Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 1
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan acuan dalam pengelolaan tata naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 2
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diatur dengan Peraturan Eselon I sesuai bidang tugasnya.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyesuaian diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
