Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN EKOSISTEM HUTAN DIPTEROKARPA
Pasal 1
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
(2) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
d. penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
e. pengembangan teknologi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan pembinaan laboratorium lingkungan serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
f. penyebarluasan informasi dan teknologi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
g. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai Besar;
h. pengelolaan keuangan Balai Besar;
i. pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar;
j. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan
k. pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
Pasal 4
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Bidang Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa sert peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Balai Besar.
Pasal 7
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program dan Anggaran; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 8
(1) Seksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaksanakan penyusunan laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, dan laporan akuntabilitas
instansi pemerintah (LAKIP) Balai Besar, menyiapkan bahan koordinasi evaluasi program pembangunan tingkat Badan Litbang dan Inovasi, dan menyiapkan bahan sintesis di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
Pasal 9
Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi, perakitan dan pengemasan teknologi hasil penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan perpustakaan, fasilitasi, perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian, serta penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian dan pengembangan, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi, penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; dan
b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan
HAKI hasil-hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian.
Pasal 11
Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Data, Informasi dan Diseminasi; dan
b. Seksi Kerja Sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan.
Pasal 12
(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas mengelola data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan pengembangan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu-wicara, penysunan dan penerbitan policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Seksi Kerja Sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerjasama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan HAKI hasil- hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, greenhouse, bengkel kerja, stasiun penelitian dan KHDTK dan pengelolaan hutan penelitian serta Pengembangan.
Pasal 13
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara,
kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara; dan
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
Pasal 15
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
Pasal 16
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan persuratan, melaksanakan pengelolaan sarana dan rumah tangga sehari-hari, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan data pemutakhiran dan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) dan menyiapkan data penyusunan strategi pengembangan pegawai serta menyiapkan materi penyusunan penyiapan bahan saran kebijakan kepegawaian lingkup Balai Besar.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan BMN, melaksanakan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan BMN Balai Besar menyiapkan bahan pemeriksaan/auditing pengelolaan keuangan, dan melaksanakan tindak-lanjut/ penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Balai Besar.
Pasal 17
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Besar, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokan ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian:
a. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Besar sesuai dengan bidang tugasnya;
b. wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan;
d. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya;
e. wajib menyampaikan laporan kepada atasan masing- masing.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kelompok Peneliti:
a. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Besar sesuai dengan bidang tugasnya;
b. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 21
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai Besar wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 22
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 23
(1) Kepala Balai Besar adalah Jabatan Eselon II.b.
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan Eselon III.b
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, adalah Jabatan Eselon IV.a.
Pasal 24
Wilayah Kerja Balai Besar Penelitiandan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa di seluruh wilayah INDONESIA.
Pasal 25
Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut- II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
