Peraturan Menteri Nomor p-67-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang PENUGASAN MEDEBEWIN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016 KEPADA BUPATI BERAU BUPATI MALINAU DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM FOREST AND CLIMATE CHANGE
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pembantuan/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
3. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
5. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan bagi daerah.
Pasal 3
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh ditugaskan kepada Kepala Desa.
(4) Penugasan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember
2016.
Pasal 4
(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setelah menerima penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bupati MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/ penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Bupati menyampaikan hasil penetapan perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, serta evaluasi.
(3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kaji ulang
(review) atas laporan keuangan tugas pembantuan, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan, apabila:
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) penerima dana tugas pembantuan yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud dan tugas pembantuan kepada Menteri dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Sanksi berupa penghentian alokasi dana dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan apabila:
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan tiga bulanan
kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 201530 September 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ttdtt SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
