Kementerian
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
2.
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peratur-an Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 209);
4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan
Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 320)
5.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI
PERHUTANAN
SOSIAL
DAN
KEMITRAAN
LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah
satuan
kerja
yang
bersifat
mandiri
yang
melaksanakan
tugas
teknis
operasional
tertentu
dan/atau
tugas
teknis
penunjang
tertentu
dari
organisasi induknya.
2.
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang
selanjutnya
disingkat
BPSKL
adalah
UPT
yang
menyelenggarakan Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan.
3.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan.
5.
Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan
kemitraan lingkungan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2)
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
Pasal 3
(1)
BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan
sosial,
pemetaan
konflik
tenurial,
inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan,
pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis
permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
b.
pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
c.
pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
d.
fasilitasi
penataan
areal
kerja
persetujuan
perhutanan sosial;
e.
fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial;
f.
fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
g.
pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
h.
penetapan pendamping perhutanan sosial;
i.
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial;
j.
fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
k.
penyediaan data dan informasi perhutanan sosial
dan kemitraan lingkungan;
l.
pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial; dan
m.
penyusunan
rencana,
program,
anggaran
dan
pelaporan,
urusan
administrasi
kepegawaian,
keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan,
dan
hubungan
masyarakat,
advokasi
hukum,
dan
pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1)
Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Seksi Wilayah I;
c.
Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 2
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2)
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
Pasal 3
(1)
BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan
sosial,
pemetaan
konflik
tenurial,
inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan,
pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis
permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
b.
pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
c.
pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
d.
fasilitasi
penataan
areal
kerja
persetujuan
perhutanan sosial;
e.
fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial;
f.
fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
g.
pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
h.
penetapan pendamping perhutanan sosial;
i.
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial;
j.
fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
k.
penyediaan data dan informasi perhutanan sosial
dan kemitraan lingkungan;
l.
pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial; dan
m.
penyusunan
rencana,
program,
anggaran
dan
pelaporan,
urusan
administrasi
kepegawaian,
keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan,
dan
hubungan
masyarakat,
advokasi
hukum,
dan
pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1)
Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Seksi Wilayah I;
c.
Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 3
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2)
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
Pasal 3
(1)
BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan
sosial,
pemetaan
konflik
tenurial,
inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan,
pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis
permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
b.
pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
c.
pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
d.
fasilitasi
penataan
areal
kerja
persetujuan
perhutanan sosial;
e.
fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial;
f.
fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
g.
pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
h.
penetapan pendamping perhutanan sosial;
i.
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial;
j.
fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
k.
penyediaan data dan informasi perhutanan sosial
dan kemitraan lingkungan;
l.
pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial; dan
m.
penyusunan
rencana,
program,
anggaran
dan
pelaporan,
urusan
administrasi
kepegawaian,
keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan,
dan
hubungan
masyarakat,
advokasi
hukum,
dan
pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1)
Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Seksi Wilayah I;
c.
Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 4
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2)
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
Pasal 3
(1)
BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan
sosial,
pemetaan
konflik
tenurial,
inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan,
pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis
permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
b.
pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
c.
pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
d.
fasilitasi
penataan
areal
kerja
persetujuan
perhutanan sosial;
e.
fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial;
f.
fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
g.
pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
h.
penetapan pendamping perhutanan sosial;
i.
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial;
j.
fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
k.
penyediaan data dan informasi perhutanan sosial
dan kemitraan lingkungan;
l.
pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial; dan
m.
penyusunan
rencana,
program,
anggaran
dan
pelaporan,
urusan
administrasi
kepegawaian,
keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan,
dan
hubungan
masyarakat,
advokasi
hukum,
dan
pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1)
Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Seksi Wilayah I;
c.
Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
d.
Seksi Wilayah III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang
milik
negara,
tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi
kemitraan
lingkungan,
penetapan
pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3)
Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 5
d.
Seksi Wilayah III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang
milik
negara,
tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi
kemitraan
lingkungan,
penetapan
pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3)
Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 6
d.
Seksi Wilayah III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang
milik
negara,
tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi
kemitraan
lingkungan,
penetapan
pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3)
Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 7
d.
Seksi Wilayah III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang
milik
negara,
tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi
kemitraan
lingkungan,
penetapan
pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3)
Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 8
d.
Seksi Wilayah III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang
milik
negara,
tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi
kemitraan
lingkungan,
penetapan
pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3)
Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
(4)
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 9
(4)
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 725
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 10
(4)
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 11
(4)
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 12
(4)
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 13
(4)
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 14
(4)
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(5)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 16
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 17
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 18
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 19
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 20
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 21
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 22
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 23
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 24
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 725
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
