Peraturan Menteri Nomor p-72-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI TAHUN 2015 – 2025
Pasal 1
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)} Tahun 2015 – 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)} Tahun 2015 – 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kerangka kerja terhadap berbagai program dan kegiatan serta wajib dijadikan pedoman dalam melakukan konservasi spesies nasional.
Pasal 3
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)} Tahun 2015 – 2025 merupakan dokumen yang didalamnya memuat strategi konservasi yang akan dievaluasi dan diperbaharui setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Febuari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd WIDODO EKATJAHJANA
