Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMENLH No. p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim. c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim; e. pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; f. pelayanan data dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi hasil-hasil penelitian dan pengembangan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim; g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 4

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari : a. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A; b. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Sarana Penelitian; d. Seksi Data, Informasi dan Kerja sama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A dan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.

Pasal 6

Seksi Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim.

Pasal 7

Seksi Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian serta laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penyiapan bahan saran kebijakan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi dan perubahan iklim.

Pasal 8

Seksi Data, Informasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil- hasil penelitian dan pengembangan, penyiapan dan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan serta pemantauan dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim serta pengembangan.

Pasal 9

Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim.

Pasal 10

Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian serta penyiapan saran- saran penyiapan bahan saran kebijakan di hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim serta pengembangan.

Pasal 11

(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum; (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokkan ke dalam kelompok jabatan fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya; (2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian: 1. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya; 2. wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan; 4. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; 5. wajib menyampaikan laporan kepada atasan masing- masing.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kelompok Peneliti : 1. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya; 2. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 16

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 17

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 7 (tujuh) Balai. (2) Nama, kedudukan kantor dan wilayah kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari; 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru; 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36 /Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang; 4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar; 5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang; 6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado; 7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40 /Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA