Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya
disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan
wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
4
2. Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang
mendasar dan mutlak untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik
dan sehat secara berkelanjutan.
3. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang
digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi
dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat
pelayanan.
4. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis
pelayanan bidang lingkungan hidup secara bertahap sesuai dengan indikator
dan nilai yang ditetapkan.
5. Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah provinsi.
6. Instansi
lingkungan
hidup
kabupaten/kota
adalah
instansi
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
