Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH

PERMENLH No. p-66-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Tahun 2016 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan bidang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.

Pasal 3

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (Dekonsentrasi) : a. bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. b. bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA