Organisasi dan
Ditetapkan: 2018-08-01
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 713).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Pasal 1
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
2.
Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya
disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang
dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu
parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.
3.
Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing
adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit
air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan
dalam jaringan.
4.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
5.
Industri Rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang
diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.
6.
Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang
dibentuk melalui proses pemisahan serat secara kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah serat,
atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan kertas.
7.
Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa
hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia, berupa olefin,
aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene,
etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene.
8.
Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty
Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
9.
Industri Minyak Sawit adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak sawit
(crude palm oil) dan/atau minyak inti sawit (crude palm kernel oil).
10.
Pengolahan Minyak Bumi adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi
mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi.
2 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 7
Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila
Sparing:
a.
telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b.
dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional;
c.
dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat;
d.
dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat;
e.
berfungsi dengan baik;
f.
dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan
g.
dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20
(dua puluh) data hasil pembacaan yang sah.
Pasal 8
(1)
Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu
air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu)
bulan berturut-turut.
(3)
Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi;
b.
kalibrasi peralatan; dan/atau
c.
kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal.
(4)
Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah.
(5)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak
normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat.
Pasal 9
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing
secara periodik.
(2)
Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang
terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(3)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1)
Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual
terhadap:
a.
parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus;
5 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan
c.
parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat
Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
(4)
Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1)
Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2)
Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a.
angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
b.
Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3)
Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali
melalui sistem pelaporan dalam jaringan.
(4)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal 14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 15
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat
data pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2)
Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
6 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan
c.
parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat
Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
(4)
Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1)
Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2)
Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a.
angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
b.
Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3)
Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali
melalui sistem pelaporan dalam jaringan.
(4)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal 14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 15
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat
data pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2)
Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
6 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan
c.
parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat
Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
(4)
Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1)
Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2)
Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a.
angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
b.
Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3)
Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali
melalui sistem pelaporan dalam jaringan.
(4)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal 14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 15
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat
data pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2)
Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
6 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan
c.
parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat
Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
(4)
Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1)
Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2)
Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a.
angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
b.
Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3)
Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali
melalui sistem pelaporan dalam jaringan.
(4)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal 14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 15
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat
data pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2)
Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
6 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan
c.
parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat
Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
(4)
Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1)
Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2)
Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a.
angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
b.
Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3)
Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali
melalui sistem pelaporan dalam jaringan.
(4)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal 14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 15
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat
data pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2)
Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
6 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
desktop PC (Personal Computer) atau peralatan setara yang mampu mengolah dan
menyimpan data;
b.
jaringan yang terhubung internet; dan
c.
sumber daya manusia yang kompeten.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Agustus 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1236
7 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata
11.
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh
informasi kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas
bumi di wilayah kerja yang ditentukan serta menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja
yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran, penyelesaian sumur, pembangunan sarana
pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi
di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
12.
Pertambangan Emas dan Tembaga adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan
pengolahan bijih emas dan/atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan/atau tembaga.
13.
Pertambangan Batubara adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan
pengolahan/pencucian batu bara.
14.
Industri Tekstil adalah industri yang menghasilkan serat kain, meliputi spinning, weaving, knitting,
dyeing, printing, finishing dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari.
15.
Pertambangan Nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel
menjadi konsentrat atau logam nikel.
16.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri
yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
17.
Akurasi Pengukuran adalah penyimpangan yang diizinkan atau perbedaan relatif antara pengukuran
dari Alat Sparing dengan pengukuran laboratorium kalibrasi.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas Air Limbah dan
pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas Air Limbah wajib memasang dan mengoperasikan
Sparing.
(2)
Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Industri Rayon;
b.
Industri Pulp dan/atau Kertas;
c.
Industri Petrokimia Hulu;
d.
Industri Oleokimia Dasar;
e.
Industri Minyak Sawit;
f.
Pengolahan Minyak Bumi;
g.
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas;
h.
Pertambangan Emas dan Tembaga;
i.
Pertambangan Batubara;
j.
Industri Tekstil;
k.
Pertambangan Nikel; dan
l.
Kawasan Industri.
3 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
pemasangan Alat Sparing;
b.
pengoperasian Sparing;
c.
perhitungan beban pencemaran air; dan
d.
pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan;
b.
digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan:
1.
rentang pengukuran; dan
2.
Akurasi Pengukuran,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik
dalam hal beban sama besar.
Pasal 6
(1)
Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan:
a.
nama titik penaatan; dan
b.
titik koordinat.
(2)
Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam
Sparing.
4 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
pemasangan Alat Sparing;
b.
pengoperasian Sparing;
c.
perhitungan beban pencemaran air; dan
d.
pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan;
b.
digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan:
1.
rentang pengukuran; dan
2.
Akurasi Pengukuran,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik
dalam hal beban sama besar.
Pasal 6
(1)
Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan:
a.
nama titik penaatan; dan
b.
titik koordinat.
(2)
Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam
Sparing.
4 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
pemasangan Alat Sparing;
b.
pengoperasian Sparing;
c.
perhitungan beban pencemaran air; dan
d.
pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan;
b.
digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan:
1.
rentang pengukuran; dan
2.
Akurasi Pengukuran,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik
dalam hal beban sama besar.
Pasal 6
(1)
Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan:
a.
nama titik penaatan; dan
b.
titik koordinat.
(2)
Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam
Sparing.
4 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
pemasangan Alat Sparing;
b.
pengoperasian Sparing;
c.
perhitungan beban pencemaran air; dan
d.
pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan;
b.
digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan:
1.
rentang pengukuran; dan
2.
Akurasi Pengukuran,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik
dalam hal beban sama besar.
Pasal 6
(1)
Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan:
a.
nama titik penaatan; dan
b.
titik koordinat.
(2)
Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam
Sparing.
4 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 7
Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila
Sparing:
a.
telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b.
dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional;
c.
dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat;
d.
dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat;
e.
berfungsi dengan baik;
f.
dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan
g.
dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20
(dua puluh) data hasil pembacaan yang sah.
Pasal 8
(1)
Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu
air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu)
bulan berturut-turut.
(3)
Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi;
b.
kalibrasi peralatan; dan/atau
c.
kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal.
(4)
Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah.
(5)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak
normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat.
Pasal 9
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing
secara periodik.
(2)
Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang
terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(3)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1)
Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual
terhadap:
a.
parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus;
5 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 7
Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila
Sparing:
a.
telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b.
dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional;
c.
dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat;
d.
dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat;
e.
berfungsi dengan baik;
f.
dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan
g.
dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20
(dua puluh) data hasil pembacaan yang sah.
Pasal 8
(1)
Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu
air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu)
bulan berturut-turut.
(3)
Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi;
b.
kalibrasi peralatan; dan/atau
c.
kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal.
(4)
Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah.
(5)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak
normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat.
Pasal 9
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing
secara periodik.
(2)
Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang
terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(3)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1)
Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual
terhadap:
a.
parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus;
5 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 7
Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila
Sparing:
a.
telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b.
dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional;
c.
dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat;
d.
dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat;
e.
berfungsi dengan baik;
f.
dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan
g.
dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20
(dua puluh) data hasil pembacaan yang sah.
Pasal 8
(1)
Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu
air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu)
bulan berturut-turut.
(3)
Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi;
b.
kalibrasi peralatan; dan/atau
c.
kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal.
(4)
Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah.
(5)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak
normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat.
Pasal 9
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing
secara periodik.
(2)
Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang
terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(3)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1)
Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual
terhadap:
a.
parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus;
5 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata
Update: Januari 2020
KONSOLIDASI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TAHUN 2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 20191
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati ketentuan mengenai
baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup;
b.
bahwa untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan
hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah
secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemantauan Kualitas Air
Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
3.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
1
Berlaku pada tanggal 16 Desember 2019
1 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 713).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Pasal 1
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
2.
Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya
disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang
dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu
parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.
3.
Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing
adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit
air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan
dalam jaringan.
4.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
5.
Industri Rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang
diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.
6.
Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang
dibentuk melalui proses pemisahan serat secara kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah serat,
atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan kertas.
7.
Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa
hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia, berupa olefin,
aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene,
etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene.
8.
Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty
Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
9.
Industri Minyak Sawit adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak sawit
(crude palm oil) dan/atau minyak inti sawit (crude palm kernel oil).
10.
Pengolahan Minyak Bumi adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi
mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi.
2 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
11.
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh
informasi kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas
bumi di wilayah kerja yang ditentukan serta menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja
yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran, penyelesaian sumur, pembangunan sarana
pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi
di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
12.
Pertambangan Emas dan Tembaga adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan
pengolahan bijih emas dan/atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan/atau tembaga.
13.
Pertambangan Batubara adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan
pengolahan/pencucian batu bara.
14.
Industri Tekstil adalah industri yang menghasilkan serat kain, meliputi spinning, weaving, knitting,
dyeing, printing, finishing dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari.
15.
Pertambangan Nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel
menjadi konsentrat atau logam nikel.
16.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri
yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
17.
Akurasi Pengukuran adalah penyimpangan yang diizinkan atau perbedaan relatif antara pengukuran
dari Alat Sparing dengan pengukuran laboratorium kalibrasi.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas Air Limbah dan
pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas Air Limbah wajib memasang dan mengoperasikan
Sparing.
(2)
Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Industri Rayon;
b.
Industri Pulp dan/atau Kertas;
c.
Industri Petrokimia Hulu;
d.
Industri Oleokimia Dasar;
e.
Industri Minyak Sawit;
f.
Pengolahan Minyak Bumi;
g.
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas;
h.
Pertambangan Emas dan Tembaga;
i.
Pertambangan Batubara;
j.
Industri Tekstil;
k.
Pertambangan Nikel; dan
l.
Kawasan Industri.
3 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
pemasangan Alat Sparing;
b.
pengoperasian Sparing;
c.
perhitungan beban pencemaran air; dan
d.
pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TAHUN 2019
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan;
b.
digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan:
1.
rentang pengukuran; dan
2.
Akurasi Pengukuran,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik
dalam hal beban sama besar.
Pasal 6
(1)
Titik penaatan yang dipasang Alat Sparing wajib dilengkapi dengan:
a.
nama titik penaatan; dan
b.
titik koordinat.
(2)
Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengkodean dalam
Sparing.
4 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 7
Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila
Sparing:
a.
telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b.
dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional;
c.
dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat;
d.
dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat;
e.
berfungsi dengan baik;
f.
dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan
g.
dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20
(dua puluh) data hasil pembacaan yang sah.
Pasal 8
(1)
Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi baku mutu air
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu
air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu)
bulan berturut-turut.
(3)
Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi;
b.
kalibrasi peralatan; dan/atau
c.
kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal.
(4)
Dalam hal terdapat kadar suatu parameter di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah.
(5)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi tidak
normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam setelah terjadinya kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota setempat.
Pasal 9
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing
secara periodik.
(2)
Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang
terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(3)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1)
Selain kewajiban pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual
terhadap:
a.
parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus;
5 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing; dan
c.
parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat
Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
(4)
Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1)
Hasil pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2)
Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a.
angka kualitas air limbah setiap setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
b.
Angka beban pencemaran air setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) jam untuk parameter yang
dipantau secara terus menerus;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota melalui pusat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3)
Rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali
melalui sistem pelaporan dalam jaringan.
(4)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal 14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 15
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyiapkan pusat
data pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2)
Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
6 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
desktop PC (Personal Computer) atau peralatan setara yang mampu mengolah dan
menyimpan data;
b.
jaringan yang terhubung internet; dan
c.
sumber daya manusia yang kompeten.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Agustus 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1236
7 / 7
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
