Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 1
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi serat tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
(2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan berkedudukan di Bogor, Provinsi Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di teknologi perbenihan tanaman hutan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan kerja sama di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan;
d. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan;
e. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai;
f. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Pasal 4
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama;
c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian;dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Pasal 6
Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyiapan pemantauan dan evaluasi, penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan.
Pasal 7
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan serta pengembangan.
Pasal 8
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokkan ke dalam kelompok jabatan fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti wajib melaksanakan dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Subbagian, Kepala Seksi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Subbagian, Kepala Seksi
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya, dan Kepala Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama menyusun laporan Balai.
Pasal 14
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan menyusun kebijakan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 15
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
Wilayah Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan di Seluruh INDONESIA.
Pasal 17
(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah Jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama, dan Kepala Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian pada Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 18
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
29/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
