Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
3. Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran,
- 3 –
atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
5. Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang selanjutnya disebut Penyusun KRP adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS yang selanjutnya disingkat LSK-KLHS adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi penyusun dan validator KLHS.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan KLHS.
Pasal 2
(1) KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan:
a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan
b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berwawasan lingkungan;
b. integratif;
c. kegunaan;
d. keberlanjutan;
e. fokus;
f. akuntabel;
g. partisipatif; dan
h. iteratif.
Pasal 3
KLHS wajib diselenggarakan pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya;
b. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
dan
- 4 –
d. rencana pelepasan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.
(2) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; dan
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
(3) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; dan
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
Pasal 5
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS dikecualikan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang:
a. tanggap darurat bencana; dan
b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Pasal 6
(1) Penyusun KRP melakukan penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan wajib atau tidak dilengkapi KLHS.
(3) Kebijakan, Rencana dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
b. berdasarkan permohonan masyarakat.
Pasal 7
(1) Penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
c. penyusunan hasil penapisan.
(2) Kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- 5 –
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
(3) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS; atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
Pasal 8
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat nasional; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas batas negara atau provinsi;
b. gubernur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat provinsi; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
atau
c. bupati/wali kota, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi mengenai:
a. identitas pemohon;
b. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diajukan permohonan;
c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk pejabat yang membidangi KLHS untuk melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
- 6 –
(3) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan informasi:
a. lengkap dan benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meneruskan permohonan kepada Penyusun KRP untuk dilakukan penapisan; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan.
(4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 10
Tata cara penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Penyusun KRP menyelenggarakan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (3) huruf a, melalui:
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.
Pasal 12
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui:
a. pembentukan kelompok kerja KLHS;
b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
e. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. terintegrasi dengan proses penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; atau
c. setelah penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
- 7 –
Pasal 13
(1) Penyusun KRP membentuk kelompok kerja KLHS.
(2) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional, terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan
b. perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS.
(3) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, atau yang membidangi lingkungan hidup; dan
b. perwakilan perangkat daerah terkait, sesuai dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS.
(4) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk tersendiri atau menjadi bagian dari Penyusun KRP.
(5) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS.
(6) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, Penyusun KRP bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS.
(7) Perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan perwakilan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, bertindak sebagai anggota dalam kelompok kerja KLHS.
(8) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) anggota yang memenuhi ketentuan:
a. standar kompetensi penyusun KLHS; dan
b. berpengalaman dalam penyusunan kajian lingkungan hidup sejenis berupa:
1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. audit lingkungan hidup;
3. analisis risiko lingkungan hidup; atau
4. kajian lingkungan hidup sejenisnya dengan nama lain.
Pasal 14
Dalam membuat dan melaksanakan KLHS, kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang dikaji.
- 8 –
Pasal 15
(1) Kelompok kerja KLHS menyusun kerangka acuan kerja KLHS sebagai dasar kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
(2) Kerangka acuan kerja KLHS memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan dan sasaran;
c. hasil yang diharapkan;
d. pemangku kepentingan;
e. tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi;
f. kebutuhan tenaga ahli, jika diperlukan; dan
g. pembiayaan.
(3) Kerangka acuan kerja KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap:
a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memiliki interkoneksi secara ekologis dan sosial.
Pasal 17
(1) Terhadap wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan delineasi sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji.
(2) Delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. wilayah administratif;
b. bagian wilayah perencanaan;
c. batas zonasi; dan/atau
d. batas khusus.
Pasal 18
(1) Terhadap wilayah fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan delineasi berdasarkan pertimbangan karakteristik wilayah melalui analisis spasial:
- 9 –
a. batas wilayah administratif, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah;
b. batas ekologis, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
c. batas sosial, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Batas ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. wilayah ekoregion;
b. daerah aliran sungai;
c. cekungan air tanah;
d. wilayah pesisir laut;
e. kesatuan hidrologis gambut;
f. wilayah jelajah spesies kunci; dan/atau
g. zona penyangga.
(3) Batas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau
b. wilayah masyarakat hukum adat.
(4) Hasil delineasi wilayah fungsional dideskripsikan dalam bentuk informasi rinci terkait batas wilayah administratif, batas ekologis, dan batas sosial yang digunakan.
Pasal 19
Kajian pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan tahapan:
a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan;
b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 20
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(2) Identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Pasal 21
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
- 10 –
a. mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan:
1. karakteristik wilayah;
2. keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3. muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki di atasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung;
b. membuat sintesa terhadap isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuat keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan hasil sintesa sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. melakukan telaahan keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk mendapatkan tingkat potensi dampak; dan
e. merumuskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Rumusan isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat kondisi lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
- 11 –
(2) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dibantu fasilitator yang ditunjuk oleh Penyusun KRP.
(3) Hasil konsultasi publik disusun dalam bentuk berita acara.
Pasal 23
Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Pasal 24
(1) Terhadap hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) dilakukan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan terhadap:
a. konsep materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun beserta alternatifnya jika ada; dan/atau
b. seluruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dievaluasi.
(3) Hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dideskripsikan secara rinci dan dilengkapi dengan informasi:
a. jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. skala atau besaran potensi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
c. proses dan tahapan rencana implementasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
d. informasi lain yang relevan.
Pasal 25
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Pasal 26
(1) Berdasarkan hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dilakukan analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan:
- 12 –
a. pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis; dan/atau
b. pengaruh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis terhadap materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(3) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan aspek lingkungan hidup yang relevan dengan kondisi karakteristik wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(4) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
d. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
e. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
g. aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 27
(1) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui penentuan lingkup, metode, teknik dan kedalaman analisis berdasarkan:
a. jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
d. input informasi KLHS dan kajian lingkungan hidup lainnya yang relevan untuk diacu; dan
e. ketersedian data dan informasi.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. situasi sosial dan politik yang melatarbelakangi penyusunan dan evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. situasi ekonomi dan pengaruh iklim investasi yang sedang berlangsung; dan/atau
c. situasi tata pemerintahan dan kelembagaan yang ada.
Pasal 28
(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat:
a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan
- 13 –
hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
c. karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Pasal 29
Tata cara pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses analisis pengaruh.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan untuk menentukan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan.
(3) Penentuan alternatif terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaannya;
f. menentukan arahan atau rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
g. menentukan arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(4) Penentuan arahan untuk mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan berdasarkan pendekatan:
a. pencegahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
- 14 –
b. mengelola dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jika dampak dan/atau risiko lingkungan hidup tidak dapat dicegah dan dihindari; dan/atau
c. kompensasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang bersifat penting.
Pasal 31
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipilih berdasarkan:
a. manfaat yang lebih besar;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil;
c. jaminan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan atau kebijakan nasional;
b. situasi sosial dan politik;
c. kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
d. kapasitas dan kesadaran masyarakat;
e. kesadaran, ketaatan, dan keterlibatan dunia;
f. kondisi pasar dan potensi investasi; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Perumusan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
(2) Hasil perumusan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pasal 33
Tata cara perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
- 15 –
dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
(3) Selain rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi dapat memuat:
a. muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program turunannya; dan
b. pelaksanaan kajian lingkungan hidup di tingkat tapak.
(4) Materi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. perbaikan rumusan Kebijakan;
b. perbaikan muatan Rencana; dan/atau
c. perbaikan materi Program.
(5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak diperbolehkan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direkomendasikan dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); dan
b. berada pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program rinci.
Pasal 35
(1) Penyusun KRP mengintegrasikan rekomendasi hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
(3) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Penyusun KRP merangkap sebagai ketua kelompok kerja KLHS.
Pasal 36
Tata cara penyusunan rekomendasi dan pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 16 –
Pasal 37
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan yang:
a. terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan/atau
b. memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan untuk:
a. melindungi kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. memberdayakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan; dan
c. memastikan adanya transparansi dalam proses KLHS.
Pasal 38
(1) Dalam melakukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kelompok kerja KLHS dapat dibantu oleh fasilitator.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pasal 39
(1) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan tahapan:
a. penentuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. penerapan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
c. penyusunan hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. loka karya;
b. seminar;
c. diskusi kelompok terpumpun;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan melalui:
a. pemberian pendapat, saran, dan usul; dan
b. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
- 17 –
Pasal 40
Tata cara pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS.
(2) Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40.
(3) Penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan; dan
b. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
(4) Dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum ditetapkan, penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(5) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. bertahap; dan/atau
b. sekaligus, dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Pasal 42
(1) Penilaian mandiri bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a dilakukan 2 (dua) kali, setelah:
a. tahapan pengkajian selesai; dan
b. tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai.
(2) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan pengkajian selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi tentang:
a. pemenuhan kualitas hasil dan ketentuan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sampai dengan tahapan pengkajian; dan
b. rekomendasi perbaikan KLHS dan penyempurnaan proses pembuatan dan pelaksanaan tahap selanjutnya.
(3) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai
- 18 –
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi tentang:
a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan Pasal 34.
Pasal 43
(1) Penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf b dilakukan secara keseluruhan setelah KLHS selesai dibuat dan/atau diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 44
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang:
a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyusun KRP untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
(4) Hasil penjaminan kualitas KLHS yang telah disetujui digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Pasal 45
Penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 19 –
Pasal 46
(1) Kelompok kerja KLHS mendokumentasikan hasil penyusunan KLHS berupa:
a. hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
b. penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang memuat informasi:
a. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
b. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
c. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program;
d. pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
g. hasil penjaminan kualitas; dan
h. ringkasan eksekutif.
(3) Laporan KLHS digunakan sebagai:
a. bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. informasi pendukung:
1. sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; dan
2. sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan
c. dasar dilakukannya validasi KLHS.
(4) Laporan KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) Penyusun KRP mengajukan permohonan validasi KLHS kepada:
- 20 –
a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional dan provinsi; atau
b. gubernur melalui kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi lingkungan hidup, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS;
c. laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan
d. bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS.
(3) Kelengkapan rancangan Kebijakan, Rencana, dan atau/Program dikecualikan untuk KLHS yang dibuat sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a.
Pasal 48
(1) Terhadap permohonan validasi KLHS, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) melakukan validasi.
(2) Validasi KLHS dilaksanakan dengan cara:
a. bertahap, pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS;
atau
b. pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS.
Pasal 49
(1) Dalam melakukan validasi, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menugaskan validator KLHS yang memenuhi ketentuan:
a. memiliki sertifikat kompetensi validator KLHS; dan
b. berpengalaman dalam penyusunan KLHS atau kajian lingkungan hidup sejenis dengan nama lain.
(2) Jumlah validator KLHS ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. cakupan KLHS yang akan dilakukan validasi; dan
b. batasan waktu penilaian substantif sampai dengan penerbitan persetujuan atau pengembalian KLHS.
Pasal 50
Validasi KLHS dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaaan administratif;
b. penilaian substantif;
c. penerbitan persetujuan validasi KLHS; dan
d. pengumuman persetujuan validasi KLHS kepada masyarakat.
- 21 –
Pasal 51
(1) Pemeriksaan administratif dilakukan terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif menunjukkan:
a. permohonan lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) melakukan penilaian substantif; atau
b. permohonan tidak lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mengembalikan permohonan validasi KLHS disertai dengan alasan pengembalian.
(3) Pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pasal 52
(1) Penilaian substantif dilakukan dengan melibatkan:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau perangkat daerah terkait;
b. Penyusun KRP; dan
c. kelompok kerja KLHS.
(2) Dalam melakukan penilaian substantif, validator KLHS dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang divalidasi.
Pasal 53
(1) Penilaian substantif dilakukan terhadap:
a. kesesuaian hasil penjaminan kualitas KLHS dengan laporan KLHS;
b. kesesuaian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS;
dan
c. ketepatan terhadap penggunaan data dan metodologi.
(2) Hasil penilaian substantif disusun dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3) Validator KLHS menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Pasal 54
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya menerbitkan:
a. persetujuan validasi KLHS; atau
b. pengembalian laporan KLHS kepada Penyusun KRP untuk dilakukan perbaikan.
(2) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS;
- 22 –
b. hasil penilaian substantif pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS, dan pendokumentasian KLHS;
c. keputusan validasi KLHS; dan
d. rekomendasi tindak lanjut penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dinamika masyarakat yang terpengaruh atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. pemangku kepentingan; dan
c. upaya terbaik dalam mengintegrasikan rekomendasi KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Pasal 55
Berita acara hasil penilaian substantif dan persetujuan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1) Penilaian substantif dan penerbitan persetujuan validasi atau pengembalian laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak persyaratan administratif dinyatakan lengkap.
(2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan bagi pemohon validasi untuk menyempurnakan dokumen KLHS.
Pasal 57
(1) Dalam hal waktu pelaksanaan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (1) terlampaui, permohonan validasi KLHS dianggap telah memperoleh persetujuan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 57 dikecualikan terhadap:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan
b. KLHS yang disusun oleh Menteri, dengan ketentuan:
1. Menteri menganggap suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
2. berdasarkan permohonan masyarakat.
- 23 –
Pasal 59
(1) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Dalam hal terjadi perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, terhadap KLHS dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(3) Dalam hal perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Penyusun KRP dikecualikan dari:
a. pembuatan KLHS baru;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS;
dan
c. validasi KLHS.
Pasal 60
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi, Penyusun KRP mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya disertai dengan informasi:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah;
b. keterkaitan KLHS yang telah disusun dengan materi perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan
c. pernyataan dari Penyusun KRP bahwa materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS.
Pasal 61
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peninjauan kembali atas KLHS yang telah disusun dan keterkaitannya dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah.
(2) Dalam melakukan peninjauan kembali:
a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; dan
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
(3) Dalam hal hasil peninjauan kembali menunjukkan:
a. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pengecualian validasi; atau
b. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menolak penerbitan rekomendasi pengecualian validasi, disertai dengan alasan penolakan.
- 24 –
Pasal 62
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya mengumumkan KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf a.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan KLHS.
Pasal 63
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan:
a. pada saat pembuatan; dan
b. terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi.
Pasal 64
Pemantauan dan evaluasi KLHS pada saat pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dilakukan untuk memastikan:
a. dipenuhinya:
1. kewajiban pembuatan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan Pasal 9 ayat (4);
2. ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
3. ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 46;
b. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40; dan
c. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 62.
Pasal 65
(1) Pemantauan pemenuhan kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 1 dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. Penyusun KRP; dan/atau
b. kelompok kerja KLHS.
(3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pengelompokan status Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
- 25 –
a. sudah dilengkapi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi; atau
b. belum dilengkapi KLHS.
Pasal 66
(1) Pemantauan pemenuhan ketentuan pembuatan KLHS, penjaminan kualitas, dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan menggunakan:
a. dokumen penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. hasil validasi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a.
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengecekan kesesuaian dengan ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 46.
Pasal 67
(1) Pemantauan efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dilakukan terhadap:
a. metode yang digunakan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); dan
c. partisipasi aktif pemangku kepentingan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi dokumentasi pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf f.
Pasal 68
(1) Pemantauan efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan terhadap waktu yang digunakan untuk melakukan validasi dibandingkan dengan batas waktu paling lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (1).
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi:
a. tanggal penerimaan permohonan validasi KLHS, dibuktikan dengan tanda terima dokumen; dan
b. tanggal diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
(3) Dalam hal hasil pemantauan menemukan pelaksanaan validasi KLHS melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dilakukan evaluasi untuk menemukan kendala dan/atau hambatan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyelesaian validasi KLHS.
- 26 –
Pasal 69
Pemantauan dan evaluasi KLHS terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan untuk memastikan:
a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Pasal 70
(1) Pemantauan kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan dengan cara menelaah rekomendasi KLHS yang diintegrasikan ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a.
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan informasi mengenai status rekomendasi KLHS, berupa:
a. tidak dilaksanakan yang disertai dengan alasan;
b. dilaksanakan sebagian yang disertai dengan alasan;
atau
c. dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 71
(1) Pemantauan kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan dengan cara melihat pengaruh atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi yang bersumber dari:
a. laporan pengaduan masyarakat;
b. temuan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangannya, mengenai dampak dari ketidak- sesuaian pemanfaatan lahan terhadap fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. publikasi hasil penelitian ilmiah yang relevan.
Pasal 72
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 71 menjadi dasar:
a. penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan
b. penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 27 –
Pasal 73
Pemantauan dan evaluasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 72 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk KLHS tingkat nasional;
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk KLHS di sektornya masing-masing sesuai kewenangannya;
c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi; dan
d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota.
Pasal 74
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada gubernur dengan tembusan Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara berkala setiap akhir tahun.
Pasal 75
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi:
a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal;
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya;
c. gubernur menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat provinsi; dan
d. bupati/wali kota menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota.
Pasal 76
(1) Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS disusun berdasarkan jabatan:
a. penyusun KLHS; dan
b. validator KLHS.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS digunakan sebagai dasar pelaksanaan:
a. pelatihan penyusunan KLHS;
b. pelatihan validasi KLHS;
c. sertifikasi kompetensi penyusun KLHS; dan
d. sertifikasi kompetensi validator KLHS.
- 28 –
Pasal 78
(1) Pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan penyusunan KLHS; dan
b. sertifikat kompetensi penyusun KLHS.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi penyusun KLHS.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun KLHS diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK-KLHS.
Pasal 79
(1) Pemenuhan standar kompetensi validator KLHS dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan validasi KLHS; dan
b. sertifikat kompetensi validator KLHS.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi validator KLHS.
(3) Sertifikat kompetensi validator KLHS diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK-KLHS.
Pasal 80
(1) Pelatihan penyusunan dan validasi KLHS dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau lembaga pelatihan.
(2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pelatihan pemerintah pusat;
b. lembaga pelatihan pemerintah daerah;
c. lembaga pelatihan swasta; dan
d. lembaga pelatihan perguruan tinggi yang memperoleh penetapan rektor untuk menyelenggarakan pelatihan.
(3) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi oleh unit organisasi yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pelaksanaan pelatihan penyusunan dan validasi KLHS menggunakan kurikulum dan silabus yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk keputusan.
(5) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disusun berdasarkan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2).
Pasal 81
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 79 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh LSK-KLHS.
- 29 –
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi mengenai:
a. identitas personel;
b. nomor sertifikat;
c. kualifikasi kompetensi; dan
d. waktu mulai berlaku dan berakhirnya sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 82
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan melalui penelaahan rekam jejak personel berdasarkan:
a. keterlibatan dalam:
1. penyusunan KLHS untuk penyusun KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen; dan
2. validasi KLHS untuk validator KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen;
dan
b. keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi terkait KLHS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat penugasan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan salinan sertifikat kegiatan.
(5) Tata cara perpanjangan sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh LSK-KLHS.
Pasal 83
(1) LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (5) harus memiliki penetapan dari Menteri.
(2) Untuk memiliki penetapan, calon LSK-KLHS mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dilengkapi dengan informasi:
a. identitas pemohon;
b. akta pendirian badan hukum, jika pemohon merupakan entitas swasta;
c. status badan hukum, jika pemohon merupakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, atau perguruan tinggi;
d. penanggung jawab calon LSK-KLHS;
e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penguji standar kompetensi penyelenggaraan KLHS;
dan
f. memiliki sistem manajemen mutu.
(3) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memenuhi kriteria:
- 30 –
a. memiliki pengalaman penyusunan dan/atau validasi KLHS paling sedikit 10 (sepuluh) dokumen;
b. memiliki sertifikat kompetensi penyusun dan/atau validator KLHS; dan
c. memiliki sertifikat penguji bagi penyusun dan/atau validator KLHS.
(4) Ujian penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara pengujian bagi penguji penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk keputusan.
Pasal 84
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia melakukan penelaahan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan rekomendasi LSK-KLHS;
atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan permohonan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penetapan LSK-KLHS.
(4) Penelaahan sampai dengan penerbitan rekomendasi LSK- KLHS dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.
Pasal 85
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Menteri menerbitkan penetapan LSK- KLHS.
(2) Penetapan LSK-KLHS dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
Pasal 86
(1) Penanggung jawab LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) wajib melakukan pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rekapitulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS;
b. pelaporan jumlah penyusun dan validator KLHS yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 79 ayat (1) huruf b; dan
c. pelaporan manajemen mutu dan pengendalian mutu.
- 31 –
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas LSK-KLHS;
b. identitas penyusun dan validator KLHS; dan
c. judul kegiatan, lokasi, dan waktu pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS.
Pasal 87
Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS.
Pasal 88
(1) Pembiayaan penyelenggaraan KLHS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan pelatihan dan uji kompetensi penyelenggaraan KLHS bagi non-aparatur sipil negara dibebankan kepada yang bersangkutan.
Pasal 89
Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a, Pasal 49 ayat (1) huruf a, dan Pasal 83 ayat (3) huruf b harus dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. KLHS yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah disahkan namun belum disusun KLHS-nya, wajib menyelenggarakan KLHS pada waktu evaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah dibuat namun belum disahkan, dan belum disusun KLHS-nya, Penyusun KRP wajib menyelenggarakan KLHS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 91
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat pelatihan penyusunan dan validasi KLHS yang telah diterbitkan dimaknai sama dengan sertifikat pelatihan
- 32 –
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) huruf a.
Pasal 92
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
- 33 –
