Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMENLHK No. 13 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPPHLHK adalah UPT yang menyelenggarakan pengamanan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) BPPHLHK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPPHLHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

(1) BPPHLHK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPHLHK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; c. sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; e. pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; f. pelaksanaan kegiatan pencegahan dan operasi pengamanan hutan; g. pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; h. pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; i. fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; j. pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan l. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 4

(1) Struktur organisasi BPPHLHK terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPPHLHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 6

Seksi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan; inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman; inventarisasi dan identifikasi potensi pelanggaran hukum; sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan terhadap pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; pencegahan dan operasi pengamanan hutan; pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 7

Pada BPPHLHK dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPHLHK sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Seksi Wilayah dapat dibantu oleh pos pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural. (2) Pembentukan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nomenklatur, kedudukan, dan wilayah kerja Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Kepala BPPHLHK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPPHLHK secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BPPHLHK harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPPHLHK.

Pasal 12

Kepala BPPHLHK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 13

Setiap unsur di lingkungan BPPHLHK dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPPHLHK maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan BPPHLHK harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 19

(1) Kepala BPPHLHK merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 20

Pejabat administrator dan pengawas pada BPPHLHK di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) BPPHLHK terdiri atas 5 (lima) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja BPPHLHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPPHLHK dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPPHLHK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 211), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY