Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
Ditetapkan: 2010-11-30
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang minyak, gas, dan/atau panas bumi yang
meliputi : eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (MIGAS) baik on
shore maupun off shore, eksplorasi dan produksi panas bumi, pengilangan
minyak bumi, pengilangan liquified natural gas (LNG) dan liquified
petroleum gas (LPG), dan instalasi, depot dan terminal minyak.
2. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau
gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
3. Depot adalah tempat kegiatan penerimaan, penimbunan dan penyaluran
kembali bahan bakar minyak (BBM) yang penerimaannya dilaksanakan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.582
3
dengan menggunakan sarana angkutan pengairan (sungai, laut), sistem
pipa, mobil tangki (bridgen) dan rail tank wagon (RTW).
4. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas
serta Panas Bumi adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke
lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.
5. Air limbah adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh usaha
dan/atau kegiatan di bidang minyak dan gas serta panas bumi yang dibuang
ke lingkungan.
6. Air terproduksi adalah air (brine) yang dibawa ke atas dari strata yang
mengandung hidrokarbon selama kegiatan pengambilan minyak dan gas
bumi atau uap air bagi kegiatan panas bumi termasuk didalamnya air
formasi, air injeksi dan bahan kimia yang ditambahkan untuk pengeboran
atau untuk proses pemisahan minyak/air.
7. Air limbah drainase usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan produksi
minyak dan gas bumi fasilitas darat adalah semua air limbah yang berasal
dari pencucian, tumpahan, selokan dan tetesan-tetesan minyak yang berasal
dari tangki dan area kerja, dan air hujan yang bersinggungan langsung
dengan semua bahan baku produk antara, produk akhir dan produk
sampingan atau limbah yang berlokasi dalam wilayah kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi minyak bumi fasilitas darat.
8. Air limbah drainase usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan produksi panas
bumi adalah semua air limbah yang berasal dari pencucian, tumpahan,
selokan dan tetesan-tetesan minyak yang berasal dari tangki dan area kerja,
dan air hujan yang bersinggungan langsung dengan semua bahan baku
produk antara, produk akhir dan produk sampingan atau limbah yang
berlokasi dalam wilayah kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi.
9. Debit maksimum air limbah adalah volume limbah tertinggi yang
diperbolehkan dibuang ke lingkungan dalam waktu tertentu.
10. Kadar maksimum air limbah adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur
pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan di buang ke sumber air.
11. Beban pencemaran maksimum adalah jumlah tertinggi suatu unsur
pencemar yang terkandung dalam air limbah dalam waktu tertentu.
12. Kondisi abnormal keadaan di mana peralatan proses produksi dan/atau
instalasi pengolahan air limbah tidak beroperasi sebagaimana mestinya
karena adanya kerusakan dan/atau tidak berfungsinya peralatan tersebut
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.582
4
13. Kondisi darurat keadaan tidak berfungsinya peralatan proses produksi
dan/atau tidak beroperasinya instalasi pengolahan air limbah sebagaimana
mestinya karena adanya bencana alam, kebakaran, dan/atau huru-hara.
14. Instansi teknis adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas
serta Panas Bumi meliputi :
a. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan
Produksi Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini;
b. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan
Produksi Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini;
c. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan
Minyak Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri ini;
d. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan
LNG dan LPG Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan Menteri ini; dan
e. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot
dan Terminal Minyak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-
shore) menghasilkan air terproduksi dengan kadar air terproduksi lebih dari
90 % dan membuang air terproduksi tersebut ke laut, baku mutu air
terproduksi ditetapkan oleh Menteri melalui mekanisme perizinan
pembuangan air limbah ke laut dengan mempertimbangkan asas-asas
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf d, dan huruf e merupakan batas kadar pencemar yang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.582
5
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke
lingkungan.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
c merupakan batas kadar dan beban pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan.
Pasal 4
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menaati baku mutu air limbah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Gubernur dapat menetapkan parameter tambahan di luar parameter
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penambahan
parameter yang diajukan oleh gubernur paling lambat 4 (empat) bulan sejak
diterimanya permohonan tersebut dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan instansi teknis terkait.
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah lebih ketat dari
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Apabila pemerintah daerah tidak menetapkan baku mutu air limbah bagi
usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi, berlaku baku
mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau
kegiatan minyak dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah
lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana
dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Pasal 8
Apabila berdasarkan hasil kajian dampak pembuangan air limbah mensyaratkan
baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.582
6
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7, berlaku baku mutu air
limbah berdasarkan hasil kajian.
Pasal 9
Ketentuan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 8 wajib dicantumkan ke dalam izin pembuangan air
limbah.
Pasal 10
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas
bumi wajib:
a. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang di
buang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah
ditetapkan;
b. memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara periodik paling
sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan di laboratorium yang terakreditasi;
c. menyusun prosedur penanganan kondisi abnormal dan/atau darurat; dan
d. khusus untuk kegiatan pengolahan MIGAS :
1) memasang alat ukur debit atau laju air limbah dan melakukan
pencatatan debit harian air limbah tersebut;
2) menyampaikan laporan tentang pencatatan debit harian dan kadar
parameter baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b
dan huruf c paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati/
Walikota, Gubernur, Menteri dan instansi teknis.
e. melaporkan terjadinya kondisi abnormal dalam jangka waktu 2 x 24 jam
dan kondisi darurat dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada
Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri dan instansi teknis;
f. menangani kondisi abnormal atau darurat dengan menjalankan prosedur
penanganan yang telah ditetapkan, sehingga tidak membahayakan
keselamatan dan kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pasal 11
(1) Baku mutu yang telah ditetapkan lebih ketat sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.582
7
(2) Baku mutu yang telah ditetapkan lebih longgar sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan baku mutu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah
ditetapkan.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.582
8
