Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI AGROFORESTRY

PERMENLH No. p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi agroforestry yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry berkedudukan di Ciamis, Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi agroforestry serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi agroforestry; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi agroforestry; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan kerja sama di bidang teknologi agroforestry; d. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi agroforestry; e. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai; f. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; dan g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 4

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.

Pasal 6

Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang teknologi agroforestry.

Pasal 7

Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, menyebarluaskan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan hutan penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi agroforestry serta pengembangan.

Pasal 8

(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokkan ke dalam kelompok jabatan fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti wajib melaksanakan dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry, Kepala Subbagian, Kepala Seksi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry, Kepala Subbagian, Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya, dan Kepala Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama menyusun laporan Balai.

Pasal 14

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan menyusun kebijakan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 15

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing- masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 16

Wilayah Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry di Seluruh INDONESIA.

Pasal 17

(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry adalah Jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama, dan Kepala Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian pada Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry adalah jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 18

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 28/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA