Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PERMENLH No. p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah Unit Pelaksana Teknis penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berkedudukan di Solo, Jawa Tengah dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan kerja sama di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; e. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; f. pelayanan data dan informasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; dan g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 4

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Sarana Penelitian; d. Seksi Data, Informasi dan Kerjasama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.

Pasal 6

Seksi Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.

Pasal 7

Seksi Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan hutan penelitian serta laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana penelitian termasuk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian, serta penyiapan bahan saran kebijakan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.

Pasal 8

Seksi Data, Informasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil- hasil penelitian dan pengembangan, penyiapan dan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan serta pemantauan dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan serta pengembangan.

Pasal 9

(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokkan ke dalam kelompok jabatan fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi : 1. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya; 2. wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan; 4. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; 5. wajib menyampaikan laporan kepada atasan masing- masing.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kelompok Peneliti : 1. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya; 2. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Wilayah Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di seluruh wilayah INDONESIA.

Pasal 16

(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Kepala Seksi Sarana Penelitian, dan Kepala Seksi Data, Informasi dan Kerjasama adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Kehutanan pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA