PERMEN_LHK_5_2014_CONSOLIDATED (Title Not Available)
Pasal 1
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang
bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda
logam atau plastik dengan logam lain untuk
menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau
peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan
spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan
terhadap keausan atau panas, pelumasan atau
sifat lainnya.
2. Industri galvanis adalah industri yang khusus
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.1815
melapiskan logam besi atau baja dengan logam
seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
3. Industri minyak goreng adalah industri yang
menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit
untuk menghasilkan minyak goreng dengan
menggunakan proses basah ataupun proses kering.
4. Industri monosodium glutamat adalah industri
yang memproduksi monosodium glutamat secara
fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai
penyedap rasa.
5. Industri inosin monofosfat adalah industri yang
memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi
yang merupakan produk penguat rasa makanan
dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat
atau Adenosin Monofosfat.
6. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji
kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi
instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah
kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi,
minuman kopi dalam kemasan dan produk
turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi
manusia dan pakan.
7. Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya sehingga menghasilkan produk
berupa barang dan/atau jasa industri elektronika
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi.
8. Industri pengolahan susu adalah industri yang
menghasilkan susu dasar dan memprosesnya
sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya
secara terpadu untuk menghasilkan susu cair,
krim, susu kental manis, susu bubuk, keju,
mentega, dan/atau es krim.
9. Industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan
pengolahan yang langsung menggunakan bahan
baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya,
jamur, dan/atau sayuran jenis lainya.
10. Industri pengolahan hasil perikanan adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1815 4
perikanan meliputi kegiatan pengalengan,
pembekuan dan/atau pembuatan tepung ikan.
11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan
rumput laut menjadi produk akhir berupa bahan
baku rumput laut siap olah, produk olahan
setengah jadi dan/atau produk olahan siap
konsumsi.
12. Industri pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau
kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk
dijadikan produk santan, produk tepung, minyak
goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya
yang digunakan untuk konsumsi manusia dan
pakan.
13. Industri pengolahan daging adalah usaha dan/atau
kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir
berupa daging beku, produk olahan setengah jadi,
dan/atau olahan siap konsumsi.
14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha
dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai
sebagai bahan baku utama yang tidak bisa
digantikan dengan bahan lain.
15. Industri pengolahan obat tradisional atau jamu
adalah usaha dan/atau kegiatan yang
memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami
sebagai obat tradisional atau jamu.
16. Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha
peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat
yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya
dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak-
peternak.
17. Industri petrokimia hulu adalah industri yang
mengolah bahan baku berupa senyawa-senyawa
hidrokarbon cair atau gas berupa natural
hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia
berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup
industri yang menghasilkan etilen, propilen,
butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen,
styren dan cumene.
18. Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan di
bidang pengolahan tebu menjadi gula dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.1815
turunannya yang digunakan untuk konsumsi
manusia dan pakan.
19. Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan proses pengolahan gula
mentah dengan menggunakan proses pengubah Ion
atau sejenisnya.
20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tembakau
dan/atau bahan campuran lainnya menjadi rokok
dan/atau cerutu.
21. Proses primer basah dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan
cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan
air dalam proses perendaman.
22. Proses primer kering dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan
cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan
uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau
tembakau.
23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau
cerutu adalah proses lanjutan dari proses primer
pada produksi rokok dan/atau cerutu yang antara
lain meliputi proses pelintingan, pengepakan
sampai proses akhir.
24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang
memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid,
Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
25. Hotel adalah jenis akomodasi yang
mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan
untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan
yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel
berbintang.
26. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,
baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
27. Rumah potong hewan adalah suatu bangunan
atau kompleks bangunan dengan desain dan
kontruksi khusus yang memenuhi persyaratan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1815 6
teknis dan higienis tertentu serta digunakan
sebagai tempat pemotongan hewan yang meliputi
pemotongan, pembersihan lantai tempat
pemotongan, pembersihan kandang penampungan,
pembersihan kandang isolasi, dan/atau
pembersihan isi perut dan air sisa perendaman.
28. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas
dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa,
danau, situ, waduk, dan muara.
29. Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan yang berwujud cair.
30. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal
dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah
makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan
asrama.
31. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau
kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam media air dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
32. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan.
33. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.1815
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan
acuan mengenai baku mutu air limbah kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah
yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau
dokumen kajian pembuangan air limbah dalam
menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih
spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi
lingkungan setempat.
Pasal 3
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air
limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri ini
terdiri dari:
a. industri pelapisan logam dan galvanis;
b. industri penyamakan kulit;
c. industri minyak sawit;
d. industri karet;
e. industri tapioka;
f. industri monosodium glutamat dan inosin
monofosfat;
g. industri kayu lapis;
h. industri pengolahan susu;
i. industri minuman ringan;
j. industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
k. industri bir;
l. industri baterai timbal asam;
m. industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran;
n. industri pengolahan hasil perikanan;
o. industri pengolahan hasil rumput laut;
p. industri pengolahan kelapa;
q. industri pengolahan daging;
r. industri pengolahan kedelai;
s. industri pengolahan obat tradisional atau
jamu;
t. industri peternakan sapi dan babi;
u. industri minyak goreng dengan proses basah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1815 8
dan/atau kering;
v. industri gula;
w. industri rokok dan/atau cerutu;
x. industri elektronika;
y. industri pengolahan kopi;
z. industri gula rafinasi;
aa. industri Petrokimia Hulu;
bb. industri rayon;
cc. industri keramik;
dd. industri asam tereftalat;
ee. polyethylene tereftalat;
ff. industri petrokimia hulu;
gg. industri oleokimia dasar;
hh. industri soda kostik/khlor;
ii. industri pulp dan kertas;
jj. industri ethanol;
kk. industri baterai kering;
ll. industri cat;
mm. industri farmasi;
nn. industri pestisida;
oo. industri pupuk;
pp. industri tekstil;
qq. perhotelan;
rr. fasilitas pelayanan kesehatan;
ss. rumah pemotongan hewan; dan
tt. domestik, yang meliputi:
1. kawasan pemukiman, kawasan
perkantoran, kawasan perniagaan, dan
apartemen;
2. rumah makan dengan luas bangunan
lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi);
dan
3. asrama yang berpenghuni 100 (seratus)
orang atau lebih.
(2) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan:
a. kemampuan teknologi pengolahan air limbah
yang umum digunakan; dan/atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.1815
b. daya tampung lingkungan di wilayah usaha
dan/atau kegiatan,
untuk memperoleh konsentrasi dan/atau beban
pencemaran paling tinggi.
(3) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan
