Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI HUTAN ALAM ATAU DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PERMENLH No. p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Hutan Tanaman Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktifitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan. 3. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk selanjutnya disebut HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil. 5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil. 6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman Hasil Kegiatan Rehabilitasi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dari tanaman hasil rehabilitasi dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya yang meliputi kegiatan : pemanenan HHBK/penyadapan, pemeliharaan tegakan, perlindungan dan pengamanan tegakan, pengayaan tegakan, dan pemasaran HHBK secara berkelanjutan. 7. Perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT yang jangka waktunya akan berakhir. 8. Izin Lingkungan yang selanjutnya disebut IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 9. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 11. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang dari suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu. 12. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disebut IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. 13. Perorangan adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang cakap bertindak menurut hukum. 14. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 15. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari. 18. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala BPMPTSP Provinsi adalah badan yang mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dari Gubernur. 19. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi. 20. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. 21. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/Lindung yang selanjutnya disebut Kepala KPHP/L adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.

Pasal 2

(1) Maksud pengaturan pemberian dan perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada Hutan Produksi adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi untuk mendukung program kedaulatan pangan dan energi. (2) Tujuan pengaturan pemberian dan perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada Hutan Produksi adalah untuk menjamin pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengaturan pemberian dan perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada Hutan Produksi.

Pasal 3

(1) Areal yang dimohon adalah : a. areal hutan produksi yang tidak dibebani izin/hak, untuk IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT; b. areal hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi, untuk IUPHHBK-HT; atau c. areal hutan produksi yang tidak produktif, untuk IUPHHBK-HT pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel). (2) Areal hutan produksi yang telah dibebani izin/hak yang berpotensi menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dapat dimanfaatkan oleh pemegang izin yang didasarkan atas rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Areal hutan produksi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berpotensi menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dapat dimanfaatkan dengan skema kerjasama pemanfaatan antara KPH dengan masyarakat atau investor yang didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan/ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan, khususnya areal yang diperuntukan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dan dapat dilihat dalam website : www.dephut.go.id, dengan alamat "Bina Usaha Kehutanan".

Pasal 4

(1) Pemohon IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT adalah : a. perorangan; b. koperasi; c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau e. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk : a. perorangan dapat berbentuk CV atau Firma dan dilengkapi akta pendirian; atau b. koperasi, dan BUMSI harus memiliki akta pendirian beserta perubahan-perubahannya yang disahkan instansi berwenang. (3) BUMSI dapat berupa perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA dan modalnya dapat berasal dari investor atau modal asing. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (3), wajib memenuhi ketentuan terkait daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Pasal 5

(1) Proses perizinan yang berkaitan dengan : a. informasi Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan; b. pelayanan/pendaftaran pada loket BPMPTSP Provinsi; c. pengecekan administrasi; d. penilaian proposal teknis (ekspose); e. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi; f. pembuatan peta areal kerja (working area/WA); dan g. penerbitan Keputusan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT; tidak dikenakan biaya. (2) Biaya perizinan yang dikenakan yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa IIUPH terhadap IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT, yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diinformasikan kepada pemohon pada loket BPMPTSP Provinsi. (3) Biaya untuk kegiatan : a. inventarisasi lapangan; b. pembuatan proposal teknis; c. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon; dan d. pengurusan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjadi tanggung jawab pemohon.

Pasal 6

(1) Jangka waktu IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai hasil evaluasi oleh Tim penilai kinerja yang dibentuk oleh pemberi izin. (2) Jangka waktu IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai hasil evaluasi oleh Tim penilai kinerja yang dibentuk oleh pemberi izin. (3) Jangka waktu IUPHHBK-HT untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi oleh Tim penilai kinerja yang dibentuk oleh pemberi izin.

Pasal 7

(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Gubernur Up. Kepala BPMPTSP Provinsi dan ditembuskan kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan dilengkapi : a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau akta pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahan-perubahannya, diutamakan yang bergerak di bidang usaha kehutanan; b. surat izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. areal yang dimohon dilampiri peta dengan skala 1 : 5.000 sampai dengan 1 : 50.000; e. untuk IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi pemohon wajib : 1) melampirkan surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi. 2) melampirkan hasil telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya terkait lokasi dan potensi tegakan. f. proposal teknis, berisi antara lain : 1) kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan; 2) kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat; 3) usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan / pemanenan, organisasi / tata laksana, pembiayaan / cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan serta laporan keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi. (3) Dalam hal pada Provinsi belum terbentuk BPMPTSP, peran BPMPTSP dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi. (4) Format permohonan izin tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Kepala BPMPTSP Provinsi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang pelaksanaannya dilakukan Liaison Officer yaitu pegawai Dinas Provinsi yang ditempatkan pada BPMPTSP Provinsi. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas permohonan izin dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan izin memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMPTSP Provinsi (Liaison Officer) menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, untuk dilakukan verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis. (4) Pelaksanaan verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan urusan perpetaan atas nama Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja dan menyampaikan hasil penilaian kepada Kepala Dinas Provinsi untuk diteruskan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin. (2) Dalam hal hasil verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dinyatakan memenuhi syarat, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur MENETAPKAN calon pemegang izin dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja dengan menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP), yang berisi perintah untuk : a. menyusun dan menyampaikan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. membuat koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja yang dimohon dengan bimbingan teknis UPT yang membidangi pemantapan kawasan hutan.

Pasal 10

(1) Pemenuhan atas perintah dalam RATTUSIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disampaikan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi atau Liaison Officer berupa : a. IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL yang telah disetujui atau disahkan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a; dan b. berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b; diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RATTUSIP batal dengan sendirinya dan Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur membuat surat pemberitahuan pembatalan RATTUSIP.

Pasal 11

(1) Kepala BPMPTSP Provinsi atau Liaison Officer menyampaikan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal kerja, yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Kepala Dinas Provinsi. (2) Berdasarkan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterima, Kepala Dinas Provinsi menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 2 (dua) hari kerja.

Pasal 12

(1) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat pengenaan IIUPH terhadap IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT kepada calon pemegang izin untuk melunasi Iuran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Pelunasan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (3) Pelunasan IIUPH dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI. (4) Berdasarkan pelunasan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. (5) Sekretaris Daerah Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan menyampaikan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi. (6) Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Gubernur, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin beserta lampiran peta kerjanya. (7) Penyerahan dokumen asli Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pada loket BPMPTSP Provinsi. (8) Format Surat Keputusan tentang Pemberian Izin oleh Gubernur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin adalah areal kerja pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT yang habis masa berlakunya dan berada di kawasan Hutan Produksi. (2) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan izin terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), maka pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT berakhir. (2) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Hapusnya Izin terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Menteri atau Gubernur. (3) Dalam hal pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan surat penolakan, dan pada saat berakhirnya izin Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Hapusnya Izin terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Menteri atau Gubernur.

Pasal 15

(1) Proses perpanjangan izin yang berkaitan dengan : a. pelayanan/pendaftaran pada loket BPMPTSP Provinsi; b. pengecekan administrasi; c. penilaian kelayakan usaha; d. persetujuan prinsip (RATTUSIP); e. pembuatan peta areal kerja (working area/WA); dan f. penerbitan Keputusan Perpanjangan IUPHHBK- HA atau IUPHHBK-HT; tidak dikenakan biaya. (2) Biaya perizinan yang dikenakan yaitu PNBP berupa IIUPH terhadap IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT pada hutan produksi, yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diinformasikan kepada pemohon pada loket BPMPTSP Provinsi. (3) Biaya untuk kegiatan : a. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon; dan b. pengurusan IL beserta dokumen UKL-UPL atau dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjadi tanggung jawab pemohon.

Pasal 16

(1) Permohonan perpanjangan izin diajukan oleh pemegang izin kepada Gubernur Up. Kepala BPMPTSP Provinsi, dengan ditembuskan kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket BPMPTSP Provinsi, dengan dilengkapi : a. fotocopy KTP, atau akta pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. peta lokasi areal yang dimohon perpanjangan izin dengan skala 1 : 5.000 sampai dengan 1 : 50.000; c. hasil penilaian kinerja dengan katagori baik 1 (satu) tahun sebelum permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur; d. laporan keuangan pemohon terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik bagi pemohon BUMSI, BUMN, dan BUMD; dan e. bukti tertulis bahwa pemegang izin telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (3) Format permohonan perpanjangan izin tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Proses permohonan perpanjangan izin selanjutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian : a. kelulusan permohonan perpanjangan izin didasarkan pada hasil verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta hasil penilaian kinerja pemegang izin oleh Tim Evaluasi; b. dalam penerbitan RATTUSIP, berisi perintah untuk : 1) menyampaikan IL dan dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) membuat koordinat geografis batas areal kerja bagi yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas areal izin periode sebelumnya; c. kewajiban pemenuhan IL dan UKL-UPL atau SPPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis atau penataan batas areal, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Dalam usulan pemberian RATTUSIP permohonan perpanjangan izin, Kepala Dinas Provinsi dapat mengubah luasan areal kerja perpanjangan izin dari luasan izin sebelumnya, dengan mempertimbangkan fungsi kawasan hutan, kemampuan teknis dan finansial perusahaan, serta perkembangan teknologi. (2) Dalam hal proses perpanjangan izin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Hapusnya Izin, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin. (3) Format Surat Keputusan tentang Perpanjangan Izin oleh Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Gubernur, Bupati/Walikota dan Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT. (2) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPHP/L dan Kepala UPT bersama-sama melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai RKTUPHHBK berjalan. (3) Laporan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses lebih lanjut dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku hingga izinnya berakhir.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK- HT) pada Hutan Produksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA