Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PERMENLHK No. 11 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 2. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 4. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah B3 dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. 5. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 6. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. 7. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3. 8. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 9. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 10. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 11. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 13. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 14. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 15. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA. 16. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. 17. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 19. Kepala Badan adalah Pejabat Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. (2) Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jasa pengelolaan Limbah B3; b. Penghasil Limbah B3; dan c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup. (3) Jasa pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jasa: a. Penyimpanan Limbah B3; b. Pengumpulan Limbah B3; c. Pemanfaatan Limbah B3; d. Pengolahan Limbah B3; dan e. Penimbunan Limbah B3, yang memiliki Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3. (4) Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3. (5) Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Penyimpanan Limbah B3; b. Pemanfaatan Limbah B3; c. Pengolahan Limbah B3; d. Penimbunan Limbah B3; dan e. Dumping (Pembuangan) Limbah B3. (6) Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. industri semen; b. petrokimia; c. bahan aktif pestisida; d. amunisi dan bahan peledak; e. bendungan/waduk/jenis tampungan air lainnya dengan tinggi ≥15 (lebih dari atau sama dengan lima belas) meter atau luas genangan 200 (dua ratus) hektar; f. minyak dan gas bumi, meliputi: kilang minyak ≥10.000 (lebih dari atau sama dengan sepuluh ribu) BOPD (barrel oil per day), kilang LPG ≥50 (lebih dari atau sama dengan lima puluh) mmscfd, kilang LNG ≥550 (lebih dari atau sama dengan lima ratus lima puluh) mmscfd, transmisi migas di darat dengan tekanan ≥16 (lebih dari atau sama dengan enam belas) bar atau panjang ≥50 (lebih dari atau sama dengan lima puluh) kilometer, transmisi migas di laut dengan tekanan ≥16 (lebih dari atau sama dengan enam belas) bar atau panjang ≥100 (lebih dari atau sama dengan seratus) kilometer; g. eksploitasi mineral berikut pengolahannya dengan melakukan penempatan tailing di bawah laut (submarine tailing disposal) atau di darat (tailing storage facility); h. eksploitasi bahan galian radioaktif, termasuk pengolahan, penambangan, dan pemurnian; i. pembangkit listrik tenaga air dengan tinggi bendung ≥ 15 (lebih dari atau sama dengan lima belas) meter atau luas genangan 200 (dua ratus) hektar; j. pembangkit listrik tenaga uap dengan kapasitas 1 (satu) x ≥ 1000 (lebih dari atau sama dengan seribu) mega watt; dan k. reaktor daya atau reaktor nondaya pembangkit listrik tenaga nuklir dengan daya ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) mega watt.

Pasal 3

Uraian jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas jenjang: a. jenjang kualifikasi 3 (tiga); dan b. jenjang kualifikasi 6 (enam). (2) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengacu pada: a. kodifikasi; b. deskripsi jenjang kualifikasi; c. sikap kerja; d. peran kerja; e. kemungkinan jabatan; dan f. aturan pengemasan unit Kompetensi yang wajib dipenuhi. (3) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan kurikulum PBK; b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi. (2) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. lembaga pelatihan yang telah terakreditasi oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; atau b. lembaga pelatihan yang telah memperoleh penjaminan mutu, oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 6

(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh melalui Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSP. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Uji Kompetensi harus: a. memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan b. memiliki registrasi skema sertifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (4) Ketentuan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja. (2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja harus dilaporkan oleh LSP kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 1 (satu) bulan.

Pasal 8

(1) LSP wajib melakukan surveilans untuk memelihara Kompetensi yang mencakup: a. evaluasi rekaman kegiatan; b. evaluasi asessmen; dan/atau c. pengamatan. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja.

Pasal 9

Pelaksanaan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pemantauan penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. unit kerja terkait; b. kementerian/lembaga teknis terkait; dan/atau c. pemerintah daerah. (3) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. lembaga pelatihan pelaksana PBK; b. LSP; dan/atau c. pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 11

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengelolaan Limbah B3 berbasis kompetensi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3. (3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan: a. masyarakat; b. pelaksana Uji Kompetensi; atau c. tenaga kerja bidang Pengelolaan Limbah B3 bersertifikat.

Pasal 12

(1) Hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan kepada Menteri. (3) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan kaji ulang Standar Kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 13

Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang tidak memenuhi kewajiban memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Sertifikat Kompetensi Kerja bidang Pengelolaan Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж