Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

PERMENLHK No. 12 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat BPPI adalah UPT yang menyelenggarakan pengendalian perubahan iklim. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.

Pasal 2

(1) BPPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

(1) BPPI mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, dan pemantauan, pelaporan, validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPI menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan rencana mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim di daerah; b. pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; c. fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca dan penyediaan data indeks kerentanan; d. pelaksanaan pemantauan, pelaporan, dan validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; e. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 4

(1) Struktur organisasi BPPI terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 6

Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim di daerah; peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca dan penyediaan data indeks kerentanan; pemantauan, pelaporan, dan validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; dan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 7

Pada BPPI dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kepala BPPI menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPPI secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPPI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPPI.

Pasal 11

Kepala BPPI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan BPPI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPPI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan BPPI harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 18

(1) Kepala BPPI merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 19

Pejabat administrator dan pengawas pada BPPI di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) BPPI terdiri atas 5 (lima) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPPI dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPPI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY