Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri

PERMENLH No. p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. 4. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri. 5. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 6. Penyelenggara SMK Kehutanan Negeri adalah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 7. Pendidik adalah tenaga kePendidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan. 8. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah. 9. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menegah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 10. Dewan Guru adalah kelompok pejabat fungsional Guru yang anggotanya ditetapkan oleh Kepala Sekolah. 11. Tenaga KePendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan. 12. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. 13. Sertifikat Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. 14. Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 15. Pengembangan Profesi KeGuruan adalah pengembangan profesi Guru yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Pendidikan, pelatihan, penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif. 16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap jenis kegiatan dan/atau akumulasi nilai jenis-jenis kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 17. Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. 18. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Pendidikan. 19. Program Keahlian Kehutanan adalah kesatuan rencana belajar yang dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan keahlian kehutanan sesuai struktur Kurikulum. 20. Paket Keahlian adalah kesatuan rencana belajar yang dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan konsentrasi keahlian kehutanan sesuai dengan struktur Kurikulum. 21. Peserta Didik adalah siswa yaitu warga negara INDONESIA yang telah menamatkan Pendidikan dari jenjang SMP/MTs atau yang sederajat dan/atau warga negara asing yang berijazah sederajat dengan jenjang SMP/MTs dan telah ditetapkan menjadi peserta didik SMK Kehutanan Negeri. 22. Akreditasi Sekolah adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 23. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan. 24. Karakter adalah karakter yang sesuai dengan nilai dasar peserta didik. 25. Pemerintah adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 27. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 28. Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 2

Penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri bertujuan : a. membentuk manusia INDONESIA yang berjiwa Pancasila serta berkarakter 9 (sembilan) nilai dasar peserta didik yaitu jujur, tanggung jawab, akuntabel (tanggung gugat), ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerja sama, profesional, dan berciri kenegarawan; dan b. menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri, responsif, demokratis, dan menjadi motor penggerak pembangunan kehutanan di lapangan dalam rangka mewujudkan kelestarian hutan untuk kesejahteraan masyarakat serta memiliki daya saing tingkat nasional maupun internasional.

Pasal 3

(1) Kurikulum SMK Kehutanan Negeri mengacu pada struktur dan kerangka Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada program keahlian kehutanan. (3) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memperhatikan perkembangan permasalahan dan sosiologis masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 4

(1) SMK Kehutanan Negeri dalam melaksanakan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan program keahlian kehutanan. (2) Program keahlian kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) paket keahlian, meliputi : a. Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan; b. Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan; c. Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan d. Teknik Produksi Hasil Hutan. (3) Untuk mengembangkan penyelenggaraan Pendidikan, Kepala Badan dapat MENETAPKAN paket dan program keahlian baru dalam rangka mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. (4) Masa Pendidikan pada SMK Kehutanan Negeri ditempuh selama 3 (tiga) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 5

(1) Dalam menyelenggarakan program keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMK Kehutanan Negeri melaksanakan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan : a. tatap muka; b. praktek sekolah; c. praktek kerja; dan d. magang Peserta Didik.

Pasal 6

(1) Dalam menyelenggarakan Pendidikan, SMK Kehutanan Negeri wajib mempunyai Rencana Pengembangan Sekolah. (2) Rencana Pengembangan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Kurikulum; b. tenaga Pendidik dan kePendidikan; c. sarana dan prasarana; dan d. pembiayaan. (3) Rencana Pengembangan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Rencana Pengembangan Sekolah disusun oleh Kepala Sekolah, dinilai oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan disetujui oleh Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Rencana Pengembangan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan Sekolah. (2) Rencana Kerja Tahunan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 8

SMK Kehutanan Negeri wajib diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional melalui Badan Akreditasi Sekolah.

Pasal 9

(1) SMK Kehutanan Negeri dipimpin oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan. (2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Uraian tugas Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Kepala Sekolah wajib mempunyai kompetensi yang meliputi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Periode jabatan Kepala Sekolah paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode jabatan. (6) Pendidik yang pernah menjabat Kepala Sekolah dapat diangkat kembali sebagai Kepala Sekolah setelah jeda paling sedikit 1 (satu) periode jabatan.

Pasal 10

(1) Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi : a. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kePendidikan atau non kePendidikan pada perGuruan tinggi yang terakreditasi; b. pada waktu diangkat sebagai Kepala Sekolah berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun pada SMK Kehutanan Negeri; d. pegawai negeri sipil (PNS) pangkat paling rendah Penata golongan III/c; e. berstatus sebagai pejabat fungsional Guru pada SMK Kehutanan Negeri; f. telah lulus test Kepala Sekolah yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang; dan g. memiliki sertifikat Kepala SMK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. (2) Kepala Sekolah berhenti atau diberhentikan oleh Menteri dengan ketentuan : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. masa jabatannya berakhir; d. mencapai batas usia pensiun; e. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f. melakukan pelanggaran kode etik Guru; atau g. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Pasal 11

(1) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Kepala Sekolah dibantu oleh Dewan Guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Unit Produksi, dan Pamong Asrama. (2) Dewan Guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Unit Produksi, dan Pamong Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Pendidik dan tenaga kePendidikan dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. (3) Kepala Sekolah MENETAPKAN uraian tugas Dewan Guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Unit Produksi, dan Pamong Asrama. (4) Selain MENETAPKAN Pendidik dan tenaga kePendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekolah MENETAPKAN Komite Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal tertentu Kepala Sekolah dapat MENETAPKAN petugas lain sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan. (6) Pengangkatan Pendidik dan tenaga kePendidikan yang membantu Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) dilaporkan kepada Kepala Badan cq. Sekretaris Badan.

Pasal 12

(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipilih berdasarkan pertimbangan dalam rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. (2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional Guru pada SMK Kehutanan Negeri. (3) Wakil Kepala Sekolah terdiri dari : a. Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum; b. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan; c. Wakil Kepala Sekolah bidang kerjasama dan hubungan industri; dan d. Wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana pembelajaran; atau e. dapat disesuaikan kebutuhan. (4) Wakil Kepala Sekolah berhenti atau diberhentikan oleh Kepala Sekolah dengan ketentuan : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. masa jabatannya berakhir; d. mencapai batas usia pensiun; e. tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f. melakukan pelanggaran kode etik Guru; atau g. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengangkatan Wakil Kepala Sekolah diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 13

(1) Pengambilan keputusan Kepala Sekolah meliputi : a. bidang akademik; dan b. bidang non akademik. (2) Pengambilan keputusan bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. (3) Pengambilan keputusan bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui rapat Dewan Guru dengan Komite Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. (4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat.

Pasal 14

(1) Pendidik pada setiap SMK Kehutanan Negeri terdiri dari : a. Guru mata pelajaran; dan b. Guru bimbingan konseling. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi. (3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Guru mata pelajaran kelompok umum; dan b. Guru mata pelajaran kelompok peminatan. (4) Guru mata pelajaran kelompok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, harus memiliki keahlian sesuai dengan Kurikulum yang berlaku. (5) Guru mata pelajaran kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus memiliki keahlian sesuai dengan Kurikulum. (6) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimum Diploma (D IV) atau Sarjana (S1), dan sertifikat profesi Guru. (7) Kompetensi Pendidik sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi : a. kompetensi pedagogi; b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial. (8) Pendidik yang ditugaskan membimbing dan mengajar ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 15

(1) Penilaian kinerja terdiri dari: a. Penilaian kinerja Guru; dan b. Penilaian kinerja Kepala Sekolah. (2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru senior yang ditunjuk. (3) Penilaian kinerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah. (4) Ketentuan mengenai penilaian kinerja Guru mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penilaian angka kredit Guru dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Guru yang bersertifikat. (2) Tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan. (3) Ketentuan mengenai penilaian angka kredit Guru mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Pendidik wajib mengembangkan profesinya. (2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pendidikan, pelatihan, penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif. (3) Ketentuan mengenai pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Tenaga kePendidikan sekolah paling sedikit terdiri dari : a. Kepala Sekolah; b. Wakil Kepala Sekolah; c. Wali Kelas; d. tenaga administrasi dan perkantoran; e. tenaga perpustakaan; f. tenaga laboratorium; g. tenaga kebersihan; h. tenaga pengelola dapur; i. pamong asrama; dan j. petugas keamanan. (2) Tenaga kePendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan.

Pasal 19

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pendidikan pada SMK Kehutanan Negeri dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah. (2) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kepala SMK Kehutanan Negeri yang telah berakhir masa jabatannya atau dari luar lingkungan SMK Kehutanan Negeri. (3) Penyelenggaraan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Setiap Warga Negara INDONESIA yang memiliki ijazah jenjang SMP/MTs atau yang sederajat dan/atau Warga Negara Asing yang berijazah sederajat dengan jenjang SMP/MTs dapat menjadi Peserta Didik baru SMK Kehutanan Negeri. (2) Peserta Didik Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. (3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus seleksi penerimaan Peserta Didik baru SMK Kehutanan Negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan Peserta Didik baru SMK Kehutanan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 21

(1) Untuk membangun jiwa nasionalisme dan karakter, Peserta Didik SMK Kehutanan Negeri wajib : a. tinggal di asrama; dan b. mematuhi tata tertib peserta didik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib Peserta Didik SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 22

(1) Penilaian Pendidikan bertujuan untuk pencapaian kompetensi Peserta Didik yang terdiri dari : a. penilaian hasil belajar oleh Pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh sekolah; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. (2) Penilaian Pendidikan oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui : a. ulangan harian; b. ulangan tengah semester; dan c. ulangan akhir semester. (3) Penilaian Pendidikan oleh sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui ujian sekolah (US). (4) Penilaian Pendidikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui ujian nasional (UN). (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila telah memenuhi kriteria dan standar kelulusan. (2) Kriteria dan standar kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelulusan Peserta Didik ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 24

(1) Bagi Peserta Didik yang telah menyelesaikan masa Pendidikan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri perlu melibatkan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal pengembangan sekolah dan kegiatan lain dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 26

(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibentuk Komite Sekolah. (2) Setiap sekolah wajib membentuk Komite Sekolah yang merupakan mitra sekolah dalam pengelolaan sekolah. (3) Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: a. orang tua/wali Peserta Didik; b. wakil dunia usaha/dunia industri; c. profesional kependidikan; d. komunitas sekolah; dan/atau e. tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.

Pasal 27

(1) Untuk meningkatkan penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan para pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Materi yang diatur dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. para pihak; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak dan kewajiban; e. pembiayaan; f. pemantauan; g. evaluasi; h. pelaporan; i. penyelesaian perselisihan; j. keadaan kahar; k. jangka waktu; dan l. ketentuan lain.

Pasal 28

Kepala Badan bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri.

Pasal 29

(1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri dilakukan oleh Sekretaris Badan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Badan membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur : a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan; dan d. Sekretariat Badan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi : a. pembinaan teknis; dan b. pembinaan administrasi. (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi : a. pengembangan Kurikulum; b. peningkatan kompetensi peserta didik dan Pendidik; c. metodologi Pendidikan; d. bahan ajar; dan e. uji kompetensi keahlian. (5) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi : a. keuangan; b. kepegawaian; c. hukum; d. organisasi; e. tata laksana; f. kerja sama; dan g. evaluasi.

Pasal 30

(1) Pengendalian penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melalui kegiatan : a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Sekretaris Badan. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri, Sekretaris Badan membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur : a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan; dan d. Sekretariat Badan. (4) Pelaporan penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kepala Sekolah secara periodik setiap bulanan, triwulan, semester dan tahunan.

Pasal 31

(1) SMK Kehutanan Negeri wajib menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pendidikan. (2) Sarana penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi : a. kendaraan operasional roda 2 (dua); b. kendaraan operasional roda 4 (empat); c. kendaraan operasional roda 6 (enam); d. peralatan praktek sesuai dengan peruntukannya; e. peralatan Pendidikan; f. media Pendidikan; g. buku dan sumber belajar lainnya; h. bahan habis pakai; i. perlengkapan unit kesehatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan; dan j. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. (3) Prasarana penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari : a. prasarana pembelajaran; b. prasarana kantor; c. prasarana peserta didik; dan d. prasarana teknologi informasi komunikasi. (4) Prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi : a. ruang kelas; b. ruang perpustakaan; c. ruang laboratorium; d. lokasi praktek lapangan; e. ruang kewirausahaan; f. ruang multi media; g. ruang uji kompetensi; h. ruang praktek industri; dan i. unit produksi. (5) Prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi : a. rumah jabatan; b. mess; c. ruang kepala sekolah; d. ruang Guru; e. ruang tata usaha; f. ruang rapat; g. tempat beribadah; h. aula; i. peturasan; j. gudang; k. asrama peserta didik; l. ruang makan dan dapur; m. pagar; n. pintu gerbang; o. papan nama; p. jalan lingkungan; dan q. pos jaga. (6) Prasarana Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi : a. ruang bimbingan/konseling; b. ruang unit kesehatan sekolah; c. ruang organisasi kesiswaan; d. lapangan upacara; e. tempat bermain/berolahraga; f. ruang unjuk seni budaya; dan g. fasilitas olah raga. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana penyelenggaraan Pendidikan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 32

(1) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah dapat berasal dari: a. APBN; b. APBD; c. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. biaya investasi; b. biaya operasional; dan c. biaya personal. (3) Biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan antara lain untuk : a. biaya penyediaan sarana dan prasarana; b. biaya penyelenggaraan Pendidikan; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. kebutuhan Peserta Didik. (4) Pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan sekolah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Biaya personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c, dipergunakan untuk keperluan Peserta Didik agar bisa mengikuti Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan, antara lain : a. seragam sekolah; b. buku pelajaran sekolah; c. biaya makan Peserta Didik; dan d. fasilitasi pengobatan di Unit Kesehatan Sekolah. (2) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan oleh pemerintah dan diberikan mulai semester 1 (satu).

Pasal 34

Dalam upaya penyesuaian lembaga kependidikan kehutanan menengah atas dengan perkembangan masalah di masyarakat dan kebutuhan pembangunan, dilakukan pengkajian untuk pengembangan studi berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi serta pengkajian pengisian lembaga, detasering dan lain-lain.

Pasal 35

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Kepala Sekolah dan Pendidik yang telah menjabat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku; b. Kepala Sekolah dan Pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara bertahap harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini; c. bagi peserta didik yang masih melaksanakan Pendidikan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini; dan d. pembebasan kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku bagi Peserta Didik yang dikenai sanksi berat yang berdampak tidak dapat menyelesaikan Pendidikan tepat waktu.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut- II/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 174) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA