Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS DAN MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMENLH No. p-52-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 3. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang membidangi sumber daya manusia dan penyuluhan lingkungan hidup dan Kehutanan.

Pasal 2

(1) Penyusunan standar kompetensi berdasarkan prinsip yang relevan, valid, dapat diterima semua pihak, fleksibel, dan dapat ditelusuri, sehingga diperoleh standar kompetensi yang objektif, transparan, dan kredibel. (2) Untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses penyusunan setiap tahap standar kompetensi dilakukan dengan melibatkan para pihak yang terdiri dari unsur: a. regulator; b. pakar; c. praktisi; d. akademisi; e. lembaga diklat; f. lembaga sertifikasi; dan g. instansi terkait lainnya.

Pasal 3

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kompetensi teknis ; dan b. kompetensi manajerial.

Pasal 4

(1) Standar kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar kompetensi manajerial jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Standar kompetensi teknis dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan penyusunan materi uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 6

(1) Kepala Badan melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Evaluasi terhadap Standar Kompetensi Bidang Dan Manajerial sebagaimana pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7

Terhadap penyelenggaraan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah dilakukan, tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA