Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat
sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang
disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri
Negara Lingkungan Hidup.
2.
Standar Kompetensi Nasional adalah suatu ukuran atau kriteria yang
berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi
oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya
di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan, yang
berlaku secara nasional.
3.
Manajer Pengendalian Pencemaran Air yang selanjutnya disingkat MPPA
adalah personil dipihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau
kegiatan tersebut.
4.
Lembaga Pelatihan Kompetensi yang selanjutnya disingkat LPK adalah
lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dan
memenuhi persyaratan.
5.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang selanjutnya disingkat LSK adalah
lembaga pelaksana uji dan sertifikasi.
6.
Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan
dokumentasi terhadap LPK yang telah memenuhi persyaratan.
7.
Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk
menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi
perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan
prosedur operasi standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
SERTIFIKASI DAN LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI
