Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN

PERMENLHK No. 11 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki Kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan. 3. Standar Kompetensi Kerja GANISPH adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan GANISPH. 4. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 5. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji Kompetensi sesuai standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, standar internasional, dan/atau standar khusus. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Standar Kompetensi Kerja GANISPH dikemas berdasarkan jabatan atau okupasi nasional. (2) Jabatan atau okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang profesi: a. perencanaan Hutan; b. pemanfaatan hasil Hutan; c. penggunaan kawasan Hutan; d. pembinaan Hutan; dan e. pengolahan hasil Hutan. (3) Bidang profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan GANISPH: a. pengukuran dan perpetaan Hutan; b. perencanaan Hutan; c. pemanenan Hutan; d. pengujian kayu bulat; e. pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu; f. perencana wisata alam; g. pemandu wisata alam; h. pembinaan Hutan; i. pengujian kayu gergajian; j. pengujian kayu lapis; k. pengujian serpih kayu; l. pengujian arang kayu; m. pemanfaatan jasa lingkungan karbon; n. pemanfaatan jasa lingkungan air dan aliran air; dan o. pemanfaatan kawasan. (4) Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar: a. penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; b. penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi; c. penyusunan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan d. acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi GANISPH. (2) Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi dan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c disusun berdasarkan kelompok Kompetensi. (2) Kompetensi GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. batang; b. resin; c. getah; d. kulit; dan e. minyak.

Pasal 5

(1) Kepala badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. direktorat jenderal yang menangani bidang GANISPH; b. kementerian/lembaga teknis terkait; c. pemerintah daerah; dan/atau d. badan usaha.

Pasal 6

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui: a. penyediaan informasi tentang Standar Kompetensi Kerja dan penerapannya; b. sosialisasi Standar Kompetensi Kerja; c. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan GANISPH berbasis Kompetensi; dan/atau d. bentuk pembinaan lain yang relevan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peninjauan terhadap penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH pada: a. lembaga pendidikan dan pelatihan pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH terakreditasi; b. lembaga pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH melalui mekanisme penjaminan mutu; c. lembaga sertifikasi profesi; dan d. badan usaha. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.

Pasal 7

(1) Hasil dari pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dasar dalam melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH. (2) Kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Pembiayaan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY