Peraturan Menteri Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
4. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
5. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disebut KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya disebut KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
7. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan,
2016, No.
memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.
8. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL atau KPHP yang selanjutnya disebut RPHJP KPHL atau KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
9. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek KPHL atau KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
10. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
11. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagain kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
12. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
13. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
14. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan,
2016, No.
hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
15. Inventarisasi hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumber daya hutan serta lingkungannya secara lengkap.
16. Blok adalah bagian wilayah KPH yang dibuat relatif permanen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan.
17. Petak adalah bagian dari blok dengan luasan tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan pengelolaan atau silvikultur yang sama.
18. Verifikasi adalah suatu bentuk pengujian terhadap dokumen secara administratif dengan membandingkan terhadap pedoman yang berlaku.
19. Validasi adalah pencermatan terhadap substansi tertentu berdasarkan ketentuan untuk memastikan bahwa kualitas substansi tersebut memenuhi persyaratan kemanfaatan.
20. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut Direktur KPHL adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung.
22. Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut Direktur KPHP adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
2016, No.
Pasal 2
(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan.
(3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari :
a. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP);
dan
b. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.
Pasal 3
(1) RPHJP disusun oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini dinas yang menangani urusan kehutanan provinsi, dengan menugaskan Kepala KPHL atau Kepala KPHP melalui tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat.
(2) RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP.
(3) RPHJP yang telah disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinir oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Kepala KPHL atau Kepala KPHP menyampaikan RPHJP yang telah diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berikut rekaman elektronisnya kepada Menteri cq. Direktur KPHL atau KPHP, untuk disahkan.
2016, No.
Pasal 4
(1) Direktur KPHL atau Direktur KPHP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3).
(2) Format verifikasi dan validasi data/informasi dan dokumen pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih, memenuhi ketentuan untuk disahkan.
(2) RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP yang memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Direktur KPHL atau Direktur KPHP atas nama Menteri, dalam bentuk Keputusan.
Pasal 6
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau
2016, No.
ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifikasi, tidak memenuhi ketentuan untuk disahkan.
(2) Atas RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP yang memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansi yang perlu mendapatkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur KPHL atau Direktur KPHP menyampaikan materi perbaikan atau klarifikasi kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP.
(3) Kepala KPHL atau Kepala KPHP dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya materi perbaikan atau klarifikasi, melakukan perbaikan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau memberikan tanggapan atas klarifikasi, serta menyampaikan kembali kepada Direktur KPHL atau Direktur KPHP.
(4) Direktur KPHL atau Direktur KPHP atas nama Menteri dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP atau tanggapan klarifikasi dari Kepala KPHL atau Kepala KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengesahkan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP, dalam bentuk Keputusan.
Pasal 7
(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan.
(2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi;
(3) Rekaman elektronis Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL dimasukan dalam website Direktorat Jenderal Pengendalian
2016, No.
Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, sedangkan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHP, dimasukan dalam website Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, untuk diketahui dan dipergunakan bagi yang berkepentingan.
Pasal 8
(1) RPHJP KPHL dan RPHJP KPHP yang telah disahkan sebelum peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) RPHJP KPHL dan RPHJP KPHP yang telah disusun dan belum disahkan, pengesahannya diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1076), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2016, No.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
