Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Pasal 1
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi konservasi sumber daya dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
(2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam Berkedudukan di Samboja, Kalimantan Timur, dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam, dan peningkatan kualitas laboratorium lingkungan, serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kerja sama di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
d. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
e. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai;
f. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; dan
g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Pasal 4
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam, terdiri atas:
a. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja Sama;
b. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Seksi Program, Evaluasi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di
bidang teknologi konservasi sumber daya dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
Pasal 6
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK, Hutan Penelitian, Laboratorium, dan pengelolaan perpustakaan serta dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian, serta penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas laboratorium, lingkungan dan pengembangan.
Pasal 7
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Pasal 8
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokkan ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian, wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan;
d. mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kelompok Peneliti, wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya; dan
b. mengikuti dan mematuhi arahan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 12
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 13
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 14
(1) Kepala Balai adalah Jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 15
Wilayah Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam di seluruh wilayah INDONESIA.
Pasal 16
Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
