Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PERMENLH No. 6 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Adipura adalah program kerja Kementerian Lingkungan hidup, yang berlingkup nasional untuk mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan. 2. Pemantauan Program Adipura adalah pemantauan terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan perkotaan selama periode pemantauan. 3. Periode Pemantauan adalah rentang waktu pemantauan Program Adipura yang dimulai dari bulan Juni tahun berjalan sampai dengan bulan Juni tahun berikutnya. 4. Pemantauan Pertama yang selanjutnya disebut P1 adalah pemantauan program Adipura yang dilakukan untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau pada periode bulan juni sampai desember. 5. Pemantauan Kedua yang selanjutnya disebut P2 adalah pemantauan program Adipura yang dilakukan untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau pada periode bulan januari sampai juni. 6. Pemantauan Verifikasi yang selanjutnya disebut PV adalah pemantauan yang dilakukan untuk mengevaluasi nilai capaian kinerja periode pemantauan sebelumnya dengan periode pemantauan berjalan dan kondisi faktual kota. 7. Verifikasi Adipura Kencana adalah pemantauan yang dilakukan pada kota atau ibukota kabupaten nominasi Adipura Kencana. 8. Penelaahan Pemantauanadalah kegiatan evaluasi internalTim Pemantau dalam penyamaan persepsi hasil pemantauan sesuai dengan kriteria, indikator dan skala nilai yang ditetapkan. 9. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 10. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. 11. Evaluasi Kualitas Udara Kota adalah pengujian dan monitoring terhadap pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran udara, baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor di suatu perkotaan. 12. Evaluasi Kualitas Air adalah pengujian dan monitoring terhadap pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran air, baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan pencemaran air. 13. Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 14. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 15. Nilai Batas Bawah adalah nilai batas hasil penilaian kota yang ditetapkan oleh Menteri sebagai syarat meraih penghargaan Adipura. 16. Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup adalah petugas pelaksana pemantauan capaian kinerja program adipura yang ditetapkan oleh Deputi selanjutnya disebut Tim Pemantau KLH. 17. Tim Pemantau Pusat Pengelolaan Ekoregion adalah petugas pelaksana pemantauan capaian kinerja program adipura yang ditetapkan oleh kepala PPE selanjutnya disebut Tim Pemantau PPE. 18. Tim Pemantau Provinsi adalah petugas pelaksana pemantauan capaian kinerja program adipura yang ditetapkan oleh Gubernur selanjutnya disebut Tim Pemantau Provinsi. 19. Tim Teknis adalah pelaksana program adipura diketuai oleh Deputi dengan anggota eselon II terkait. 20. Sekretariat Adipura adalah pelaksana koordinasi, administrasi dan pengolahan data dalam penyelenggaraan program adipura. 21. Dewan Pertimbangan Adipura adalah unsur-unsur yang mewakili pemangku kepentingan pengelolaan lingkungan perkotaan dan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup. 22. Pusat Pengelolaan Ekoregion adalah unit kerja yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Program Adipura untuk kota sedang dan kecil selanjutnya disebut PPE. 23. Deputi adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Adipura dan bertugas sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan Adipura. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat serta dunia usaha melalui penghargaan adipura untuk mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi terciptanya lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pasal 3

(1) Kota peserta Program Adipura dikelompokkan berdasarkan kategori: a. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa; b. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001 (seratus satu ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa; c. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001 (lima ratus satu ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa; dan d. kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih besar dari 1.000.000 (satu juta) jiwa. (2) Kota atau ibukota kabupaten yang mengalami penambahan jumlah penduduk dapat menyesuaikan kategori kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bupati/walikota menyampaikan usulan perubahan kategori kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui instansi lingkungan hidup provinsi.

Pasal 4

(1) Program Adipura diberlakukan bagi kota atau ibukota kabupaten dengan jumlah penduduk lebih besar dari atau sama dengan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. (2) Kota atau ibukota kabupaten yang mengikuti Program Adipura wajib memiliki prasarana dan sarana perkotaan sebagai berikut: a. permukiman menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. pertokoan; e. perkantoran; f. sekolah; g. rumah sakit dan/atau puskesmas; h. terminal bus dan/atau terminal angkutan kota; atau pelabuhan sungai dan/atau pelabuhan laut yang menghubungkan antar pulau dalam satu kabupaten/kota; i. hutan kota; j. taman kota; k. saluran terbuka; l. tempat pemrosesan akhir; m. bank sampah atau model pengolahan sampah lainnya; dan n. fasilitas pengolahan sampah skala kota.

Pasal 5

(1) Menteri MENETAPKAN kota peserta Program Adipura berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (2) Bupati/walikota menyampaikan usulan kota peserta Program Adipura yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri melalui gubernur. (3) Menteri menyampaikan penetapan kota peserta Program Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota.

Pasal 6

Menteri wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1). BagianKedua Pemantauan

Pasal 7

(1) Pemantauan dilakukan dalam kurun waktu satu Periode Pemantauan yang meliputi: a. P1; b. P2; c. PV;dan d. Verifikasi Adipura Kencana. (2) PV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan apabila: a. hasil nilai capaian kinerjapemantauan sebelumnya memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga) dibandingkan dengan P1 Periode Pemantauan berjalan; b. nilai P1 dan P2 pada Periode Pemantauan berjalan memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga); c. ditemukan kesalahan data penilaian pada komponen tertentu; dan/atau d. ditemukan kondisi faktual kota yang tidak mencerminkan sebagai kota peraih penghargaan adipura dan/atau nilai capaian kinerja baik atau baik sekali.

Pasal 8

(1) Pemantauan pencapaian kinerjaP1 dan P2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan huruf bdilaksanakan: a. paling lama7 (tujuh) hari untuk setiap kota metropolitan; b. paling lama6 (enam) hari untuk setiap kota besar; c. paling lama3 (tiga) hari untuk setiap kota sedang; dan d. paling lama2 (dua) hari untuk setiap kota kecil. (2) Pemantauan pencapaian kinerja PV sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (1) huruf cdilaksanakan: a. paling lama5 (lima) hari untuk setiap kota metropolitan; b. paling lama 4 (empat) hari untuk setiap kota besar; c. paling lama 3 (tiga) hari untuk setiap kota sedang; dan d. paling lama 2 (dua) hari untuk setiap kota kecil. (3) Lama pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah jumlah hari pemantauan di luar jumlah hari perjalanan.

Pasal 9

(1) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)wajib dilakukan pemantauan. (2) Selain lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat prasarana dan sarana perkotaan yang menjadi lokasi pemantauan meliputi: a. permukiman pasang surut; b. stasiun kereta api; c. pelabuhan penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara; d. bandar udara; e. perairan terbuka berupa sungai, danau/situ, waduk/bendungan; dan f. pantai wisata; (3) Apabila kota atau ibukota kabupaten memiliki lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pemantauan.

Pasal 10

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Tim Pemantau yang telah mengikuti pelatihan pemantauan Program Adipura. (2) Tahapan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. P1 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P1 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH; b. hasil P1 dapat dijadikan dasar dilakukan PV; c. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf c untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH; d. hasil penilaian P1 merupakan dasar pertimbangan untuk P2 apabilanilai P1 berada dalam skala nilai baik; e. P2 kota metropolitan dan besar dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH dan/atau Tim Pemantau Provinsi dan P2 kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Tim Pemantau PPE, Tim Pemantau Provinsi, dan/atau KLH; f. hasil P2 dapat dijadikan dasar dilakukan PV; g. PV sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf d untuk seluruh kategori kota dilaksanakan oleh Tim Pemantau internal KLH; dan h. verifikasi adipura kencana dilaksanakan oleh Tim Teknis. (3) Apabila pada kota tertentu Tim Pemantau PPE tidak dapat melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf f maka pemantauan dilaksanakan oleh Tim Pemantau KLH. Penelaahan Pemantauan

Pasal 11

(1) Penelaahan Pemantauan dapat dilakukanapabila ditemukan data hasil pemantauan yang tidak konsisten setelah mendapatkan nilai pemantauan. (2) Penelaahan Pemantauan dilakukan dengan cara membandingkan foto dan nilai pemantauan dengan kriteria pencapaian kinerja. (3) Hasil Penelaahan pemantauan merupakan data hasil pemantauan yang dijadikan basis data. (4) Penelaahan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup atau Tim Pemantau PPE.

Pasal 12

Pemantauan capaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemantauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Tim Pemantau menyerahkan data hasil pemantauan yang meliputi: a. formulir isian nilai pencapaian kinerja; dan b. foto hasil lapangan. (2) Tim Pemantau kota metropolitan dan besar menyerahkan data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara penyerahan data hasil pemantauan kota metropolitan dan besar. (3) Tim Pemantau kota sedang dan kecil menyerahkan data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala PPE disertai berita acara penyerahan data hasil pemantauan kota sedang dan kecil. (4) Sekretariat Adipura memproses dan merekapitulasi data hasil pemantauan kota metropolitan dan besar menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data. (5) PPE memproses dan merekapitulasi data hasil pemantauan kota sedang dan kecil menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data. (6) Kepala PPE menyerahkanbasis data dan rekapitulasi nilai kota sedang dan kecil kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara penyerahan basis data dan rekapitulasi nilai kota sedang dan kecil. (7) Formulir berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Sekretariat adipura melakukan kompilasi data meliputi : a. basis data pencapaian kinerja kota metropolitan; b. basis data pencapaian kinerja kota besar; c. basis data pencapaian kinerja kota sedang; dan d. basis data pencapaian kinerja kota kecil. (2) Kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kategori kota untuk mendapatkan rekapitulasi nilai.

Pasal 15

(1) Data akhir merupakan rekapitulasi nilaicapaian kinerja yang sudah final. (2) Data akhir P1 merupakan data P1 dan/atau penggabungan P1 dengan PV yang dilakukan setelah P1. (3) Data akhir P2 merupakan data P2. (4) Data akhir PV merupakan data PV yang dilakukan setelah P2.

Pasal 16

(1) Deputi menyampaikan data akhir P1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) kepada bupati/walikota. (2) Deputi menyampaikan data akhir P2 dan/atau PV sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) dan (4) kepada bupati/walikota setelah Menteri MENETAPKAN peraih penghargaan adipura.

Pasal 17

Data akhir P1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) merupakan syarat dilakukan P2 apabila data akhir P1 berada pada skala nilai baik.

Pasal 18

Data akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan sebagai dasar proses pemeringkatan kota.

Pasal 19

(1) Penilaian capaian kinerja terhadappengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dilakukan untuk semua kategori kota. (2) Penilaian capaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2). (3) Penilaian capaian kinerja pengelolaan sampah meliputi: a. kebersihan; b. sampah terolah; dan c. pengoperasiantempat pemrosesan akhir. (4) Penilaian capaian kinerja ruang terbuka hijau meliputi: a. sebaran dan fungsi peneduh; b. penataan dan perawatan; c. keanekaragaman hayati; d. kemudahan akses; dan e. fungsi resapan. (5) Penilaian capaian kinerja pada lokasi pemantauan mewakili kondisi keseluruhan lokasi pemantauan.

Pasal 20

Penilaian capaian kinerja Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 menggunakan kriteria, indikator dan skala nilai sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Penilaian capaian kinerja Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau menggunakan bobot lokasi sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan (5) diproses berdasarkan bobot komponen dan sub komponen pencapaian kinerja sebagaimana terdapat pada lampiran lV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Deputi mengirimkan formulir isian sistem manajemen pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijaukota metropolitan dan besar kepada walikota. (2) Deputi mengirimkan formulir isian sistem manajemen kota sedang dan kecil kepada bupati/walikota melalui kepala PPE dan/atau gubernur. (3) Bupati/walikota mengisi formulir isian sistem manajemen pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau yang dilengkapi: a. lembar pernyataan yang ditandatangani oleh bupati/walikota;dan b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy. (4) Walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Deputi. (5) Bupati/walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau untuk kota sedang dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala PPE. (6) Formulir isian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Sekretariat Adipura memproses dan merekapitulasi data formulir isian kota metropolitan dan besar menggunakan aplikasi pengolahan data program adipura menjadi basis data sistem manajemen. (2) PPE memproses dan merekapitulasi data isian kota sedang dan kecil menggunakan aplikasi pengolahan data Program Adipura menjadi basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen. (3) Kepala PPE menyerahkan basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil kepada Sekretariat Adipura disertai berita acara basis data dan rekapitulasi nilai sistem manajemen kota sedang dan kecil.

Pasal 24

Sekretariat Adipura melakukan rekapitulasi basis data sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan (2)berdasarkan kategori kota.

Pasal 25

Rekapitulasi nilaisistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan sebagai dasar proses pemeringkatan kota.

Pasal 26

(1) Penilaian sistem manajemen dilakukan terhadap Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau untuk semua kategori kota. (2) Penilaian sistem manajemen meliputi: a. data umum; b. manajemen pengelolaan sampah; c. Pengoperasian tempat pemrosesan akhir; dan d. manajemen pengelolaan ruang terbuka hijau. (3) Cakupan sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Penilaian sistem manajemen Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau menggunakan bobot sistem manajemen sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pemeringkatan kota dilakukan oleh Sekretariat Adipura. (2) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penggabungan nilai capaian kinerja dan nilai sistem manajemen menggunakan bobot penilaian sebagai berikut: a. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk nilai capaian kinerja; dan b. 5% (lima persen) untuk nilaisistem manajemen.

Pasal 29

(1) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menghasilkan peringkat kota menurut kategori kota. (2) Sekretariat Adipura menyampaikan peringkat kota kepada Deputi. (3) Deputi mengevaluasi peringkat kota untuk dilanjutkan ke tahap pemeringkatan akhir.

Pasal 30

Pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air untuk kategori kota metropolitan dan besar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Periode Pemantauan adipura.

Pasal 31

(1) Lokasi pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air untuk kategori kota metropolitan dan kota besar ditentukanoleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan instansi pengelola lingkungan hidup tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Lokasi pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran airsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber air permukaan yang meliputi sungai, danau, muara, waduk dan/atau situ; dan b. fasilitas instalasi pengolahan air limbah domestik skala komunal dan/atau skala perkotaan. (3) Kriteria, indicator, dan skala nilai capaian kinerja pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Waktu pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran airmeliputi: a. paling lama 4 (empat) hari untuk kota metropolitan; dan b. paling lama 3 (tiga) hari untuk kota besar;

Pasal 33

Tahapan pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air meliputi: a. tim pemantau melakukan pemantauan langsung kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berdasarkan lokasi dan parameter yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan berita acara; b. tim pemantau mengirimkan contoh uji kualitas air sebagaimana dimaksud pada huruf a ke laboratorium yang terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh gubernur; c. laboratorium yang ditunjuk mengirimkan sertifikat hasil uji kualitas air yang asli kepada Tim Teknis; dan d. Tim Teknis melakukan evaluasi hasil uji kualitas air sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk dinilai kualitas airnya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.

Pasal 34

(1) Tim Teknis mengirimkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kepada bupati/walikota. (2) Bupati/walikota mengisi formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air yang dilengkapi dengan: a. lembar pernyataan yang ditandatangani oleh bupati/walikota; dan b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy. (3) Walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Teknis melaluiunit kerja setingkat eselon II di bidang pengendalian pencemaran manufaktur prasarana dan jasa; (4) Bupati/walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air untuk kota sedang dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Teknis melalui Kepala PPE; (5) Formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air dilakukan untuk kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali selama Periode Pemantauan Adipura.

Pasal 36

(1) Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan oleh Tim Teknis melalui unit kerja setingkat eselon II di bidang pengendalian pencemaran manufaktur prasarana dan jasa, sedangkan untuk kategori kota sedang dan kecil dilakukan oleh Tim Teknis masing-masing melalui PPE. (2) Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kategori kota sedang dan kecil dilakukan oleh masing-masing PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Tim Teknis melalui unit kerja setingkat eselon II di bidang pengendalian pencemaran manufaktur prasarana dan jasa.

Pasal 37

Cakupan penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air meliputi: a. pelaksanaan pengendalian pencemaran air; b. ketersediaan air bersih; c. pemantauan kualitas air; d. ketersediaan sarana pengolahan air limbah domestik skala komunal dan skala perkotaan; dan e. dukungan sumber daya manusia, sarana dan fasilitas pengendalian pencemaran air.

Pasal 38

Pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran udara untuk kategori kota metropolitan dan besar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada saat musim kemarau dalam 1 (satu) Periode Pemantauanadipura.

Pasal 39

(1) Lokasi pemantauancapaian kinerja pengendalian pencemaran udarauntuk kategori kota metropolitan dan kota besar ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan dinas perhubungan dan instansi pengelola lingkungan hidup kota. (2) Lokasi pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi kualitas udara kotadi jalan arteri dan/atau jalan kolektor kota, selain jalan nasional.

Pasal 40

Waktu pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran udara dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengujian selama 10 (sepuluh) hari pada 3 (tiga) lokasi di setiap kota.

Pasal 41

Cakupan penilaian capaian kinerja pengendalian pencemaran udara meliputi: a. pengujian emisi kendaraan bermotor; b. pengukuran kualitas udara jalan raya; c. pemantauan kinerja lalu lintas perkotaan; dan d. pemantauan kualitas bahan bakar di SPBU.

Pasal 42

(1) Tim Pemantau menyampaikan data penilaian capaian kinerja pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kepada Tim Teknis. (2) Tim Teknis melakukan pengolahan data dan tabulasi data.

Pasal 43

(1) Tim Teknis mengirimkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kepada walikota. (2) Walikota mengisi formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara yang dilengkapi dengan: a. lembar pernyataan yang ditandatangani oleh walikota; dan b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy. (3) Walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Teknis; (4) Formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara dilakukan untuk kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan1 (satu) kali selama Periode Pemantauan adipura.

Pasal 45

Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup.

Pasal 46

Cakupan penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara meliputi: a. pelaksanaan pengendalian pencemaran udara perkotaan sesuai baku mutu; b. kegiatan mereduksi tingkat pencemaran udara dari emisi sumber bergerak; dan c. kegiatan terkait dengan peran serta masyarakat terhadap isu pencemaran udara dan/atau kualitas udara.

Pasal 47

(1) Pemeringkatan akhir kota dilakukan oleh Tim Teknis. (2) Pemeringkatan akhir kotametropolitan dan besar berdasarkan hasil penggabungan nilai sebagai berikut: a. nilai pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. nilai pengendalian pencemaran air; dan c. nilai pengendalian pencemaran udara. (3) Pemeringkatan akhir kota sedang dan kecil berdasarkan hasil penggabungan nilai sebagai berikut: a. nilai pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; dan b. nilai pengendalian pencemaran air. (4) Nilai adipura untuk kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bobot penilaian sebagai berikut: a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk data pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. 5% (lima persen) untuk data pengendalian pencemaran air; dan c. 10% (sepuluh persen) untuk data pengendalian pencemaran udara. (5) Nilai adipura untuk kota sedang dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bobot penilaian sebagai berikut: a. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk data pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; dan b. 5% (lima persen) untuk data pengendalian pencemaran air.

Pasal 48

Pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menghasilkan peringkat kota menurut kategori kota.

Pasal 49

Pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak berlaku bagi kota atau ibukota kabupaten yang masih mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka.

Pasal 50

(1) Kota dan/atau ibukota kabupaten yang dinominasikan sebagai kota dan/atau ibukota kabupaten peraih adipura kencana memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah mendapat anugerah adipura 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau telah mendapat anugerah adipura kencana pada periode terakhir; b. menempati peringkat 5 (lima) besar untuk kota metropolitan dan besar, dan menempati peringkat 10 (sepuluh) besar untuk kota sedang dan kecil; c. nilai seluruh lokasi capaian kinerja lebih dari atau sama dengan 71 (tujuh puluh satu); d. mampu mengolah sampah sekurang-kurangnya 15% dari total timbulan sampah; dan e. tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka. (2) Deputi mengirimkan formulir isian adipura kencana kepada bupati/walikota yang kota dan/atau ibukotanya sebagai nominasi peraih adipura kencana. (3) Bupati/walikota mengisi formulir isian adipura kencana yang dilengkapi: a. lembar Pernyataan yang ditandatangani oleh bupati/walikota; dan b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy. (4) Bupati/walikota menyerahkan formulir isian adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Deputi sebagai syarat Verifikasi Adipura Kencana. (5) Penyerahan formulir isian adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah formulir isian adipura kencana diterima. (6) Formulir isian adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

(1) Tim Teknis melakukan verifikasi kota dan/atau ibukota kabupaten nominasi peraih adipura kencana. (2) Hasil verifikasi kota dan/atau ibukota kabupaten nominasi peraih adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi untuk ditetapkan sebagai peraih adipura kencana.

Pasal 52

(1) Tim Teknis melakukan evaluasi peringkat kota menurut kategori kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten calon peraih penghargaan anugerah adipura kencana, adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipura. (2) Hasil evaluasi peringkat kotamenurut kategori kota dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten calon peraih penghargaan anugerah adipura kencana, adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipurasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara usulan penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura. (3) Deputi menyampaikan berita acara usulan penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan anugerah adipura kencana, adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipura kepada Menteri. (4) Menteri menyetujui dan MENETAPKAN kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan anugerah adipura kencana, anugerah adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipura setelah meminta pertimbangan pejabat eselon I di kementerian lingkungan hidup yang dituangkan dalam berita acara penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura.

Pasal 53

(1) Menteri menerbitkan surat keputusan penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura. (2) Deputi menyampaikan nilai adipura kepada bupati/walikota yang terdiri dari: a. Nilai akhir pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau yang meliputi data akhir P1, data akhir P2, data akhir PV, nilai akhir capaian kinerja dan nilai akhir sistem manajemen; b. Nilai akhir pengendalian pencemaran air; dan c. nilai akhir pengendalian pencemaran udara.

Pasal 54

Jenis penghargaan adipura terdiri dari: a. anugerah adipura kencana; b. anugerah adipura; c. sertifikat adipura; d. plakat adipura; dan e. praja adipura.

Pasal 55

(1) Anugerah adipura kencana diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota berkelanjutan. (2) Syarat kota berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. telah mendapat anugerah adipura 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau telah mendapat anugerah adipura kencana pada periode terakhir; b. menempati peringkat 5 (lima) besar untuk kota metropolitan dan besar, dan menempati peringkat 10 (sepuluh) besar untuk kota sedang dan kecil; c. nilai seluruh lokasi capaian kinerja lebih dari atau sama dengan 71 (tujuh puluh satu); d. mampu mengolah sampah sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari total timbulan sampah; e. tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka; f. memiliki fasilitas pemanfaatan energi dari sampah; g. memiliki dokumen AMDAL untuk tempat pemrosesan akhir dengan luas lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh) hektar atau kapasitas total lebih besar atau sama dengan 100.000 (seratus ribu) ton, atau memiliki dokumen UKL-UPL untuk tempat pemrosesan akhir dengan luas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) hektar dan/atau memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan; h. memenuhi luasan ruang terbuka hijau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luasan wilayah; i. memiliki taman keanekaragaman hayati; j. memiliki Instalasi pengolahan air limbah domestik komunal; k. memiliki jalur sepeda; l. memiliki moda transportasi massal; m. memiliki program kegiatan tanpa kendaraan bermotor; n. memiliki kampung iklim; o. menggunakan sel surya untuk sumber energi pada penerangan jalan umum, penerangan taman, dan/atau lampu pengatur lalu lintas; dan p. memiliki data inventarisasi gas rumah kaca.

Pasal 56

(1) Anugerah adipura diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan baik. (2) Syarat kota yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. nilai adipura memenuhi nilai batas bawah yang ditetapkan oleh Menteri. b. tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka.

Pasal 57

(1) Sertifikat adipura diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota yang memiliki peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan yang signifikan. (2) Kota yang memiliki peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki syarat sebagai berikut: a. bukan peraih anugerah adipura pada Periode Pemantauan sebelumnya dan Periode Pemantauan berjalan; dan b. apabila nilai adipura Periode Pemantauan berjalan memiliki selisih lebih dari atau sama dengan 3 (tiga) dibandingkan nilai adipura periode sebelumnya.

Pasal 58

(1) Plakat adipura diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota yang memiliki lokasi dengan nilai terbaik. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pasar; b. terminal; c. taman kota; d. hutan kota; dan e. tempat pemrosesan akhir. (3) Syarat kota yang memiliki lokasi dengan nilai terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bukan peraih anugerah adipura kencana pada periode berjalan; dan b. memiliki nilai lokasi paling tinggi untuk setiap kategori kota.

Pasal 59

Penghargaan praja adipura diberikan kepada gubernur yang sekurang- kurangnya 70% (tujuh puluh persen)kota dan ibukota kabupaten di wilayahnya mendapatkan anugerah adipura kencana dan/atau anugerah adipura.

Pasal 60

(1) Sekretariat Adipura mengusulkan 3 (tiga) kota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikat adipura kepada Tim Teknis setelah berkoordinasi dengan instansi pengelola lingkungan hidup provinsi. (2) Tim Teknis melakukan evaluasi terhadapkota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikat adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Deputi menyampaikan usulan kota atau ibukota kabupaten peraih sertifikat adipura kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 61

(1) Sekretariat Adipura mengusulkan kota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan plakat adipura kepada Tim Teknis. (2) Tim Teknis melakukan evaluasi usulan Sekretariat Adipura terhadapkota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan plakat adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Deputi menyampaikan usulan kota atau ibukota kabupaten peraih plakat adipura kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 62

(1) Sekretariat Adipura mengusulkan gubernur yang memenuhi syarat mendapatkan praja adipura kepada Tim Teknis. (2) Tim Teknis melakukan evaluasi usulan Sekretariat Adipura terhadap gubernur yang memenuhi syarat mendapatkan praja adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Deputi menyampaikan usulan gubernur peraih praja adipura kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 63

PelaksanaProgram Adipura terdiri dari: a. Menteri; b. Dewan Pertimbangan Adipura; c. Tim Teknis; d. Tim Pemantau; dan e. Sekretariat Adipura.

Pasal 64

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Adipura. (2) Menteri MENETAPKAN kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura. (3) Menteri MENETAPKAN dewan adipuradan Tim Teknis. (4) Tanggung jawab menteri dalam penyelenggaraan program adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Deputi.

Pasal 65

(1) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pertimbangan Adipura terdiri dari unsur-unsur yang mewakili pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tokoh masyarakat, tokoh internasional, tokoh lingkungan, pakar persampahan, media massa, perguruan tinggi, sosial budaya, tata ruang perkotaan, PKK, LSM dan Deputi. (3) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Adipurameliputi: a. memberikan tanggapan terhadap paparan bupati/walikota untuk kota atau ibukota kabupaten yang dinominasikan meraih penghargaan adipura kencana; b. dapat menugaskan Tim Teknis untuk melakukan verifikasi terhadap kota atau ibukota kabupaten yang dinominasikan meraih penghargaan adipura kencana sebagaimana dimaksud pada huruf a;dan c. memberikan pertimbangan terhadap hasil penilaian kota atau ibukota kabupaten sesuai dengan keahliannya.

Pasal 66

(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63huruf cditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Teknis adipura diketuai olehDeputidengan anggota pejabat eselon II terkait di kementerian lingkungan hidup. (3) Tugas dan wewenang Tim Teknis meliputi: a. menyiapkan perangkat teknis dan hukum berkaitan dengan pelaksanaan adipura; b. melaksanakan evaluasi hasil pemantauan; c. melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan adipura bersama stakeholder lainnya; d. melakukan ekspos hasil P1; e. melakukan pengembangan kriteria, indikator dan mekanisme pelaksanaan Program Adipura; f. menyusun pemeringkatan kabupaten/kota dan melaporkannya kepada Deputi; g. melakukan verifikasi terhadap kota atau ibukota kabupaten yang dinominasikan meraih penghargaan adipura kencana; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Deputi dan/atau Menteri.

Pasal 67

(1) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf dterdiri atas: a. Tim Pemantau untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. Tim Pemantau untuk pengendalian pencemaran air; dan c. Tim Pemantau untuk evaluasi kualitas udara kota. (2) Tim Pemantau harus memenuhi syarat meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki tanda bukti telah mengikuti pelatihan Tim Pemantau adipura; c. bersikap netral dan obyektif; d. memahami kriteria, indikator, dan mekanisme pemantauan yang telah ditetapkan; dan e. pegawai negeri sipil di kementerian lingkungan hidup atau instansi lingkungan hidup provinsi untukditunjuk sebagai ketua tim. (3) Anggota Tim Pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kementerian lingkungan hidup; b. pemerintah provinsi yang berasal dari unsur instansi lingkungan hidup; dan/atau c. lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa, organisasi lingkungan, atau lembaga/dewan yang ditetapkan oleh Deputi dan/atau gubernur. (4) Anggota Tim Pemantau pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kementerian lingkungan hidup; b. instansi lingkungan tingkat provinsi; dan c. laboratorium terakreditasi dan/atau yang ditunjuk gubernur. (5) Anggota Tim Pemantau pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kementerian lingkungan hidup; b. pemerintah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur; c. pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota; d. laboratorium terakreditasi; e. gabungan industri kendaraan bermotor; f. bengkel kendaraan bermotor; g. polisi resort kota; h. perguruan tinggi; dan i. petugas pengambil sampel.

Pasal 68

(1) Tim Pemantau Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Deputi bagi Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup; b. kepala PPE bagi Tim Pemantau PPE;dan c. gubernur bagiTim Pemantau Provinsi. (2) Tim Pemantau pengendalian pencemaran air dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh: a. Deputi bagi Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup; b. gubernur bagi Tim Pemantau Provinsi.

Pasal 69

(1) Tugas dan wewenang Tim Pemantau Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi: a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil; b. melakukan pemantauan terhadap indikator kondisi capaian kinerja kabupaten/kota dari awal sampai akhir penilaian; c. melakukan penilaian indikator sistem manajemen kinerja; d. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan dan ruang terbuka hijau perkotaan; e. mempelajari daftar isian sistem manajemen kinerja yang dikirimkan oleh bupati/walikota dan/atau profil kabupaten/kota, serta menyusun ringkasan informasi awal; f. mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir isian nilai capaian kinerja kepada ketua tim; g. menyerahkan foto kondisi lapangan kepada ketua tim; dan ketua tim pemantau wajib membuat dan menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Tim Teknisyang dilengkapi: 1. formulir isian nilai capaian kinerja; 2. aplikasi penilaian capaian kinerja; dan 3. foto kondisi lapangan. (2) Tugas dan wewenang Tim Pemantau pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi a. melakukan pemantauan langsung kualitas air perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan lainnya melalui pengambilan contoh uji kualitas air pada lokasi dan parameter yang telah ditetapkan; b. melakukan pemantauan langsung kualitas air limbah dari fasilitas instalasi pengolahan air limbah domestik skala komunal dan/atau skala perkotaan melalui pengambilan contoh uji kualitas air limbah; c. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air perkotaan; d. membuat berita acara untuk setiap pengambilan contoh uji kualitas air perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan dan contoh uji kualitas air limbah pada fasilitas instalasi pengolahan air limbah domestik skala komunal dan/atau skala perkotaan; dan e. melakukan koordinasi dalam pengambilan contoh uji kualitas air dan perolehan hasil uji kualitas air dengan laboratorium yang terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh gubernur. (3) Tugas dan wewenang Tim Pemantau pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, meliputi: a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan dan besar; b. melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan pengukuran kualitasudara jalan raya, pengukuran kinerja lalu lintas, pengukuran kualitas bahan bakar, dan pengujian emisi kendaraan bermotor roda empat; c. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara perkotaan; dan d. ketua tim membuat dan menyampaikan berita acara hasil pengukuran kepada Tim Teknis yang dilengkapi dengan formulir isian dari setiap kegiatan. (4) Tim Pemantau melakukan pemantauan secara bersama-sama. (5) Dalam hal terdapat anggota Tim Pemantau berhalangan, pemantauan dilaksanakan berdasarkan arahan dan persetujuan ketua Tim Teknis.

Pasal 70

(1) Dalam pelaksanaan pemantauan, Tim Pemantau: a. mengikuti seluruh kegiatan penilaian sesuai jumlah kabupaten/kota dan hari yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada Tim Teknis; b. meminta izin terlebih dahulu baik secara lisan ataupun tertulis, kepada penanggungjawab lokasi rumah sakit, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, dan/atau pelabuhan udara; c. membawa surat tugas dari: 1. Deputi kementerian lingkungan hidupatau kepala PPE kementerian lingkungan hidup; 2. instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di pemerintah provinsi; dan 3. instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di pemerintah kota. (2) Dalam hal Tim Pemantau tidak mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tim Pemantau harus meminta bukti penolakan secara tertulis.

Pasal 71

(1) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e ditetapkan oleh Deputi. (2) Sekretariat diketuai oleh eselon II yang menangani pelaksanaan Program Adipura, anggotanya terdiri dari eselon III terkait dan staf di lingkungan kementerian lingkungan hidup. (3) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengkoordinasi pelaksanaan Program Adipura dari aspek administrasi, penjadualan, penganggaran, pelaporan, melakukan pengelolaan data, dan pengembangan laman adipura.

Pasal 72

PPEmemiliki peran: a. melakukan pemantauan kota sedang dan kecil; b. melakukan pengolahan data kota sedang dan kecil; c. melakukan pembinaan dan melaporkan hasilnya kepada Sekretariat Adipura; d. membantu Sekretariat Adipura dalam hal administrasi persuratan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan adipura.

Pasal 73

Menteri dan/atau gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Program Adipura.

Pasal 74

Pembinaan Program Adipura dilakukan meliputi: a. peningkatan sistem manajemen kinerja; b. peningkatan capaian kinerja; c. peningkatan kapasitas; d. peningkatan fasilitas pengelolaan sampah melalui program 3R; e. peningkatan pengelolaan ruang terbuka hijau; f. peningkatan pengendalian pencemaran air; dan g. peningkatan pengendalian pencemaran udara.

Pasal 75

Pendanaan pelaksanaan Program Adipura, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

Kode etik penyelenggaraan Program Adipura: a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan; b. tidak diperbolehkan meminta pendampingan dari kabupaten/kota yang sedang dipantau; c. menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; d. tidak diperbolehkan memberi, meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraanProgram Adipura; e. Tim Pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau tidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi kepada aparat pemerintah kabupaten/kota terkait; f. tidakmenginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun;dan g. dalam melaksanakan penyelenggaraan adipura, Tim Pemantau diharuskan berperilaku santun.

Pasal 77

(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan saran melalui mekanisme pengumpulan pendapat di laman adipura. (2) Hasil pengumpulan pendapat Adipura dapat menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan PV. (3) Mekanismepengumpulan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 79

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY