Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 2. Penyusun Amdal adalah individu yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu sebagai penyusun Amdal. 3. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 4. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkatn SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 6. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus. 7. Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi sebagai penyusun Amdal. 8. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga sertifikasi profesi. 9. Pengemasan Kompetensi adalah pemaketan beberapa unit kompetensi mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. 10. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggungjawab dibidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Penetapan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dimaksudkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal bertujuan untuk mendukung profesionalisme penyusun Amdal.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Standar Kompetensi Penyusun amdal; b. Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal; dan c. monitoring dan evaluasi.

Pasal 4

(1) Standar Kompetensi Penyusun Amdal dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Penyusun Amdal. (2) Standar Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai : a. pedoman dalam pelaksanaan kerja; b. penyusunan kurikulum Diklat berbasis kompetensi; dan c. penyusunan materi uji kompetensi. (3) Penyusunan kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Standar kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pengemasan kompetensi berdasarkan jabatan atau okupasi nasional. (2) Pengemasan kompetensi berdasarkan jabatan atau okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. pengemasan kompetensi anggota tim penyusun Amdal; dan b. pengemasan kompetensi ketua tim penyusun Amdal. (3) Pengemasan kompetensi anggota dan ketua tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 7

(1) Penyusun Amdal yang kompeten dibuktikan dalam bentuk sertifikat kompetensi penyusun Amdal. (2) Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (3) Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LSP.

Pasal 8

(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 9

Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 belum terbentuk, sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dapat dilakukan oleh BNSP melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi.

Pasal 10

(1) Untuk dapat mengikuti sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), penyusun Amdal wajib memenuhi kualifikasi penyusun Amdal. (2) kualifikasi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kualifikasi anggota tim penyusun Amdal; dan b. kualifikasi ketua tim penyusun Amdal. (3) Kualifikasi anggota tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. D4/S1 seluruh disiplin ilmu; b. pernah terlibat dalam penyusunan Amdal dan/atau telah lulus Diklat penyusunan Amdal; c. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan d. memenuhi kompetensi sebagai anggota tim penyusun Amdal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengemasan kompetensi. (4) Kualifikasi ketua tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. D4/S1, seluruh disiplin ilmu; b. berpengalaman sebagai anggota penyusun Amdal minimal 5 (lima) kali dengan kualitas baik; c. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan d. memenuhi kompetensi sebagai ketua tim penyusun Amdal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengemasan kompetensi.

Pasal 11

(1) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan setelah dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.

Pasal 12

(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.

Pasal 13

(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka penyempurnaan sistem pengembangan sumber daya manusia penyusun Amdal. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LSP dan pemegang sertifikat kompetensi penyusun Amdal, secara berkala/sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal; b. ketersediaan pemilik Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal; dan c. penilaian kinerja pemilik Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan unit kerja Eselon I teknis yang menangani evaluasi kinerja penyusun Amdal. (6) Tata cara monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 14

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan untuk disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan untuk dilakukan pembinaan terhadap LSP dan pemegang sertifikat penyusun Amdal.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA