Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN

PERMENLH No. p-14-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Institut Seni INDONESIA Denpasar yang terdiri atas: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional.

Pasal 2

Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 3

(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. daftar nama jabatan fungsional, kelas jabatan, dan persediaan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. tabel hasil evaluasi jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; e. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; dan f. peta jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

Pasal 4

Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Institut Seni INDONESIA Denpasar ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 5

Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Institut Seni INDONESIA Denpasar terhitung sejak organisasi dan tata kerja Institut Seni INDONESIA Denpasar diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Denpasar.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Institut Seni INDONESIA Denpasar yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA