Peraturan Menteri Nomor 70-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P58MENHUTII2014 TENTANG BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 13
(1) Calon tenaga kerja bakti rimbawan dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan :
a. lulusan SMK Kehutanan atau yang serumpun maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun di atas rata-rata lulusan SMK Kehutanan;
b. lulusan Diploma I sampai dengan Diploma III maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun di atas lulusan Diploma I sampai dengan Diploma III;
c. lulusan Diploma IV/Sarjana strata 1/Sarjana strata 2/Sarjana strata 3 paling lama mencapai usia 5 (lima) tahun di atas rata-rata lulusan Diploma IV/Sarjana strata 1/Sarjana strata 2/Sarjana strata 3.
(2) Calon tenaga kerja bakti rimbawan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari tenaga eks.
Petugas Penyuluh Lapangan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL GERHAN), Petugas Kebun Bibit Rakyat (KBR), Petugas Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Bukan Kayu (PPMPBK) dan tenaga kerja bakti sarjana kehutanan atau tenaga kerja bakti rimbawan yang telah mengabdi selama 2 (dua) tahun.
(3) Tenaga eks.
Petugas Penyuluh Lapangan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL GERHAN), Petugas Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan Petugas Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Bukan Kayu (PPMPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan batas usia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(4) Tenaga kerja bakti sarjana kehutanan atau tenaga kerja bakti rimbawan yang telah mengabdi selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan batas usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
