Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut DAK Bidang LH adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk
membantu
mendanai
kegiatan
pemantauan
kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran
lingkungan hidup, perlindungan fungsi lingkungan hidup,
dan dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan
4
mitigasi perubahan iklim yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
yang
selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan
Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat.
3. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
yang
selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
4. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah adalah instansi
yang bertanggung jawab dalam urusan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup daerah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
