Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. 13 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2. Pemulihan lingkungan hidup adalah tindakan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang telah tercemar dan/atau rusak sesuai dengan fungsi dan/atau peruntukannya. 3. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 4. Kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 5. Ganti kerugian adalah biaya yang harus di tanggung oleh penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 6. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau di masukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan. 7. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 8. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 9. Instansi lingkungan hidup daerah adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah. 10. Tindakan tertentu adalah tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. 11. Kerugian bersifat tetap adalah cara perhitungan ahli terhadap komponen kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ganti ruginya dibayarkan secara utuh. 12. Kerugian bersifat tidak tetap adalah cara perhitungan ahli terhadap komponen kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ganti ruginya dibayarkan berdasarkan kesepakatan para pihak. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk mencapai kesepakatan dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti kerugian serta untuk melaksanakan tindakan tertentu akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 3

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau masyarakat dan/atau lingkungan hidup atau negara wajib: a. melakukan tindakan tertentu; dan/atau b. membayar ganti kerugian.

Pasal 4

Kewajiban melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan/atau c. pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 5

(1) Kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. kerugian karena tidak dilaksanakannya kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b.kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup; c. kerugian untuk pengganti biaya verifikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan, dan biaya pengawasan pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu; d.biaya verifikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan hidup dan biaya pengawasan pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu; e. kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati dan menurunnya fungsi lingkungan hidup; dan/atau f. kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi kerugian yang: a. bersifat tetap; dan b.bersifat tidak tetap. (3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan kerugian yang bersifat tetap. (4) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan kerugian yang bersifat tidak tetap.

Pasal 6

(1) Penghitungan ganti kerugian harus dilakukan oleh ahli yang memenuhi kriteria: a. memiliki sertifikat kompetensi; dan/atau b. telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang: 1. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau 2. valuasi ekonomi lingkungan hidup. (2) Dalam hal hanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ahli yang melakukan penghitungan ganti kerugian harus berdasarkan penunjukan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 7

Penghitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan tata cara penghitungan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan: a. kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan; atau b.putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan. (2) Dalam hal pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tidak melaksanakan penanggulangan dan/atau pemulihan, instansi lingkungan hidup dapat memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan dan/atau pemulihan dengan beban biaya ditanggung oleh pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 9

(1) Pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup wajib disetor langsung ke kas Negara.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN