Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

PERMENLH No. p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam merupakan unit pengelola konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2) Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya: a. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru; c. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; e. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional; f. pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan; g. evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; h. penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK); i. penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; j. pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; k. pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar; l. koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar; m. koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial; n. pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; o. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi; dan p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.

Pasal 4

Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diklasifikasikan sebagai berikut : a. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam; dan b. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Pasal 5

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari : a. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A; dan b. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B.

Pasal 6

Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari : a. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A; dan b. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B.

Pasal 7

(1) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, penyusunan rencana program dan anggaran serta kerja sama dan kemitraan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan; b. penyiapan rencana program dan anggaran serta kerja sama kemitraan; dan c. d. pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.

Pasal 11

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari : a. Subbagian Umum; b. Subbagian Program dan Kerjasama; dan c. Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan.

Pasal 12

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan.

Pasal 13

Subbagian Program dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana program dan anggaran serta kerja sama.

Pasal 14

Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, perpustakaan serta kehumasan.

Pasal 15

Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas penyiapan bahan pengelolaan di bidang perlindungan, pengawetan pengembanganan dan pemanfaatan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, penyiapan bahan pembentukan dan operasionalisasi KPHK, pelayanan dan promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; b. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru; c. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; e. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional; f. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan; g. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; h. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pembentukan dan operasionalisasi KPHK; i. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; j. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; k. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar; l. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan m. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.

Pasal 17

Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri dari : a. Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan; dan b. Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

Pasal 18

Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan, pengamanan dan pengawetan, operasionalisasi KPHK, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, pelaksanaan teknis bidang informasi perpetaan, sistem informasi geografis dan website serta pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru.

Pasal 19

Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pelayanan promosi dan pemasaran, administrasi perizinan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya serta pelaksanaan koordinasi teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.

Pasal 20

Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan di bidang perlindungan dan pengamanan, pengawetan, pengembangan dan pemanfaatan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, operasionalisasi KPHK, koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan ekosistem esensial, pelayanan dan promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah, menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya : a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru; c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; e. pelaksanaan pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional; f. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan; g. pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; h. pelaksanaan operasionalisasi KPHK; i. pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; j. pelaksanaan pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; k. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar; l. pelaksanaan koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar; m. pelaksanaan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial; n. pelaksanaan pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan o. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.

Pasal 22

Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, terdiri dari : a. Seksi Konservasi Wilayah I; b. Seksi Konservasi Wilayah II; c. Seksi Konservasi Wilayah III; d. Seksi Konservasi Wilayah IV; e. Seksi Konservasi Wilayah V; dan f. Seksi Konservasi Wilayah VI.

Pasal 23

Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B, terdiri atas : a. Seksi Konservasi Wilayah I; b. Seksi Konservasi Wilayah II; c. Seksi Konservasi Wilayah III; dan d. Seksi Konservasi Wilayah IV.

Pasal 24

Seksi Konservasi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.

Pasal 25

(1) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Konservasi Wilayah I; c. Seksi Konservasi Wilayah II; d. Seksi Konservasi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Konservasi Wilayah I; c. Seksi Konservasi Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan, rencana program dan anggaran, kerjasama serta kemitraan, urusan administrasi tata persuratan, pelayanan perizinan, pelaksanaan pelayanan promosi dan pemasaran, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta kehumasan.

Pasal 28

Seksi Konservasi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.

Pasal 29

(1) Penempatan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 8 ayat (1) huruf e, Pasal 25 ayat (1) huruf e dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok dan ditetapkan Kepala Balai. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan satuan organisasi maupun dengan instansi lain di luar instansinya sesuai bidang tugasnya. (2) Selain menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 31

Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 32

(1) Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada atasan langsung, selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha atau Subbagian Tata Usaha mengkoordinasikan dan menyusun laporan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada atasan langsung dengan tembusan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 33

Eselonisasi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B serta pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, diatur sebagai berikut: a. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon II.b; b. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon III.a; c. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon III.b; dan d. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B serta pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B setara dengan jabatan Eselon IV.a.

Pasal 34

Nama, tipe, lokasi, dan wilayah kerja 3 (tiga) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, 5 (lima) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B, 11 (sebelas) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, dan 7 (tujuh) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Dalam rangka efektivitas pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, dapat MENETAPKAN resort. (2) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan resort sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A dan Tipe B, menugaskan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah atau Kepala Seksi Konservasi Wilayah atau pejabat non struktural sebagai Kepala Resort atau Kepala KPHK sampai ditetapkannya organisasi dan tata kerja KPHK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut- II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut- II/2009 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA