Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
www.peraturan.go.id
2017, No.337 -4-
2. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
3. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut
yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai
dan laut dan/atau pada rawa.
4. Bangunan Air adalah bangunan yang berfungsi untuk
mengendalikan laju aliran air.
5. Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan.
6. Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air
berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang
telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan
permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut
di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
7. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
8. Titik Penaatan adalah satu atau lebih lokasi sebagai
dasar untuk melaksanakan pengukuran muka air tanah
pada Ekosistem Gambut sebagai titik kontrol
pengawasan.
9. Titik Pengamatan adalah lokasi pemantauan yang
dilakukan pada saat survei karakteristik Ekosistem
Gambut termasuk pemantauan tinggi muka air melalui
metode sistematik grid yang tersusun dari transek
membujur dan melintang.
10. Titik Pemantauan adalah satu atau lebih lokasi yang
ditetapkan untuk dijadikan pengukuran tinggi muka air
tanah secara rutin untuk mengetahui status kerusakan
Ekosistem Gambut.
11. Rencana Kerja Usaha yang selanjutnya disingkat RKU
adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain
memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha,
www.peraturan.go.id
2017, No.337
aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan
sosial ekonomi masyarakat setempat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
14. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah
pemegang izin usaha, Kepala Kesatuan Pengelolaan
Hutan atau kelompok masyarakat.
