentian sementara pelayanan dari Kementerian bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 80

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa penghentian pelayanan dari Kementerian.

Pasal 81

Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda.

Pasal 82

(1) Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. -- 29 --

Pasal 83

(1) Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha kepada pemberi Perizinan Berusaha; atau c. dicabut. (2) Berakhirnya Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan b. melaksanakan pemeliharaan TSL dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Perizinan Berusaha. (3) Jangka waktu pemeliharaan TSL setelah berakhirnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diselesaikan lebih awal dalam hal pemerintah telah siap untuk menampung TSL.

Pasal 84

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dalam hal terdapat perubahan berupa: a. penambahan jenis TSL yang akan ditangkarkan; b. perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Penangkaran Jenis TSL; dan/atau c. perubahan data Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (2) Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.

Pasal 85

(1) Persyaratan permohonan penambahan jenis TSL yang akan ditangkarkan dan perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. rencana karya pengelolaan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL perubahan; d. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai setempat; -- 30 -- e. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah; f. Persetujuan Lingkungan; g. pakta integritas yang bermeterai; h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; dan i. membayar iuran perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL atau penambahan jenis TSL.

Pasal 86

(1) Perubahan data pemegang Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud alam Pasal 84 ayat (1) huruf c meliputi perubahan: a. nama dan/atau nomor induk kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; c. status penanaman modal semula penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing atau sebaliknya; d. kepemilikan dan susunan pemegang saham; e. susunan pengurus/penanggung jawab; f. maksud dan tujuan; g. alamat perusahaan; dan/atau h. alamat surat elektronik. (2) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL.

Pasal 88

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. -- 31 --

Pasal 89

Perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.

Pasal 90

(1) Perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL berakhir dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang lama; b. rencana kerja 5 (lima) tahun Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; d. rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kepala Balai; dan e. membayar iuran perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.

Pasal 91

(1) Rencana kerja 5 (lima) tahun Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b disusun oleh pemohon. (2) Rencana kerja 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. data pemohon; b. data Unit Penangkaran; c. pelaksanaan kewajiban Unit Penangkaran; dan d. pelaksanaan penangkaran. (3) Rencana kerja 5 (lima) tahun Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 32 --

Pasal 92

Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL.

Pasal 93

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL.

Pasal 94

(1) Peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; dan b. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri.

Pasal 95

(1) Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (2) Pelaku Usaha Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; dan d. koperasi. -- 33 --

Pasal 96

(1) Permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (4) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan standar.

Pasal 97

(1) Pemenuhan persyaratan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) meliputi: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai; c. pertimbangan teknis Kepala Balai; d. Persetujuan Lingkungan; e. pakta integritas yang bermeterai; dan f. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 98

(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data perusahaan atau organisasi perusahaan; b. kelengkapan dokumen persyaratan; c. sarana dan prasarana; d. rencana peredaran jenis TSL; e. status Appendiks dalam CITES; f. perolehan dan legalitas asal-usul Spesimen yang akan diedarkan; g. bentuk Spesimen yang akan diedarkan; h. teknis pelaksanaan penampungan; i. teknis pelaksanaan pengangkutan; j. sistem pembuangan limbah; k. organisasi dan tenaga kerja; l. investasi dan pemegang saham; dan m. program pembinaan konservasi jenis. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun -- 34 -- sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 99

(1) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. dasar pelaksanaan; b. data unit pengedar; c. kelengkapan dokumen persyaratan; d. sarana prasarana; e. perolehan dan legalitas asal-usul Spesimen yang akan diedarkan; f. status dalam CITES; g. bentuk Spesimen yang akan diedarkan; h. teknis pelaksanaan penampungan; i. teknis pelaksanaan pengangkutan; j. sistem pembuangan limbah; k. organisasi dan tenaga kerja; l. investasi dan pemegang saham; dan m. program pembinaan konservasi jenis. (2) Penyusunan berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

(1) Pertimbangan teknis Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan aspek: a. kelayakan usaha; b. kelayakan produksi; c. kelayakan bioekologis; dan d. pemahaman oleh pemilik mengenai konservasi jenis TSL. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Kepala Balai. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) Kepala Balai untuk melakukan pemeriksaan kelayakan teknis. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai menerbitkan pertimbangan teknis.

Pasal 101

(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dengan luasan kurang dari 1 (satu) hektar, dokumen Persetujuan Lingkungan berupa SPPL. -- 35 --

Pasal 102

Pakta integritas yang bermeterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf e paling sedikit kesanggupan untuk: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. memenuhi semua kewajiban.

Pasal 103

(1) Pemohon Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL dengan ketentuan: a. untuk Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri: 1. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; dan 2. bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. b. untuk Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri: 1. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan 2. bukti pelunasan Iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi -- 36 -- sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL kepada pemohon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Pemohon Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL yang telah menyelesaikan kelengkapan pemenuhan standar Sertifikasi Standar yang belum terverifikasi harus menyampaikan pemenuhan standar melalui Sistem OSS. (2) Pemohon harus melakukan pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi standar dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Pasal 105

(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, untuk dilakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pemenuhan persyaratan.

Pasal 106

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (2) Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS. (3) Notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal untuk -- 37 -- tahap persetujuan permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (4) Notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan persyaratan. (5) Notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.

Pasal 107

(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, Sekretaris Jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 108

(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.

Pasal 109

Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL.

Pasal 110

Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri berhak untuk melakukan kegiatan peredaran jenis TSL ke dalam negeri atau melakukan peredaran jenis TSL ke luar negeri. -- 38 --

Pasal 111

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri wajib: a. mempunyai sarana dan prasarana; b. menyusun dan menyampaikan laporan transaksi kegiatan usaha; dan c. memperhatikan kondisi satwa hidup, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. fasilitas perkantoran; dan b. fasilitas penampungan.

Pasal 112

Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dilarang: a. melakukan peredaran jenis TSL tanpa dokumen; b. melakukan peredaran jenis TSL melebihi jumlah yang ditentukan dalam surat angkut; c. melakukan peredaran jenis TSL dengan jenis yang berbeda yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan d. menggunakan dokumen angkut yang sudah kedaluwarsa.

Pasal 113

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.

Pasal 114

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b, huruf c, dan huruf d -- 39 -- dikenai sanksi administratif berupa denda. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.

Pasal 115

Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 116

(1) Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.

Pasal 117

(1) Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha kepada pemberi Perizinan Berusaha; atau c. dicabut. (2) Berakhirnya Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan b. melaksanakan pemeliharaan TSL dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Perizinan Berusaha. (3) Jangka waktu pemeliharaan TSL setelah berakhirnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diselesaikan lebih awal dalam hal pemerintah telah siap untuk menampung TSL. -- 40 --

Pasal 118

(1) Pemegang Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL dalam hal terdapat perubahan berupa: a. penambahan jenis TSL yang akan diedarkan; b. perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi peredaran jenis TSL; dan/atau c. perubahan data pemegang Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (2) Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.

Pasal 119

Persyaratan permohonan penambahan jenis TSL yang akan diedarkan dan perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. rencana karya pengelolaan Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri perubahan; d. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai setempat; e. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah; f. Persetujuan Lingkungan; g. pakta integritas yang bermeterai; h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan i. membayar iuran perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri atau penambahan jenis TSL yang akan diedarkan.

Pasal 120

(1) Perubahan data pemegang Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud alam Pasal 118 ayat (1) huruf c meliputi perubahan: a. nama dan/atau nomor induk kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; -- 41 -- c. status penanaman modal semula penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing atau sebaliknya; d. kepemilikan dan susunan pemegang saham; e. susunan pengurus/penanggung jawab; f. maksud dan tujuan; g. alamat perusahaan; dan/atau h. alamat surat elektronik. (2) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri.

Pasal 122

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan Pasal 109 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Perizinan Berusaha addendum atau perubahan Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri.

Pasal 123

Perpanjangan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan perpanjangan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.

Pasal 124

(1) Perpanjangan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL berakhir dilengkapi dengan -- 42 -- persyaratan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri atau Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang lama; b. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. rencana kerja tahunan; d. berita acara persiapan teknis; e. pertimbangan teknis dari Kepala Balai; dan f. membayar iuran perpanjangan perpanjangan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri atau Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.

Pasal 125

Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL.

Pasal 126

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan Pasal 109 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL.

Pasal 127

(1) Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan Perizinan -- 43 -- Berusaha melalui Sistem OSS. (2) Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dalam negeri; dan b. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL luar negeri.

Pasal 128

Peragaan Jenis TSL dilakukan terhadap jenis TSL dilindungi dan/atau tidak dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati atau bagian-bagian atau turunan-turunannya.

Pasal 129

(1) Perolehan jenis TSL yang diperagakan berasal dari: a. lembaga konservasi dalam negeri; b. lembaga konservasi luar negeri; dan/atau c. pembelian. (2) Perolehan jenis TSL yang diperagakan dari pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, TSL harus berasal dari pengedar dalam negeri dan/atau pengedar luar negeri yang memiliki Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri atau Luar Negeri.

Pasal 130

(1) Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (2) Pelaku Usaha Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; dan d. koperasi.

Pasal 131

(1) Permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (4) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan standar. -- 44 --

Pasal 132

(1) Pemenuhan persyaratan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4) terdiri atas: a. proposal; b. pertimbangan teknis dari Kepala Balai dilengkapi berita acara pemeriksaan mengenai asal-usul jenis TSL beserta sarana dan prasarana; c. sertifikasi atau penandaan jenis TSL; d. surat keterangan kesehatan satwa untuk jenis satwa liar hidup dari instansi yang berwenang; e. pakta integritas yang bermeterai; f. Persetujuan Lingkungan; dan g. bukti pembayaran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, harus menyertakan fotocopy Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 133

(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a berisi paling sedikit memuat: a. jenis, jumlah, status satwa yang akan diperagakan; b. lokasi peragaan; c. tata waktu kegiatan peragaan; d. sumber daya manusia pengelola kegiatan peragaan; dan e. sarana dan prasarana peragaan. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 134

(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Kepala Balai berdasarkan permohonan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis, jumlah, status hukum satwa yang akan diperagakan, nomor atau sertifikasi penandaan; b. jenis peragaan dan alat yang digunakan untuk peragaan; c. lokasi peragaan; d. sumber daya manusia pengelola kegiatan peragaan; dan e. sarana dan prasarana peragaan. (3) Format rekomendasi atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam -- 45 -- Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 135

Sertifikasi atau penandaan jenis TSL dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c merupakan dokumen penandaan jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 136

Surat keterangan kesehatan satwa liar yang dilindungi untuk jenis satwa liar hidup dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 132 ayat (1) huruf d merupakan surat tertulis yang menyatakan kesehatan satwa yang diperagakan setelah dilakukan pemeriksaan medis sesuai aturan yang berlaku dan dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang.

Pasal 137

Pakta integritas yang bermeterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf e paling sedikit kesanggupan untuk: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. memenuhi semua kewajiban.

Pasal 138

Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf f berupa SPPL yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 139

(1) Pemohon Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL; dan b. bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada -- 46 -- aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL kepada pemohon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 140

(1) Pemohon Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang telah menyelesaikan kelengkapan pemenuhan standar Sertifikasi Standar yang belum terverifikasi harus menyampaikan pemenuhan standar melalui Sistem OSS. (2) Pemohon harus melakukan pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi standar dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Pasal 141

(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pemenuhan persyaratan.

Pasal 142

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (2) Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS. (3) Notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal untuk -- 47 -- tahap persetujuan permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (4) Notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan persyaratan. (5) Notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.

Pasal 143

(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, Sekretaris Jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 144

(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.

Pasal 145

Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 146

Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL berhak untuk memperagakan jenis TSL.

Pasal 147

Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL wajib: -- 48 -- a. memelihara dan merawat kesehatan serta menjaga keamanan jenis TSL yang diperagakan; b. menyampaikan laporan mengenai perkembangan kesehatan jenis TSL setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal; c. mengasuransikan jenis TSL yang diperagakan; d. menyiapkan bank garansi sebagai dana jaminan untuk pengangkutan kembali jenis TSL yang diperagakan ke lembaga konservasi yang bersangkutan; e. menyampaikan laporan disertai berita acara dan visum dokter hewan yang berwenang dan/atau tenaga medik veteriner dalam hal terjadi kematian jenis TSL untuk peragaan dalam negeri atau luar negeri; f. menggunakan prasarana dalam melakukan pengangkutan jenis TSL didasarkan kepada standar pengangkutan yang berlaku; dan g. menyertakan tenaga pemelihara/perawat jenis TSL dengan memadai.

Pasal 148

Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dilarang: a. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan/atau abnormal; b. memperagakan jenis TSL dari sumber yang tidak sah; c. melakukan pengangkutan jenis TSL tanpa dokumen yang sah. d. melakukan persilangan antar jenis TSL yang diperagakan; e. melakukan pertukaran untuk jenis TSL yang diperagakan; dan/atau f. memperjual belikan jenis TSL yang diperagakan.

Pasal 149

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a, huruf b, dan huruf c. -- 49 --

Pasal 150

Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d, huruf e, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 151

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.

Pasal 152

(1) Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.

Pasal 153

(1) Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha kepada pemberi Perizinan Berusaha; atau c. dicabut. (2) Berakhirnya Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan b. melaksanakan pemeliharaan TSL dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Perizinan Berusaha. (3) Jangka waktu pemeliharaan TSL setelah berakhirnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diselesaikan lebih awal dalam hal pemerintah telah siap untuk menampung TSL. -- 50 --

Pasal 154

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dalam hal terdapat perubahan berupa: a. penambahan jenis TSL yang akan diperagakan; b. perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Peragaan Jenis TSL; dan/atau c. perubahan data Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (2) Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.

Pasal 155

Persyaratan permohonan penambahan jenis TSL yang akan diedarkan dan perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. rencana karya pengelolaan Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL perubahan; d. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai setempat; e. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah; f. Persetujuan Lingkungan; g. pakta integritas yang bermeterai; h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL; dan i. membayar iuran perubahan bentuk, perubahan lokasi, perluasan lokasi Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL atau penambahan jenis TSL.

Pasal 156

(1) Perubahan data pemegang Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud alam Pasal 154 ayat (1) huruf c meliputi perubahan: a. nama dan/atau nomor induk kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; c. status penanaman modal semula penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing atau sebaliknya; d. kepemilikan dan susunan pemegang saham; e. susunan pengurus/penanggung jawab; f. maksud dan tujuan; g. alamat perusahaan; dan/atau -- 51 -- h. alamat surat elektronik. (2) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 157

Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan perubahan atau addendum Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 158

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 145 berlaku secara mutatis mutandis terhadap terhadap tata cara penerbitan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 159

Perpanjangan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.

Pasal 160

(1) Perpanjangan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL berakhir dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang lama; b. laporan hasil evaluasi kelayakan pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. berita acara pemeriksaan persiapan teknis; d. pertimbangan teknis Kepala Balai; dan e. membayar iuran penerimaan negara bukan pajak Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan. -- 52 --

Pasal 161

Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 162

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 145 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 163

Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kegiatan: a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.

Pasal 164

(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan jenis TSL sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 53 --

Pasal 165

(1) Pengendalian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pembinaan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.

Pasal 166

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan arahan terhadap ketentuan pelaksanaan pemanfaatan jenis TSL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan pembinaan kepada direktur yang menangani pemanfaatan jenis TSL dan/atau Kepala Balai sesuai dengan kewenangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 167

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 meliputi aspek: a. administrasi; b. teknis; dan c. pemanfaatan jenis TSL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. bimbingan; b. penyuluhan; c. pelatihan; dan/atau d. sosialisasi. (3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. -- 54 --

Pasal 168

Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (3) menjadi bahan bagi: a. pemegang Perizinan Berusaha pemanfaaatan jenis TSL dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara tertib untuk peningkatan kinerja pemanfaatan jenis TSL; dan b. Menteri dalam penentuan arah kebijakan pemanfaatan jenis TSL.

Pasal 169

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam 165 ayat (3) huruf b dilakukan untuk memantau pelaksanaan rencana kegiatan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan dalam dokumen perencanaan yang telah disahkan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 170

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan pemantauan kepada direktur yang menangani Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dan/atau Kepala Balai sesuai dengan kewenangan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring langsung ke lokasi; dan/atau b. monitoring tidak langsung terhadap dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan.

Pasal 171

(1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 disampaikan kepada Direktur Jenderal. (2) Hasil kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan sebagai bahan pembinaan dan/atau evaluasi.

Pasal 172

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan/atau mengukur kinerja pelaksanaan kegiatan -- 55 -- pemanfaatan jenis TSL dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rutin; b. insidental; dan c. akhir. (3) Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Evaluasi insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (5) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada akhir jangka waktu Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL.

Pasal 173

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk tim evaluasi. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur dari direktorat dan balai. (4) Direktur Jenderal dapat melibatkan unit kerja di kementerian dan/atau instansi terkait lainnya dalam tim evaluasi.

Pasal 174

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dan Pasal 173 dilakukan berdasarkan aspek administrasi, teknis, dan ketaatan terhadap pemenuhan kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan masukan dan/atau rekomendasi untuk: a. memberikan penghargaan; b. memberikan pembinaan; c. memberikan rekomendasi perpanjangan Perizinan Berusaha; dan/atau d. mengenakan sanksi administratif.

Pasal 175

(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil evaluasi. (2) Ketua tim evaluasi menyampaikan berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar tindak lanjut pengendalian dan pengawasan bagi pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. -- 56 --

Pasal 176

(1) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 177

(1) Menteri memberikan pengenaan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam memberikan sanksi administratif, Menteri dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara pelayanan dari Kementerian; c. denda; d. penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 178

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian. (2) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. legalitas kewenangan; b. prosedur yang tepat; c. ketepatan penerapan sanksi administratif; d. keadaan kahar; e. kepastian tidak ada cacat yuridis dalam penerapan sanksi; dan f. asas kelestarian dan keberlanjutan. -- 57 --

Pasal 179

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf a dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis kesatu diterbitkan, pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL dikenakan sanksi berupa teguran tertulis kedua, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis kesatu; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis kesatu namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis kesatu. (4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis kedua diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL dikenai sanksi berupa teguran tertulis ketiga, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis kedua; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis kedua namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis kedua. (5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan berusaha atau penghentian sementara pelayanan dari Kementerian, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis ketiga namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal teguran tertulis ditindaklanjuti oleh pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL, dan substansinya sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan terpenuhinya kewajiban dalam teguran tertulis kepada pemegang Perizinan Berusaha.

Pasal 180

Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam -- 58 -- Pasal 177 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. penghentian proses persetujuan perolehan TSL koleksi; b. penghentian proses persetujuan pertukaran dan/atau peminjaman TSL ke luar negeri; c. penghentian proses persetujuan perolehan TSL untuk indukan penangkaran; d. penghentian proses pelayanan surat angkut TSL dalam negeri atau surat angkut TSL luar negeri; dan/atau e. penghentian proses permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha.

Pasal 181

Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 diberikan kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga.

Pasal 182

(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk melakukan penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. (5) Penghentian sementara pelayanan dari Kementerian dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 183

(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk mencabut penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan pencabutan penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. -- 59 --

Pasal 184

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 185

Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf d diberikan kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga.

Pasal 186

(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga OSS menerbitkan penghentian sementara kegiatan berusaha. (5) Penghentian sementara kegiatan berusaha dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 187

(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk mencabut penghentian sementara kegiatan berusaha. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan pencabutan penghentian sementara kegiatan berusaha. -- 60 --

Pasal 188

Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf e dikenai kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dalam hal: a. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterbitkan sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha; c. tidak melaksanakan kewajiban yang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pencabutan Perizinan Berusaha; atau d. melanggar ketentuan larangan yang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 189

(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 190

(1) Izin pemanfaatan jenis TSL dan izin lembaga konservasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. (2) Permohonan Perizinan Berusaha yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 191

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: -- 61 -- a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT- II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar; c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUT- II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi; dan d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 578), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 192

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA -- 62 -- -- 63 -- -- 64 -- -- 65 -- -- 66 -- -- 67 -- -- 68 -- -- 69 -- -- 70 -- -- 71 -- -- 72 -- -- 73 -- -- 74 -- -- 75 -- -- 76 -- -- 77 -- -- 78 -- -- 79 -- -- 80 -- -- 81 -- -- 82 -- -- 83 -- -- 84 -- -- 85 -- -- 86 -- -- 87 -- -- 88 -- -- 89 -- -- 90 -- -- 91 -- -- 92 -- -- 93 -- -- 94 -- -- 95 -- -- 96 -- -- 97 -- -- 98 -- -- 99 -- -- 100 -- -- 101 -- -- 102 -- -- 103 -- -- 104 -- -- 105 -- -- 106 -- -- 107 -- -- 108 -- -- 109 -- -- 110 -- -- 111 -- -- 112 -- -- 113 -- -- 114 -- -- 115 -- -- 116 -- -- 117 -- -- 118 -- -- 119 -- -- 120 -- -- 121 -- -- 122 -- -- 123 -- -- 124 -- -- 125 -- -- 126 -- -- 127 -- -- 128 -- -- 129 -- -- 130 -- -- 131 -- -- 132 -- -- 133 -- -- 134 -- -- 135 -- -- 136 -- -- 137 -- -- 138 -- -- 139 -- -- 140 -- -- 141 -- -- 142 -- -- 143 -- -- 144 -- -- 145 --