Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Ditetapkan: 2014
Pasal 1
1. Industri
pelapisan
logam
adalah
industri
yang
bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam
atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan
ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik
atau
mekanik
permukaan
spesifik,
seperti
konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan
atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
2. Industri
galvanis
adalah
industri
yang
khusus
melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng
baik secara elektrokimia atau pencelupan.
3. Industri
minyak
goreng
adalah
industri
yang
menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk
menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan
proses basah ataupun proses kering.
4. Industri monosodium glutamat adalah industri yang
memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi
yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap
rasa.
5. Industri inosin monofosfat adalah industri yang
memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi
yang merupakan produk penguat rasa makanan dan
dapat …
dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau
Adenosin Monofosfat.
6. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi
menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi
biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi
campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi
dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang
digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
7. Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah
bahan
baku
dan/atau
memanfaatkan
sumber daya sehingga menghasilkan produk berupa
barang dan/atau jasa industri elektronika yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
8. Industri
pengolahan
susu
adalah
industri
yang
menghasilkan susu dasar dan memprosesnya sampai
tahap pasteurisasi maupun memprosesnya secara
terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu
kental manis, susu bubuk, keju, mentega, dan/atau es
krim.
9. Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran
adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang
langsung menggunakan bahan baku yang meliputi
buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran
jenis lainya.
10. Industri pengolahan hasil perikanan adalah usaha
dan/atau
kegiatan
di
bidang
pengolahan
hasil
perikanan meliputi kegiatan pengalengan, pembekuan
dan/atau pembuatan tepung ikan.
11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut
menjadi produk akhir berupa bahan baku rumput laut
siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau
produk olahan siap konsumsi.
12. Industri pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau
kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan
produk santan, produk tepung, minyak goreng kelapa,
dan/atau produk olahan lainnya yang digunakan
untuk konsumsi manusia dan pakan.
13. Industri pengolahan daging adalah usaha dan/atau
kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir
berupa daging beku, produk olahan setengah jadi,
dan/atau olahan siap konsumsi.
14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha dan/atau
kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan
baku utama yang tidak bisa digantikan dengan bahan
lain.
15. Industri …
15. Industri pengolahan obat tradisional atau jamu adalah
usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan
atau ramuan bahan alami sebagai obat tradisional
atau jamu.
16. Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha
peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat
yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan
manfaatnya diatur dan diawasi peternak-peternak.
17. Industri
petrokimia
hulu
adalah
industri
yang
mengolah
bahan
baku
berupa
senyawa-senyawa
hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon
menjadi
senyawa-senyawa
kimia
berupa
olefin,
aromatic dan syngas yang mencakup industri yang
menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene,
etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene.
18. Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan di
bidang pengolahan tebu menjadi gula dan turunannya
yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
19. Industri
Gula
Rafinasi
adalah
usaha
dan/atau
kegiatan yang melakukan proses pengolahan gula
mentah dengan menggunakan proses pengubah Ion
atau sejenisnya.
20. Industri
rokok
dan/atau
cerutu
adalah
usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tembakau
dan/atau bahan campuran lainnya menjadi rokok
dan/atau cerutu.
21. Proses primer basah dalam industri rokok dan/atau
cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau
tembakau yang menggunakan air dalam proses
perendaman.
22. Proses primer kering dalam industri rokok dan/atau
cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau
tembakau
yang
menggunakan
uap
untuk
melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau.
23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau
cerutu adalah proses lanjutan dari proses primer pada
produksi rokok dan/atau cerutu yang antara lain
meliputi
proses
pelintingan,
pengepakan
sampai
proses akhir.
24. Industri
Oleokimia
Dasar
adalah
industri
yang
memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty
Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
25. Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan
sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan
jasa pelayanan penginapan yang dikelola secara
komersial yang meliputi hotel berbintang.
26. Fasilitas …
26. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat
dan/atau
tempat
yang
digunakan
untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau masyarakat.
27. Rumah potong hewan adalah suatu bangunan atau
kompleks bangunan dengan desain dan kontruksi
khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan
higienis tertentu serta digunakan sebagai tempat
pemotongan
hewan
yang
meliputi
pemotongan,
pembersihan lantai tempat pemotongan, pembersihan
kandang penampungan, pembersihan kandang isolasi,
dan/atau
pembersihan
isi
perut
dan
air
sisa
perendaman.
28. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan
di
bawah
permukaan
tanah,
termasuk
dalam
pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau,
situ, waduk, dan muara.
29. Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan yang berwujud cair.
30. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal
dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah
makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan
asrama.
31. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau
kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air
limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam
media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
32. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi
proses
pengambilan
keputusan
tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
33. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut
UKL-UPL,
adalah
pengelolaan
dan
pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
34. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2 …
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan
mengenai baku mutu air limbah kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah
yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen
kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan
baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau
ketat dan berdasarkan kondisi lingkungan setempat.
Pasal 3
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air
limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri
dari:
a.
industri pelapisan logam dan galvanis;
b.
industri penyamakan kulit;
c.
industri minyak sawit;
d.
industri karet;
e.
industri tapioka;
f.
industri
monosodium
glutamat
dan
inosin
monofosfat;
g.
industri kayu lapis;
h.
industri pengolahan susu;
i.
industri minuman ringan;
j.
industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
k.
industri bir;
l.
industri baterai timbal asam;
m.
industri
pengolahan
buah-buahan
dan/atau
sayuran;
n.
industri pengolahan hasil perikanan;
o.
industri pengolahan hasil rumput laut;
p.
industri pengolahan kelapa;
q.
industri pengolahan daging;
r.
industri pengolahan kedelai;
s.
industri pengolahan obat tradisional atau jamu;
t.
industri peternakan sapi dan babi;
u. industri …
u.
industri minyak goreng dengan proses basah
dan/atau kering;
v.
industri gula;
w.
industri rokok dan/atau cerutu;
x.
industri elektronika;
y.
industri pengolahan kopi;
z.
industri gula rafinasi;
aa. industri Petrokimia Hulu;
bb. industri rayon;
cc. industri keramik;
dd. industri asam tereftalat;
ee. polyethylene tereftalat;
ff.
industri petrokimia hulu;
gg.
industri oleokimia dasar;
hh. industri soda kostik/khlor;
ii.
industri pulp dan kertas;
jj.
industri ethanol;
kk. industri baterai kering;
ll.
industri cat;
mm. industri farmasi;
nn. industri pestisida;
oo.
industri pupuk;
pp. industri tekstil;
qq.
perhotelan;
rr.
fasilitas pelayanan kesehatan;
ss.
rumah pemotongan hewan; dan
tt.
domestik, yang meliputi:
1. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran,
kawasan perniagaan, dan apartemen;
2. rumah makan dengan luas bangunan lebih
dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan
3. asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang
atau lebih.
(2) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan:
a. kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang
umum digunakan; dan/atau
b. daya …
b. daya
tampung
lingkungan
di
wilayah
usaha
dan/atau kegiatan,
untuk
memperoleh
konsentrasi
dan/atau
beban
pencemaran paling tinggi.
(3) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
