Langsung ke konten

PERMEN_LHK_5_2014_CONSOLIDATED (Title Not Available)

PERMENLH No. None Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

1. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya. 2. Industri galvanis adalah industri yang khusus www.djpp.kemenkumham.go.id 3 2014, No.1815 melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan. 3. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering. 4. Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa. 5. Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat. 6. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan. 7. Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa industri elektronika yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. 8. Industri pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan susu dasar dan memprosesnya sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya secara terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu kental manis, susu bubuk, keju, mentega, dan/atau es krim. 9. Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis lainya. 10. Industri pengolahan hasil perikanan adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1815 4 perikanan meliputi kegiatan pengalengan, pembekuan dan/atau pembuatan tepung ikan. 11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau produk olahan siap konsumsi. 12. Industri pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan, produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan. 13. Industri pengolahan daging adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku, produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan siap konsumsi. 14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak bisa digantikan dengan bahan lain. 15. Industri pengolahan obat tradisional atau jamu adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami sebagai obat tradisional atau jamu. 16. Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak- peternak. 17. Industri petrokimia hulu adalah industri yang mengolah bahan baku berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene. 18. Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan www.djpp.kemenkumham.go.id 5 2014, No.1815 turunannya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan. 19. Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan proses pengolahan gula mentah dengan menggunakan proses pengubah Ion atau sejenisnya. 20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya menjadi rokok dan/atau cerutu. 21. Proses primer basah dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan air dalam proses perendaman. 22. Proses primer kering dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau. 23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau cerutu yang antara lain meliputi proses pelintingan, pengepakan sampai proses akhir. 24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin. 25. Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel berbintang. 26. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 27. Rumah potong hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan kontruksi khusus yang memenuhi persyaratan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1815 6 teknis dan higienis tertentu serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan yang meliputi pemotongan, pembersihan lantai tempat pemotongan, pembersihan kandang penampungan, pembersihan kandang isolasi, dan/atau pembersihan isi perut dan air sisa perendaman. 28. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. 29. Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 30. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 31. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 32. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 33. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id 7 2014, No.1815

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah kepada: a. Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan b. Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi lingkungan setempat.

Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari: a. industri pelapisan logam dan galvanis; b. industri penyamakan kulit; c. industri minyak sawit; d. industri karet; e. industri tapioka; f. industri monosodium glutamat dan inosin monofosfat; g. industri kayu lapis; h. industri pengolahan susu; i. industri minuman ringan; j. industri sabun, deterjen dan produk-produk minyak nabati; k. industri bir; l. industri baterai timbal asam; m. industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran; n. industri pengolahan hasil perikanan; o. industri pengolahan hasil rumput laut; p. industri pengolahan kelapa; q. industri pengolahan daging; r. industri pengolahan kedelai; s. industri pengolahan obat tradisional atau jamu; t. industri peternakan sapi dan babi; u. industri minyak goreng dengan proses basah www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1815 8 dan/atau kering; v. industri gula; w. industri rokok dan/atau cerutu; x. industri elektronika; y. industri pengolahan kopi; z. industri gula rafinasi; aa. industri Petrokimia Hulu; bb. industri rayon; cc. industri keramik; dd. industri asam tereftalat; ee. polyethylene tereftalat; ff. industri petrokimia hulu; gg. industri oleokimia dasar; hh. industri soda kostik/khlor; ii. industri pulp dan kertas; jj. industri ethanol; kk. industri baterai kering; ll. industri cat; mm. industri farmasi; nn. industri pestisida; oo. industri pupuk; pp. industri tekstil; qq. perhotelan; rr. fasilitas pelayanan kesehatan; ss. rumah pemotongan hewan; dan tt. domestik, yang meliputi: 1. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen; 2. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan 3. asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih. (2) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id 9 2014, No.1815 b. daya tampung lingkungan di wilayah usaha dan/atau kegiatan, untuk memperoleh konsentrasi dan/atau beban pencemaran paling tinggi. (3) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan