PERMEN LH 22/2025
Ditetapkan: 2025-10-22
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan
sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat
dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
4. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam
bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat
pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan
berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
5. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting
pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen
perlindungan dan pengeiolaan lingkungan hidup.
6. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen evaluasi
dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk
digunakan sebagai instrumen perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas
dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau
kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL.
8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
10. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
11. Kementerian Lingkungan Hidup disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
12. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Badan adalah lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pengendalian lingkungan hidup.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
16. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan
dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala;
c. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah
provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman
Modal atas nama gubernur;
d. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah
kabupaten/kota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang Penanaman Modal atas nama bupati/wali
kota;
e. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
f. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
nonberusaha, pelaksanaan penerbitan Persetujuan
Lingkungan dilakukan oleh Menteri/Kepala, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh
Kementerian/Badan yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh
Kementerian/Badan.
Pasal 3
(1) Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan
dilaksanakan berdasarkan lokasi Usaha dan/atau
Kegiatan.
(2) Kriteria lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
lintas provinsi;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di 1
(satu) kabupaten/kota;
d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
wilayah yang menjadi Otorita Ibu Kota Nusantara
atau KPBPB Batam; dan
e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang
berada di lokasi tertentu.
(3) Kewenangan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tertentu yang berada di lokasi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e berdasarkan
pertimbangan:
a. kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatan;
b. tingkat pencemaran lingkungan;
c. sensitivitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
dan/atau
d. strategis Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Menteri/Kepala berwenang menerbitkan Persetujuan
Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek
berada di lintas provinsi;
b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa
sungai dan/atau danau yang melintas atau
melingkupi lebih dari 1 (satu) provinsi;
c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak
proyek yang berada di perairan laut dengan jarak
lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas;
d. berlokasi di lintas batas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan negara lain;
e. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup provinsi;
f. ditetapkan sebagai proyek strategis nasional
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
g. berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria tertentu
sebagai berikut:
1. pencemar tinggi; dan/atau
2. memanfaatkan sumber daya alam tidak
terbarukan dengan risiko kerusakan lingkungan
tinggi.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi pencemar
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka
1 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses
pembangunan dan/atau operasionalnya:
a. mencemari air dengan beban/konsentrasi tinggi atau
toksisitas/persistensi (bioakumulasi); dan/atau
b. menghasilkan emisi tinggi.
(3) Usaha dan/atau Kegiatan dengan pemanfaatan sumber
daya alam tidak terbarukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g angka 2 merupakan Usaha dan/atau
Kegiatan berdasarkan skala, lokasi, atau teknologinya
berpotensi menimbulkan:
a. perubahan bentang alam yang luas;
b. kerusakan habitat; dan/atau
c. berisiko kegagalan.
(4) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan
Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan pendekatan studi
terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu)
kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di:
a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pusat dan provinsi; atau
c. pusat dan kabupaten/kota,
penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan
Menteri/Kepala.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau
Kegiatan dalam 1 (satu) lokasi dengan kewenangan
Persetujuan Lingkungan berada di:
a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pusat dan provinsi; atau
c. pusat dan kabupaten/kota,
penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan
Menteri/Kepala.
(6) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
Menteri/Kepala dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di Kementerian/Badan untuk
penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;
b. unit teknis di Kementerian/Badan yang menangani
Persetujuan Lingkungan untuk pemeriksaan UKL-
UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa
disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan
hidup baru; atau
c. unit teknis di Kementerian/Badan yang menangani
Persetujuan Lingkungan untuk penilaian DELH atau
pemeriksaan DPLH.
(2) Menteri/Kepala dapat menugaskan tim uji kelayakan
lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi atau
kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota untuk
membantu penilaian atau pemeriksaan Amdal, adendum
Andal dan RKL-RPL, DELH, dan DPLH Usaha dan/atau
Kegiatan yang menjadi kewenangan Menteri/Kepala.
Pasal 6
(1) Gubernur berwenang menerbitkan Persetujuan
Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang:
a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek
berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi;
b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa
sungai dan/atau danau yang melintas atau
melingkupi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi;
c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak
proyek yang berada di perairan laut dengan jarak
kurang dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas;
d. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang
membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota; dan
e. berlokasi di satu kabupaten/kota dalam satu provinsi
yang memiliki peran penting secara ekonomi, sosial
dan ruang bagi provinsi.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di satu
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang
memberikan pengaruh secara langsung maupun tidak
langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan
masyarakat, atau struktur pemanfaatan ruang di provinsi.
(3) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
penyusunan Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan
pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih
dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Lingkungan yang
berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan
Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan gubernur.
(4) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki
lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 (satu)
lokasi dan kewenangan Persetujuan Lingkungan Usaha
dan/atau Kegiatan berada di provinsi dan kabupaten/kota
penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan
gubernur.
(5) Daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Pasal 7
Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan,
gubernur dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan
di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal
dan RKL-RPL;
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
provinsi untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan
Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban
menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau
c. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
provinsi untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH.
Pasal 8
(1) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan Persetujuan
Lingkungan untuk:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di 1
(satu) kabupaten/kota; dan/atau
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya di luar
kewenangan Menteri/Kepala, gubernur, Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan
Pengusahaan KPBPB Batam.
(2) Dalam melaksanakan proses penerbitan Persetujuan
Lingkungan, bupati/wali kota dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di kabupaten/kota untuk penilaian
Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
kabupaten/kota untuk pemeriksaan UKL-UPL dan
perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai
kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup
baru; atau
c. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan
kabupaten/kota untuk penilaian DELH atau
pemeriksaan DPLH.
Pasal 9
(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan
Pengusahaan KPBPB Batam berwenang menerbitkan
Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi
kawasan strategis nasional lbu Kota Nusantara atau
KPBPB Batam.
(2) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan
Lingkungan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau
Badan Pengusahaan KPBPB Batam untuk penilaian
Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; atau
b. organisasi di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan
Pengusahaan KPBPB Batam bidang lingkungan
hidup untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan
Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban
menyusun dokumen lingkungan hidup baru.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan
Pengusahaan KPBPB Batam berwenang membentuk tim
uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di
Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan Pengusahaan
KPBPB Batam setelah mendapatkan rekomendasi dari
lembaga uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di Kementerian/Badan.
(4) Kewenangan Persetujuan Lingkungan yang menjadi
kewenangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang ditetapkan sebagai proyek
strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berada dalam kawasan lbu Kota
Nusantara atau KPBPB Batam, kewenangan penerbitan
Persetujuan Lingkungan dilaksanakan oleh Kepala Otorita
lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan
KPBPB Batam.
(2) Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Usaha
dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya sebagian berada
di dalam kawasan lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam
dan sebagian lagi berada dalam delineasi kewenangan
lain, maka Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan
Menteri/Kepala.
Pasal 11
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan
Persetujuan Lingkungan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan penerbitan
Persetujuan Lingkungan yang dilakukan oleh:
a. gubernur;
b. bupati/wali kota; dan
c. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala
Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
(1) Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan
yang berada dalam kawasan industri atau kawasan
ekonomi khusus diterbitkan dalam bentuk persetujuan
RKL-RPL Rinci.
(2) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh pengelola kawasan industri atau
pengelola kawasan ekonomi khusus.
(3) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipersamakan dengan Persetujuan PKPLH.
(4) Tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL-
RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, apabila
ditemukan:
a. pelanggaran komitmen tata waktu; dan/atau
b. pelanggaran komitmen penerbitan Persetujuan
Lingkungan dalam hal telah memenuhi administrasi
dan substansi,
Menteri/Kepala memberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2
(dua) kali.
(3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) telah disampaikan dan tidak dilaksanakan:
a. Menteri/Kepala mengambil alih penerbitan
Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan
yang sedang diajukan oleh penanggungjawab Usaha
dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenagan
gubernur; dan
b. gubernur mengambil alih penerbitan Persetujuan
Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang
diajukan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Usaha
dan/atau Kegiatan yang sedang dalam proses permohonan
Persetujuan Lingkungan dan telah dinyatakan lengkap secara
administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis,
dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan
Lingkungan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021
tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1185), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
