PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis,
susunan
dan
bentuk,
pembuatan,
pengamanan,
pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang
digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima
oleh
pejabat
yang
berwenang
di
lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan.
3.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai
bentuk
dan
media
sesuai
dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan
daerah,
lembaga
pendidikan,
perusahaan,
organisasi
politik,
organisasi
kemasyarakatan,
dan
perseorangan
dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
- 3 -
4.
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah
semua
arsip
yang
berkaitan
dengan
kegiatan
penciptaan arsip di lingkungannya.
5.
Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan.
6.
Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah
aplikasi pengelolaan Arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu, dalam lingkup sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat
dan/atau pemerintah daerah.
7.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
8.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi unit kerja di
Kementerian dalam menyusun Naskah Dinas.
(2) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
BAB II
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Pasal 3
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Pasal 4
Naskah Dinas arahan terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Pasal 5
Jenis Naskah Dinas pengaturan terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
- 4 -
d. standar
operasional
prosedur
administrasi
pemerintahan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat
perintah berupa petunjuk teknis tentang pelaksanaan
suatu
kebijakan
yang
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan.
(2) Instruksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang diberikan
kewenangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap
penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk
sesuai kewenangannya.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Standar
operasional
prosedur
administrasi
pemerintahan merupakan standar operasional prosedur
dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi
pemerintahan
yang
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, susunan dan bentuk,
dokumen, dan penetapan standar operasional prosedur
administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar
operasional
prosedur
administrasi
pemerintahan.
- 5 -
Pasal 10
(1) Naskah Dinas penetapan disusun dalam bentuk
keputusan.
(2) Keputusan merupakan Naskah Dinas yang memuat
kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat
mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 11
(1) Keputusan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain
sesuai kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Naskah Dinas penugasan disusun dalam bentuk surat
tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain
yang diberi tugas, yang memuat apa yang harus
dilakukan.
Pasal 13
(1) Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau
pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat tugas
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Pasal 15
Naskah Dinas korespondensi internal terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Pasal 16
(1) Nota dinas merupakan salah satu bentuk sarana
komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan
Kementerian.
- 6 -
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi
laporan,
pemberitahuan,
permintaan,
atau
penyampaian lainnya.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Memorandum merupakan Naskah Dinas internal yang
dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di
bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan
yang
bersifat
mengingatkan
suatu
masalah,
menyampaikan
arahan,
peringatan,
saran,
atau
pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang,
dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan
mengenai
susunan
dan
bentuk
memorandum
tercantum
dalam
