Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, yang diproses berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
2. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
3. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
4. Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang berupa kayu.
5. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya
alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disebut GRT adalah pungutan sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
10. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi.
12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
13. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
14. Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut BPKH adalah unit pelaksana teknis di bidang
pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
15. Pemegang izin usaha perkebunan adalah pemegang izin perkebunan yang telah memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
