Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-phpl-3-1-2016 Tahun 2016 tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU IUPHHK DALAM HUTAN ALAM ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3. Pembatasan luas adalah pembatasan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
6. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dan hutan alam.
(2) Pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dan hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemerataan yang pelaksanaannya dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
Pasal 3
(1) Aspek kelestarian hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi :
a. kelestarian lingkungan;
b. kelestarian produksi; dan
c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan transparan.
(2) Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
(3) Kelestarian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan mengusahakan berdasarkan pada prinsip- prinsip sistem silvikultur terpilih.
(4) Terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan tranparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
(1) Aspek kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi :
a. kepastian kawasan;
b. kepastian waktu usaha; dan
c. kepastian jaminan hukum berusaha.
(2) Kepastian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dalam pemberian IUPHHK disesuaikan dengan fungsi ruang kawasannya.
(3) Kepastian waktu usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam pemberian IUPHHK dengan memperhatikan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kepastian jaminan hukum berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam pemberian IUPHHK memberikan jaminan kepastian hukum berusaha sampai berakhirnya izin.
Pasal 5
(1) IUPHHK-HA, dapat diberikan paling luas 100.000 (seratus ribu) hektar per izin, kecuali untuk provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dapat diberikan paling luas 200.000 (dua ratus ribu) hektar per izin.
(2) IUPHHK-HTI, dapat diberikan paling luas 75.000 (tujuh puluh lima ribu) hektar per izin.
(3) Setiap perusahaan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) izin untuk masing-masing jenis usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
Tata cara pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam hal luasan areal IUPHHK-HA dan IUPHHK HTI berdasarkan hasil tata batas melebihi luasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), izin diberikan sesuai dengan hasil tata batas dengan toleransi paling tinggi 5 % (lima per seratus).
Pasal 8
Pembatasan luasan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap :
a. Permohonan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI yang telah berproses hingga berita acara penilaian proposal teknis; dan
b. Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
