Langsung ke konten

Organisasi dan

PERMENLHK No. 0 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-08-01

Pasal 1

www.hukumonline.com/pusatdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Pasal 1 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 2. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air. 3. Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan. 4. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 5. Industri Rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek. 6. Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang dibentuk melalui proses pemisahan serat secara kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah serat, atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan kertas. 7. Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia, berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene. 8. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin. 9. Industri Minyak Sawit adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak sawit (crude palm oil) dan/atau minyak inti sawit (crude palm kernel oil). 10. Pengolahan Minyak Bumi adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi. 2 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 10

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 7 Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing: a. telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional; c. dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat; d. dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat; e. berfungsi dengan baik; f. dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20 (dua puluh) data hasil pembacaan yang sah. Pasal 8 (1) Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu) bulan berturut-turut. (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; b. kalibrasi peralatan; dan/atau c. kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal. (4) Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah. (5) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat. Pasal 9 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing secara periodik. (2) Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual terhadap: a. parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus; 5 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 11

www.hukumonline.com/pusatdata b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan 1 (satu) bulan sekali. (3) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1 (satu) minggu sekali. (4) Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 (1) Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air. (2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi: a. angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; b. Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah. Pasal 14 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 15 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus. (2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 6 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 12

www.hukumonline.com/pusatdata b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan 1 (satu) bulan sekali. (3) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1 (satu) minggu sekali. (4) Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 (1) Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air. (2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi: a. angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; b. Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah. Pasal 14 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 15 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus. (2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 6 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 13

www.hukumonline.com/pusatdata b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan 1 (satu) bulan sekali. (3) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1 (satu) minggu sekali. (4) Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 (1) Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air. (2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi: a. angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; b. Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah. Pasal 14 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 15 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus. (2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 6 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 14

www.hukumonline.com/pusatdata b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan 1 (satu) bulan sekali. (3) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1 (satu) minggu sekali. (4) Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 (1) Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air. (2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi: a. angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; b. Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah. Pasal 14 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 15 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus. (2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 6 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 15

www.hukumonline.com/pusatdata b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan 1 (satu) bulan sekali. (3) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1 (satu) minggu sekali. (4) Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 (1) Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air. (2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi: a. angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; b. Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah. Pasal 14 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 15 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus. (2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 6 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 16

www.hukumonline.com/pusatdata a. desktop PC (Personal Computer) atau peralatan setara yang mampu mengolah dan menyimpan data; b. jaringan yang terhubung internet; dan c. sumber daya manusia yang kompeten. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Agustus 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SITI NURBAYA Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1236 7 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 2

www.hukumonline.com/pusatdata 11. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan serta menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran, penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 12. Pertambangan Emas dan Tembaga adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih emas dan/atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan/atau tembaga. 13. Pertambangan Batubara adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan/pencucian batu bara. 14. Industri Tekstil adalah industri yang menghasilkan serat kain, meliputi spinning, weaving, knitting, dyeing, printing, finishing dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari. 15. Pertambangan Nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi konsentrat atau logam nikel. 16. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. 17. Akurasi Pengukuran adalah penyimpangan yang diizinkan atau perbedaan relatif antara pengukuran dari Alat Sparing dengan pengukuran laboratorium kalibrasi. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas Air Limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas Air Limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing. (2) Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Industri Rayon; b. Industri Pulp dan/atau Kertas; c. Industri Petrokimia Hulu; d. Industri Oleokimia Dasar; e. Industri Minyak Sawit; f. Pengolahan Minyak Bumi; g. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas; h. Pertambangan Emas dan Tembaga; i. Pertambangan Batubara; j. Industri Tekstil; k. Pertambangan Nikel; dan l. Kawasan Industri. 3 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 3

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 3 (1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Alat Sparing; b. data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah. (2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pemasangan Alat Sparing; b. pengoperasian Sparing; c. perhitungan beban pencemaran air; dan d. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah. Pasal 5 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 (1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan: 1. rentang pengukuran; dan 2. Akurasi Pengukuran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar. Pasal 6 (1) Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan: a. nama titik penaatan; dan b. titik koordinat. (2) Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam Sparing. 4 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 3 (1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Alat Sparing; b. data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah. (2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pemasangan Alat Sparing; b. pengoperasian Sparing; c. perhitungan beban pencemaran air; dan d. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah. Pasal 5 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 (1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan: 1. rentang pengukuran; dan 2. Akurasi Pengukuran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar. Pasal 6 (1) Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan: a. nama titik penaatan; dan b. titik koordinat. (2) Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam Sparing. 4 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 5

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 3 (1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Alat Sparing; b. data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah. (2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pemasangan Alat Sparing; b. pengoperasian Sparing; c. perhitungan beban pencemaran air; dan d. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah. Pasal 5 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 (1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan: 1. rentang pengukuran; dan 2. Akurasi Pengukuran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar. Pasal 6 (1) Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan: a. nama titik penaatan; dan b. titik koordinat. (2) Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam Sparing. 4 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 6

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 3 (1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Alat Sparing; b. data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah. (2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pemasangan Alat Sparing; b. pengoperasian Sparing; c. perhitungan beban pencemaran air; dan d. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah. Pasal 5 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 (1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan: 1. rentang pengukuran; dan 2. Akurasi Pengukuran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar. Pasal 6 (1) Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan: a. nama titik penaatan; dan b. titik koordinat. (2) Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam Sparing. 4 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 7

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 7 Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing: a. telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional; c. dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat; d. dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat; e. berfungsi dengan baik; f. dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20 (dua puluh) data hasil pembacaan yang sah. Pasal 8 (1) Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu) bulan berturut-turut. (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; b. kalibrasi peralatan; dan/atau c. kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal. (4) Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah. (5) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat. Pasal 9 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing secara periodik. (2) Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual terhadap: a. parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus; 5 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 8

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 7 Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing: a. telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional; c. dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat; d. dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat; e. berfungsi dengan baik; f. dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20 (dua puluh) data hasil pembacaan yang sah. Pasal 8 (1) Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu) bulan berturut-turut. (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; b. kalibrasi peralatan; dan/atau c. kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal. (4) Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah. (5) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat. Pasal 9 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing secara periodik. (2) Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual terhadap: a. parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus; 5 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 9

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 7 Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing: a. telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional; c. dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat; d. dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat; e. berfungsi dengan baik; f. dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20 (dua puluh) data hasil pembacaan yang sah. Pasal 8 (1) Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu) bulan berturut-turut. (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; b. kalibrasi peralatan; dan/atau c. kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal. (4) Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah. (5) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat. Pasal 9 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing secara periodik. (2) Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual terhadap: a. parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus; 5 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 # Pembukaan www.hukumonline.com/pusatdata Update: Januari 2020 KONSOLIDASI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TAHUN 2018 TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 20191 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup; b. bahwa untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 Berlaku pada tanggal 16 Desember 2019 1 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Pasal 1 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 2. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air. 3. Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan. 4. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 5. Industri Rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek. 6. Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang dibentuk melalui proses pemisahan serat secara kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah serat, atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan kertas. 7. Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia, berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene. 8. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin. 9. Industri Minyak Sawit adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak sawit (crude palm oil) dan/atau minyak inti sawit (crude palm kernel oil). 10. Pengolahan Minyak Bumi adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi. 2 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata 11. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan serta menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran, penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 12. Pertambangan Emas dan Tembaga adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih emas dan/atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan/atau tembaga. 13. Pertambangan Batubara adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan/pencucian batu bara. 14. Industri Tekstil adalah industri yang menghasilkan serat kain, meliputi spinning, weaving, knitting, dyeing, printing, finishing dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari. 15. Pertambangan Nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi konsentrat atau logam nikel. 16. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. 17. Akurasi Pengukuran adalah penyimpangan yang diizinkan atau perbedaan relatif antara pengukuran dari Alat Sparing dengan pengukuran laboratorium kalibrasi. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas Air Limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas Air Limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing. (2) Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Industri Rayon; b. Industri Pulp dan/atau Kertas; c. Industri Petrokimia Hulu; d. Industri Oleokimia Dasar; e. Industri Minyak Sawit; f. Pengolahan Minyak Bumi; g. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas; h. Pertambangan Emas dan Tembaga; i. Pertambangan Batubara; j. Industri Tekstil; k. Pertambangan Nikel; dan l. Kawasan Industri. 3 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 3 (1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Alat Sparing; b. data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah. (2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pemasangan Alat Sparing; b. pengoperasian Sparing; c. perhitungan beban pencemaran air; dan d. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah. Pasal 5 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019 (1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan: 1. rentang pengukuran; dan 2. Akurasi Pengukuran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar. Pasal 6 (1) Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan: a. nama titik penaatan; dan b. titik koordinat. (2) Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam Sparing. 4 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 7 Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing: a. telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional; c. dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat; d. dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat; e. berfungsi dengan baik; f. dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20 (dua puluh) data hasil pembacaan yang sah. Pasal 8 (1) Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu) bulan berturut-turut. (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; b. kalibrasi peralatan; dan/atau c. kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal. (4) Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah. (5) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat. Pasal 9 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing secara periodik. (2) Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual terhadap: a. parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus; 5 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan 1 (satu) bulan sekali. (3) Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1 (satu) minggu sekali. (4) Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 (1) Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air. (2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi: a. angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; b. Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah. Pasal 14 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 15 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus. (2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 6 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 www.hukumonline.com/pusatdata a. desktop PC (Personal Computer) atau peralatan setara yang mampu mengolah dan menyimpan data; b. jaringan yang terhubung internet; dan c. sumber daya manusia yang kompeten. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Agustus 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SITI NURBAYA Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1236 7 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023